Reporter : Nella Rachma
Tuban - Selasa (10/1/17) sore kemarin, unit I judisusila Polres Tuban mengerebek sebuah rumah di Dusun Karang Tawang Tambakboyo. Seorang pria berinisial WY (24) di duga sebagai pengedar karnopen di amankan polisi, puluhan pil karnopen turut di sita sebagai barang bukti.
Dalam penggerebakan itu, petugas berhasil menemukan pil karnopen sebanyak 47 butir, uang tunai sebesar Rp 432.000,- ( Empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah ), 2 kantong plastik, 2 kondom dan 1 dompet warna pink.
Modus operandinya yang di lakukan pelaku yaitu pelaku menjual Karnopennya di rumah orang tua nya sendiri dan menjual seharga Rp 25.000,- per butirnya.
Untuk proses hukum pelaku di jerat pasal 197 Jo 98 ayat (2) UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan sub pasal 204 Jo pasal 55, 56 KUHPidana, dan untuk proses selanjutnya di limpahkan ke sat Narkoba. (Tribratanewstuban.com)