Opini

30 April 2024

Bantu Ketersediaan Stok, Polres Bojonegoro Gelar Aksi Donor Darah

    Selasa, April 30, 2024  


BOJONEGORO  -  Untuk memenuhi stok darah, Polres Bojonegoro bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Bojonegoro menggelar donor darah di Gedung AP I Rawi Polres Bojonegoro, Selasa (30/4/2024).


Dalam aksi donor darah tersebut melibatkan ratusan personel Polres Bojonegoro, Polsek jajaran dan Bhayangkari.


Tampak Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si juga melakukan aksi donor darah sekaligus memantau jalannya kegiatan tersebut.


Kapolres Bojonegoro mengatakan aksi donor darah yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk kontribusi nyata dalam memenuhi kebutuhan stok darah di wilayah Kabupaten Bojonegoro.


“Donor darah ini dilakukan bentuk komitmen penuh dari aparat kepolisian khususnya Polres Bojonegoro dan Bhayangkari  untuk berpartisipasi dalam aksi sosial ini,” kata Kapolres kepada awak media ini di Gedung AP I Rawi Mapolres.


Tambah Mario, kegiatan donor darah ini memberikan sederet manfaat kesehatan. Beberapa manfaat donor darah mulai dari meningkatkan produksi sel darah merah hingga menjaga kesehatan organ tubuh lainnya. Selain itu, donor darah adalah kegiatan sukarela di mana seseorang memberikan sebagian kecil darahnya untuk keperluan medis. Donor darah berperan penting dalam memastikan ketersediaan stok darah yang cukup dan aman, sehingga dapat membantu menyelamatkan nyawa orang lain yang membutuhkan.


“Setiap tetes darah yang disumbangkan melalui kegiatan donor darah ini dapat memberikan bantuan kepada seseorang yang membutuhkan darah. Semoga bermanfaat yang membutuhkan,” imbuhnya.


Sementara itu, Kepala Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bojonegoro, dr. Imam Sutrisno mengucapkan terima kasih kepada Polres Bojonegoro dan Bhayangkari yang telah mendonorkan darahnya.


“Kami dari PMI Cabang Bojonegoro berterima kasih kepada anggota Polres Bojonegoro dan Bhayangkari yang sukarela mendonorkan darahnya. Setetes darah kita akan sangat berguna untuk menyelamatkan jiwa orang lain," tandas Imam. (Red/Wul)

KPU Kabupaten Bojonegoro Gelar Sosialisasi Pilkada 2024

    Selasa, April 30, 2024  


BOJONEGORO - Bersama Jurnalis dan Netizen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, gelar sosialisasi pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro tahun 2024. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri dari berbagai penggiat sosial dan para jurnalis yang bertugas di wilayah kabupaten bojonegoro. Selasa (30/04/24).


Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman, dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti akan berbarengan dengan pemilihan Gubernur Jawa Timur. Adapun sosialisasi ini merupakan tahapan pilkada dengan mengundang jurnalis dan netizen.


"Kami mohon kerjasamanya kepada jurnalis dan temen-temen netizen dalam kaitan kegiatan sosialisasi atau mungkin kegiatan lainnya dalam rangka mensukseskan Pilkada 2024," katanya.


Sementara itu Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Mustofirin, menjelaskan jika kegiatan ini sekaligus untuk pembentukan Badan Adhoc, PPK dan KPPS.


"Untuk KPPS masih nanti di bulan November. Setelah ini juga proses pemutakhiran data pemilih juga sudah akan segera kami selesaikan," ujarnya.


Hingga saat ini untuk pendaftaran PPK tidak ada perpanjangan, hal ini dikarenakan di setiap kecamatan dari jumlah minimal sudah terpenuhi. Sedangkan untuk pendaftaran calon perseorangan bupati dan wakil bupati sudah running yakni mulai KPU menetapkan jumlah minimal dukungan.


"Kalau untuk di bojonegoro adalah 67.200 dukungan dari persebarannya minimal 15 kecamatan se-kabupaten bojonegoro," jelasnya.


Dalam kesempatan yang sama ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bojonegoro, Sasmito Anggoro, menyampaikan saat ini di beberapa kabupaten se-Indonesia yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah salah satunya kabupaten bojonegoro. Sampai saat ini sudah bermunculan beberapa tokoh publik yang diisukan akan maju di Pilkada mendatang.


"Dan sudah muncul perdebatan di media sosial," tegasnya.


Meski, lanjutnya, kebanyakan para penggiat media sosial tidak memahami proses Pilkada. Dirinya berharap kepada jurnalis dan netizen untuk memberikan pencerahan kepada publik untuk memberikan penjelasan bahwa sampai saat ini tahapan pilkada bojonegoro belum ada penetapan calon bupati.


"Ini adalah salah satu contoh bahwa kehadiran kalian disini (jurnalis dan netizen.red) untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat melalui karya jurnalis dan media sosial," ucapnya.


Senada juga disampaikan M. Yazid selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro. Dirinya menyampaikan bahwa sampai saat ini tahapan pilkada sedang berlangsung dengan berbagai dinamika yang ada. Hal ini dikarenakan peran dan fungsi pers sekaligus netizen yang sekaligus sebagai pengawas maupun penyampai informasi.


"Namun dalam peraturan undang-undang peran dan fungsi pers yang pertama sebagai kontrol sosial, edukasi, informasi dan juga sebagai fungsi hiburan. Ini menjadi salah satu marwah temen-temen jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalis termasuk bagaimana kode etik dan juga yang lainnya," tambahnya.


Sebagimana para jurnalis selalu berkomitmen untuk konfirmasi saat ada informasi yang perlu disampaikan kepada publik. Hal ini dikarenakan saat produk jurnalistik disajikan kepada publik pasti wartawan akan bertanggungjawab melakukan klarifikasi ketika ada kesalahan atau tanggapan dari pihak lain. Termasuk dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 99 pasal 9 ayat 1. Yangmana setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers dan ayat 2 menyebutkan jika perusahaan pers yang berbadan hukum.


