02 April 2024

Polsek Sumberrejo Berhasil Amankan 14 Liter Miras

    Selasa, April 02, 2024  

 

SeputarBojonegoro.com - Afif Fuad H


Bojonegoro - Selama pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang berlangsung selama 2 minggu, Polsek Sumberrejo berhasil mengamankan sebanyak 14 liter berbagai jenis miras. Adapun perolehan barang bukti miras diperoleh dari beberapa pelaku penjual miras diberbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Sumberrejo.


Kapolsek Sumberrejo AKP Fatkur Rahman, SH kepada media ini menerangkan bahwa selama pelaksanaan operasi pekat yang berlangsung 2 minggu secara serentak di wilayah Jawa Timur dengan sandi Operasi Pekat Semeru 2024 berhasil mengamankan sebanyak 14 liter miras dengan jenis arak dan toak. Adapun penangkapan miras tersebut didapatkan dari beberapa pelaku di berbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Sumberrejo.


"Adapun miras yang berhasil kami tangkap yaitu 3 liter jenis arak dan 11 liter jenis toak di 6 lokasi wilayah hukum Polsek Sumberrejo", terang Kapolsek, Selasa (02/04/2024) pagi tadi.


Dari kelima pelaku tersebut, semuanya dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) karena telah melanggar pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dan dari kelima pelaku tersebut, petugas dari Unit Sabhara dan Unit Reskrim Polsek Sumberrejo telah membawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro dan telah menerima sanksi denda dari vonis hakim yang memimpin persidangan.


"Hari ini (red: selasa tanggal 02 april 2024) kelima pelaku telah disidangkan dan sudah mendapat sanksi dengan membayar denda, sedangkan yang 1 orang sudah disidangkan pada hari sebelumnya.", imbuh Kapolsek. [red/fd]

11 Desember 2023

Giliran Kepala BPKAD, Asisten I, Dan Kabag Umum Setda Diperiksa Kejadi Bojonegoro Terkait Pengadaan Mobil Siaga

    Senin, Desember 11, 2023  

Reporter : Putut Sugiarto. 


BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri Bojonegoro, periksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luluk Alifah, Asisten I Djoko Lukito dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Djuana Poerwiyanto, Senin, (11/12/203).


Panggilan sekaligus pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) ini, sebagai saksi atas dugaan penyelewengan Bantuan Keuangan Khusus Untuk Desa (BKKD), yang diterima ratusan desa untuk belanja pengadaan Mobil Siaga Desa.


Keluar dari ruang pemeriksaan, Kabag Umum tidak memberikan komentar apapun terhadap awak media, meninggalkan begitu saja Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro.


Sementara, Djoko Lukito mengatakan bahwa dirinya dipanggil dan diperiksa oleh Kejari Bojonegoro, untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada perkara dugaan penyelewengan keuangan desa Terkait pengadaan mobil siaga desa. 


“Ya, ditanya sekitar pengadaan mobil siaga desa, "ucap Djoko. 


Pemeriksaan berkaitan dari sistem penganggaran, pengajuan proposal, dan administrasi. 


"Terkait jumlah pertanyaan saya lupa dan tidak ada yang sulit untuk menjawabnya,” imbuhnya. 


Menurut Djoko Lukito, mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa memang seperti itu, diawali dengan pembentukan tim pelaksana, kemudian timlak yang melakukan proses pengadaannya. 


"Ya memang begitu proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa, sepanjang tidak melakukan penyimpangan, desa sudah benar,” tambahnya.


Mengenai cashback yang bersumber dari belanja mobil siaga desa, Djoko Lukito membeberkan tidak mengetahui hal tersebut, dikarenakan tidak pernah melakukan pengecekan secara langsung. 


“Saya tidak tahu, apakah mereka dapat cashback atau tidak, "jelasnya.


Sementara Kepala BPKAD sekira pukul 18.00 wib, begitu keluar dari ruang pemeriksaan tindak pidana khusus mengatakan, jika pertanyaan yang diajukan sudah dia jawab semua. 


"Berapa jumlah pertanyaan saya lupa, silahkan ditanyakan kepada penyidik, " kata Luluk. 


Disinggung terkait dengan pengadaan mobil siaga yang tidak melalui murenbang, Luluk menjawab jika itu tidak termasuk didalam materi pertanyaan. 


Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman saat ditemui mengatakan, tiga pejabat Pemkab Bojonegoro hari ini dipanggil guna menjalani pemeriksaan, sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan pengelolaan BKKD yang diterima 384 desa, yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa.


“Beberapa hari yang lalu untuk kepala BPKAD sudah kita panggil, namun tidak hadir. Sehingga dilakukan pemanggilan ulang. Sudah ada 25 saksi yang kita panggil,” katanya


Aditia Sulaeman menerangkan untuk Asisten I dan Kabag Umum dipanggil pada kapasitas proses administrasi dan surat. Selanjutnya, BPKAD diminta keterangan terkait penganggaran.


"Untuk asisten 1 Pemkab Bojonegoro ditanya terkait surat menyurat dari awal hingga akhir, kalau bagian umum berkaitan dengan administrasi sekitar pengadaan mobil siaga desa,” ucap Aditia. 


Menanggapi pertanyaan sejumlah media, terkait pemanggilan mantan Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, pada perkata ini, Aditia Sulaeman membeberkan, apabila namanya muncul dalam pemeriksaan saksi tentu akan dipanggil juga.


“Kalau sudah muncul namanya dalam pemeriksaan, pasti akan dilakukan pemanggilan terhadap bupati lama,” tegas Aditia. 


Perlu diketahui, hingga kini Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi, diantaranya Kepala Desa (Kades), Tim Pelaksana Desa (TPD), Camat, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bappeda, dan pihak dealer penyedia kendaraan tetapi belum hadir dan belum memberikan keterangan.


BKK berupa pengadaan mobil siaga desa yang digelontorkan kepada 384 desa yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022. Masing-masing desa menerima Rp. 250 juta. 


