Reporter: Wahyudi
SuaraBojonegoro.com - Banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi di jalan raya dan melibatkan usia pelajar, Polres Bojonegoro mengadakan penandatangan MoU dengan Diknas dan Kemenag Kabupaten Bojonegoro, Selasa (20/02/2018) pukul 14.00 WIB di Aula Angling Dharma gedung Pemkab Bojonegoro tentang edukasi lantas sejak usia dini.
Acara yang dihadiri langsung oleh Kapolres Bojonegoro selaku pihak yang ingin mencanangkan program tahun keselamatan berlalu lintas dihadiri juga oleh Bupati Bojonegoro yang diwakili oleh Asisten III Yayan Rohman, Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Drs. Hanafi dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro Drs. Munir, 64 Kepala Sekolah dan 128 perwakilan pelajar.
Dalam sambutannya, Kapolres Bojonegoro mengungkapkan bahwa berdasarkan data laka lantas tahun 2017 Sat Lantas Polres Bojonegoro, usia antara 16-30 tahun, pada bulan Desember 2017 sebanyak 28 dan pada bulan Januari 2018 sebanyak 25, angka tersebut menduduki peringkat kedua setelah usia 30-40 tahun, dimana pada usia 16-30 tahun tersebut merupakan usia pelajar atau usia muda. Bahkan menurut data laka lantas, penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas diakibatkan banyak pelanggaran lalu lintas dijalan raya dengan jumlah pelanggar pada usia 16-20 tahun pada bulan Desember 2017 sebanyak 69 pelanggar dan bulan Januari 2018 sebanyak 589 pelanggar, angkat tersebut juga menduduki peringkat kedua setelah usia 20-30 tahun.
"Kurang patuhnya para pengendara terhadap perundangan-undangan lalu lintas merupakan faktor utama penyebab laka lantas," ungkap Kapolres.
Masih menurut Kapolres, bahwasanya dengan diadakannya penandatanganan kesepakatan bersama dengan instansi pendidikan diharapkan lembaga pendidikan yang merupakan tempat menimba ilmu untuk bersama-sama dengan Polisi terutama fungsi Lalu Lintas mencegah terjadinya laka lantas yang melibatkan usia pelajar baik sebagai pelaku maupun korbannya. Melalui lembaga pendidikan pula, diharapkan juga bisa menyampaikan pesan-pesan kamtibmas tentang keselamatan berlalu lintas dijalan raya.
"Semoga melalui lembaga pendidikan dari SD hingga SMP bisa mengedukasi masyarakat untuk lebih bisa mematuhi aturan berlalu lintas saat menginjak dewasa, sehingga terjadinya laka lantas bisa diminimalisir," imbuh Kapolres.
Sedangkan tujuan berikannya pendidikan Lalu Lintas di sekolah adalah agar generasi muda secara sadar mampu mengimplementasikan sistem nilai, yaitu etika dan budaya berlalu lintas yang aman, santun, selamat, tertib, dan lancar yang diwujudkan dalam kehidupan sehari- hari. Selain itu juga agar mengubah perilaku pemakai jalan (_*Road user behavior*_), menurunkan pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas serta memberikan info tentang lalu lintas.
"Banyak tujuan yang ingin dicapai dengan program ini yang pada intinya adalah edukasi lalu lintas sejak dini menjadikan generasi muda kedepan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan komitmen bersama stop pelanggaran, stop kecelakaan, Keselamatan untuk kemanusiaan," tutur Kapolres.
Sementara itu, program kerjasama yang telah ditanda tangani bersama adalah memasukkan giat ektrakulikuler SD dan SMP/sederajat berupa pengetahuan tentang lalu lintas serta lara guru akan dilatih anggota lantas untuk menjadi pengajar dengan pola TOT (training of trainer). Training of Trainer atau dalam bahasa Indonesia adalah pelatihan untuk pelatih, definisi secara luasnya adalah adalah pelatihan yang diperuntukkan bagi orang yang diharapkan setelah selesai pelatihan mampu menjadi pelatih dan mampu mengajarkan materi pelatihan tersebut kepada orang lain.
Setelah Kapolres memberikan sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan naskah perjanjian kesepakatan bersama antara Polres Bojonegoro dengan Diknas dan Kemenag Kabupaten Bojonegoro serta pemberian buku karya anak SMP N 1 Bojonegoro yang bekerjasama dengan Sat Lantas Polres Bojonegoro yang berjudul "Suara Hati Anak Polisi" yang berisikan tentang suara hati anak seorang polisi, suka duka menjadi anak-anak polisi. (Yud/ADV*)
SuaraBojonegoro.com - Banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi di jalan raya dan melibatkan usia pelajar, Polres Bojonegoro mengadakan penandatangan MoU dengan Diknas dan Kemenag Kabupaten Bojonegoro, Selasa (20/02/2018) pukul 14.00 WIB di Aula Angling Dharma gedung Pemkab Bojonegoro tentang edukasi lantas sejak usia dini.
