SuaraBojonegoro - Upeti ternyata tidak terjadi pada zaman kerajaan, untuk memuluskan bisnis pribadi demi kepentingan masyarakat luas, dugaan adanya permainan dalam tata niaga material paving untuk proyek jalan poros di Kabupaten Bojonegoro, yaitu dengan cara mengarahkan pelaku pengerjaan untuk membeli ke pabrik paving yang ditunjuk, ternyata bukan rahasia umum. Proyek pavingisasi yang bernilai
ratusan juta itu sarat kepentingan untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Bahkan untuk golnya masuk dalam pengarahan, boss pabrik paving wajib mengeluarkan upeti. Apabila tidak melakukannya, selamanya tidak akan dapat menjual produksi pavingnya dalam proyek Pemkab Bojonegoro.
Untuk dibuktikan tidak semudah membalikkan tangan. Keterangan yang diperoleh media suarabojonegoro.com, Selasa (7/4) secara terang terangan menyebutkan cara yang tidak beretika itu telah menjadi kebiasaan dan telah berlangsung aman dan tersistem. Siapa
pelakunya, narasumber terpercaya tidak mau berandai andai dan meyakini permainan kotor di tata niaga material paving sedang terjadi.
“Yang dapat membuktikan, hanya internal Pemkab Bojonegoro," tegas sumber yang memohon namanya tidak dipublikasikan.
Permainan kotor itu terjadi dalam dua jenis pekerjaan, di lelang maupun di penunjukan langsung (PL). Biasanya dalam dokumen dukungan pabrik paving tertentu yang disertakan dalam memenangkan lelang, untuk PL dengan cara memilih pabrik paving yang direkomendasi secara lisan.
Mendengar informasi pedas tersebut Ketua Parlemen Watch Bojonegoro (PWB) Hery Pelupessy meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam tata niaga material paving dalam proyek jalan untuk segera merubah sistem yang terjadi.
“Kalau bau busuk dipendam, pasti tak lama terbongar. Sudahi saja cara yang tidak baik," tegasnya.
Mantan DPRD Bojonegoro era Suharto itu berharap adanya profesionalitas untuk pihak yang dituding, meskipun tudingan itu belum terbukti.
Menurutnya tidak ada api apabila belum dinyalakan, sehingga tudingan untuk menyikapi. Dia meyakini tetap ada, pihak yang bermain main dalam proyek paving.
“Kan lebih enak bekerja seadanya daripada jadi sorotan, apalagi bila terjerat hukum," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Jiman membantah adanya arahan atau rekomendasi yang diterapkan dalam tata niaga material paving dalam proyek jalan di wilayah kerjanya.
“Tidak ada yang demikian, pihak pemenang tender dan penerima PL yang berhak memilih pabrik, untuk kebutuhan material pavingnya," katanya dalam SMS jawaban ke salah satu wartawan.
Pantuan di lapangan, benar atau salahnya tudingan yang telah menjadi pergunjingan, faktanya terdapat sejumlah pabrik paving yang mengalami nasib tidak baik. Pekerja di PHK dan tidak lagi ada produksi paving dan gerbang pabrik di tutup, kondisi itu terjadi di sejumlah pabrik paving. Sedangkan yang aman, pabrik pavingnya masih berjalan dan tetap memproduksi material paving. (Ang)