Reporter : Iwan Zuhdi
Pria yang akrab disapa Prapto ini mengungkapkan, seharusnya Temu Karya Luar Biasa (TKLB) yang diadakan pada bulan september oleh salah satu kubu itu dalam rangka mengganti Jabatan Ketua Imam Muhtarom sampai pertengahan Tahun 2017, bukan menerbitkan SK yang baru yaitu Masa Bakti 2016 - 2021. Sesuai pedoman dasar karang taruna (PDKT) yang diterbitkan oleh kementerian sosial republik Indonesia.
"Kalaupun ada pemilihan pada september itu, seharusnya memilih PJ untuk mengganti jabatan ketua yang dinilai kurang aktif oleh salah satu kubu, sampai masa bhakti 2017 habis, bukan malah menerbitkan SK kepengurusan baru tahun 2016 sampai 2021," Ungkap mugo suprapto kepada awak media.
Belakangan diketahui dalam proses pengajuan TKLB itu juga masih ada masalah mengenai keabsahannya. Ditambah lagi SK yang dikeluarkan pihak kecamatan juga dinilai tidak sesuai pedoman dasar karang taruna (PDKT). Oleh karena itu Ketua umum katar Soko Imam Muhtarom juga masih yakin SK kepengurusan miliknya masih sah dan didukung oleh sebagian besar pengurus, serta ketua karang taruna desa.
Prapto juga menyesalkan langkah yang di ambil mantan camat soko Muji slamet yang menerbitkan SK baru tersebut, yang berakibat fatal hingga mengakibatkan dualisme kepengurusan. "Saya menyesalkan langkah camat terdahulu yang menerbitkan SK baru kepada kubu budi, ini berujung blunder karena kedua kubu sama-sama memegang SK yang sah," Lanjutnya.
Dua SK itu adalah, dari Kubu Imam Muhtarom yang memegang SK 2012-2017, kemudian kubu Budi megang SK 2016 - 2021 . Menurutnya ini sangat aneh, dan seharusnya sesuai konstitusi (PDKT) hanya ada satu SK yang sah.
"Harapan saya masalah ini sesegera mungkin ada titik temu, karena kalau tidak bisa, akan berbuntut masalah lebih panjang lagi," Imbuhnya.
Sementara itu mantan Camat Soko Muji Slamet saat dikonfirmasi awak mediaelalui sambungan seluler, belum bisa memberikan jawaban apapun.(Wan/Lis)