SuaraBojonegoro - Isu dugaan kepemilikan senjata api (senpi) seorang calo CPNS ditembak mati oleh Polres Gresik yang diperoleh salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup pemerintahan kabupaten Bojonegoro ternyata sudah sampai ditelinga Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro selaku komisi yang membidangi kepegawaian daerah (PNS).
"Jika dugaan kepemilikan senjata api (senpi) tersebut benar, tentunya kami akan menghormati dan mengapresiasi proses hukum yang harus diterima oleh PNS tersebut," kata wakil ketua komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito. Kamis (7/5/15)
Selain itu, menurut Anam pihaknya selaku Komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro yang membidangi kepegawaian daerah meminta agar Badan kepegawaian Daerah (BKD) Bojonegoro memberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara tegas, "Karena jika tidak, nantinya hal tersebut bisa mencoreng nama baik seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkab Bojonegoro," tambahnya.
Lanjut Anam, selain proses hukum yang harus diterima oleh PNS tersebut maka mekanisme kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus dilakukan tanpa tebang pilih.
"Mekanisme kedisiplinan ada di BKD Bojonegoro, kita harap BKD tidak tebang pilih memberi sanksi," tandas Anam.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah satu calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sering beroprasi dibeberapa kabupaten di Jawa Timur, Eko Pojo Sriyono, telah mati dtembak oleh polisi Polres Gresik bahkan dugaan yang berkembang calo CPNS yang ditembak mati tersebut memiliki senjata api (Senpi) yang diperoleh dari salah satu PNS dilingkup Pemkab Bojonegoro. (Ney)