"Tentunya bagaimana temen-temen wartawan ini akan mempertanggungjawabkan kegiatan-kegiatan yang dia lakukan," pungkasnya. (Bim/red).

Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpet Merah Menuju Belenggu Pers indonesia

    Selasa, April 30, 2024  


PEKANBARU - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights dibuat dengan filosofi yang salah.


Tidak itu saja, Perpres ini dibuat dengan metodologi yang salah dan sampai pada kesimpulan yang salah pula. 


Jika nanti dilaksanakan, maka akan menjadi blander dan mengiring pers Indonesia menuju replika rezim pers belenggu ala Orde baru. Bahkan mengaburkan dan menggabungkan kembali “code of publication” dengan “code of interprese” tepat seperti SIUPP dulu. 


'"Saya tegaskan, terbitnya Perpres ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengancam kesinambungan kemerdekaan pers," tegas Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi saat memaparkan materi diskusi bertajuk ‘’Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’’ yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riaubdi Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/04/2024).


Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan diwakili Sekretaris Diskominfotik Provinsi Riau Devi Rizaldi SSTP MSi ini dihadiri Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat Novrizon Burman, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.


Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten yakni Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi dan Dewan Pakar SMSI Pusat Zulmansyah Sekedang.


Menurut Wina, Perpers Nomor 32 Tahun 2024 dari judul saja sudah salah kaprah. Bahkan, Perpers tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, kontradiktif dan kontra produktif.


"Dari judulnya saja, jelas terang benderang udah ngaco banget. Kacau sekali. Masak, kualitas jurnalistik dituntut menjadi tanggung jawab platform digital," tegas Pakar hukum dan etika pers ini sembari menyatakan, Perpres ini juga mengatur perusahaan (code of interprese) atau soal mengatur substansi jurnalisme (code publication). Ini saja sudah tidak jelas. Padahal Perusahaan Platform digital tidak punya wartawan atau sie yang mengatur soal redaksi. 


"Pantaskah dituntut tanggung jawab untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas?," tanya Wina.


Lantas apa yang dimaksud jurnalisme bermutu? Wina menjelaskan, 1) Setiap redaksi memiliki karakter dan penilaian “berita  berkualitas” sendiri-sendiri. 2) Ada independensi news room yang tidak boleh dicampuri pihak lain. 3) Sepanjang telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karya pers layak ”fit to print” atau disiarkan/disayangkan. Dan 4) Pengawasan Kode Etik pada Dewan Pers dan Organisasi Wartawan.


"Karya “komersial” dan ”karya bermutu” dalam jurnalistik dapat sama ada satu berita, tetapi juga dapat berbeda," katanya.


Pertanyaannya, kata Wina, tanggung jawab siapa peningkatan mutu jurnalisme tersebut? 

Yang jelas, mutu jurnalisme itu tanggung jawabnya redaksi atau perusahaan pers masing-masing, Dewan Pers, Organisasi Wartawan.


"Mutu jurnalisme itu tidak boleh ada campur tangan darimanapun terhadap pers nasional," katanya.


Apakah terhadap perusahaan platform digital yang tidak tahu menahu soal kualitas jurnalisme dapat dituntut harus melakukan peningkatan mutu jurnalistik atau jurnalisme yang berkualitas?


Wina menyebutkan, dalam unsur menimbang huruf “a’ disebut, “bahwa jurnalisme berkualitas  sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.” Lalu apa hubungan ”dukungan” perusahaan platform digital dengan “mewujudkan kehidupan berbangsa,bernegara dan bermasyarakat yang demokratis  di Indonesia?" Mereka lembaga ekonomi dan bukan politikus!!

Apa hubungannya perusahaan platform digiltal dengan dukungan terhadap jurnalisme berkualitas? Apa manfaatnya buat mereka?


Dalam  unsur menimbang huruf “b” disebutkan, ”bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besardalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital. Sehingga, pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.”


Sebenarnya, sebut Wina, yang mau diatur ekosistem yang menyangkut perusahaan platform digital dan perusahaan pers, ataukah juga pada subtansi jurnalistiknya (sehingga harus berkualitas). Ada bahaya pencampur adukan antara urusan perusahaan pers (code of interprese) dan urusan kemerdekaan redaksi (code of publication.”


"Dalam pasal 1 ayat 1 Perpers No 32 Tahun 2024 diterangkan, Tanggung Jawab Perusahaan Digital adalah kewajiban perusahaan digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaaan yang sehat  untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas," sebut Wina.


Dua kesalahan paradigma dari rumusan ini:

1. Seharusnya tanggung jawab perusahaan platform digital berada pada wilayah korporasi seperti membayar pajak, menaati hukum Indonesia dan sebagainya. Bukan malah tanggungjawabnya disuruh menjaga kualitas jurnalisme.


2. Ini memberikan hak platform digital ikut “turut campur tangan” dalam bisnis pemberitaan  yang sehat, sesuatu yang bertentangan dengan UU Pers. Dampak mengatur  ekosistem bisnis pemberitaan akan sangat luas terhadap kehidupan kemerdekaan pers! Perusahaan pers sendiri saja tidak pernah ”dipaksa” membuat redaksinya bermutu!!


Apa itu perusahaan platform digital? Wina memaparkan, Pasal 1 ayat 9  Perpres No 32 Tahun 2024 merumuskan perusahaan platform digital adalah penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat  yang menyediakan dan menjalankan layanan platrom digital serta memanfaatkannnya untuk tujuan  komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data. Tidak disebut terkait dengan penentuan jurnalisme, apalagi yang berkualitas. Hanya memang kemudian  disebut  menjalankan “layanan digital” seperti disebut dalam pasal 1 ayat 4.


"Pasal 1 ayat 4 Perpers No 32 Tahun 2024 menjelaskan, layanan platform digital adalah layanan milik perusahaaan  platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantai layanan berita yang ditujukan untuk bisnis. Apa bedanya dengan rumusan perusahaan pers? Dan kalau sama dengan perusahaan pers harus diperlakukan sesuai dengan perusahaan pers berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999," tanya Wina.


