18 April 2017

Langgar Marka Jalan, DiDuga Seorang Pejabat Di Semprit Polisi

    Selasa, April 18, 2017  

Reporter : Bima Rahmat


suarabojonegoro.com-  Seorang Pejabat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Ditengarai melanggar Peraturan lalu lintas dengan melintas dibatas marka jalan ketika akan berbelok kekanan di perempatan Lampu merah jalan Panglima Polim Bojonegoro,  dan harus di Semprit sama petugas lalu lintas yang berjaga pagi tadi sekitar jam 07.00 WIB, Selasa (18/4/17).

Ditengarai Pejabat Tersebut dari Inspektorat Bojonegoro,  seperti yang diketahui oleh warga yang berada dilokasi tersebut dan melihat pengendara mobil tersebut dihentikan Polisi.  "Kayaknya orang Inspektorat mas, " Kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Adanya hal tersebut, Brigadir Supriono petugas yang bertugas dilokasi tersebut,  dengan di dampingi oleh IPDA Dayat saat di temui di ruang kerjanya  menyatakan bahwa hal tersebut belum pasti apakah dari Dinas Inspektorat.

Dijelaskan juga Brigadir Supriono  bahwa waktu dirinya melaksanakan tugas di perempatan Jalan Panglima Sudirman memang menindak mobil Kijang Inova yang melanggar marka Jalan.

"Memang tadi saya menindak pengendara mobil yang melanggar marka Jalan, akan tetapi itu Pejabat Inspektorat atau tidak saya tidak bisa memastikan", katanya.

Dirinya juga menegaskan bahwa pengemudi mobil tersebut mampu menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan sehingga ia hanya memberikan peringatan saja. Akan tetapi saat pengemudi mobil tersebut mengeluarkan STNK nya sempat tertukar dengan STNK yang ber-plat merah.

"Sempat mengeluarkan STNK Plat merah, tapi saya kurang tahu dia dari Instansi mana", tegasnya.

Sementara itu, Operasi penertiban Lalu lintas yang di gelar di Jalan Cepu Lama Desa Madean Kelurahan Jetak Keamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro pagi hari tadi berjalan dengan tertip dan lancar.

Operasi yang gabungan denga menerjunkan anggota Polisi Militer (PM) empat personil, Provos Kodim dua personil, Brimob satu personil, Provos Polres dua personil serta dibantu PAM tertutup dua puluh personil.

"Kegiatan operasi ini melibatkan Polisi Militer (PM) empat personil, Provos Kodim dua personil, Brimob satu personil, Provos Polres dua personil serta dibantu PAM tertutup dua puluh personil", kata IPDA Dayat selaku Kanit Turjawali Satlantas Kabupaten Bojonegoro.

Adapun dalam gelar Operasi tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa surat-surat kendaraan sebanyak 75 lembar, dan kendaraan roda dua sebanyak 6 unit.

"Kita amankan 75 surat-surat kendaran serta 6 unit kendaraan roda 2", kata pria kelahiran Madura ini. (Bim/red).

Foto Ilustrasi: Batam. Tribunews. Com

© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9