Reporter : Bima Rahmat
suarabojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bojonegoro, telah mempersiapkan sejumlah brosur, pamflet serta sejumlah alat peraga kampanye yang bentuknya berupa sepanduk untuk di masing-masing tiga buah, dan umbul-umbul dua puluh buah untuk tiap pasangan calon disetiap Kecamatan, dan lima baliho di Kecamatan Kota. Selasa (13/02/18).
"Jadi total anggaran yang kita estimasikan untuk pengadaan bahan kampanye dan alat peraga kampanye itu senilai 2,8 Milyar", kata Pardi selaku Komisioner Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu, lanjutnya, masih banyak sosialisasi yang akan dilakukan oleh KPUD, salah satunya yakni melalui media baik itu cetak, radio, elektronik maupun Televisi.
"Dan itu ada anggarannya sendiri", ujarnya.
Sementara itu Ketua KPUD Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib, terkait dengan warga Bojonegoro, yang berada di luar Daerah dan luar Negeri, dirinya menjelaskan bahwa dalam Pilkada 2018 ini tidak ada Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). Hal ini sesuai dengan undang-undang tentang Pilkada memang tidak ada TPLSN, sehingga bagi warga Bojonegoro, yang berada di luar Negeri maupun di luar Daerah maka dia sementara harus pulang dahulu untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
"Kami belum memastikan karena proses pencokitan yang belum selesai, mingkin data itu bisa didapatkan dari Disnakertrans", pungkasnya. (Bim/red).
suarabojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bojonegoro, telah mempersiapkan sejumlah brosur, pamflet serta sejumlah alat peraga kampanye yang bentuknya berupa sepanduk untuk di masing-masing tiga buah, dan umbul-umbul dua puluh buah untuk tiap pasangan calon disetiap Kecamatan, dan lima baliho di Kecamatan Kota. Selasa (13/02/18).
"Jadi total anggaran yang kita estimasikan untuk pengadaan bahan kampanye dan alat peraga kampanye itu senilai 2,8 Milyar", kata Pardi selaku Komisioner Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu, lanjutnya, masih banyak sosialisasi yang akan dilakukan oleh KPUD, salah satunya yakni melalui media baik itu cetak, radio, elektronik maupun Televisi.
"Dan itu ada anggarannya sendiri", ujarnya.
Sementara itu Ketua KPUD Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib, terkait dengan warga Bojonegoro, yang berada di luar Daerah dan luar Negeri, dirinya menjelaskan bahwa dalam Pilkada 2018 ini tidak ada Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). Hal ini sesuai dengan undang-undang tentang Pilkada memang tidak ada TPLSN, sehingga bagi warga Bojonegoro, yang berada di luar Negeri maupun di luar Daerah maka dia sementara harus pulang dahulu untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
"Kami belum memastikan karena proses pencokitan yang belum selesai, mingkin data itu bisa didapatkan dari Disnakertrans", pungkasnya. (Bim/red).