27 Januari 2017

Inilah Persyaratan Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana 2017

    Jumat, Januari 27, 2017  



DIBERITAHUKAN kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, bahwa berdasarkan:
  1. Surat Keputusan Kapolri Nomor KEP/1290/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Program Pendidikan dan Latihan Polri tahun 2017.
  2. Surat Keputusan Kapolri Nomor KEP/40/I/2017 tanggal 16 Januari 2017, tentang Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun 2017.
  3. Surat Kalemdiklat Polri Nomor B/220/I/2017/LEMDIKLAT tanggal 20 Januari 2017, perihal Penyelenggaraan Pendidikan SIPSS tahun 2017.
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor ST/164/I/2017 tanggal 23 Januari 2017, tentang Penerimaan Sekolah Ispektur Polisi Sumber Sarjanah (SIPSS) tahun 2107.
Diinformasikan bahwa Penerimaan Sekolah Ispektur Polisi Sumber Sarjanah (SIPSS) tahun 2107, diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Jumlah peserta didik 75 orang.
  2. Pembukaan Pendidikan tanggal 29 maret 2017.
  3. Penututupan Pendidikan tanggal 29 september 2017.
  4. Lama Pendidikan 6 (enam) bulan.
  5. Tempat Pendidikan di AKPOL Semarang.
  6. Tempat Pendaftaran di Panitia Daerah.
  7. Seleksi Penerimaan dilaksanakan di Panitia Daereh dan Panitia Pusat dengan sistem gugur.
  8. Pendaftaran online dibuka mulai tanggal 25 Januari 2017 sampai dengan 28 Februari 2017, dan ditutup pukul 24.00 WIB.
Adapun Persyaratan Penerimaan Sekolah Ispektur Polisi Sumber Sarjanah (SIPSS) tahun 2107:
Persyaratan Umum:
  1. Warga Negara Indonesia (Pria dan Wanita).
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME.
  3. Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  4. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun.
  5. Sehat jasmani dan rohani (Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Instansi yang berwenang).
  6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana kearena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
  7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada satuan kerja sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Persyaratan Khusus:
  1. Pria dan wanita belum pernah menjadi anggota POLRI.
  2. Berijazah :
    1. S2: Profesi Kedokteran Forensik dan Psikologi.
    2. S1: Profesi Kedokteran Umumm dan Kedokteran Gigi
    3. S1: Desainn Grafis, Hubungan Internasional, Hukum Pidana, Ilmu Komunikasi (Jurnalistik), Ilmu Komunikasi (Public Relation), Ilmu Sejarah, Kurikulum Pendidikan, Sistem Informasi, Seni Musik, Psikologi, Teknik Informatika, Teknik Informatika (Peminatan Jaringan), Teknik Elektro, Teknik Sipil, Teknik Telekomunikasi, Teknik Nuklir, Tekniik Metalurgi, Teknik Kimia dan Sandi Negara.
    4. D-IV :Ahli Naurika Tingkat III (Wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tingkat III dari Ditjen Perhubungan laut, kementrian Perhubungan RI)
  3. Bagi calon Sekolah Ispektur Polisi Sumber Sarjanah (SIPSS) tahun 2107 yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi  yang terakreditasi  A dengan IPK minimal 2,75 dan program studi  yang terakreditasi B dengan IPK minimal 3,00, terdaftar di BAN-PT serta wajib melampirkan tanda lulus atau ijazah yang dilegalisir atau diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik.
  4. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi.
  5. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS tahun 2017 :
    1. Maksimal 36 (tiga puluh enam) tahun untuk S-2 Profesi,
    2. Maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi.
    3. Maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 atau D-IV.
  6. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
    1. Pria 160 (seratus enam puluh) centimeter.
    2. Wanita 155 (seratus lima puluh lima) centimeter.
  7. Belum pernah menikah (belum pernah hamil atau melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, khusus S-2 Profesi diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama pendidikan pembentukan.
  8. Mampu mengoperasionalkan komputer dibuktikan dengan sertifikat atau ijasah.
  9. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri.
  10. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
  11. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri.
  12. Khusus untuk Prodi Kedokteran :
    1. Dokter Spesialis menyertakan ijasah dokter spesialis.
    2. Dokter umum wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
    3. Dokter Gigi menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
  13. Mengikuti dan lulus pemeriksaan dan pengujian sebagai berikut :
    1. Tingkat Daerah (Panitia Daerah) dengan sistem gugur meliputi, Pemeriksaan administrasi awal, Pemeriksaan kesehatan tahap I, Pemeriksaan psikologi tertulis, Pemeriksaan kesehatan tahap II, Pemeriksaan Mental Kepribadian, Pemeriksaan Administrasi akhir dan Sidang Kelulusan Tingkat Panitia Daerah.
    2. Tingkat Pusat (Panitia Pusat) dengan sistem gugur meliputi, Pemeriksaan administrasi, Pemeriksaan kesehatan termasuk Kesehatan Jiwa, Pemeriksaan psikologi wawancara, Pemeriksaan Mental Kepribadian, Uji Akademik menggunakan Computer Assisted Test (CAT) meliputi, Tes Potensi Akademik (TPA) dan TOEFL, Uji Kompetensi (praktek keahlian sesuai Profesi atau Prodi), Pemeriksaan atau pengujian kemampuan jasmani, Sidang Penetapan Kelulusan Akhir.
  14. Selama kegiatan Penerimaan Sekolah Ispektur Polisi Sumber Sarjanah (SIPSS) tahun 2107dilaksanakan secara bersihtransparan,akuntabel dan humanis.
Registrasi Online : www.penerimaan.polri.go.id

© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9