Menurut Wina, tujuan Perpres itu sudah jelas. Dimana Pasal 2 Perpres  mementukan, Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnaisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan. Pengertiannya, agar “berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan”. Apa maksudnya? Bagaimana menentukan “kepemilikanya secara adil?” Siapa yang menentukan adil? Bagaimana hubungannya dengan hak cipta, UU Pers dan bidang keperdataan lainnya?


Padahal, lanjut Wina, kewajiban perusahaan platform digital itu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital; memberikan upaya terbaik untuk membantu memperioritaskan fasalitasi dan komersiaslisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers serta memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform  digital; melaksanakan pelatihan dan profram yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab; Memberikan upaya terbaik dalam mendisain  algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan dan peraturan perudangan-undangan dan bekerjasama dengan perusahaan pers.


Pertanyaannya, dimana peranan perusahaan pers sendiri terhadap kerja wartawan dan peningkatkan kulitas beritaya? 


Bukankah semua berita yang keluar dari perusahaan pers harusnya sudah berkualitas, taat KEJ dan layak tayang/siar dan bukan ditentukan oleh perusahaan platform digital?


Kenapa yang sudah lolos dari perusahaan pers harus “diseleksi” lagi oleh perusahaan platform digital?


Bagaimana dengan keterkaitan dengan penyelenggaraan Standar Kompetensi Wartawan dan penataan terhadap Kode Etik Jurnalistik?


Bagaimana menentukan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital? 


Bukankah selama ini semua sudah bebas memakai layanan latform digital tanpa diskrimintatif?


Apakah layak perusahaan platform digital yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan jurnalisme harus melaksanakan pelatihan dan program untuk jurnalistik berkualitas? 


Bukankah ini kewajiban perusahaan pers, organisasi-organisasi perusaan pers dan Dewan Pers?


Bukankah algoritma harus diberlakukan secara sama dan terbuka untuk siapa saja? 


Dikatakan Wina, kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan Pers harus dituangkan dalam perjanjian. Ini berarti harus ada kebebasan dan kesetaraan  berkontrak dalam perjanjian. Tidak boleh ada yang memaksa. Boleh ada bentuk lain yang disepakati para pihak sesuai kebebasan berkontrak.


Kerjasama dalam perjanjian mengatur soal: 


a. lisensi berbayar;

b. bagi hasil, merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian; 

c. berbagi data agregt pengguna berita, dan atau/ 

d. bentuk lainnya yang disepakati.


Nilai keekonomian seperti apa dan untuk menguntungkan siapa? Tentu keenomian dari para pihak yang membuat perjanjian. Ini menyangkut kebebasan melakuan perjanjian. Harus ada kesetaraan antara para pihak. Juga berlaku asas reprositas. Asas timbal balik. 


”Kalo gue harus membayar waktu mengambil punya loe, maka loe juga harus membayar yang loe ambil dari punya gue. Harus ada hitung-hitungan lebih banyak manfaaat atau mudaratnya.

Kalau para pihak tidak setuju, tiudak boleh ada pemaksaan. Perpres menjadi dapat tidak berguna sama sekali," ujar Wina.


Terkait penyelesaian sengketa, ungkap Wina, Pasal 8 menyebutkan, jika terjadinya sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat mengajukan ke pengadilan umum, arbritase atau alternatif penyelesaian sengketa dan dilakukan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak disebut ada lembaga lain yang boleh mengatur atau menyelesaikan sengketa kasus perusahaan platform digital dan perusahaan pers.


*Komite*


Sementara soal komite, kata Wina, Pasal 9 menyebutkan, Komite yang melaksanakan tugasnya bersifat independen dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. 


"Tidak ada alasan mengapa Dewan Pers harus membentuk Komite. Tidak jelas logikanya. Pada tahap ini, nyata pemerintah sudah ikut campur dan menekan Dewan Pers untuk membentuk Komite. Padahal menurut UU Pers tidak ada tugas dan kewajiban Dewan Pers membentuk Komite. Dengan pasal ini Dewan pers sudah tidak independen lagi.

Dewan Pers hanya membentuk Komite, tetapi setelah itu tidak punya lagi kontrol dan pengendalian kepada komite. Komite melapornya ke menteri, bukan ke Dewan pers!!," tegas Wina.


Tugas Komite pada Perpres ini, sebut Wina, memastikan terlaksanakan pasal 5 serta pengawasan dan pemberian fasilitas pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan  platform digital sebagaimana pasal 5. Komite ini juga bertugas memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers (sebagaimana dimaksud pasal 8) sesuai ketentuan peraturan perundang-undngan

Menteri ditata lebih berkuasa ketimbang Dewan Pers atas Komite.


Sesuai Pasal 11, beber Wina, Komite mempunyai fungsi pemberiaan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan. Ketentuan ini jelas menempatkan menteri sebagai pemegang kekuasaan lebih tinggi dari komite. Ini tepat sama ketika dalam UU pers yang lama, Dewan Pers memberikan rekomendasi kepada Menteri Penerangan. 


"Ini sebuah kemunduran. Pers telah kehilangan indepdensinya.

Dengan kebebasan berkontrak antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers secara independen, komite sebenrnya sudah tidak dapat ikut campur lagi," katanya.


Unsur pemerintahan dalam komite, sebut Wina, sesuai pasal 14 anggota Komite sebanyak-banyaknya 11 orang, terdiri dari 5 orang  dari unsur Dewan Pers, 5 orang dari unsur pakar dan seorang dari kementrian. 


Walaupun hanya satu  unsur pemerintah,  unsur pakar ditunjuk oleh pemerintah. Maka dengan enam anggota kemungkinan ketua dari unsur kepentingan pemerintah. Dengan demikian ada enam orang yang mewakili kepentingan pemerintah. 


"Tak syah lagi pemerintah sudah menguasai Komite. Mencampuri urusan pers. Ini kembali ke paradigma UU Pers lama dan melanggat UU Pers No 40 Tahun 1999," katanya seraya menyampaikan, dana Komite bersumber dari:

a. Organisasi pers; 

b.Perusahaan pers; 

c. bantuan dari negara; dan/atau 

d bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


'Bagaimana Komite mau membantu perusahaan pers, kalau sumber dananya salah satunya malah dari perusahaan pers sendiri? Komite malah membebani perusahaan pers.Kalau sebagian besar dari negara lewat pemerintah maka pemerintahlah yang berkuasa mengatur Komite," kata Wina.


