Reporter: Iwan Zuhdi
suarabojonegoro.com - Dalam rangka menyikapi informasi dan berita media sosial terkait penculikan anak pada akhir-akhir ini serta untuk menjaga keamanan dan kertertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro, maka Kepolisian Resort Bojonegoro mengeluarkan Maklumat tentang penyebaran informasi palsu (Hoax) terkait isu penculikan anak.
Adapun 5 poin maklumat yang di tandatangani Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, pada tanggal 22 Maret 2017 itu yakni isu yang berkembang di wilayah hukum Polres Bojonegoro tentang maraknya penculikan anak merupakan berita bohong atau berita palsu yang dengan sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan menimbulkan keresahan kepada masyarakat serta mengganggu keamanan di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Kepada masyarakat agar tidak terpancing atau terpengaruh dan tidak terprovokasi isu-isu yang tidak benar sehingga berakibat pada tindakan yang melanggar hukum, agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan tidak terpancing isu-isu yang sengaja dihembuskan dan masyarakat melaporkan kepada polisi terdekat, bila diketahui ada hal yang mencurigakan.
Kepolisan Resort Bojonegoro bekerja sama dengan TNI, instansi terkait dan masyarakat meningkatkan patroli dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban.
"Kepolisian Resort Bojonegoro akan menindak tegas kepada siapapun yang dengan sengaja maupun tidak sengaja menyebarkan informasi palsu melalui media sosial, forum komunikasi, Internet, maupun media komunikasi lalin yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bojonegoro dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Kapolres dalam isi maklumat tersebut. (Wan/Lis).
suarabojonegoro.com - Dalam rangka menyikapi informasi dan berita media sosial terkait penculikan anak pada akhir-akhir ini serta untuk menjaga keamanan dan kertertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro, maka Kepolisian Resort Bojonegoro mengeluarkan Maklumat tentang penyebaran informasi palsu (Hoax) terkait isu penculikan anak.
Adapun 5 poin maklumat yang di tandatangani Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, pada tanggal 22 Maret 2017 itu yakni isu yang berkembang di wilayah hukum Polres Bojonegoro tentang maraknya penculikan anak merupakan berita bohong atau berita palsu yang dengan sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan menimbulkan keresahan kepada masyarakat serta mengganggu keamanan di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Kepada masyarakat agar tidak terpancing atau terpengaruh dan tidak terprovokasi isu-isu yang tidak benar sehingga berakibat pada tindakan yang melanggar hukum, agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan tidak terpancing isu-isu yang sengaja dihembuskan dan masyarakat melaporkan kepada polisi terdekat, bila diketahui ada hal yang mencurigakan.
Kepolisan Resort Bojonegoro bekerja sama dengan TNI, instansi terkait dan masyarakat meningkatkan patroli dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban.
"Kepolisian Resort Bojonegoro akan menindak tegas kepada siapapun yang dengan sengaja maupun tidak sengaja menyebarkan informasi palsu melalui media sosial, forum komunikasi, Internet, maupun media komunikasi lalin yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bojonegoro dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Kapolres dalam isi maklumat tersebut. (Wan/Lis).