Reporter : Bima Rahmat
suarabojonegoro.com - Ratusan rumah yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro RT 31/RW 06 pagi hati ini dibongkar hungga rata dengan tanah. Pembingkaran yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air tersebut mendapatkan pengawalan daru Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro dan Kepolisian. Selasa (17/10/17).
Pembongkaran ratusan rumah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi irigasi, hal ini dikarenakan kondisi irigasi tersebut sangat sempit sehingga diperlukan pelebaran. Kepala seksi Dan Pengendalian Sumber Daya Air Provinsi Jawa timur, Ruse Rante Pademme dalam hal ini menjelaskan bahwa, dalam penertiban tersebut sebelumnya masyarakat sudah mendapatkan sosialisasi atau pemberitahuan serta Surat Peringatan (SP) 3 untuk segera mengosongkan rumahnya.
"Sebelumnya kami sudah memberikan surat pemberitahuan dan peringatan sebanyak tiga kali. Bahkan Kepala Desa sudah kami ajak bicara," katanya.
Adapun penertiban tersebut mendapatkan keluhan dari masyarakat Sukorejo ini. Bahkan masyarakat ini memilih untuk tinggal dan bertahan dibawah pohon. Pasalnya penghuni rumah diatas tanah Negara ini tidak mendapatkan ganti rugi dari pihak terkait sehingga mereka kebingungan untuk mencari tempat tinggal.
"Bangunan ini sejak tahun 82 setiap tahunnya hanya bayar pajak sepuluh ribu. kami tidak tahu akan tinggal kemana, sementara ini akan tidur di bawah pohon mangga itu. Yang kami sayangkan tidak ada ganti rugi sama seklai," keluh salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya ini.
Dalam hal ini masyarakat berharap ada perhatian khusus pada Dinas terkait untuk memperhatikan nasib mereka serta mendapatkan ganti rugi. (Bim/red).
suarabojonegoro.com - Ratusan rumah yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro RT 31/RW 06 pagi hati ini dibongkar hungga rata dengan tanah. Pembingkaran yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air tersebut mendapatkan pengawalan daru Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro dan Kepolisian. Selasa (17/10/17).
Pembongkaran ratusan rumah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi irigasi, hal ini dikarenakan kondisi irigasi tersebut sangat sempit sehingga diperlukan pelebaran. Kepala seksi Dan Pengendalian Sumber Daya Air Provinsi Jawa timur, Ruse Rante Pademme dalam hal ini menjelaskan bahwa, dalam penertiban tersebut sebelumnya masyarakat sudah mendapatkan sosialisasi atau pemberitahuan serta Surat Peringatan (SP) 3 untuk segera mengosongkan rumahnya.
"Sebelumnya kami sudah memberikan surat pemberitahuan dan peringatan sebanyak tiga kali. Bahkan Kepala Desa sudah kami ajak bicara," katanya.
Adapun penertiban tersebut mendapatkan keluhan dari masyarakat Sukorejo ini. Bahkan masyarakat ini memilih untuk tinggal dan bertahan dibawah pohon. Pasalnya penghuni rumah diatas tanah Negara ini tidak mendapatkan ganti rugi dari pihak terkait sehingga mereka kebingungan untuk mencari tempat tinggal.
"Bangunan ini sejak tahun 82 setiap tahunnya hanya bayar pajak sepuluh ribu. kami tidak tahu akan tinggal kemana, sementara ini akan tidur di bawah pohon mangga itu. Yang kami sayangkan tidak ada ganti rugi sama seklai," keluh salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya ini.
Dalam hal ini masyarakat berharap ada perhatian khusus pada Dinas terkait untuk memperhatikan nasib mereka serta mendapatkan ganti rugi. (Bim/red).