Reporter: Nella Rachma
suarabojonegoro.com - Jajaran Kepolisian Sektor ( Polsek ) Ngraho pada Kamis ( 27/07/2017) sekira pukul 07.00 WIB kemarin pagi, berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di konter handphone Mustika Cell Desa Kalirejo Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, yang dilakukan pelaku pada Jumat (21/07/2017) sekira pukul 01.00 WIB lalu. Berdasarkan hasil interogasi awal, dalam melakukan aksinya, pelaku mengakui melakukan pembobolan konter tersebut bersama temannya yang saat ini masih melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku berinisial ES (19), warga Desa Dampit rt Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi, sementara korbannya Heri Purnomo, warga Desa Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro.
Kapolsek Ngraho AKP H Purwanto S SH, membenarkan bahwa anggotanya berhasil menangkap satu dari dua pelaku curat tersebut di wilayah Padangan. Adapun kronologi penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan petugas di lapangan dan adanya informasi dari pemilik konter yang memberikan ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang ada di konter tersebut. “Saat melakukan aksinya, pelaku wajah terekam kamera CCTV,” ungkap Kapolsek.
Adapun saat melakukan aksinya, pelaku mencongkel pintu belakang dengan menggunakan pisau dan obeng kemudian masuk mengambil barang-barang yang ada di etalase konter .
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian berupa, 5 (lima) buah handphone berbagai merk , 5 (lima) buah baterai handphone, 7 (tujuh) buah memori card, 2 (dua) buah power bank, 3 (tiga) buah head set , 5 (lima) buah kabel data , 7 (tujuh) buah aksesoris hp warna pink.
“Petugas juga mengamankan peralatan yang dipergunakan pelaku untuk merusak pintu konter tersebut.” imbuh Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Ngraho guna proses hukum lebih lanjut. “Petugas masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui keberadaan rekan pelaku yang masih melarikan diri.” tutu Kapolsek
Kapolsek juga menerangkan, bahwa petugas juga terus mengembangan adanya kemungkinan pelaku melakukan tindak pidana pencurian ditempat lain.
“Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 ayat (1) angka 3e,4e dan 5e KUHP, tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara." pungkas Kapolsek .
suarabojonegoro.com - Jajaran Kepolisian Sektor ( Polsek ) Ngraho pada Kamis ( 27/07/2017) sekira pukul 07.00 WIB kemarin pagi, berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di konter handphone Mustika Cell Desa Kalirejo Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, yang dilakukan pelaku pada Jumat (21/07/2017) sekira pukul 01.00 WIB lalu. Berdasarkan hasil interogasi awal, dalam melakukan aksinya, pelaku mengakui melakukan pembobolan konter tersebut bersama temannya yang saat ini masih melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku berinisial ES (19), warga Desa Dampit rt Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi, sementara korbannya Heri Purnomo, warga Desa Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro.
Kapolsek Ngraho AKP H Purwanto S SH, membenarkan bahwa anggotanya berhasil menangkap satu dari dua pelaku curat tersebut di wilayah Padangan. Adapun kronologi penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan petugas di lapangan dan adanya informasi dari pemilik konter yang memberikan ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang ada di konter tersebut. “Saat melakukan aksinya, pelaku wajah terekam kamera CCTV,” ungkap Kapolsek.
Adapun saat melakukan aksinya, pelaku mencongkel pintu belakang dengan menggunakan pisau dan obeng kemudian masuk mengambil barang-barang yang ada di etalase konter .
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian berupa, 5 (lima) buah handphone berbagai merk , 5 (lima) buah baterai handphone, 7 (tujuh) buah memori card, 2 (dua) buah power bank, 3 (tiga) buah head set , 5 (lima) buah kabel data , 7 (tujuh) buah aksesoris hp warna pink.
“Petugas juga mengamankan peralatan yang dipergunakan pelaku untuk merusak pintu konter tersebut.” imbuh Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Ngraho guna proses hukum lebih lanjut. “Petugas masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui keberadaan rekan pelaku yang masih melarikan diri.” tutu Kapolsek
Kapolsek juga menerangkan, bahwa petugas juga terus mengembangan adanya kemungkinan pelaku melakukan tindak pidana pencurian ditempat lain.
“Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 ayat (1) angka 3e,4e dan 5e KUHP, tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara." pungkas Kapolsek .