Kehadiran Komite di tengah upaya pemerintah ini mengurangi lembaga atau organisasi yang tidak penting merupakan pemborosaan keuangan negara dan perusahaan pers. Secara Tidak Langsung Komite telah mengambil alih independen pers dalam mengatur dirinya sendiri. Jadi merupakan pengekangan terhadap kemerdekan pers.


"Publisher Rights ini lebih banyak merugikan perusahaan pers. Perusahaan platform digital melanggar UU Pers dan banyak landasan pembuatan yang tidak jelas serta tidak kokoh. Sebaiknya Perpres ini dicabut saja. Tak ada gunanya bagi kemjuan pers. Kalau pemerintah masih bersikukuh, diupayakan ada judial review (JR) ke Mahkamah Agung," tegas Wina.(rls)

PEPC Kembangkan Sektor Pertanian Lokal Melalui Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

    Selasa, April 30, 2024  


BOJONEGORO - Puluhan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) yang berada di sekitar area Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) mendapat kesempatan mengikuti sekolah lapangan atau kursus tani. Pelatihan yang difasilitasi oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12 dengan menggandeng mitra pelaksana dari Lembaga Swadaya Masyarakat setempat ini antara lain mengajarkan pertanian berkelanjutan yang lebih ramah lingkungan. 


Kegiatan yang berlangsung secara kontinyu ini dilaksanakan di kawasan Petak 38 Perhutani, Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (25/04). Para petani yang berdomisili di desa sekitar wilayah operasi JTB ini mendapatkan pelatihan tentang tata cara bercocok tanam secara efektif dan efisien, sehingga mereka bisa mendapatkan hasil secara optimal dengan biaya minimal. 


Manager Comm. Relations & CID PEPC Regional Indonesia Timur Rahmat Drajat  menerangkan, kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pengembangan Masyarakat (PPM) PEPC bersama SKK Migas yang merupakan regulator industri hulu migas. Pihaknya bersama SKK Migas memberikan atensi kepada masyarakat sekitar supaya dapat mengembangkan pertaniannya sehingga memperoleh hasil yang maksimal. "Kami  giat dalam pengembangan masyarakat tani sekitar wilayah operasi supaya mereka dapat meningkatkan hasil pertaniannya. Untuk itu kegiatan ini didesain secara proaktif agar para petani memiliki pengetahuan baik secara teori dan praktek bersama mitra pendamping berpengalaman," terangnya. 


Salah satu peserta kursus dari anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Rimba Tani Desa Bandungrejo, Lamidi mengaku senang dapat mengikuti kegiatan ini. Menurutnya  ilmu dan pengalaman dari kegiatan ini semakin membuka wawasannya dalam hal bertani. Sebelum mendapatkan rangkaian pelatihan ini dirinya mengira bahwa cara pengolahan lahan dan pengerjaannya hanya sebatas itu-itu saja. Lamidi seperti petani pada umumnya  masih menggunakan cara konvensional. 

"Pengalaman dari pelatihan ini saya gunakan mulai musim tanam tahun ini dan hasilnya terlihat berbeda, menjadi lebih baik. Terlebih di sini kami bisa mengurangi ketergantungan dalam penggunaan bahan kimia. Alhamdulillah diberikan pengalaman sehingga dapat diterapkan. Terima kasih. Kegiatan ini sangat membantu kami," ungkapnya.


Senada dengan Lamudi, Purwiwin yang juga anggota KTH  petani penggarap di sekitar JTB merasa dirinya jadi lebih mudah dalam melakukan penanaman hingga perawatan dengan cara yang diajarkan ini. Menurut Purwiwin hasil taninya pun  berbeda,  kelihatan lebih baik dari sebelumnya. Dengan metode yang diajarkan dalam kursus ini, selain memudahkan pengelolaan dalam bertani juga mengirit penggunaan pupuk. "Tambah pengalaman yang berharga. Kesempatan pelatihan semacam ini  jarang didapatkan oleh petani.  Pengoptimalan kompos  dan pengelolaan tanah selama proses penanaman termasuk yang diajarkan. Apalagi pupuk semakin mahal dan semakin langka, jadi kegiatan ini tepat buat para petani. Terlebih  ketersediaan bahan pembuatan kompos ada di sekitar kita," urainya.


Kegiatan ini diawali dengan cara membuat kompos secara benar supaya dapat diaplikasikan pada tanaman untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Kemudian dilanjutkan dengan pengolahan tanah sebelum ditanam dan pemilihan jenis bibit yang akan ditanam. Pada pelatihan kali ini, di lahan yang menjadi pusat pelatihan  ditanami beberapa jenis bibit jagung yang kemudian diobservasi secara rutin pertumbuhannya. Diharapkan dengan memanfaatkan ketersediaan bahan yang ada dan mudah didapat tidak hanya akan membantu para petani dalam mengolah dan memproduksi kompos tapi juga membantu para petani dalam menekan pengeluaran biaya pertaniannya untuk mendapat hasil yang lebih optimal.  (Red/Lis)

29 April 2024

Jelang Pilkada Bojonegoro DPC Partai Demokrat Masih Belum Buka Penjaringan

    Senin, April 29, 2024  


BOJONEGORO - Gaung Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bojonegoro yang rencananya akan diselenggarakan pada Nopember 2024 mendatang, DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro masih belum menentukan sikap apakah akan membuka penjaringan Bakal Calon Bupati (Bacabup) yang akan diusung dalam perhelatan pilkada Bojonegoro mendatang.


Di konfirmasi awak media ini, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, mengatakan bahwa pihaknya masih  belum menentukan sikap terkait menentukan bacabup dalam pilkada Bojonegoro.