Berdasarkan penelusuran awak media, bahwa pengadaan mobil siaga desa di masing-masing desa tidak menggunakan sistem lelang tetapi pihak desa lebih memilih membuat surat pesanan yang ditujukan secara langsung ke pihak dealer melalui marketing pemasaran, diduga ada cashback yang diterimakan ke masing-masing desa, dan nilainya bervariasi. (Put/Red)

14 Desember 2022

Lahan Milik Warga Diduga Diambil Oleh Pemkab Bojonegoro, Pemilik Gugat

    Rabu, Desember 14, 2022  

SeputarBojonegoro.com - Dewi Wulan


BOJONEGORO - Dugaan penyerobotan tanah milik Marman, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, memasuki babak persidangan perdana di Pengadilan Negeri, Kabupaten Bojonegoro. Rabu (14/12/22).


"Hari ini agendanya adalah sidang pertama," kata Nur Aziz, SH., SIP., MH., selaku kuasa Hukum penggugat.


Dalam hal ini Aziz, menjelaskan jika dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga oleh Pemkab Bojonegoro, ini adalah terkait tanah hak milik warga atas nama Marman, yang diklaim oleh Pemkab Bojonegoro, kemudian disertifikatkan atas sertifikat hak pakai.


"Padahal itu adalah tanah hak milik beliaunya (Marman.red) ini," ujarnya.


Yang pasti, lanjutnya, gugatan ini berawal dari tanah yang dulunya punya Salam Prawiro Sudarmo, yang kemudian tahun 1977tanah tersebut dijual oleh Salam, kepada Darus. Kemudian tahun 2011 dibeli oleh Marwan.


"Kemudian kemarin tiba-tiba tanah itu diklaim tanah milik Pemkab. Padahal itu adalah tanah milik seseorang ini dan tanpa melalui pelepasan apapun," ujarnya.


Adapun dalam kasus ini turut tergugat adalah Pemkab Bojonegoro, yang dalam hal ini adalah Bupati Bojonegoro dan turut tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro. Kepada awak media, Aziz, menegaskan jika pihaknya berpandangan bahwa perkara ini adalah sengketa keperdataan. Sehingga dirinya menyakini bahwa kasus ini merupakan wewenang dari Pengadilan Negeri Bojonegoro, untuk melakukan pemeriksaan dalam perkara ini.


"Untuk masalah bukti tentunya tidak bisa kita sampaikan disini, karena itu berkaitan dengan materi pembuktian dan tentunya nanti kita akan beber dalam sidang pembuktian," tegasnya.


Aziz, juga menjelaskan jika dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan upaya mediasi. Akan tetapi Marman, merasa keberatan atas terbitnya sertifikat hak pakai tersebut. Yang mana dasar dari penunjuk dari penerbitan sertifikat itu berasal dari tanah negara.


"Padahal nyatanya bahwa tanah objek sengketa dari tanah itu adalah berasal dari tanah hak milik. Yang tentunya kalau itu dijadikan tanah negara harus ada pelepasan," tambahnya.


Sementara itu Saifudin Fatoni, selaku Staf Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bojonegoro, menjelaskan jika dalam sengketa ini baru memasuki tahap awal. Sehingga pihaknya nanti akan mempelajari terlebih dahulu tentang replik maupun dupliknya.


Saifudin Fatoni, mengakui jika tanah tersebut telah terbit sertifikat atas nama Pemkab Bojonegoro, dengan hak pakai no 16 tahun 2022.


"Sesuai dengan permohonan dari Pemkab. Soalnya di dalam salah satu persyaratan ari permohonan hak pakai untuk Pemkab sudah tercatat sebagai aset Pemkab," pungkasnya. [red]

15 Juli 2022

146 Tersangka Diamankan Polres Bojonegoro Dioperasi Pekat

    Jumat, Juli 15, 2022  


BOJONEGORO - Kasus terbanyak yang ditangani oleh Polres Bojonegoro dalam operasi Pekat adalah kasus peredaran Minuman Keras di Bojonegoro yang mencapai 97 kasus dengan 98 tersangka. Selasa (14/6/2022).


Adapun kasus lain adalah perjudian sebanyak 12 kasus dengan 23 tersangka. Kemudian, prostitusi 8 kasus dan 8 tersangka, premanisme 12 kasus dengan 17 tersangka. Sehingga total kasus mencapai 129 kasus di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro dan 146 tersangka.




Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad Menyampaikan bahwa sebelumnya Polres Bojonegoro berserta jajarannya melakukan Operasi Pekat Semeru 2022. Giat operasi yang dilakukan sejak 23 Mei hingga 3 Juni 2022.


“Sasaran Operasi Pekat Semeru adalah menuman keras (Miras) premanisme, prostisusi, pornografi, handak (bahan peledak), petasan dan perjudian,” ujar Kapolres.


Dirinya juga mengatakan dengan banyaknya kasus tindak pidana di Bojonegoro ini, polres menghimbau kepada seluruh Bhabinkamtibmas agar aktif turun dimasyarakat untuk mengantisipasi adanya tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat. (Red/SAS)

14 Juni 2022

Polres Bojonegoro Bekuk Seorang Mucikari

    Selasa, Juni 14, 2022  


BOJONEGORO - Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, harus mengamankan seorang perempuan berinisial FT (46) Warga Kabupaten Bojonegoro karena terbukti menjadi mucikari disebuah rumah yang sengaja disewakan dan juga menyediakan perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial), Selasa (14/6/2022).

Dalam keterangannya Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menjelaskan bahwa mucikari yang jadi tersangka ini, sebelumnya terbukti menawarkan jasa prostitusi kepada setiap laki-laki yang datang ke warung dengan tarif sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah terjadi kesepakatan tamu diajak masuk ke dalam kamar yang telah di sediakan dan melakukan hubungan suami istri.

