Reporter: Sasmito Anggoeo
TUBAN, suarabojonegoro.com - Akibat naik pitam karena diingatkan seorang kakak harua memukuli adiknya sendiri dan kemudian dibalaa oleh sang adik dengan menggunakan sebuah potongan bambu yang dihantamkan ke kepala sang kakak hingga berdarah dan ambruk.
Kejadian tersebut berawal dari sang kakak atau korban berusia 27 tahun, warga Kecamatan Palang, Tuban, yang sering merusak perabotan rumah peninggalan orang tuanya, dan membuat sang adik berinisial RP (19) atau pelaku harus melakukan perbuatan kejam setelah pelaku beberapa kali mengingatkan korban.
Dari keterangan AKP Elis Suedayati, selaku Kasubbag Humas Polres Tuban, bahwa Setelah membantai kakaknya, pelaku langsung kabur dari rumah dan meninggalkan korban dalam kondisi tergeletak didalam rumah. "Namun, pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditahan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses penyelidikan," Jelas AKP Elis. Kamis (24/8/17).
Kejadian tersebut ketika korban pulang kerumah dalam keadaan mabuk pada enin, (21/8/2017), sekitar pukul 19.00 Wib. Didalam rumah kakaknya merusak isi rumah, seperti pintu rumah dan beberapa perabotan. Dan pelaku sudah mengingatkan korban, namun korban naik pitam, dan melakukan pemukulan beberapa kali terhadap adiknya sendiri.
Karena kesakitan, adiknya langsung lari keluar rumah untuk mengambil sebuah potongan bambu sepanjang satu meter.
Dengan bambu itu, kepala kakaknya dihantam beberapa kali hingga mengeluarkan darah dan terkapar ditanah. Kemudian kakaknya ditinggalkan tergeletak dengan kondisi luka serius dibagian kepala yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Kejadian itu dikarenakan kesalah pahaman antara tersangka dan korban yang masih ada hubungan saudara. Hal itu disebabkan karena kakak kandung sering melakukan pengeruskan barang – barang peninggalan oarng tuannya,” beber AKP Elis.(Ang/Lis)
TUBAN, suarabojonegoro.com - Akibat naik pitam karena diingatkan seorang kakak harua memukuli adiknya sendiri dan kemudian dibalaa oleh sang adik dengan menggunakan sebuah potongan bambu yang dihantamkan ke kepala sang kakak hingga berdarah dan ambruk.
Kejadian tersebut berawal dari sang kakak atau korban berusia 27 tahun, warga Kecamatan Palang, Tuban, yang sering merusak perabotan rumah peninggalan orang tuanya, dan membuat sang adik berinisial RP (19) atau pelaku harus melakukan perbuatan kejam setelah pelaku beberapa kali mengingatkan korban.
Dari keterangan AKP Elis Suedayati, selaku Kasubbag Humas Polres Tuban, bahwa Setelah membantai kakaknya, pelaku langsung kabur dari rumah dan meninggalkan korban dalam kondisi tergeletak didalam rumah. "Namun, pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditahan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses penyelidikan," Jelas AKP Elis. Kamis (24/8/17).
Kejadian tersebut ketika korban pulang kerumah dalam keadaan mabuk pada enin, (21/8/2017), sekitar pukul 19.00 Wib. Didalam rumah kakaknya merusak isi rumah, seperti pintu rumah dan beberapa perabotan. Dan pelaku sudah mengingatkan korban, namun korban naik pitam, dan melakukan pemukulan beberapa kali terhadap adiknya sendiri.
Karena kesakitan, adiknya langsung lari keluar rumah untuk mengambil sebuah potongan bambu sepanjang satu meter.
Dengan bambu itu, kepala kakaknya dihantam beberapa kali hingga mengeluarkan darah dan terkapar ditanah. Kemudian kakaknya ditinggalkan tergeletak dengan kondisi luka serius dibagian kepala yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Kejadian itu dikarenakan kesalah pahaman antara tersangka dan korban yang masih ada hubungan saudara. Hal itu disebabkan karena kakak kandung sering melakukan pengeruskan barang – barang peninggalan oarng tuannya,” beber AKP Elis.(Ang/Lis)