Reporter: Abid Amrullah
suarabojonegoro.com - Hari Rabu (14/02 /2018) yang bertepatan dengan hari valentine atau hari kasih sayang, banyak kalangan menyikapinya dengan berbagai sudut pandang. Termasuk larangan merayakanya oleh MUI.
Dalam Hal tersebut Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Bojonegoro menghimbau kepada seluruh Kepala Madrasah Negeri maupun swasta dan juga guru pendidikan Agama Islam agar melarang siswa siswinya melakukan kegiatan ataupun perayaan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan hari kasih sayang.
Dalam surat Nomor B-135/Kk.13.16/2/PP.00/2/2018 menuturkan bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur Nomor : kap.03/SKF. MUI/JTM/I/2017 Tanggal 27 Januari 2017 yang menyatakan bahwa segala bentuk pengucapan dan perayaan Valentin's Day adalah HARAM (fatwa MUI terlampir).
Menyikapi hal tersebut Munir selaku Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro menuturkan bahwa surat tersebut bersifat penting sebagai himbauan bagi seluruh masyarakat khususnya tidak hanya siswa ataupun pelajar saja.
"MUI melarangnya dalam hal tersebut," tuturnya.
Hal yang sama ditegaskan oleh pengawas Madrasah /PAI, Kemenag Bojonegoro Rosyid menuturkan bahwa surat tersebut mengacu pada fatwa majelis ulama Indonesia yang sudah jelas menerangkan bahwa perayaan tersebut diharamkan.
"Valentin's Day adalah haram fatwa MUI terlampir," tegasnya.
Diharapkan agar surat edaran ini menjadi acuan dan juga himbauan agar bisa dipatuhi untuk seluruhnya terkhusus pada siswa siswi. (Bid/Wan)
suarabojonegoro.com - Hari Rabu (14/02 /2018) yang bertepatan dengan hari valentine atau hari kasih sayang, banyak kalangan menyikapinya dengan berbagai sudut pandang. Termasuk larangan merayakanya oleh MUI.
Dalam Hal tersebut Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Bojonegoro menghimbau kepada seluruh Kepala Madrasah Negeri maupun swasta dan juga guru pendidikan Agama Islam agar melarang siswa siswinya melakukan kegiatan ataupun perayaan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan hari kasih sayang.
Dalam surat Nomor B-135/Kk.13.16/2/PP.00/2/2018 menuturkan bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur Nomor : kap.03/SKF. MUI/JTM/I/2017 Tanggal 27 Januari 2017 yang menyatakan bahwa segala bentuk pengucapan dan perayaan Valentin's Day adalah HARAM (fatwa MUI terlampir).
Menyikapi hal tersebut Munir selaku Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro menuturkan bahwa surat tersebut bersifat penting sebagai himbauan bagi seluruh masyarakat khususnya tidak hanya siswa ataupun pelajar saja.
"MUI melarangnya dalam hal tersebut," tuturnya.
Hal yang sama ditegaskan oleh pengawas Madrasah /PAI, Kemenag Bojonegoro Rosyid menuturkan bahwa surat tersebut mengacu pada fatwa majelis ulama Indonesia yang sudah jelas menerangkan bahwa perayaan tersebut diharamkan.
"Valentin's Day adalah haram fatwa MUI terlampir," tegasnya.
Diharapkan agar surat edaran ini menjadi acuan dan juga himbauan agar bisa dipatuhi untuk seluruhnya terkhusus pada siswa siswi. (Bid/Wan)