“Penangkapan terhadap Mucikarininu Berawal pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022, sekira jam 19.00 Wib, petugas polres Bojonegoro mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung atau rumah milik FT yang beralamat di Kecamatan Sukosewu sering di gunakan sebagai tempat Prostitusi,” Terang AKBP Muhammad dalam keterangan persnya.

Disampaikan juga adapun tarif sebesar Rp.80.000,- sampai Rp. 100.000,- untuk sekali sewa perempuan, dan kemudian setelah dilakukaan penyelidikan ternyata benar di tempat tersebut sering dipergunakan sebagai tempat prostitusi telah di dapati 4 (empat) buah kamar selanjutnya petugas.

Setelah itu, Sat Reskrim polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap tersangka dan selanjutnya diamankan di polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya FT dijerat Pasal 296 KHUP Sub Pasal 506 KUHP yaitu Barangsiapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan dan barangsiapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) 1 (satu) buah kondom merk sutra yang belum di pakai, 1 (satu) buah kondom bekas pakai dan 1 (satu) lembar tisu. (Put/SAS)

Sat Reskrim Polres Bojonegoro Tangkap Pria Yang Setubuhi Gadis Dibawah Umur

    Selasa, Juni 14, 2022  


BOJONEGORO – Seorang Pria asal Kecamatan Kanor KH (27) harus mendekam di dalam penjara Polres Bojonegoro setelah terbukti melakukan persetubuhan dan juga mengancam korban agar bisa menyetubuhi gadi korbannya di sebuah gubuk ditengah sawah. Selasa (14/6/2022).


Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad dalam rilisnya menjelaskan bahwa Pelaku dan Korban saling mengenal melalui media sosial, pada bulan Juli 2021 lalu, dan berlanjut komunikasi melalui WA (WhatsApp), selanjutnya pada bulan Agustus 2021 sekira jam 18.30 WIB Pelaku mengajak pertemuan korban dan akhimya sepakat bertemu.



“Kemudian tidak lama pelaku mengajak Korban jalan-jalan dengan berboncengan sepeda motor Beat milik pelaku, sesampai di sebuah lahan persawahan korban diajak pelaku disebuah gubuk yang berada di tengah sawah tersebut saat di gubuk tersebut pelaku mengajak berhubungan badan,” kata Kapolres.


AKBP Muhammad juga menjelaskan bahwa awalnya korban menolak, karena pelaku selalu merayu akhirnya korban bersedia melepas celana dan bajunya, selanjutnya pelaku mengajak berhubungan badan dengan korban.



Selanjutnya pelaku pada sepekan kemudian pada bulan Agustus 2021 pelaku mengajak pertemuan lagi dengan korban ditempat yang sama nanmun korban menolaknya, tapi karena pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugilnya


Karena ancaman akhirnya korban bersedia bertemu, dan setelah bertemu, pelaku mengajak korban berhubungan namun korban menolak tapi saat itu pelaku merayu akan bersedia menikah sehingga korban bersedia diajak berhubungan badan.


“Korban kemudian telan menstruasi, dan hamil, lalu orang tua menemui pelaku di rumahnya yang secara garis besarnya minta pertanggungjawaban atas perbuatan telah menyetubuhi korban sehingga hamil, dan Pelaku bersedia untuk menikahi, namun sampai anaknya lahir pada bulan

Mei 2022 pelaku tidak menikahi korban,” Lanjut Kapolres Bojonegoro.


Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Bojonegoro dan berhasil mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangka pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang- Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Kapolres AKBP Muhammad juga mengingatkan warga masyarakat agar mengawasi anak anaknya dalam menggunakan medsos dan Akun Wathsapp ketika berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal, dan selalu mengingatkan anaknya agar tidak terjerumus dalam bujuk rayu laki laki yang tidak dikenal. (SAS/Red)

30 Januari 2022

Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Ditahan Polisi, Sebulan Bisa Dapatkan Rp. 4 Miliar

    Minggu, Januari 30, 2022  


TUBAN - Setelah Menahan FZ, seorang perempuan dengan tersangka kasus investasi Bodong, kini Satreskrim Polres Tuban kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam dugaan praktik investasi bodong dengan meraup uang lebih dari Rp 4 miliar rupiah dalam kurun kurang satu bulan.

Tersangka kedua kasus penipuan ini adalah IR (22), merupakan reseller investasi bodong asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

"Total sementara sudah ada dua tersangka merupakan reseller yang telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban. Sebelumnya, polisi telah menahan perempuan berinisial FZ asal Tuban dalam kasus yang sama," ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa, Minggu (30/1/2022).

Sebelumnya Pada hari Sabtu, tanggal 29 Januari 2022 tim penyidik Satreskrim Polres Tuban telah menangkap pelaku penipuan Investasi bodong. Tersangka berinisial IR, perempuan.

Kasus investasi bodong yang melibatkan wanita muda IR itu berkedok trading saham. Dimana, tersangka memberikan keuntungan kepada nasabah atau anggotanya melalui 3 jenis slot.

Slot jenis 1 dengan anggota menyetor uang tunai sebesar Rp 500 ribu maka akan mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu setiap 7 hari. Kemudian slot kedua Rp 800 ribu mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu.

“Untuk slot sebesar Rp 1.000.000 mendapatkan profit sebesar Rp 500.000, dan IR menjelaskan uang tersebut di jamin aman dan akan di kelola oleh tersangka sendiri,” ungkapnya.

Untuk mengelabuhi masyarakat, tersangka mempromosikan bisnis gelapnya itu melalui Instagram dengan nama akun nitipinvest.2021. Akun tersebut bisa di akses sebagai bukti perolehan profit yang sudah di kirim ke para member atau anggotanya

Dari medsos itu, salah satu korban ikut slot bernilai 1.000.000 dengan menanamkan modal melalui transfer lewat bank BCA sebesar Rp 75 juta kepada tersangka untuk mengikuti 75 slot. Kemudian, korban menambah lagi uang transfer sebesar Rp 11 juta dan Rp 22 juta rupiah.

