Reporter: Iwan Zuhdi
suarabojonegoro.com - Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bojonegoro yang dilakukan serentak pada pertengahan 2018, mencuat kabar ada perubahan terkait Daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah Bojonegoro.
Namun, hal tersebut masih mendapat sanggahan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro. Sebab, dinilai selama ini belum ada peraturan yang disahkan terkait hal itu.
Ketua KPUK Bojonegoro, Abdim Munib mengatakan, terkait isu perubahan dapil tersebut KPUK Bojonegoro belum bisa menegaskan secara pasti. Pihaknya, masih menunggu peraturan dari KPU RI maupun intruksi dari KPU RI.
"Belum itu belum. Kita masih menunggu KPU RI," katanya saat ditemui di kantornya. Jum'at (24/3/17).
Ia pun menjelaskan, saat ini yang dipakai masih 5 Dapil yang juga diterapkan saat Pileg 2014 kemaren.
Untuk diketahui, 5 Daerah Pemilihan (Dapil) tetsebut meliputi, Dapil 1 Kecamatan Kota, Kapas, Trucuk, dan Dander, Dapil 2 meliputi kecamatan Balen, Kanor, Sumberrejo, Sokosewu. Dapil 3 Kecamatan Kedungadem, Baureno, Kepohbaru, Sugihwaras.
Sedangkan Dapil 4 ada di wilayah Temayang, Sekar, Gondang, Bubulan, Ngambon, Tambakrejo, Margomulyo, Ngraho. Dan Dapil 5 ada Padangan, Kasiman, Kedewan, Gayam, Purwosari, Malo dan Kalitidu. (Wan/Red).
Foto: Ilustrasi
suarabojonegoro.com - Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bojonegoro yang dilakukan serentak pada pertengahan 2018, mencuat kabar ada perubahan terkait Daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah Bojonegoro.
Namun, hal tersebut masih mendapat sanggahan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro. Sebab, dinilai selama ini belum ada peraturan yang disahkan terkait hal itu.
Ketua KPUK Bojonegoro, Abdim Munib mengatakan, terkait isu perubahan dapil tersebut KPUK Bojonegoro belum bisa menegaskan secara pasti. Pihaknya, masih menunggu peraturan dari KPU RI maupun intruksi dari KPU RI.
"Belum itu belum. Kita masih menunggu KPU RI," katanya saat ditemui di kantornya. Jum'at (24/3/17).
Ia pun menjelaskan, saat ini yang dipakai masih 5 Dapil yang juga diterapkan saat Pileg 2014 kemaren.
Untuk diketahui, 5 Daerah Pemilihan (Dapil) tetsebut meliputi, Dapil 1 Kecamatan Kota, Kapas, Trucuk, dan Dander, Dapil 2 meliputi kecamatan Balen, Kanor, Sumberrejo, Sokosewu. Dapil 3 Kecamatan Kedungadem, Baureno, Kepohbaru, Sugihwaras.
Sedangkan Dapil 4 ada di wilayah Temayang, Sekar, Gondang, Bubulan, Ngambon, Tambakrejo, Margomulyo, Ngraho. Dan Dapil 5 ada Padangan, Kasiman, Kedewan, Gayam, Purwosari, Malo dan Kalitidu. (Wan/Red).
Foto: Ilustrasi