Reporter: Sasmito Anggoro
Tuban, suarabojonegoro.com - Seorang Kepala Desa bernama Ramujo, Kades Sidomulyo, Kecamatan Bancar, Tuban harus masuk Bui ditengarai terlibat kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada tahun anggaran 2015 silam, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
Negara harus mengalami kerugian sekitar Rp 127 juta akibat dugaan korupsi tersebut setelah adanya laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas Penghitungan Kerugian Keuangan.
“Kerugian Negera sekitar Rp 127 juta dan terdakwa telah kita tahan di Lapas Tuban,” kata Radityo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban, Jum’at, (11/8/2017).
Selain ditahan, terdakwa juga telah diperhentikan dari jabatannya oleh Bupati Tuban karena terlibat kasus hukum tersebut. Pencopotan itu sesuai dengan surat keputusan Bupati Tuban Nomor Kep-188.45/05/KPTS/414.106/2013 tentang pemberhentian pejabat Kepala Desa dan pengangkatan Kepala Desa.
“Perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun anggaran 2015,” tambah Radit panggilan akrab Jaksa itu.
Penyelewengan anggaran bermula saat Kades melaksanakan kegiatan pemeliharaan jalan lingkungan (Hotmix) dan pembuatan jalan pertanian di Desa Sidomulyo pada Tahun 2015 silam.
Dalam proses pengerjaanya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Sidomulyo Tahun 2015. Serta dikerjakan oleh terdakwa yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan dalam rancangan anggaran belanja (RAB).
Selain itu, terdakwa tidak pernah memfungsikan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) untuk melakukan pengendalian pelaksanaan proyek tersebut. Selanjutnya, dalam menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban dilakulan sendiri oleh terdakwa.
“Perbuatan terdakwa didalam pengelolaan ADD dan DD Desa Sidomulyo itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Tuban Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” jelas Radit. (Ang/Man)
Foto Ilustrasi: Media Indonesia
Tuban, suarabojonegoro.com - Seorang Kepala Desa bernama Ramujo, Kades Sidomulyo, Kecamatan Bancar, Tuban harus masuk Bui ditengarai terlibat kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada tahun anggaran 2015 silam, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
Negara harus mengalami kerugian sekitar Rp 127 juta akibat dugaan korupsi tersebut setelah adanya laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas Penghitungan Kerugian Keuangan.
“Kerugian Negera sekitar Rp 127 juta dan terdakwa telah kita tahan di Lapas Tuban,” kata Radityo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban, Jum’at, (11/8/2017).
Selain ditahan, terdakwa juga telah diperhentikan dari jabatannya oleh Bupati Tuban karena terlibat kasus hukum tersebut. Pencopotan itu sesuai dengan surat keputusan Bupati Tuban Nomor Kep-188.45/05/KPTS/414.106/2013 tentang pemberhentian pejabat Kepala Desa dan pengangkatan Kepala Desa.
“Perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun anggaran 2015,” tambah Radit panggilan akrab Jaksa itu.
Penyelewengan anggaran bermula saat Kades melaksanakan kegiatan pemeliharaan jalan lingkungan (Hotmix) dan pembuatan jalan pertanian di Desa Sidomulyo pada Tahun 2015 silam.
Dalam proses pengerjaanya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Sidomulyo Tahun 2015. Serta dikerjakan oleh terdakwa yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan dalam rancangan anggaran belanja (RAB).
Selain itu, terdakwa tidak pernah memfungsikan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) untuk melakukan pengendalian pelaksanaan proyek tersebut. Selanjutnya, dalam menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban dilakulan sendiri oleh terdakwa.
“Perbuatan terdakwa didalam pengelolaan ADD dan DD Desa Sidomulyo itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Tuban Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” jelas Radit. (Ang/Man)
Foto Ilustrasi: Media Indonesia