"Masih akan kita godok di Bapillu internal DPC Partai Demokrat, guna menentukan langkah apa dan mekanisme apa yang akan kita ambil untuk mengusung Bacabup di Pilkada Bojonegoro," Ujar Sukur Priyanto saat dikonfirmasi melalui sambungan akun Wathsappnya, Senin (29/4/2024).


Pertimbangan Sukur untuk tidak tergesa gesa, karena adanya jumlah kursi di legislatif yang didapat oleh Fraksi Partai Demokrat Bojonegoro hanya 5, sehingga harus ada partai lain untuk bisa koalisi dengan DPC Partai Demokrat.


Ketika ditanya apakah sudah ada yang merapat ke DPC Partai Demokrat terkait pencalonan di Pilkada mendatang, Sukur menyebutkan ada tiga nama yang sudah melakukan komunikasi.


"Sudah ada tiga nama yang berkomunikasi dengan kami," Tegasnya. (Sas*)


28 April 2024

"BaDesTa" Salah Satu Bentuk Usaha BUMDES Desa Banjarsari

    Minggu, April 28, 2024  

Reporter : Abdul Qohar 



BOJONEGORO - Berbagai upaya dilakukan dalam mengembangkan badan usaha milik desa (BUMDes). Seperti yang dilakukan BUMDes Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Kabupaten Bojonegoro. BUMDes ini mengembangkan usaha kolam pancing ikan BaDesTa (Banjarsari Desa Wisata), Minggu (28/04/2024)


Ketua BUMDes Desa Banjarsari, H. Sukandar menyampaikan, BUMDes yang dipimpinnya itu memiliki sejumlah kegiatan unit usaha. Salah satunya kolam pancing ikan BaDesTa. 


"Di sini pengunjung umum bisa belajar ataupun menguji kemampuan memancing," ungkap H. Sukandar


Berdasarkan pantauan SuaraBojonegoro.com, area pemancingan ini juga bisa digunakan untuk lomba memancing. Ikan yang ada di dalam juga beragam. Mulai dari ikan bawal, nila, dan lele. Terdapat juga warung makan untuk kebutuhan para pemancing.


Harga memancing pun terjangkau. Dengan hanya membayar Rp 25 ribu per pemancing, mulai jam 08.00 pagi sampai jam 17.00 sore. Ikan yang di dapat bisa langsung dibawa pulang.


"Harapan kami ke depan adalah adanya peran dan kontribusi dari semua pihak yang ada di semua tingkatan dalam rangka mengembangkan usaha BUMDes ini," pungkasnya. (Qoh/SB)

Grand Final Kapolres Cup Kejurkab Bola Voly Putra-Putri U-17 Resmi Ditutup

    Minggu, April 28, 2024  

REPORTER: SAID EDY WIBOWO



BOJONEGORO - Pada Sabtu, 27/3/2024 Jam 19.00 Wib bertempat di GOR Utama Bojonegoro Ds.Ngumpakdalem dilaksanakan kegiatan Grand Final Pertandingan Kejurkab Bola Voly Putra Putri U17 dengan tajuk Kapolres Cup 2024.

Hadir pada kegiatan kegiatan Grand Final adalah: Kapolres Bojonegoro AKBP MARIO PRAHATINTO, S.H., S.I.K., M.Si. Kadispora Kab.Bojonegoro AMIR SYAHID S.Sos, M.Si. Asisten I Pemkab Bojonegoro DJOKO LUKITO. Pengurus PBVSI Provinsi Jawa Timur MAHFUD IRSYADA, PJU Polres Bojonegoro, Ketua harian dan Pengurus PBVSI Kab.Bojonegoro, Para Pemain klub final Putra dan Putri. Supertor Klub Putra Putri


Pada kegiatan Grand Final dilaksanakan beberapa randwon acara:  Menyanyikan lagu Indonesia, Sambutan Ketua umum PBVSI Kab.Bojonegoro AKBP MARIO PRAHATINTO, S.H., S.I.K., M.Si. Pelaksanaan Pertandingan Final Putri, diawali Servis Bola Pertama oleh Ketua umum PBVSI Kab.BojonegoroAKBP MARIO PRAHATINTO, S.H., S.I.K., M.Si. dan langsung dilanjutkan pertandingan dan Penyerahan Piala kepada team Pemenang


AKBP Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.S.i selaku ketua Umum PBVSI Bojonegoro, Mengapresiasi kegiatan Kejurkab 2024, mengucapkan Terima kasih kepada semua pihak yang mensukseskan kegiatan ini. Untuk para pecinta Bola Voly pelatih, pemain semoga kegiatan Kejurkab menjadi motivasi untuk lebih giat berlatih dalam melaksanakan latihan.


Adapun hasil Pertandingan Grand Final adalah:

• Final Putri : BOMA BOJONEGORO Vs AVONG KAPAS denganSkor : 3-0

• Final Putra : BOMA BOJONEGOROVs BOVOBOKA KANOR dengna skor  : 3-0.


Dan Perolehan Juara :


Tim Putra : 

Juara 1 : Boma Bojonegoro, Juara 2 : Bovoboka Kanor, Juara 3 : avong Kapas, Juara 4 :Vosaka.


Hasil Tim Putri :

Juara 1 : Boma Bojonegoro, Juara 2 : Avong Kapas, Juara 3 : Arjuna kedewan,, Juara 4 SemkaRibon Ngambon.

Masing masing tim juara selain mendapatkan Tropi, piagam penghargaan juga mendapatkan uang pembinaan.

 (Sew/red)

27 April 2024

Serahkan Trophy Juara, Turnamen Bola Voli Kapolres Cup 2024 Resmi Berakhir, Ini Juaranya

    Sabtu, April 27, 2024  


BOJONEGORO  -  Kejuaraan bola voli antar klub U -17 putra dan putri tingkat Kabupaten Bojonegoro “Kapolres Cup 2024“ ini telah berakhir dan ditutup sekaligus penyerahan trophy oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si, bertempat di Gelanggang Olah Raga (GOR) Bojonegoro Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (27/4/2024) pukul 23.30 WIB.


