Reporter : Nella Rachma
suarabojonegoro.com - Tuban, Dari hasil pengembangan Penyidik Polres Tuban, terhadap Tersangka Jambret antar kota yang di lakukan ZF akhirnya Anggota opsnal Tipiter berhasil mengamankan BB Laptop di wilayah Drajat Lamongan.
pengembangan perkara jambret antar kota yang di lakukan ZF pada tanggal 7 januari 2017, seperti yang dilansir dari tribratanewstuban.com, bahwa pelaku ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Desa Kedungadem, Bojonegoro.
Pelaku jambret yang beralamat di Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Lamongan ini sering beraksi di wilayah tuban dan sekitarnya ini berhasil di tangkap oleh unit jatanras Polres Tuban.
Pelaku ini juga Berulang kali menjambret tak membuat dirinya puas, atas pengakuannya ZF pernah menjambret di Desa Kesamben Kecamatan Plumpang, kemudian sebanyak 3 kali di Jalan Pangsud Tuban serta beberapa kali di wilayah lain seperti Lamongan dan Jombang.
Modus operandi yang di lakukan ZF yakni membuntuti korban dari belakang kemudian menyalip sepeda motor korban lalu merampas tas milik korban yang berisi HP, uang, dompet serta surat- surat penting.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 tas rangsel warna biru, 1 jaket warna hitam, 1 helm warna putih dan 1 unit sepeda motor Vario warna hitam tanpa plat nomor.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku ZF di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 th Penjara. (Ney/lis)
Sumber/Foto : Tribratanewstuban.com
suarabojonegoro.com - Tuban, Dari hasil pengembangan Penyidik Polres Tuban, terhadap Tersangka Jambret antar kota yang di lakukan ZF akhirnya Anggota opsnal Tipiter berhasil mengamankan BB Laptop di wilayah Drajat Lamongan.
pengembangan perkara jambret antar kota yang di lakukan ZF pada tanggal 7 januari 2017, seperti yang dilansir dari tribratanewstuban.com, bahwa pelaku ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Desa Kedungadem, Bojonegoro.
Pelaku jambret yang beralamat di Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Lamongan ini sering beraksi di wilayah tuban dan sekitarnya ini berhasil di tangkap oleh unit jatanras Polres Tuban.
Pelaku ini juga Berulang kali menjambret tak membuat dirinya puas, atas pengakuannya ZF pernah menjambret di Desa Kesamben Kecamatan Plumpang, kemudian sebanyak 3 kali di Jalan Pangsud Tuban serta beberapa kali di wilayah lain seperti Lamongan dan Jombang.
Modus operandi yang di lakukan ZF yakni membuntuti korban dari belakang kemudian menyalip sepeda motor korban lalu merampas tas milik korban yang berisi HP, uang, dompet serta surat- surat penting.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 tas rangsel warna biru, 1 jaket warna hitam, 1 helm warna putih dan 1 unit sepeda motor Vario warna hitam tanpa plat nomor.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku ZF di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 th Penjara. (Ney/lis)
Sumber/Foto : Tribratanewstuban.com