Reporter : Bima Rahmat
suarabojonegoro.com - Terkait dengan beredarnya undangan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penegak Demokrasi Pantau Reformasi (LDPR) yang beralamatkan di Jalan Mliwis Putih Nomor 118, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya bahwa sanya LSM LDPR tersebut telah mencatut nama Universitas Bojonegoro, yang mana dalam pencatutan nama tersebut dirasa sangat merugikan. Rabu (14/02/18).
Kukuh yang menyebarkan undangan tersebut selanjutnya mendatangi Kampus Unigoro untuk meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan serta akan bertanggung jawab atas hal tersebut. Selain itu pihaknya akan me
masang dua orang dikampus Unigoro serta bersedia membuat pernyataan maaf di media sosial.
"Kami akan bertanggung jawab dan bersedia membuat pernyataan maaf di media sosial", katanya.
Sementara itu Ketua Yayasan Suyitno, yang menaugi Universitas Bojonegoro, menuturkan bahwa dengan adanya hal tersebut dirasa sangat menganggu serta mengusik pihaknya.
"Terus terang dengan adanya masalah ini sangat mengusik kami", ujarnya.
Adapun Tri Astuti yang ditunjuk sebagai Lembaga hukum Yayasan Suyitno mengatakan bahwa, sebenarnya kasus ini sudah masuk keranah pidana, sebab ada pihak yang dirugikan termasuk Unigoro.
"Dan ada juga unsur penipuan, tetapi
kita masih melihat ada etikat baik tidak dari pihak LSM ini", pungkasnya. (Bim/red).
suarabojonegoro.com - Terkait dengan beredarnya undangan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penegak Demokrasi Pantau Reformasi (LDPR) yang beralamatkan di Jalan Mliwis Putih Nomor 118, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya bahwa sanya LSM LDPR tersebut telah mencatut nama Universitas Bojonegoro, yang mana dalam pencatutan nama tersebut dirasa sangat merugikan. Rabu (14/02/18).
Kukuh yang menyebarkan undangan tersebut selanjutnya mendatangi Kampus Unigoro untuk meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan serta akan bertanggung jawab atas hal tersebut. Selain itu pihaknya akan me
masang dua orang dikampus Unigoro serta bersedia membuat pernyataan maaf di media sosial.
"Kami akan bertanggung jawab dan bersedia membuat pernyataan maaf di media sosial", katanya.
Sementara itu Ketua Yayasan Suyitno, yang menaugi Universitas Bojonegoro, menuturkan bahwa dengan adanya hal tersebut dirasa sangat menganggu serta mengusik pihaknya.
"Terus terang dengan adanya masalah ini sangat mengusik kami", ujarnya.
Adapun Tri Astuti yang ditunjuk sebagai Lembaga hukum Yayasan Suyitno mengatakan bahwa, sebenarnya kasus ini sudah masuk keranah pidana, sebab ada pihak yang dirugikan termasuk Unigoro.
"Dan ada juga unsur penipuan, tetapi
kita masih melihat ada etikat baik tidak dari pihak LSM ini", pungkasnya. (Bim/red).