“Jadi total ada 108 slot yang di ikuti pelapor (korban), dan setelah 10 hari dari 108 slot tersebut pelapor belum mendapatkan pengembalian modal berikut profitnya (keuntungan),” jelasnya.

Menurutnya, setelah di klarifikasi kepada tersangka IR dia beralasan bahwa uang pengembalian investasi tersebut menunggu pencairan dari Bilad yang ada di wilayah Lamongan, Jawa Timur. Dimana, saat itu Bilad sendiri telah diamankan Polres Lamongan atas dugaan kasus penipuan dengan modus yang sama.

"Akibat kejadian tersebut pelapor dan para korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.400.475.000, karena merasa tidak ada kejelasan dan merasa di tipu oleh IR, akhirnya dilaporkan,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan sementara sudah ada 60 korban akibat ulahnya IR dalam kasus tersebut. “Total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.036.775.000,” ungkapnya.

Pemberitaan sebelumnya, Satreskrim Polres Tuban akhirnya menetapkan perempuan berinisial FZ asal Tuban sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi trading saham, Kami (20/1/2022).

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang modusnya investasi kredit saham, Senin (17/1/2022).

Rata-rata para korban tergiur oleh iming-iming keuntungan menggiurkan antara 40 sampai 50 persen dari nominal investasi. Total kerugian nasabahnya atau member dari investasi bodong itu mencapai puluhan miliar rupiah. (HP/Red)

28 Januari 2022

Asyik Duduk Bersama Istri, Tiba-Tiba Dibacok Tetangganya Sendiri

    Jumat, Januari 28, 2022  


BOJONEGORO - Pelaku Pembacokan di Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang diketahui bernama Yasin (55) harus dilakukan observasi di Puskesmas Sukosewu, akibat tidak bisa berjalan. Pelaku ini sebelumnya membacok korban bernama Ahmad (70).

Kapolsek Sukosewu Iptu Syafi'i menjelaskan kepada awak media, bahwa pelaku mengaku terkena penyakit stroke sehingga tidak bisa berjalan dan harus diobservasi di Puskesmas.

"Untuk korban sudah di visum langsung dan kita bawa pulang ke rumahnya," Ujar Kapolsek Sukosewu, Kamis (27/1/2022).

Adapun korban mengalami luka pada lengan kanan yang terkena sabetan pedang oleh pelaku, hingga darah berceceran disekitar pelaku. Tim Unit reskrim Polsek Sukosewu masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi sambil menunggu kondisi normal pelaku.

"Semua alat bukti sudah kita kumpulkan dan juga para saksi atas kejadian tersebut sudah kita mintai keterangan," pungkas Syafi'i.

Sebelumnya, Seorang pria tua warga Desa Purwoasri, Sukosewu, Bojonegoro, jadi korban pembacokan tetangga sendiri. Korban dibacok di depan istrinya Sumijah sore itu sekitar pukul 15.oo WIB saat korban sedang asyik duduk di teras rumahnya. 

Kemudian secara mendadak datang tetangganya yang bernama Yasin (55). Setelah dekat, tanpa basa basi, Yasin langsung menyabetkan pedang yang dibawanya ke arah korban.

Bacokan itu membuat lengan kanan korban luka robek. Darah pun bercucuran di teras rumah. Istri korban langsung berusaha menolong suaminya. Pelaku langsung masuk ke rumah menyelamatkan diri.

Warga sekitar yang mendengar kejadian ini langsung berdatangan ke lokasi dan tak lama kemudian petugas Polsek Sukosewu juga datang. Polisi langsung melakukan evakuasi korban ke puskesmas dan mengamankan pelaku yang berada di rumahnya. 

Reporter: Dewi Wulan

27 Januari 2022

Cari Bekicot Nyambi Curi Motor Akhirnya Dibekuk Polisi

    Kamis, Januari 27, 2022  


TUBAN - Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap seorang petani usai mencuri mesin diesel pompa air milik Toyeb (75), di area persawahan di Dusun Boro, Desa Banjararum, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Pelaku bernama Sugito (36), salah satu warga desa setempat. Kini, ia meringkuk disel tahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku pencurian seorang petani dan telah ditahan,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa dalam jumpa pers di halaman mapolres setempat, Rabu (26/1/2022).

Kapolres Tuban menjelaskan kasus itu bermula ketika pelaku seorang diri keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari bekicot, Jumat dini hari (31/12/2021). Ketika sampai dilokasi kejadian ia melihat mesin diesel pompa air yang digunakan oleh korban untuk mengairi sawahnya.

“Mesin diesel pompa air terpasang di area persawahan milik korban yang situasinya sepi,” ungkap AKBP Darman.

Kemudian niat jahat pelaku muncul untuk mencuri karena situasi dilokasi kejadian terpantau sepi. Lalu, pelaku mengambil mesin diesel tersebut dan dinaikkan ke sepeda motornya.

“Diesel pompa air tersebut dan dinaikkan ke sepeda motor kemudian dibawa dan disembunyikan di semak-semak,” jelasnya.

Keesokan harinya korban merasa kaget karena mesin diesel pompa air telah hilang. Setelah itu, kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Rengel, Polres Tuban.

Hasil penyelidikan, anggota mendapatkan informasi ada salah satu warga yang telah membeli mesin diesel pompa air milik korban. Dimana, mesin diesel tersebut di jual oleh pelaku dengan harga Rp 700 ribu rupiah.

“Mesin diesel pompa air di jual kepada orang lain dengan harga 700 ribu, dan pelaku diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, anggota meringkus pelaku tanpa perlawanan di rumahnya, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 13.30 Wib. Kemudian, pelaku di bawa ke kantor polisi dan diamankan barang bukti dalam peristiwa tersebut. (Man/HP)

27 Januari 2021

Satreskrim Polres Bojonegoro Bekuk Pelaku Pembobol Konter HP

    Rabu, Januari 27, 2021  



BOJONEGORO - Tersangka yang bernama AL (28) diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pelaku ini tega mencuri ponsel didalam toko atau konter handphone turut Desa Baureno Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, Selasa (26/01/2021).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan bahwa Pelaku adalah SG (28) asli warga Rancamulya Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang Jawa Barat, Hp yang di curi dijual dan hadilnya digunakan untuk memberi makan anak-anaknya dan untuk bersenang-senang.

