Reporter: Iwan Zuhdi
suarabojonrgoro.com - Tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Bojonegoro telah selesai dilakukan. Dalam perekrutan tersebut KPU Bojonegoro membutuhkan 140 anggota PPK dan 1290 anggota PPS.
PPK dan PPS tersebut nantinya bakal membantu KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro beserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dengan rincian 5 anggota PPK ditiap kecamatan dan 3 anggota PPS ditiap desa.
Meski tahapan perekrutan tersebut sudah selesai dilakukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menerima masukan dari masyarakat, agar semua tahapan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan maksimal.
Kimisioner KPU Bojonegoro, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Mustofirin mengatakan, pihaknya sangat terbuka atas masukan dari masyarakat. Khusunya pada tahapan perekrutan PPK dan PPS kali ini.
"Partisipasi publik aktif mengawasi proses tahapan ini yang kami harapkan. Kami ingin proses Pilkada berjalan berkualitas," harapnya.
Katanya, terkait dengan landasan hukum perekrutan PPK dan PPS, KPU Bojonegoro berkiblat pada beberapa peraturan.
"UU nomor 7 tahun 2017, UU nomor 10 tahun 2016, PKPU nomor 13 tahun 2017, PKPU nomor 3 tahun 2015, landasan kami menentukan PPK PPS," ungkap alumni PMII ini. (wan/Red)
suarabojonrgoro.com - Tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Bojonegoro telah selesai dilakukan. Dalam perekrutan tersebut KPU Bojonegoro membutuhkan 140 anggota PPK dan 1290 anggota PPS.
PPK dan PPS tersebut nantinya bakal membantu KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro beserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dengan rincian 5 anggota PPK ditiap kecamatan dan 3 anggota PPS ditiap desa.
Meski tahapan perekrutan tersebut sudah selesai dilakukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menerima masukan dari masyarakat, agar semua tahapan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan maksimal.
Kimisioner KPU Bojonegoro, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Mustofirin mengatakan, pihaknya sangat terbuka atas masukan dari masyarakat. Khusunya pada tahapan perekrutan PPK dan PPS kali ini.
"Partisipasi publik aktif mengawasi proses tahapan ini yang kami harapkan. Kami ingin proses Pilkada berjalan berkualitas," harapnya.
Katanya, terkait dengan landasan hukum perekrutan PPK dan PPS, KPU Bojonegoro berkiblat pada beberapa peraturan.
"UU nomor 7 tahun 2017, UU nomor 10 tahun 2016, PKPU nomor 13 tahun 2017, PKPU nomor 3 tahun 2015, landasan kami menentukan PPK PPS," ungkap alumni PMII ini. (wan/Red)