Kapolres Bojonegoro sekaligus Ketua Umum Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kabupaten Bojonegoro mengatakan kejuaraan bola voli antar klub U -17 putra dan putri tingkat Kabupaten Bojonegoro “Kapolres Cup 2024“ ini merupakan ajang pengembangan atau pencarian bibit atlet bola voli untuk umur 17 tahun di Kabupaten Bojonegoro. Sekaligus menjalankan program kerja PBVSI Bojonegoro dalam rangka pembinaan peningkatan prestasi bola voli.


“Semoga banyak turnamen seperti ini, sehingga bisa menjadi ajang pengembangan, mengasah bakat kemampuan atau pencarian bibit atlet bola voli. Melalui turnamen kejuaraan itu, mungkin akan melahirkan pemain nasional dari Kota Bojonegoro,” ucap Kapolres, AKBP Mario Prahatinto kepada awak media saat dikonfirmasi.


Dengan adanya turnamen kejuaraan bola voli Kapolres Cup 2024 ini kata Mario, bisa lebih menjunjung tinggi kebersamaan, sportivitas dan semangat memajukan prestasi atlet masa depan Indonesia.


“Tentunya kita memberikan motivasi, wadah penyaluran minat dan bakat atlet di bidang olah raga, khususnya cabang olahraga bola voli. Ini merupakan tahapan supaya bisa menyeleksi pemain-pemain yang bagus, memiliki semangat dan keterampilan untuk disiapkan pada kejuraan bola voli baik tingkat Provinsi atau kejuaraan lainnya nanti,” tutup Mario.


Turut hadir dalam penutupan turnamen bola voli, Wakapolres, Kompol David Manurung, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Bojonegoro, Amir Syahid, Asisten I Pemkab Bojonegoro Djoko Lukito, Pengurus PBVSI Provinsi Jawa Timur, Mahfud Irsyada, para PJU Polres Bojonegoro dan Ketua Harian dan Pengurus PBVSI Kabupaten Bojonegoro.


Diketahui, turnamen bola voli memperebutkan trophy “ Kapolres Cup 2024 “ berlangsung tanggal 20 – 27 April 2024. Ada 24 tim putra, dan 16 tim putri yang ikut bertarung.


Dalam partai final tim putra Boma Bojonegoro vs Bovoboka Kanor, dengna skor  3-0 dimenangkan tim putra Boma Bojonegoro, sedangkan tim putri Boma Bojonegoro vs Avong Kapas dengan skor  3-0 dimenangkan tim putri Boma Bojonegoro. Juara 1 turnamen bola voli Kapolres Cup 2024 baik tim putra dan tim putri dimenangkan Boma Bojonegoro dengan memboyong trophy dan uang pembinaan. (Wul/Lis)

25 April 2024

BETAH, Kapolres Bojonegoro Awasi Langsung Penerimaan Calon Anggota Polri Terpadu 2024

    Kamis, April 25, 2024  


BOJONEGORO  -  Polres Bojonegoro melalui Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM)  melakukan verifikasi pendaftar calon anggota Polri terpadu tahun anggaran 2024 di GOR Polres Bojonegoro.


Pantuan awak media ini dilokasi, Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si didampangi Wakapolres, Kompol David Manurung mengawasi langsung pendaftaran dan verifikasi data bagi pendaftar anggota Polri terpadu tahun 2024.


Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto menyampaikan bahwa saat ini Polri melakukan rekrutmen anggota Polri terpadu tahun anggaran 2024. Rekrutmen anggota Polri terpadu dari Akpol, Bintara dan Tamtama.


Lanjutnya, dari Bag SDM Polres Bojonegoro melakukan penerimaan pendaftar calon anggota Polri dilanjutkan pengukuran tinggi badan dan penimbangan berat badan, kemudian verifikasi data dari instansi terkait serta pengawasan dari eksternal.


“Kami mengundang semua pihak untuk ikut serta memantau jalannya seleksi ini, agar proses penerimaan anggota Polri ini benar-benar transparan dan terbuka,” ujar Kapolres kepada awak media ini.


AKBP Mario ingin memastikan penerimaan anggota Polri di Polres Bojonegoro sudah sesuai dengan aturan dan sesuai dengan slogan Besih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH). Setiap calon anggota Polri nantinya akan mengikuti tahapan-tahapan seleksi.


"Proses seleksi ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam memilih calon anggota Polri yang berkualitas dan tidak bermasalah serta siap mengemban tugas-tugas kepolisian dimasa mendatang,” tutup Pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 ini. (Lis/res)

Peduli Pers, Kapolres Bojonegoro Terima Piagam Penghargaan dari PWI Bojonegoro*

    Kamis, April 25, 2024  


BOJONEGORO  -  Memperingati  Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro menyeleggarakan seminar  dengan tema “ Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance " di Ruang Angling Dharma Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Rabu (24/4/2024).


Dalam kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bojonegoro, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Bojonegoro, dan perangkat desa.


Tampak hadir sebagai narasumber dari Wakil Ketua PWI Jatim Wahyu Kuncoro dan Kasihumas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto yang dimoderatori oleh Ketua Ademos, Mohammad Kundori.


Terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, SH, SIk, M.Si melalui Kasi Humas, Iptu Supriyanto mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas piagam penghargaan dari PWI Kabupaten Bojonegoro.


“Kami mewakili bapak Kapolres Bojonegoro mengucapkan terimakasih atas penghargaan ini sebagai Pimpinan Lembaga Polri yang peduli terhadap pers,” ucap Kasi Humas, Iptu Supriyanto saat dikonfirmasi oleh awak media.


“Selama ini kami menganggap insan Pers adalah mitra kerja kami, karena kinerja kami tidak bisa dikenal luas tanpa adanya pemberitaan positif dari rekan-rekan jurnalis,” tambahnya.


Iptu Supriyanto juga berharap, dengan adanya piagam penghargaan ini semoga dapat meningkatkan sinergitas serta kemitraan yang telah terjalin selama ini tetap terjaga guna menyampaikan pesan Polri kepada masyarakat khususnya dalam menjaga situasi Kamtibmas yang ada di Kabupaten Bojonegoro.


