Reporter: Tata Monika
suarabojonegoro.com - Entah apa yang melatar-belakangi kedua pemilik kendaraan bermotor ini, sehingga dengan sengaja menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Satu diantaranya menggunakan TNKB beruliskan “GENERASI MICIN” dan seorang lainnya menggunakan TNKB bertuliskan “KIDS ZAMAN NOW”.
Sebagaimana terlihat pada foto, dua orang pemuda pengendara sepeda motor Honda CB yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Ahmad Yani Bojonegoro Kota, pada Minggu (28/01/2018) sekira pukul 11.50 WIB kemarin siang, dihentikan petugas yang sedang berpatroli dan harus ditindak, karena menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesua dengan standar yang dipersyaratkan.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Sat Lantas Polres Bojonegoro, kepada awak media ini menyampaikan bahwa peristiwa tersebut ditemui petugas saat melaksanakan patrioli di jalan Ahmad Yani Bojonegoro, sehingga kedua pengendara sepeda motor tersebut langsung dihentikan petugas dan ditindak.
“Kedua kendaraan tersebut oleh petugas untuk sementara diamankan di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro dan pengendara diwajibkan mengembalikan TNKB sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.” terang Ipda Lulus Silistiyono, Senin (29/01/2018) pagi.
Masih menurut Ipda Luluk, bahwa pada Senin (29/01/2018) pagi, kedua pemilik kendaraan tersebut telah datang ke Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro untuk mengganti TNKB kendaraan tersebut dengan TNKB yang berlaku. Adapun TNKB kedua kendaraan tersebut adalah S 6700 MW dan S 2083 KF.
“Pagi tadi kedua pemilik telah mengganti TNKB kendaraan tersebut dengan TNKB yang berlaku,” imbuhnya.
Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto BS SH SIK MH, menjelaskan bahwa dirinya telah mendapat laporan dari anggota terkait adanya penindakan terhadap 2 (dua) orang pengendara yang menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku
"Penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang berlaku harus ditindak,” tegas Kasat Lantas.
Melalui media ini, tak lupa Kasat Lantas mengimbau kepada warga masyarakat agar senantiasa melengkapi kendaraannya dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Selain itu, tak bosan Kasat Lantas menekankan kepada masyarakat untuk menjadi pengguna jalan yang sadar diri dan sadar keselamatan.
“Stop pelanggaran, stop kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusiaan.” pungkasnya. (Nik/Lis)
suarabojonegoro.com - Entah apa yang melatar-belakangi kedua pemilik kendaraan bermotor ini, sehingga dengan sengaja menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Satu diantaranya menggunakan TNKB beruliskan “GENERASI MICIN” dan seorang lainnya menggunakan TNKB bertuliskan “KIDS ZAMAN NOW”.
Sebagaimana terlihat pada foto, dua orang pemuda pengendara sepeda motor Honda CB yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Ahmad Yani Bojonegoro Kota, pada Minggu (28/01/2018) sekira pukul 11.50 WIB kemarin siang, dihentikan petugas yang sedang berpatroli dan harus ditindak, karena menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesua dengan standar yang dipersyaratkan.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Sat Lantas Polres Bojonegoro, kepada awak media ini menyampaikan bahwa peristiwa tersebut ditemui petugas saat melaksanakan patrioli di jalan Ahmad Yani Bojonegoro, sehingga kedua pengendara sepeda motor tersebut langsung dihentikan petugas dan ditindak.
“Kedua kendaraan tersebut oleh petugas untuk sementara diamankan di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro dan pengendara diwajibkan mengembalikan TNKB sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.” terang Ipda Lulus Silistiyono, Senin (29/01/2018) pagi.
Masih menurut Ipda Luluk, bahwa pada Senin (29/01/2018) pagi, kedua pemilik kendaraan tersebut telah datang ke Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro untuk mengganti TNKB kendaraan tersebut dengan TNKB yang berlaku. Adapun TNKB kedua kendaraan tersebut adalah S 6700 MW dan S 2083 KF.
“Pagi tadi kedua pemilik telah mengganti TNKB kendaraan tersebut dengan TNKB yang berlaku,” imbuhnya.
Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto BS SH SIK MH, menjelaskan bahwa dirinya telah mendapat laporan dari anggota terkait adanya penindakan terhadap 2 (dua) orang pengendara yang menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku
"Penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang berlaku harus ditindak,” tegas Kasat Lantas.
Melalui media ini, tak lupa Kasat Lantas mengimbau kepada warga masyarakat agar senantiasa melengkapi kendaraannya dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Selain itu, tak bosan Kasat Lantas menekankan kepada masyarakat untuk menjadi pengguna jalan yang sadar diri dan sadar keselamatan.
“Stop pelanggaran, stop kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusiaan.” pungkasnya. (Nik/Lis)