05 Januari 2017

Alasan Uangnya Hilang, Wanita Ini Beri Keterangan Palsu Pada Polisi

    Kamis, Januari 05, 2017  

Reporter : Nella Rachma

suarabojonegoro.com, Tuban - Karena telah memberi keterangan palsu kepada penyidik Polisi, Wanita berinisial ED (21) warga Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban memberikan keterangan palsu pada saat melapor ke Polsek Plumpang, akhirnya waniya ini kembali diperiksa oleh Penyidik Polsek Plumpang. Rabu (4/1/17).

Dari data yang dihimpun media ini dari tribratanewstuban.com, Awal mula kejadian tersebut pada hari kamis tanggal 29 Desember 2016 pukul 13.30 WIB, ED mendatangi Polsek Plumpang melaporkan tentang kejadian bahwa dirinya kehilangan uang sebesar Rp 40.000.000,-.

Didepan penyidik Polsek, ED bercerita bahwa dirinya bersama anaknya habis mengambil uang tabungan sebesar Rp 40.000.000,- selanjutnya ED membungkus uang tersebut menggunakan plastik warna hitam, dan meletakkan nya di cantolan depan sepeda motor Yamah Mio No pol S-5663-EJ yang di kendarainya.

"Kemudian, Saat akan pulang ED memboncengkan anaknya duduk di depan, ketika sampai di simpang empat kunir ED berhenti turun untuk membelikan anaknya teh rio dan membawa plastik hitam yang berisikan uang tersebut," Terang Penyidik Polsek Plumpangpada Tribratanewstuban.

Dijelaskan juga bahwa setelah ED kembali mencantolkan plastik hitam tersebut di cantolan depan sepeda motor miliknya dan kembali melanjutkan perjalanan untuk pulang dan pada saat di jembatan merah hand phone ED jatuh kemudian ED bergegas mengambilnya saat ED kembali ke sepeda motor ED melihat plastik hitam yang berisikan uang di cantolan sepeda motor tersebut tidak ada/ hilang.

Setelah kejadian tersebut ED menelpon suaminya untuk memberi tahu bahwa uang nya hilang. Kemudian ED pulang dan tidak berusaha mencari, sekira pukul 14.00 WIB ED melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plumpang.

Setelah di lakukan Penyelidikan ternyata kejadian tersebut tidak terbukti dan ED telah memberikan keterangan palsu kepada petugas Polsek Plumpang dan selanjutnya di lakukan penyelidikan oleh Polsek Plumpang.

Alasan ED memberikan keterangan Palsu karena dirinya takut di marahi oleh suaminya karena tabungan nya habis di gunakan ED yang alasannya di gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Atas Perbuatannya ED di jerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (Ang/Lis)


Sumber: Tribratanewstuban

© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9