Aktivis dan Penasehat PMII Rayon Rona Galusia Komisariat Unisma Malang
Pembangunan merupakan cita-cita mulia suatu bangsa, sesuai dengan UUD ’45 dan Pancasila. Pilar kokoh pembangunan didasari oleh mandat dan amanat yang dikembalikan kepada rakyat sebagai warga Negara yang perlu dilindungi dan dijamin haknya.
Menjadi dasar perkembangan dan kemajuan Negara pembangunan tersebut diberbagi bidang seperti, infrastruktrur, jalan ataupun sekolah dan rumah sakit.
Dalam acara Musrenbang (musyawarah rencana pembangunan) beberapa waktu lalu yang dilaksanakan oleh pemkab bojonegoro patut diapresiasi. Sebagai media aspirasi masyarakat terkait pembangunan yang sedang dicetuskan maupun sudah dicetuskan bersama.
Sebagaimana mestinya fungsi antar lembaga pemerintah antara eksekutif dan legislatif diharuskan bersinergi.
Sebagai negara berkembang terutama dalam pengembangan sumber daya manusia dewasa ini, seyogyanya diperlukan untuk melaksanakan cita-cita dalam hal pembangunan tersebut.
Dari aspek sosiologi, masyarakat perlu mendapat suatu yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan.
Seyogyanya sesuai dengan sumber daya alam dan potensi daerah, perbaikan mutu SDM (sumber daya manusia) mendasari rencana pembangunan, dengan pendidikan yang lebih tinggi dan perbaikan budaya di masyarakat sekitar.
Disamping berdirinya industri daerah yang berkembang dan semakin tinggi dalam permintaan pasar.
Industri migas (minyak dan gas), adalah rumah bagi investor dalam dan luar negeri yang senantiasa menjadi pendukung berkembangnya usaha dalam negeri khususnya daerah. Namun, pelaksanaan usaha pengolahan hasil bumi tersebut menuai banyak fenomena dan kontroversi.
Mulai dari konflik sosial, legalitas, izin usaha, hingga dampak lingkungan.
Hakikatnya pembangunan yang dilandasi oleh pemerataan dan kesejahteraan disamping kesenjangan yang ada, maka akan memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar lahan perminyakan.
Atas apa yang terjadi, perbaikan ladang minyak yang sudah lama dan mengandung unsur ilegal tidak seharusnya beroperasi dengan adanya peraturan dan kebijakan dari pemerintah setempat.
Secara historis beberapa sumber minyak dan gas sudah ada sejak zaman belanda dulu. Pembangunan industri dan ladang minyak terbesar di asia tenggara ini merupakan langkah untuk memajukan daerah dan masyarakat dengan perbaikan secara kualitas dengan mengutamakan sarana dan prasarana pembangunan daerah yang berdasarkan pada kebutuhan kemajuan zaman.
Terkenal sebagai bumi angling dharma, dengan APBD melebihi tuban dan lamongan, kabupaten bojonegoro menjadi daerah berpendapatan lebih. Hal ini diperuntukkan rencana dan pembangunan dalam perbaikan infrastruktur dan akses jalan. Terutama perbaikan didesa-desa dan dikota sebagai akses jalan industri daerah.
Demikian halnya perubahan bangunan yang ada disekitar kawasan industri minyak dan gas.
Transparansi anggaran dalam rencana pembangunan perlu dilakukan mengingat berbagai segi salah satunya perpajakan dan lain sebagainya.
Pengawasan yang seharusnya adalah melalui fungsi berbagai lembaga, organisasi dan masyarakat secara langsung. Pada daerah lain ada yang menggunakan banner dan papan terkait pengeluaran anggaran yang sudah ditulis, dan bahkan ada pula yang memanfaatkan website sebagai media transparansi anggaran.
Kurangnya ruang hijau di Bojonegoro juga perlu mendapat tempat dengan para perencana pembangunan di daerah ini, sehingga apa yang dirasakan saat ini menjadi kebutuhan dari dampak pengolahan hasil bumi di lingkungan tersebut bisa ditanggulangi.
Dengan demikian pembangunan yang bersinergitas antara lingkungan dan tempat pengolahan dapat tercapai dengan berkesinambungan dengan sebagaimana mestinya.
Beberapa potensi daerah menjadikan Indonesia negara agraris yang berorientasi pada jaringan dan bisnis, dalam arti setiap daerah memiliki hasil kekayaan alam selain pertanian, perikanan dan peternakan.
Didaerah yang akrab dengan bengawan solonya, salah satunya kabupaten bojonegoro yang memiliki sumber pendapatan dari pengolahan hasil bumi tersebut, dapat mengedepankan pengawasan secara independen yang transparan dan obyektif.
Fungsi pengawasan terhadap perencanaan pembangunan, sepatutnya direspons positif oleh masyarakat, lembaga maupun organisasi mengingat dasar pembangunan yang dimandatkan oleh rakyat dalam sistem yang demokratis, demi memajukan dan mensejahterakan rakyat khususnya bojonegoro.
Sejatinya pembangunan tersebut sesuai dasar-dasar negara demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pengelolaan anggaran yang sehat akan berkaitan dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin daerah tersebut.
Ragam budaya di bojonegoro dan sekitar mampu menjadi daya tarik dan perkembangan eko-wisata daerah seperti halnya, tempat wisata, pertanian, situs dan fosil bahkan benda-benda zaman dahulu sering ditemukan penduduk. Selain wisata dan kuliner, hingga berbagai kesenian dan bahasa khas daerah yang perlu dijaga dan dilestarikan.
Berkembangnya teknologi yang pesat, diiringi dengan persaingan dalam industri dan usaha, memaksa masyarakat daerah untuk ikut serta dalam persaingan yang bisa dikatakan menonjolkan skill dalam bidang yang diperlukan, setidaknya dalam pengembangan usaha kecil menengah, guna menjadikan penghasilan warga masyarakat dengan dibentuknya usaha tersebut.
Dalam bingkai kepemudaan demi memajukan dan mengubah kebiasaan pemuda setempat yang indentik dengan tawuran dan semacamnya, perlu pengarahan dan sosialisasi terkait dalam kegiatan pemuda yang dirasa masih awam dengan pengetahuan dan jaringan internet di era seperti sekarang.
Seharusnya mendapat perhatian lebih terutama dipedesaan yang masih memperihatinkan dalam segi penghidupan.
Mengubah mindset (pola pikir) dan gaya hidup rakyat didaerah bojonegoro oleh kebanyakan cenderung dengan cara tradisional ditengah modernisasi tanpa mengesampingkan nilai-nilai kearifan adat dan budaya itu sendiri.
Kehidupan era globalisasi dan teknologi menjadi penting, sebagai media komunikasi dan informasi pada masyarakat serta sarana referensi pembelajaran ilmu dan pengetahuan.