“Kedepan kerjasama Polres Bojonegoro dengan awak media semakin terjaga dan bersinergi dengan komitmen 3K yaitu komunikasi, koordinasi dan kolaborasi demi terciptanya Kamtibmas aman dan kondusif,” pungkas Supriyanto.


Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Bojonegoro, M. Yazid mengatakan piagam penghargaan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024. Piagam penghargaan tersebut ditujukan kepada pihak - pihak yang selama ini mendukung dan peduli tugas-tugas jurnalistik. 


“Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi PWI Bojonegoro terhadap lembaga atau institusi yang peduli dan mendukung terhadap kegiatan jurnalistik dan juga program kegiatan yang dilaksanakan PWI,” pungkas Yazid. (Red/Lis)

22 April 2024

Sampaikan Pesan kamseltibcarlantas, Unit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Ngopi Bareng Ojol

    Senin, April 22, 2024  


BOJONEGORO  -  Untuk memelihara keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) sedang ngopi bareng sejumlah ojek online (ojol) di salah satu warung kopi (warkop) jalan Pemuda Timur Kecamatan Kota Bojonegoro, Minggu (21/4/2024) sore.


Tampak dilokasi Kanit Kamsel, Ipda Erik sharing dan ngobrol bareng perihal apa saja yang bersangkutan saat berkendara di jalan. Tak lupa, kiat keselamatan dalam berlalulintas disampaikan Kanit Kamsel kepada driver ojol untuk tetap berhati-hati di jalan.


Ipda Erik menyampaikan selama berkendara selalu mematuhi aturan dan rambu rambu lalu lintas. Dan menggunakan kelengkapan yang sesuai spesifikasi teknis (spektek). 


Driver ojol juga diingatkan beberapa poin saat berkendara, seperti menggunakan smartphone yang lebih baik berhenti sejenak dari pada sambil mengendarai sepeda motor. Merokok dijalanan umum saat berkendara juga harus dihindari karena dapat membahayakan pengguna jalan lain.


“Kami juga menyampaikan imbuan dan mengedukasi kepada driver ojol saat berkendara dengan baik. Seperti menggunaan helm yang berSNI baik driver maupun penumpang, penggunaan smartphone yang aman kemudiam kelengkapan kendaraan, rambu rambu tetap ditaati,” jelas Erik saat dikonfirmasi oleh awak media ini.


Ipda Erik berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kolaborasi, koordinasi dan komunikasi (3K) sehingga kamtibmas dan  keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas)  dapat terus terjaga dengan baik.


"Kolaborasi, koordinasi dan komunikasi atau 3K Satlantas Polres Bojonegoro dengan komunitas ojol harus terus ditingkatkan dalam rangka mendukung situasi kamtibmas yang lebih baik, saya juga berharap ojol ke depan semakin jaya, semakin kuat, semakin guyub, dan mendapat rezeki yang berlimpah,” pungkasnya. (Red/*)

18 April 2024

Tingkatkan Profesionalitas, Polres Bojonegoro Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Samapta

    Kamis, April 18, 2024  


BOJONEGORO  -  Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalitas anggota Polri dalam melaksanakan tugas khususnya personel Sat Samapta, Polres Bojonegoro menggelar Pelatihan Fungsi Teknis Samapta di Gedung AP I Rawi Polres Bojonegoro, Kamis (18/4/2024).


Pelatihan Fungsi Teknis Samapta tersebut, dipimpin sekaligus dibuka oleh Kabag Sumber Daya Manusia (SDM), Kompol Iwan Ariefianto, S.H., M.Ap dan didampingi Kasat Samapta AKP Harjo serta diikuti para Kanit, personel Sat Samapta Polres Bojonegoro dan Kanit Samapta Polsek jajaran.


Kabag SDM, Kompol Iwan Ariefianto mengatakan pelatihan fungsi teknis Kepolisian sebagai upaya penyegaran kemampuan, difokuskan kepada para personel Samapta untuk kemampuan dasar yang harus dimiliki setiap Sumber Daya Manusia (SDM) Polri khusus para Kanit Samapta Polsek jajaran dan personel Sat Samapta Polres Bojonegoro.


Dikatakannya, Pelatihan Fungsi Teknis Samapta ini untuk meningkat kemampuan bagi personel baik secara materi dan teknik dalam melaksanakan tugas kepolisian dan penggunaan peralatan, disamping itu juga untuk memberikan dan menyamakan persepsi kepada seluruh personel dalam melaksanakan tugas kepolisian khususnya di fungsi Samapta.


“Jadi saya minta peserta pelatihan untuk mengikuti dengan sebaik-baiknya, pahami setiap materi yang di paparkan atau diajarkan, karena fungsi Samapta merupakan fungsi terdepan dalam pengendalian massa atau memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Kabag SDM, Kompol Iwan Ariefianto kepada peserta pelatihan.


Selesainnya sambutan, dilanjutkan penyampaian materi Pelatihan Fungsi Teknis Samapta oleh Kasat Samapta, AKP Harjo dan KBO Sat Samapta, Iptu Moch. Ikhsan Jaelani.


Dalam penyampaian materi pelatihan fungsi teknis Samapta antara lain penggendalian massa, pengawalan VIP/VVIP, pengawalan dan cara membawa tahanan.


Kasat Samapta, AKP Harjo berharap kepada seluruh personel Sat Samapta selesainnya pelatihan ini para personel Sat Samapta  terus mengaplikasikan dalam tugas saat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam menghadapi situasi Kamtibmas yang selalu dinamis.


“Diharapkan selesai Pelatihan Fungsi Teknis Samapta ini, para personel dapat memahami Tupoksinya (Tugas Pokok dan Fungsi) dalam memberikan pelayanan. Terus tingkatkan kinerja dan jangan merasa puas dalam mencapai sesuatu karena dinamika perkembangan situasi akan selalu berubah dan menuntut peningkatan kualitas baik pengetahuan maupun skill,” pungkas Harjo.  (Fin/Lis)

14 April 2024

Momen Lebaran, Kapolres Bojonegoro Silaturahmi Dengan Tokoh Agama

    Minggu, April 14, 2024  


BOJONEGORO  -  Momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijiriyah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si didampingi Wakapolres, Kompol David Manurung dan Pejabat utama (PJU) Polres Bojonegoro melaksanakan kunjungan silaturahmi dengan tokoh agama yaitu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro sekaligus pengasuh pondok pesantren Al Rosyid, KH. Alamul Huda di kediamannya jalan KH. R. Moh Rosyid Desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, Jum’at (12/4/2024) sore.