"Pelaku melakukan pencurian hp ini tangal 09 Maret 2020 sekira pukul 06.30 Wib dengan cara menjebol atap konter menggunakan alat dan kemudian masuk kedalam konter dan mengambil handphone yang berada di dalam konter. Hp yang di curi yaitu 1 handphone merk Oppo A5 warna hitam, 1 handphone merk NOKIA warna putih," ungkap Kapolres AKBP Eva Guna Pandi saat pres rilis di halaman polres Bojonegoro pagi ini.

Karena perbuatan pelaku ini melanggar UU KUHP pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman 7 tahun penjara. (Dewi/Red)

25 Januari 2021

Polri Resopnsip Terhadap Kasus Ujaran Kebencian, Akan Terapkan Konsep Presisi

    Senin, Januari 25, 2021  


JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan aparat kepolisian akan menerapkan konsep Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, dalam mengusut kasus dugaan tindakan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. 

Argo menjelaskan, bentuk prediktif itu terwujud sejak adanya postingan akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan pada 24 Januari 2021 lalu. Menurut Argo, polisi sudah melihat adanya hal yang tidak pantas dari unggahan pengguna media sosial tersebut. 

"Kemudian, setelah dilakukan analisa oleh Bareskrim Polri sekitar  tanggal 24 Januari 2021. Bahwa akun rasisme tersebut ada di media sosial yaitu Facebook, yang atas namanya AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas," kata Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).

Setelah diprediksi, kata Argo, pihak kepolisian pun langsung melakukan analisis sebagai bentuk responsibilitas terkait dengan perkara tersebut. Oleh sebab itu, setelah adanya pelaporan di Polda Papua dan Polda Papua Barat, Bareskrim Polri langsung mengambil alih kasus itu.

"Tentunya dengan analisis yang dilakukan Bareskrim. maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim Polri," ujar Argo.

Dengan pelimpahan tersebut, Bareskrim Polri pun langsung bertindak cepat untuk memproses perkara ini. Diantaranya adalah memanggil Ambroncius Nababan dan akan memeriksa sejumlah saksi ahli. 

Sementara itu, Argo menekan, dalam pengusutan kasus tindakan rasisme ini, Bareskrim Polri akan melakukan transparansi berkeadilan. Sehingga, proses hukum akan ditegakan kepada siapapun yang diduga kuat melakukan tindakan rasis tersebut. 

"Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transapran dalam melakukan penyidikan kasus ini," tutur Argo. 

Konsep Polri menuju ke Presisi pertama kali digaungkan oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menjalani Fit and Proper Test di Komisi III DPR RI. (Lis/SBC)

19 Januari 2021

Gasak Laptop Dalam Sekolah, 2 Pria Ini diamankan Polres Bojonegoro

    Selasa, Januari 19, 2021  


BOJONEGORO - Sebanyak 10 Lap Top yang berada didalam ruang kantor SD Negeri Bakung, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, Jawa Timur amblas, setelah di Gasak oleh pencuri, Petugas Kepolisian dari Polsek Kanor pun kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari pihak sekolah.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian kemudian dapat menangkap seorang tersangka yaitu  RS (37) warga Dusun Mejasem, Desa Bakung Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia mengungkapkan, RS mengaku terpaksa mencuri untuk keperluan membayar hutangnya sebesar 10 juta, karena belum bisa bayar dan sudah di tagih trus maka pelaku terpaksa mencuri dan ini juga baru pertama kali ininya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa pelaku masuk dengan cara memotong kawat dan gembok untuk masuk kedalam kantor SD  dan langsung melakukan pencurian, dan barang curian itu di titipkan kepada temannya, pencurian di lakukan saat pagi hari pukul 06.30 kemarin Sabtu 9 Januari 2021.

"Barang buktinya sudah kita amankan ada 12 laptop, 1 buah bukti pembelian laptop dan 1 buah tang yang di buat memotong gembok, saat diindikasi tersangka di ketahui bernama RS (37)," Terang AKBP Eva Guna Pandia. Saat menggelar Pers rilis, Senin (18/1/2121).

Petugas Reskrim akhirnya mengembangkan kasus tersebut dan diamankan seorang bernama JW warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo, yang didindikasi sebagai Penadah barang hasil curian tersangka.

Petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 12 Laptop tipe 300e Chrome book 2nd Gen AST merk Lenovo, warna hitam, beserta bungkus Dosbuk karton warna coklat. Dengan nomor seri masing-masing SP209X9WA / SP209XF5T SP209X9E7/SP209XEYQ/SP209XFAI / SP209WAP9 / SP209X900 / SP209XEZZ / SP209XFC3 / SP209AQR / SP209 WALI / SP209WBHG. Dan 1 (satu) buah Tang besi bergagang karet warna hitam kuning bertuliskan PROHEX.

Akibat Perbuatannya RS dijerat pasal 363 KUHP Tindak Pidana Dalam tindak pidana Barang siapa karena Pencurian dan JW dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman  maksimal 7 tahun penjara.

"Hari ini pihak sekolah kami undang dan barang hasil curian berupa laptop kami kembalikan kepada korban atau pihak sekolah," Pungkas Kapolres. (red) 

20 Juni 2020

Satreskrim Polres Bojonegoro Ungkap 2 Kasus Curanmor

    Sabtu, Juni 20, 2020  

Repoter : Arum Sekar

SeputarBojonegoro.com - Bojonegoro berhasil ungkap curanmor roda dua dan roda empat disertai pencurian uang, dari hasil pengungkapan Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, SIK, MH gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Jawa Timur, (17/5/2020).

