Reporter : Nella Rachma
"Sampai saat ini RUU Kepalangmerahan masih masuk dalam Prolegnas urutan 107," kata Ketua PMI Kabupaten Bojonegoro, Herry Sudjarwo.
Menurutnya, desakan agar segera disahkannya RUU kepalangmerahan agar tugas-tugas relawan dalam kemanusiaan dilindungi oleh payung hukum yang kuat selain itu juga lambang PMI agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh beberapa oknum.
"Kalau tahun ini tidak bisa dibahas paling tidak tahun depan pemerintah pusat membahas RUU kepalangmerahan," tambahnya.
Herri menambahkan jika selama ini pemerintah Indonesia kurang begitu peduli dengan PMI namun meski demikian PMI sering dibantu oleh pemerintah luar negeri dalam melaksanakan tugas misalnya bantuan dari Swiss dan Norwegia. (Ney/Red)