Reporter: Sasmito Anggoro
suarabojonegoro.com - Pernikahan adalah hal yang sakral baik menurut agama atau adat di masyarakat, dengan menjalankan aturan dan kaidah kaidah yang sebenarnya maka masyarakat akan dapat lebih memahami makna dan pentingnya dalam sebuah pernikahan yang tidak hanya diawal saja.
Seperti yang dilakukan oleh petugas dari kementrian Agama Kabupaten Bojonegoro yabg bertempat di Masjid Dusun Pucanganom Desa Meduri Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro telah dilaksanakan kegiatan non fisik TMMD ke- 100 oleh Kodim 0813 Bojonegoro. Jum'at (29/9/17).
Kali ini Kodim 0813/Bojonegoro melakukan kegiatan Sosialisasi UU Perkawinan yang mengandeng pihak dari Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan dihadiri perangkat Desa Meduri dan Dusun Pucanganom 100 orang ibu-ibi dari Dusun Pucanganom.
Disampaikan oleh pemateri Sahudi S. Ag dan Eko Sunarno S. Ag, bahwa pernikahan adalah hal yang dilakukan oleh masyarakat dan hampir semua manusia menjalaninya, akan tetapi perlu adanya aturan yang dijalankan untuk bisa melangsungkannya dengan berbagai proses adminiatrasi.
"pernikahan yang tidak diawasi dan tercatat oleh pegawai pencatatan nikah adalah tidak sah sesuai UU Perkawinan yang berlaku di NKRI" Jelas Sahudi.
Dijelaskan juga bahwa usia pernikahan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan dan keharmonisan dalam kehidupan berumah tangga, jadi harus memperhatikan usia yang ideal, terutama bagi putra-putrinya.
Salah sati warga Mulyati (47), mengungkapkan rasa berterima kasih dan bersyukur, karena dengan mengetahui UU Perkawinan diharapkan masyarakat dusun Pucanganom kedepan akan lebih memperhatikan kaidah-kaidah dalam menikah/menikahkan keluarganya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dalam sebuah rumah tangga.
"Dulu kami menikah kebanyakan pada usia muda dan belum matang, namun sekarang setelah adanya penjelasan ini akan sangat bermanfaat bagi kami masyarakat yang mempunyai anak menjelang pernikahan, " Jelas Mulyati. (Ang*)
suarabojonegoro.com - Pernikahan adalah hal yang sakral baik menurut agama atau adat di masyarakat, dengan menjalankan aturan dan kaidah kaidah yang sebenarnya maka masyarakat akan dapat lebih memahami makna dan pentingnya dalam sebuah pernikahan yang tidak hanya diawal saja.
Seperti yang dilakukan oleh petugas dari kementrian Agama Kabupaten Bojonegoro yabg bertempat di Masjid Dusun Pucanganom Desa Meduri Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro telah dilaksanakan kegiatan non fisik TMMD ke- 100 oleh Kodim 0813 Bojonegoro. Jum'at (29/9/17).
Kali ini Kodim 0813/Bojonegoro melakukan kegiatan Sosialisasi UU Perkawinan yang mengandeng pihak dari Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan dihadiri perangkat Desa Meduri dan Dusun Pucanganom 100 orang ibu-ibi dari Dusun Pucanganom.
Disampaikan oleh pemateri Sahudi S. Ag dan Eko Sunarno S. Ag, bahwa pernikahan adalah hal yang dilakukan oleh masyarakat dan hampir semua manusia menjalaninya, akan tetapi perlu adanya aturan yang dijalankan untuk bisa melangsungkannya dengan berbagai proses adminiatrasi.
"pernikahan yang tidak diawasi dan tercatat oleh pegawai pencatatan nikah adalah tidak sah sesuai UU Perkawinan yang berlaku di NKRI" Jelas Sahudi.
Dijelaskan juga bahwa usia pernikahan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan dan keharmonisan dalam kehidupan berumah tangga, jadi harus memperhatikan usia yang ideal, terutama bagi putra-putrinya.
Salah sati warga Mulyati (47), mengungkapkan rasa berterima kasih dan bersyukur, karena dengan mengetahui UU Perkawinan diharapkan masyarakat dusun Pucanganom kedepan akan lebih memperhatikan kaidah-kaidah dalam menikah/menikahkan keluarganya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dalam sebuah rumah tangga.
"Dulu kami menikah kebanyakan pada usia muda dan belum matang, namun sekarang setelah adanya penjelasan ini akan sangat bermanfaat bagi kami masyarakat yang mempunyai anak menjelang pernikahan, " Jelas Mulyati. (Ang*)