Dalam menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Rifaldy, Kasubbag Humas AKP Ismawati, KBO Reskrim Iptu Eko Suwanto serta dihadiri perwakilan media baik Online, Cetak dan Televisi karena dalam kondisi Covid-19 mematuhi aturan protokol kesehatan.

Dihadapan perwakilan awak media Kapolres menyampaikan bahwa, bulan April – Mei 2020 telah berhasil megungkap kasus pencurian bermotor roda dua.

Kasus curanmor roda dua berhasil ditangkap 1 tersangka sebagai pelaku pencurian atau eksekutor, 2 tersangka sebagai perantara menjualkan hasil curian dan 1 tersangka sebagai pembeli hasil curian. Untuk kasus curanmor roda dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kos Kelurahan Mojokampung Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro.

Lanjut Kapolres, bahwa 4 tersangka dengan nama inisial AS, 31, Desa Mulyoagung Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro sebagai pelaku pencurian atau eksekutor, WJ, 23, Desa Kalirejo Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro sebagai perantara menjualkan hasil curian, BI, 21, Desa Kalirejo Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro sebagai perantara menjualkan hasil curian sedangkan AB, 26, desa Ngarum Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban sebagai pembeli hasil curian. Untuk barang bukti sudah diamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol S 2710 AG.

Masih menurut Kapolres, modus operandi para tersangka memiliki peran masing-masing, pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada saat kunci kontak masih tertancap kemudian pelaku untuk meminta tolong ke 2 tersangka menjualkan dan kemudian ada pembeli.

"Ke 4 tersangka sudah kita lakukan penahanan proses sidik. Kita sangkaan dengan pasal 363 ayat 1 Ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas AKBP M Budi Hendrawan.

"Keberhasilan ungkap kasus ini semua berkat kinerja Sat Reskrim, patut kita apresiasi," pungkas Kapolres Bojonegoro. [lis/sbc]

06 September 2019

Polres Bojonegoro Amankan Pencuri Spesialis Nasabah Bank

    Jumat, September 06, 2019  

SeputarBojonegoro.com - Jajaran Polres Bojonegoro berhasil menangkap dua dari tujuh orang pelaku pencurian yang para korbannya adalah masyarakat atau nasabah bank, yang baru saja mengambil uang dari bank. Sementara lima orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Kamis (05/09/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro. 

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap petugas tersebut berinisial VT (51), warga Bojong Kota Depok Jawa Barat dan MT (38) warga Pasirluyu Kota Bandung Jawa Barat. 

"Salah satu pelaku yaitu VT, merupakan residivis, yang sebelumnya telah 2 kali ditangkap polisi dengan kasus yang sama." kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli.

Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, handphone, uang sisa hasil dari kejahatan, beberapa busi, yang dipergunakan para pelaku untuk melakukan aksinya 

"Busi ini akan dipergunakan pelau, seandainya upaya membuka mobil tidak berhasil, maka akan dilakukan pecah kaca," imbuh Kapolres 

Kapolres menuturkan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula, awalnya para pelaku berangkat dari Jakarta menuju Jawa Timur dengan tujuan awal di Kabupaten Nganjuk, menggunakan 2 unit kendaraan roda empat. 

Sesampainya di Nganjuk, kemudian ada rekannya yang di Jakarta, mengirimkan 2 unit kendaraan roda dua, menggunakan kereta api, ke Nganjuk. 

Setelah itu mereka melakukan pencarian ke beberapa tempat, tetapi saat di Nganjuk, mereka tidak berhasil sehingga mereka berangkat menuju Bojonegoro, karena jaraknya dekat dengan Nganjuk. 

"Dari hasil penglihatan di Google Maps, daerah yang paling dekat dengan Nganjuk adalah Bojonegoro," kata Kapolres 

Setelah berada di Bojonegoro, selanjutnya para pelaku melakukan pencarian sasaran, masuk ke beberapa bank, hingga akhirnya menemukan target atau korbannya, yang diketahui akan mengambil uang di Bank BCA. 

Setelah korban mengambil uang dari Bank BCA, para pelaku membututi korban dan ditunggu hingga korban lengah. Ternyata korban dari bank BCA menuju ke Bank BRI, dan setelah mobilnya diparkir, korban meninggalkan mobilnya, dan uang yang baru diambil dari Bank BCA, ditinggal di dalam mobil 

"Para pelaku kemudian membuka mobil milik korban, yang kebetulan pada saat itu ternyata mungkin lupa dikunci oleh korban, dan pelaku mengambil uang milik korban sebesar 40 juta rupiah," kata Kapolres. 

Kapolres menuturkan setelah menerima laporan kejadian tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan guna mengetahui identitas para pelaku, hingga akhirnya petugas mengetahui identitas pelaku dan dilakukan penangkapan. 

"Seorang pelaku kita tangkap di Jakarta, dan seorang pelaku lainnya kita tangkap di daerah Bandung Jawa barat." kata Kapolres. 

Saat ini, penyidik Polres Bojonegoro masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu lipa pelaku lain yang masih buron. 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun." tutur Kapolres. 

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau kepada petugas Satuan Pengamanan yang ada di Bank, agar betul-betul membantu dalam hal mengawasi siapa saja yang masuk ke dalam bank, karena ada orang yang masuk ke dalam bank, yang hanya mencari, melihat, orang yang akan mengambil slip penarikan, 

"Hati-hati, para pelaku ini memantau, begitu melihat ada orang mengambil slip penarikan, kemudian pelaku mendekati dan berpura-pura sambil mengisi slip juga, sambil melirik, kalau nominalnya besar, langsung dijadikan target. Tinggal menunggu saat untuk eksekusi," pungkas Kapolres [red/sbc]

Sumber : Humas Polres Bojonegoro

07 Agustus 2019

Polsek Trucuk Amankan Ratusan Botol Minuman Keras

    Rabu, Agustus 07, 2019  

SeputarBojonegoro.com – Anggota jajaran Polsek Trucuk Polres Bojonegoro pada Selasa (06/08/2019) pukul 21.00 WIB, mengamankan seorang pelaku berinisial PE (33) warga Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota, yang diduga telah melakukan tindak pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan atau menjual miras tanpa izin. 

