Reporter : Sasmito Anggoro
Kejadian penangkapan ini dilakukan oleh anggota Polsek Sukodadi setelah mendapatkan laporan dari Edi sugianto, (60) kasek SDN Baturono, warga Dusun keduwul desa Menongo Kecamatan Sukodadi jika korban akan dimintai sejumlah uang sebesar Rp2.500.000, oleh terduga pelaku pemerasan yaitu Basuki (61) warga Balung Tawun, Sukodadi, dan Sutrisno Ermawanto (40) Warga Dusun Genengan Desa Baturono Kecamatan Sukodadi.
Kedua orang ini ditangkap di sebuah warung depan BRO Sukodadi tanpa perlawanan, kemudian AKP Beni Ulang Setiawan, Kapolsek Sukodadi membawa keduanya bersama barang bukti ke Polsek Sukodadi.
Dijelaskan oleh Kapolsek Sukodadi, dugaan pemerasan oleh dua terduga pelaku pemerasan ini berawal dari hari kamis, 18 agustus 2016, kedua terlapor datang ke sekolah untuk menemui korban namun tidak bertemu korban, selanjutnya korban menghubungi telepon genggam terlapor sesuai dengan nomor HP yang ditinggalkan terlapor di guru sekolah, dan kemudian pelapor mengajak ketemuan dengan terlapor.
"Kemudian pada hari jum'at 19 Agustus kemarin pelapor dikatakan bahwa ada penyimpangan dana BSM di sekolah pelapor," Jelas AKP Beni.
Dikatakan juga bahwa korban menyatakan tidak ada penyimpangan BSM, namun terlapor tetap mengatakan dan mengancam akan memberitakan dimedia, dan pelapor yang tinggal 2 minggu lagi pensiun ini merasa cemas jika dimasukkan ke media meski dirinya tidak melakukan penyimpangan, dan pelapor diminta menyediakan uang Rp.2.500.000 agar tidak dimediakan.
"Kemudian korban atau pelapor ini menyanggupi dan menyediakan uang dna bertemu di warung depan BRI Sukodadi, namun sebelum pertemuan korban sudah melapor ke kami," Tambah AKP Beni.
Pertemuan dilakukan pada hari Jum'at dan korban atau pelapor ini menyerahkan sejumlah uang, dan pada saat itulah kedua pelaku yang mengaku sebagai wartawan ini kemudian di tangkap oleh petugas polsek Sukodadi.
Dari tangan kedua pelaku juga diamankan barang bukti berupa Kartu perusahaan media easten news, koran easten news, tiga buah HP, Sepeda moyor Honda Vatio dengan nopol S 4802 LS, serta uang sebesar Rp.2.500.000. (Ang*)
*) foto 2 oknum mengaku wartawan yang diduga melakukan pemerasan.