Reporter: Monika
SuaraBojonegoro.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam pengawasan kegiatan, dan pengambil kebijakan yang dilakukan pemerintah desa (Pemdes). Posisi BPD yang bisa disebut parlemen di desa, diharapkan lebih memainkan banyak peran dalam program pembangunan desa.
"Dalam rencana pengelolaan program pembangunan proyek desa biasanya BPD melakukan rapat kerja. Sehingga bisa menjadi pertimbangan desa dalam pengambilan keputusan dan menjalankan program desa," kata Ketua BPD Desa Gayam, Syaefudin, kepada wartawan, Selasa (20/2/2018).
Sejauh ini, kata Syaefudin, BPD juga berperan aktif dalam mengusulkan program desa, seperti di Desa Gayam ini adalah usulan pembentukan pasar desa. Pasar desa dinilai salah satu unsur yang bisa menjalankan ekonomi masyarakat dan bisa menambah pendapatan desa.
"Pembangunan pasar desa ini merupakan salah satu usulan BPD. Saat ini pemerintah Desa Gayam sedang melakukan pembahasan perencanaan pembangunan pasar desa itu," terangnya.
Meski demikian, masih ada pemerintahan desa yang belum aktif dalam menggunakan peran BPD. Salah satunya di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, dimana pemerintah desa belum maksimal memberikan peran BPD dalam pemerintahan.
"Harapannya BPD bisa dilibatkan kembali dalam pemerintahan desa," ujar Prapto, dari BPD.
Menurutnya, peran BPD sekarang hanya mengikuti program dari hasil Musrenbangdes. Musrenbangdes sendiri dilakukan dengan mengundang dari perwakilan RT, RW, tokoh masyarakat, dan perangkat desa.
Ditambahkan, pendampingan program penggunaan Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) sekarang tidak ada. Semua kewenangan oleh Kepala Desa yang diserahkan langsung kepada tim pelaksana. BPD sekarang tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan program desa," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Calon Wakil (Cabup) Bojonegoro, Soehadi Moeljono, menyatakan, kedepan akan menata kembali agar BPD memiliki peran sesuai tugas dan fungsinya. Untuk lima tahun kedepan, Pak Mul-sapaan akrabnya telah menyiapkan sejumlah program penyediaan partisipasi warga dalam proses perencanaan pembangunan, dan penganggaran kegiatan di desa dan kecamatan secara terbuka melalui peningkatan e-Musrenbang, dan e-budgeting.
"Harapannya masyarakat bisa sinergi dan terlibat aktif dalam perencanaan pembangunan," tegas Pak Mul.
Cabup yang berpasangan dengan Kader NU Mitroatin ini juga akan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Teknisnya melalui integrasi proses pembangunan daerah, mulai perencanaan pembangunan, penganggaran APBD berbasis platform yang mudah di akses, dan diikuti oleh masyarakat. (Nik/Lis)
SuaraBojonegoro.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam pengawasan kegiatan, dan pengambil kebijakan yang dilakukan pemerintah desa (Pemdes). Posisi BPD yang bisa disebut parlemen di desa, diharapkan lebih memainkan banyak peran dalam program pembangunan desa.
"Dalam rencana pengelolaan program pembangunan proyek desa biasanya BPD melakukan rapat kerja. Sehingga bisa menjadi pertimbangan desa dalam pengambilan keputusan dan menjalankan program desa," kata Ketua BPD Desa Gayam, Syaefudin, kepada wartawan, Selasa (20/2/2018).
Sejauh ini, kata Syaefudin, BPD juga berperan aktif dalam mengusulkan program desa, seperti di Desa Gayam ini adalah usulan pembentukan pasar desa. Pasar desa dinilai salah satu unsur yang bisa menjalankan ekonomi masyarakat dan bisa menambah pendapatan desa.
"Pembangunan pasar desa ini merupakan salah satu usulan BPD. Saat ini pemerintah Desa Gayam sedang melakukan pembahasan perencanaan pembangunan pasar desa itu," terangnya.
Meski demikian, masih ada pemerintahan desa yang belum aktif dalam menggunakan peran BPD. Salah satunya di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, dimana pemerintah desa belum maksimal memberikan peran BPD dalam pemerintahan.
"Harapannya BPD bisa dilibatkan kembali dalam pemerintahan desa," ujar Prapto, dari BPD.
Menurutnya, peran BPD sekarang hanya mengikuti program dari hasil Musrenbangdes. Musrenbangdes sendiri dilakukan dengan mengundang dari perwakilan RT, RW, tokoh masyarakat, dan perangkat desa.
Ditambahkan, pendampingan program penggunaan Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) sekarang tidak ada. Semua kewenangan oleh Kepala Desa yang diserahkan langsung kepada tim pelaksana. BPD sekarang tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan program desa," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Calon Wakil (Cabup) Bojonegoro, Soehadi Moeljono, menyatakan, kedepan akan menata kembali agar BPD memiliki peran sesuai tugas dan fungsinya. Untuk lima tahun kedepan, Pak Mul-sapaan akrabnya telah menyiapkan sejumlah program penyediaan partisipasi warga dalam proses perencanaan pembangunan, dan penganggaran kegiatan di desa dan kecamatan secara terbuka melalui peningkatan e-Musrenbang, dan e-budgeting.
"Harapannya masyarakat bisa sinergi dan terlibat aktif dalam perencanaan pembangunan," tegas Pak Mul.
Cabup yang berpasangan dengan Kader NU Mitroatin ini juga akan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Teknisnya melalui integrasi proses pembangunan daerah, mulai perencanaan pembangunan, penganggaran APBD berbasis platform yang mudah di akses, dan diikuti oleh masyarakat. (Nik/Lis)