Pelaku diamankan petugas karena di dalam mobil milik pelaku yang sedang diparkir di pinggir jalan turut wilayah Desa Trucuk Kecamatan Trucuk, didapati sedang membawa 324 botor minuman keras jenis arak dan anggur kolesom, yang siap dijual.

Kapolsek Trucuk, AKP. Wiwin Rusli SH, kepada SeputarBojonegoro.com menerangkan, bahwa diamankannya ratusan botol miras tersebut berawal saat Kapolsek bersama anggota sedang melaksanakan kegiatan patroli Operasi Cipta Kondisi di wilayah hukum Polsek Trucuk dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Trucuk Kecamatan Trucuk terdapat orang yang sedang menjual miras, sehingga Kapolsek memerintahkan anggota berpakaian preman untuk menyelidiki, apakah benar informasi tersebut. 

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar di lokasi yang disampaikan masyarakat tersebut petugas mendapati di dalam mobil milik pelaku berisikan 27 kardus miras jenis arak dan 1 kardus miras jenis anggur kolesom, atau total keseluruhan sebanyak 324 botol minuman keras. 

"Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa petugas ke Polsek Trucuk guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." kata Kapolsek, AKP Wiwin Rusli. 

Kapolsek menambahkan bahwa setelah dilakukan gelar perkara awal, terhadap pelakau atau pemilik dan penjual minuman keras tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Pelaku patut diduga melakukan tindak pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan atau menjual miras tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat (1) KUHP, diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara." pungkas Kapolsek. 

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada awak media menerangkan, bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait diamankannya seorang pelaku yang patut diduga melakukan tindak pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan atau menjual miras tanpa izin, oleh anggota jajaran Polsek Trucuk. Kapolres juga mengapresiasi kinerja anggota jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras tanpa ijin. 

"Saat ini pelaku diamankan di Polsek Trucuk guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." kata Kapolres AKBP Ary Fadli. [red/sbc]

Sumber : Humas Polres Bojonegoro

26 Juli 2019

Polres Akan Selidiki Aksi Vandalisme

    Jumat, Juli 26, 2019  

SeputarBojonegoro.com - Aksi Vandalisme yang yang dilakukan orang tak bertanggung jawab dengan melakukan aksi corat coretnya di Gedung Pemkab, dan di pagar salah satu Bank Swasta hal ini sangat meresahkan warga masyarakat. 

Corat coret kata-kata yang mengandung umpatan ini di tanggapi oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly, pihaknya mengatakan saaat ini masih dalam penyeledikan awal 

"Kami telah melakukan olah TKP, untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan kembali," katanya

Seperti yang di beritakan Rabu kemarin (24/07) masyarakat dan para pegawai Pemkab Bojonegoro di hebohkan dengan adanya tulisan yang mengandung upatan yang di tujukan kepada Pemkab Bojonegoro dan DPRD Kabupaten Bojonegoro. Aksi corat coret tersebut diduga dilakukan pada malam hari.

"Sepertinya aksi corat coret tersebut di lakukan pada malam hari," ungkap salah satu pegawai pemkab (Red/SBC)

18 Oktober 2018

Dikanor, Pria ini Bacok Seorang Perempuan Dengan Golok

    Kamis, Oktober 18, 2018  

SeputarBojonegoro.com - Seorang warga Desa Kedungprimpen Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, berinisial SPY (42), pada Rabu (17/10/2018) sekira pukul 10.30 WIB, menganiaya tetangganya bernama Irnawati (26), menggunakan senjata tajam golok, sehingga korban mengalami luka-luka terbuka di kepala dan tangan.

Usai melakukan penganiayaan tersebut, pelaku selanjutnya meninggalkan korbannya yang kemudian pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Kanor. Sementara korban saat ini di rawat di RSUD Sumberrejo dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi SH, kepada media ini menerangkan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada Rabu (17/10/2018) sekira  pukul 10 15 WIB, korban sedang berbincang dengan Tri Ani (37), di depan rumahnya.

Selanjutnya datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan rumah korban tersebut sambil mengeluarkan senjata tajam golok, sehingga saksi Tri Ani berlari untuk menyelamatkan diri.

“Saat itu, pelaku langsung membacok korban menggunakan golok yang dibawanya. Setelah itu pelaku meninggalkan korban dan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kanor.” jelas kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka terbuka akibat senjata tajam di tangan dan di kepala sehingga korban segera dilarikan ke RSUD Sumberrejo, untuk mendapatkan perawatan medis.

“Saat ini korban di rawat di RSUD Sumberrejo dan masi dalam kondisi tidak sadarkan diri.” imbuh Kapolsek

Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil iterogasi awal, motif pelaku hingga melakukan perbuatan tersebut dikarenanan masalah pribadi.

Atas perbuatannya, oleh penyidik Polsek Kanor, pelaku disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Untuk sementara penahanan pelaku dititpkan di sel tahanan Polres Bojonegoro,” pungkas Kapolsek. (Dik/Lis )

05 September 2018

Pemuda Asal Baureno Dibekuk Polisi Saat Jual Barang Ini

    Rabu, September 05, 2018  
SeputarBojonegoro.com - Seorang pemuda warga Kecamatan Baureno berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Baureno pada hari Kamis (30/08/2018) yang lalu sekira pukul 12.00 WIB karena telah mengedarkan obat pil warna putih bertuliskan huruf LL di sebuah warung kopi wifi turut Desa Gunungsari Kecamatan Baureno.

Adapun identitas yaitu berinisial AMK alias Kepet Bin NS  (21) warga Desa Tulungagung Kecamatan Baureno.

 Kasubbag Humas Polsek Bojonegoro AKP Sri Ismawati kepada  mengungkapkan bahwa kronologi kejadiannya berawal pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 sekira jam 11.45 WIB, petugas dari Polsek Baureno mendapat informasi dari masyarakat bahwa warung kopi wifi turut Desa Gunungsari tersebut menjadi tempat mengedarkan pil dobel LL.

