06 Januari 2017

Bawa Sabu, Seorang Sopir Di Tuban Digelandang Polisi

    Jumat, Januari 06, 2017  

Reporter : Nella Rachma

suarabojonegoro.com , Tuban - Satresnarkoba Polres Tuban berhasil menggelandang seorang sopir truk yang membawa Narkotika jenis sabu, dan kemudian diamankan ke Polres Tuban guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Penangkapan pada seorang sopir yang diketahui berinisial MS, (40) yang alamat di Desa Kalipang, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang - Jawa Tengah ini pada hari Selasa, tanggal 3 Januari 2017 sekira pukul 12.15 WIB, dan terbukti membawa Sabu.

Dari data Satresnarkoba Polres Tuban, seperti yang dikutip dari tribratanewstuban.com pelaku ini ditangkap di pinggir Jalan arah Pabrik PT. Semen Indonesia Tbk depan bengkel Varia Usaha Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Pada saat dilakukan penangkapan tersebut terhadap laki-laki berinisial MS yang diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menggunakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1), 127 UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka kini diamankan di Mapolres Tuban dan dalam pemeriksaan petugas kepolisian," Kata AKP Elis Suendayati selaku Kasubag Humas Polres Tuban.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan BB 1 poket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 0,36 gram yang dibungkus dengan kertas grenjeng rokok warna perak dan dibalut solasi warna hitam. (ney/Lis)

© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9