Reporter : Bima Rahmat
suarabojonegoro.com - Hingga saat ini Petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) masih melaksanakan pencocokan serta pencocokan pada seluruh pemilik hak suara di Kabutapen Bojonegoro, termasuk kepada warga yang saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 Juni 2018 mendatang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Minggu (04/02/18).
Hal ini disampaikan oleh Mustofirin, selaku Divisi SDM dan Panwas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bojonegoro. Mustofirin, dalam hal ini menjelaskan bahwa, disetiap Desa warga yang belum mempunyai KTP akan dimasukkan dalam formulir model A.
“KPU, sudah memperoleh data warga di Daerah setempat yang belum melakukan perekaman KPT-e dari Kementerian Dalam Negeri.
Mustofirin, mengaku bahwa pihaknya tidak hafal pasti warga yang belum melakukan perekaman E-KTP, namun dirinya memperkirakan terdapat kurang lebih 45 ribu jiwa. Namun yang jelas dirinya menuturkan bahwa berdasarkan pada formulir model A tersebut, KPUD Kabupaten Bojonegoro, akan berkoordinasi dengan Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal ini dilakukan untuk warga yang saat Pilkada 2018 mendatang belum memperoleh E-KTP dapat menggunakan hak suaranya. Sedangkan untuk pengumuman daftar pemilih tetap akan diumumkan pada Bulan April 2018 mendatang.
“Penetapan DPT dilakukan, lanjut dia, akan dimanfaatkan sebagai acuran KPU untuk melakukan berbagai kepentingan”, uajarnya.
Namun demikian bagi warga yang belum memiliki E-KTP yang sudah masuk dalam formulir model A tersebut akan dicoret dalam daftar DPT, hal ini dikarenakan warga yang bisa menggunakan hak suaranya harus memiliki E-KTP atau SK pengganti E-KTP.
“warga yang bersangkutan tetap bisa masuk dalam DPT pilkada sepanjang sebelum waktu pencoblosan pilkada pada 27 Juni 2018 bisa mengurus atau memiliki KTP-e. Dan pendaftaran DPT tetap berjalan sampai 27 Juni 2018”, pungkasnya. (Bim/red).
*) Foto: Ilustrasi
suarabojonegoro.com - Hingga saat ini Petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) masih melaksanakan pencocokan serta pencocokan pada seluruh pemilik hak suara di Kabutapen Bojonegoro, termasuk kepada warga yang saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 Juni 2018 mendatang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Minggu (04/02/18).
Hal ini disampaikan oleh Mustofirin, selaku Divisi SDM dan Panwas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bojonegoro. Mustofirin, dalam hal ini menjelaskan bahwa, disetiap Desa warga yang belum mempunyai KTP akan dimasukkan dalam formulir model A.
“KPU, sudah memperoleh data warga di Daerah setempat yang belum melakukan perekaman KPT-e dari Kementerian Dalam Negeri.
Mustofirin, mengaku bahwa pihaknya tidak hafal pasti warga yang belum melakukan perekaman E-KTP, namun dirinya memperkirakan terdapat kurang lebih 45 ribu jiwa. Namun yang jelas dirinya menuturkan bahwa berdasarkan pada formulir model A tersebut, KPUD Kabupaten Bojonegoro, akan berkoordinasi dengan Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal ini dilakukan untuk warga yang saat Pilkada 2018 mendatang belum memperoleh E-KTP dapat menggunakan hak suaranya. Sedangkan untuk pengumuman daftar pemilih tetap akan diumumkan pada Bulan April 2018 mendatang.
“Penetapan DPT dilakukan, lanjut dia, akan dimanfaatkan sebagai acuran KPU untuk melakukan berbagai kepentingan”, uajarnya.
Namun demikian bagi warga yang belum memiliki E-KTP yang sudah masuk dalam formulir model A tersebut akan dicoret dalam daftar DPT, hal ini dikarenakan warga yang bisa menggunakan hak suaranya harus memiliki E-KTP atau SK pengganti E-KTP.
“warga yang bersangkutan tetap bisa masuk dalam DPT pilkada sepanjang sebelum waktu pencoblosan pilkada pada 27 Juni 2018 bisa mengurus atau memiliki KTP-e. Dan pendaftaran DPT tetap berjalan sampai 27 Juni 2018”, pungkasnya. (Bim/red).
*) Foto: Ilustrasi