Ketika anggota sampai di lokasi, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku karena telah tertangkap tangan mengedarkan pil dobel LL sebanyak 40 butir dan uang hasil penjualan pil dobel LL tersebut sebesar Rp 1.210.000 rupiah serta 1 buah handphone Merek OPPO warna putih silver.

"Pelaku saat dilakukan penangkapan mengakui semua perbuatannya tersebut", ungkap Kasubbag Humas.

Masih menurut Kasubbag Humas, setelah dilakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, selanjutkan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Baureno guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku oleh penyidik dari Unit Reskrim Polsek Baureno menjerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 (2) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 (1) UU  RI  No.  36  tahun  2009  tentang Kesehatan dengan ancamanan hukuman 10 tahun penjara.

"Saat ini proses penyidikannya dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Baureno", imbuh Kasubbag Humas. (Sam/lis) 

11 Agustus 2018

Polres Bojonegoro Amankan Ribuan Liter Miras

    Sabtu, Agustus 11, 2018  
SeputarBojonegoro.com - Operasi kewilayahan yang memiliki sandi operasi "CIPTA KONDISI SEMERU 2018" yang dilaksanakan selama 14 hari yaitu dimulai dari tanggal 26 Juli hingga 08 Agustus 2018, Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan sebanyak 432,6 liter minuman keras (miras) dari berbagai jenis, hal itu terungkap saat Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK., MH., M.Si bersama Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arh. Redinal Dewanto, S.Sos menggelar konfernsi pers pada hari Jum'at (10/08/2018) sore tadi sekira pukul 15.00 WIB dihalaman Mapolres Bojonegoro.

Dihadapan awak media yang meliput, Kapolres menjelaskan bahwa selama 14 hari tersebut, yang berhasil mengamankan miras paling banyak yaitu Sat Sabhara Polres Bojonegoro sebanyak 6 kasus dalam operasi dengan rincian 6 Jurigen berisikan 180 liter arak, 6 karton atau 72 botol arak yang berisikan 108 liter dan 1272 botol arak yang sudah terjual. Selain itu juga terdapat 30 liter miras jenis toak dan 4,5 liter miras jenis arak.

"Selama 14 hari, Polres dan jajaran berhasil mengungkap 27 kasus dengan mengamankan jumlah keseluruhan 432,5 liter miras berbagai jenis dengan rincian 121 miras jenis toak, 311,6 liter miras jenis arak dan 1272 buah botol arak yang sudah terjual", terang Kapolres.

Selain mengungkap penjualan miras dengan berbagai jenis miras, Polres Bojonegoro dan jajaran juga berhasil mengungkap beberapa jenis kasus diantaranya 76 kasus premanisme, 2 kasus penyalah gunaan narkoba dan 3 kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dari 3 kasus curat yang berhasil diungkap 2 kasus ditangani Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan 1 kasus ditangani Unit Reskrim Polsek Kepohbaru.

"1 kasus curat yang ditangani Polsek Kepohbaru yaitu kasus pencurian kotak amal di sebuah Masjid", ungkap Kapolres. (Sam/lis) 

05 Agustus 2018

Polres Bojonegoro Tangkap DPO Pelaku Pencurian di Sejumlah Tempat di Bojonegoro

    Minggu, Agustus 05, 2018  
Reporter : Zamroni
SeputarBojonegoro.com  - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, pada Rabu (01/08/2018) sekira pukul 06.00 WIB lalu, menangkap seorang pelaku pencurian yang telah melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2016 lalu dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku berinisial KN bin KRM (34) ditangkap petugas di rumahnya di Desa Cengungklung Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.

Pelaku merupakan salah satu dari anggota komplotan pencurian yang telah melakukan serangkaian pencurian di Kabupaten Bojonegoro, diantaranya di Kecamatan Padangan pada tanggal 06 Juni 2016, di Kecamatan Purwosari pada tanggal 22 Juni 2016, di Kecamatan Tambakrejo, pada tanggal 05 Agustus 2016, di Kecamatan Gayam pada tanggal 29 Agustus 2016 dan di Kecamatan Kalitidu serta di Kecamatan Ngraho,  yang juga dilakukan pada tahun 2016 lalu.

Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisarin Besar Polisi (AKBP) Ary Fadli SIK MH MSi, kepada media ini mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan salah satu korbannya, H Abdul Aziz, warga Dusun Korgan Desa Purwosari RT 002 RW 003 Kecamatan Purwosari, pemilik toko bangunan yang dibobol oleh pelaku bersama rekan-rekannya pada Rabu (22/06/2016) lalu.

Saat itu, lanjut Kapolres, pelaku bersama rekan-rekannya melakukan aksinya dengan naik ke atap toko milik korban dan masuk ke toko dengan menjebol plafon, kemudian pelaku bersama rekan-rekannya mengambil 11 (sebelas) unit mesin pompa air merk Shimitzu.

“Oleh korbannya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Purwosari,” jelas Kapolres.

Mendapati laporan tersebut, selanjutnya petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (22/09/2016), petugas berhasil menangkap rekan pelaku yang berinisial SBU als MOMOK dan pelaku MF als BARON.

“Kedua orang pelaku tersebut saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Bojonegoro,” lanjut Kapolres.

Kapolres menuturkan, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku yang ditangkap petugas tersebut, diperoleh keterangan bahwa dalam melakukan aksinya kedua pelaku bersama-sama dengan pelaku lain, diantaranya pelaku KN bin KRM (34), yang baru saja di tangkap petugas.

Selain itu, masih terdapat 4 (empat) pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini  telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Empat orang pelaku lain masih DPO,” imbuh kapolres.

Saat ini pelaku KN bin KRM (34), diamankan di ruang tahanan Mapolrs Bojonegoro, guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, oleh penyidikan pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Pelaku diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tegas Kapolres.
© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9