Acara yang dihadiri langsung oleh Kapolres Bojonegoro selaku pihak yang ingin mencanangkan program tahun keselamatan berlalu lintas dihadiri juga oleh Bupati Bojonegoro yang diwakili oleh Asisten III Yayan Rohman, Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Drs. Hanafi dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro Drs. Munir, 64 Kepala Sekolah dan 128 perwakilan pelajar.
Dalam sambutannya, Kapolres Bojonegoro mengungkapkan bahwa berdasarkan data laka lantas tahun 2017 Sat Lantas Polres Bojonegoro, usia antara 16-30 tahun, pada bulan Desember 2017 sebanyak 28 dan pada bulan Januari 2018 sebanyak 25, angka tersebut menduduki peringkat kedua setelah usia 30-40 tahun, dimana pada usia 16-30 tahun tersebut merupakan usia pelajar atau usia muda. Bahkan menurut data laka lantas, penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas diakibatkan banyak pelanggaran lalu lintas dijalan raya dengan jumlah pelanggar pada usia 16-20 tahun pada bulan Desember 2017 sebanyak 69 pelanggar dan bulan Januari 2018 sebanyak 589 pelanggar, angkat tersebut juga menduduki peringkat kedua setelah usia 20-30 tahun.
"Kurang patuhnya para pengendara terhadap perundangan-undangan lalu lintas merupakan faktor utama penyebab laka lantas," ungkap Kapolres.
Masih menurut Kapolres, bahwasanya dengan diadakannya penandatanganan kesepakatan bersama dengan instansi pendidikan diharapkan lembaga pendidikan yang merupakan tempat menimba ilmu untuk bersama-sama dengan Polisi terutama fungsi Lalu Lintas mencegah terjadinya laka lantas yang melibatkan usia pelajar baik sebagai pelaku maupun korbannya. Melalui lembaga pendidikan pula, diharapkan juga bisa menyampaikan pesan-pesan kamtibmas tentang keselamatan berlalu lintas dijalan raya.
"Semoga melalui lembaga pendidikan dari SD hingga SMP bisa mengedukasi masyarakat untuk lebih bisa mematuhi aturan berlalu lintas saat menginjak dewasa, sehingga terjadinya laka lantas bisa diminimalisir," imbuh Kapolres.
Sedangkan tujuan berikannya pendidikan Lalu Lintas di sekolah adalah agar generasi muda secara sadar mampu mengimplementasikan sistem nilai, yaitu etika dan budaya berlalu lintas yang aman, santun, selamat, tertib, dan lancar yang diwujudkan dalam kehidupan sehari- hari. Selain itu juga agar mengubah perilaku pemakai jalan (_*Road user behavior*_), menurunkan pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas serta memberikan info tentang lalu lintas.
"Banyak tujuan yang ingin dicapai dengan program ini yang pada intinya adalah edukasi lalu lintas sejak dini menjadikan generasi muda kedepan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan komitmen bersama stop pelanggaran, stop kecelakaan, Keselamatan untuk kemanusiaan," tutur Kapolres.
Sementara itu, program kerjasama yang telah ditanda tangani bersama adalah memasukkan giat ektrakulikuler SD dan SMP/sederajat berupa pengetahuan tentang lalu lintas serta lara guru akan dilatih anggota lantas untuk menjadi pengajar dengan pola TOT (training of trainer). Training of Trainer atau dalam bahasa Indonesia adalah pelatihan untuk pelatih, definisi secara luasnya adalah adalah pelatihan yang diperuntukkan bagi orang yang diharapkan setelah selesai pelatihan mampu menjadi pelatih dan mampu mengajarkan materi pelatihan tersebut kepada orang lain.
Setelah Kapolres memberikan sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan naskah perjanjian kesepakatan bersama antara Polres Bojonegoro dengan Diknas dan Kemenag Kabupaten Bojonegoro serta pemberian buku karya anak SMP N 1 Bojonegoro yang bekerjasama dengan Sat Lantas Polres Bojonegoro yang berjudul "Suara Hati Anak Polisi" yang berisikan tentang suara hati anak seorang polisi, suka duka menjadi anak-anak polisi. (Yud/ADV*)