Reporter : Andri Yanto
suarabojonegoro.com- Mustofirin, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat mengatakan, dalam hitungan semntara Jumat (13/10/2017) ini ada 15 pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 18 Panitia Pemungutan Sementara (PPS). "Kurang lebih sekian orang karena tadi kelihatannya bisa saja bertambah," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (12/10) kemaren telah mengumumkan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi maupun Kabupaten pada 2018.
Dengan memanfaatkan media untuk penyebaran informasi pendaftaran, KPU Bojonegoro juga telah melakukan sosialisasi kesejumlah kecamatan yang dibantu tim.
Terkait persayaratannya telah disesuaikan Undang Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan KPU 12 tahun 2017, yang merubah PKPU 3 tahun 2015 tentang usia pendaftaran PPK dan PPS menjadi 17 tahun dari sebelumnya 25 tahun usia pendaftar minimal. Adapun persyaratan detilnya di web KPU Kabputen Bojonegoro. http://kab-bojonegoro.kpu.go.id/
Kata dia, Pendaftran PPK maupun PPS dimulai 12 Oktober 2017 dan berakhir pada 21 Oktober 2017. "Kemudian dilanjutkan tahapan tahapan seperti administrasi, tes tulis, wawancara hingga penetapan," jelas Firin saat dihubungi dan memastikan jika PPK dibutuhkan 140 orang serta 1.290 orang untuk PPS.(And/red)
Foto: Ilustrasi
suarabojonegoro.com- Mustofirin, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat mengatakan, dalam hitungan semntara Jumat (13/10/2017) ini ada 15 pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 18 Panitia Pemungutan Sementara (PPS). "Kurang lebih sekian orang karena tadi kelihatannya bisa saja bertambah," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (12/10) kemaren telah mengumumkan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi maupun Kabupaten pada 2018.
Dengan memanfaatkan media untuk penyebaran informasi pendaftaran, KPU Bojonegoro juga telah melakukan sosialisasi kesejumlah kecamatan yang dibantu tim.
Terkait persayaratannya telah disesuaikan Undang Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan KPU 12 tahun 2017, yang merubah PKPU 3 tahun 2015 tentang usia pendaftaran PPK dan PPS menjadi 17 tahun dari sebelumnya 25 tahun usia pendaftar minimal. Adapun persyaratan detilnya di web KPU Kabputen Bojonegoro. http://kab-bojonegoro.kpu.go.id/
Kata dia, Pendaftran PPK maupun PPS dimulai 12 Oktober 2017 dan berakhir pada 21 Oktober 2017. "Kemudian dilanjutkan tahapan tahapan seperti administrasi, tes tulis, wawancara hingga penetapan," jelas Firin saat dihubungi dan memastikan jika PPK dibutuhkan 140 orang serta 1.290 orang untuk PPS.(And/red)
Foto: Ilustrasi