Tampak KH. Alamul Huda menyambut kedatangan Kapolres Bojonegoro beserta rombongan para PJU.


Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengatakan bahwa kegiatan silaturahmi bersama para PJU Polres Bojonegoro ke kediaman tokoh agama yaitu Ketua MUI Bojonegoro sekaligus pengasuh pondok pesantren Al Rosyid, KH. Alamul Huda.


“Di hari ketiga Lebaran ini saya bersama para PJU silaturahmi (halal bi halal) ke kediaman tokoh agama, Ketua MUI Bojonegoro, KH. Alamul Huda,” kata Kapolres, AKBP Mario Prahatinto saat memberikan keterangan kepada awak media ini.


AKBP Mario mengatakan selain bersilahturahmi, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga komunikasi, toleransi, dan kekompakan agar terpelihara kamtibmas di wilayah Kabupaten Bojonegoro.


“Tetap berkomunikasi, kolaborasi dan koordinasi demi Kabupaten Bojonegoro yang aman dan kondusif," kata Mario.


Sementara itu, Ketua MUI Bojonegoro, KH. Alamul Huda mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kapolres Bojonegoro bersama para PJU.


"Semoga tetap terjalin hubungan baik ini, sehingga terciptanya Bojonegoro yang aman dan kondusif,” kata Gus Huda panggilan akrabnya.


Ia menuturkan akan terus mendukung program kerja yang akan dan telah dikerjakan oleh Kapolres Bojonegoro.


“Sepanjang untuk memelihara kamtibmas, kami akan dukung program bapak Kapolres. Kami juga mengapresiasi kepada Polres Bojonegoro dan jajarannya selama bulan Ramadhan hingga puncak Hari Raya Idul Fitri Kamtibmas di Bojonegoro aman dan kondusif,” pungkas Gus Huda. (Red/Lis)

Pererat Silaturahmi Dengan Tokoh Agama, Kapolres Bojonegoro Kunjungi Ponpes Sabilunnajah Simo

    Minggu, April 14, 2024  


BOJONEGORO  -  Masih suasana hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si didampingi Wakapolres, Kompol David Manurung dan para Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilunnajah Simo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (13/4/2024) sore.


Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Bojonegoro bersama rombongan tiba di Ponpes Sabilunnajah Simo diterima Pengasuh Ponpes, KH. Anwar Zahid.


Terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengatakan kedatangannya di Ponpes Sabilunnajah dalam rangka memperkuat jalinan silaturahmi sekaligus memohon do’a dan dukungan dari para tokoh agama agar situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bojonegoro tetap terpelihara dengan aman dan kondusif.


“Kami tadi sambil mengecek jalur arus balik wilayah timur sekaligus bersilaturahmi atau halal bihalal, masih suasana Lebaran,” ucap Kapolres, AKBP Mario Prahatinto.


“Kami mohon dukungan semua pihak, termasuk para tokoh agama di Bojonegoro untuk mendukung dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” imbuhnya.


AKBP Mario juga menjelaskan arus mudik dan arus balik selama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024 ini relatif terkendali. Beberapa titik kepadatan arus lalu lintas juga dipantau terus.


Dalam pengamanan arus mudik dan arus balik pola yang digunakan adalah penggelaran personel di jalur arus mudik-balik. Dengan itu, jika terjadi kepadatan bisa secepatnya diurai, bisa diatasi sehingga arus lalu lintas kembali lancar.


Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat yang akan balik bisa mengatur waktu perjalanan. Hal itu menjadi cara agar dapat menghindari puncak arus balik Lebaran 2024.


“Bisa manfaatkan dan atur waktu untuk hindari puncak arus balik. Yang biasanya mungkin melaksanakan kegiatan malam hari, ini bisa bergeser ke siang hari,” pungkas orang nomor satu dijajaran Polres Bojonegoro ini. (Red/Lis)

Personel Pengamanan Operasi Ketupat Semeru 2024 Dapat Pendampingan Psikologi

    Minggu, April 14, 2024  


BOJONEGORO   -  Dalam rangka membangun mental dan penguatan psikologis kepada personel yang bertugas di Pospam dan Posyan Operasi (Ops) Ketupat Semeru 2024, Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) Polres Bojonegoro memberikan pendampingan psikologis.


Dalam kegiatan pendampingan psikologis tersebut, dipimpin oleh Kasubbagwatpers Bag SDM Polres Bojonegoro, Iptu M. Roh Hindrawan selaku konselor atau pendamping Psikologi dan staf Bag SDM.


Terpisah, Kabag SDM, Iwan Ariefianto, SH, M.AP menyampaikan pendampingan dilakukan untuk membantu personel yang terlibat pengamanan di Pospam dan Posyan  mengenali dan melepaskan emosi negatif yang dirasakan. Harapannya, seluruh personel yang bertugas mampu meningkatkan kerja sama, kekompakan, dan sikap saling peduli dalam bertugas.


“Harapannya para personel dapat mengelola stres yang dihadapi secara baik sehingga selalu adaptif atau mudah menyesuaikan dengan keadaan atau situasi yang ada," kata Kabag SDM, Kompol Iwan Ariefianto dalam keterangannya, Jumat (12/4/2024) siang.


“Kami berikan Psikoedukasi mengenai cara mengelola stres selama melaksanakan pengamanan dengan pengetahuan gerakan touch for health guna mengatasi stres atau kelelahan dalam melaksanakan tugas,” imbuhnya.


Hasil dari kegiatan ini kata Kompol Iwan Ariefianto di harapkan personel yang terlibat pengamanan dapat maksimal dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, terkhusus masyarakat yang melaksanakan mudik dan libur Lebaran. (Lis/Rum)

© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9