07 Januari 2017

Curi Dua Motor, Seorang Ibu Rumah Tangga Di Tuban Ditangkap Polisi

    Sabtu, Januari 07, 2017  

Reporter : Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com - Seorang ibu rumah tangga yang telah melakukan pencurian sepeda motor berhasil diringkus Polisi dari Unit Reskrim Polsek Kota Tuban, tertangkapnya wanita ini setelah Polisi berhasil melacak pelaku dari CCTV yang ada di salah satu Toserba.

Sepeda motor milik pegawai Alfamart yang berada di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sendangharjo, Tuban, akhirnya dapat ditemukan setelah pelaku berinisial DAW (36) warga Karang Pucang Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban berhasil ditangkap oleh Polisi.

Dari data yang dihimpun suarabojonegoro.com, pelaku ini usai belanja di Alfamart kemudian setelah keluar dari Alfamart, pelaku melihat ada sepeda motor beat merah Nopol S 2182 KQ yang kuncinya menempel. Dan kemudian pelaku mengambil sepeda motor tersebut pada Rabu (4/1/2017) malam, sekira pukul 20.00 lalu.

Dijelaskan oleh Kapolsek Tuban Kota AKP Moch. Supar bahwa setelah melakukan pencurian sepeda motor milik pegawai Alfamart, pelaku langsung melaju ke arah Kecamatan Jenu.

"Namun sesampainya di Desa Sekardadi, Kecamatan Jenu, Tuban, sepeda motor yang dibawa pelaku bensinya habis," Terang AKP Moch Supar.

Kemudian pelaku berhenti di depan rumah warga, kemudian pelaku melihat ada sepeda motor Vario hitam nopol S 5409 FW dan saat itu kuncinya juga menempel didepan rumah warga, pelaku pun langsung meninggalkan motor curiannya dan mengambil motor Vario tersebut.

"Setelah mengambil motor Vario, pelaku kemudian mengendarai motor tersebut ke arah Tuban," Lanjut Kapolsek Tuban Kota.

Selah pihak Polisi melakukan penyelidikan kasus pencurian, dengan memeriksa CCTV, dan diketahui ulah pelaku terekam, dan kemudian dilakukan pelacakan indentitas korban, "Selah terlacak kemudian pelaku kita amankan," Tambah Kapolsek.

Selain menangkap pelaku p, Polisi juga mengamankan kedua sepeda motor barang bukti, dan seelah dilakukan pengecekan sepeda motor vario akhirnya diserahkan ke Polsek Jenu, Akibat Perbuatanya Pelaku diancam pasal 362 KUHP Tentabg Pencurian. (Ang*)

Foto Ilustrasi: tribunnews.com

© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9