25 Juni 2018

Kapolres: Pendukung Paslon Jangan Saling Ejek Melalui Medsos

    Senin, Juni 25, 2018  


SeputarBojonegoro.com - Selama masa tenang dan jelang pelaksanaan pencoblosan pilkada serentak 2018, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, pada Senin (25/06/2018) pagi, mengimbau kepada seluruh pendukung pasangan calon, baik calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, untuk tidak saling ejek dan saling menjatuhkan termasuk juga kemungkinan adanya ujaran kebencian dan atau pencemaran nama baik, terhadap pasangan calon lain, melalui media sosial.

Menurut Kapolres, berdasarkan pantauan Tim Cybertroops Polres Bojonegoro, pada saat masa tenang kali ini, masih banyak dijumpai akun-akun media sosial pribadi, dari para pendukung pasangan calon, yang melakukan tindakan menyerupai kampanye, termasuk juga adanya upaya-upaya menjatuhkan pasangan calon lain.

“Masih banyak ditemukan akun pribadi dari para pendukung pasangan calon, yang melakukan tindakan menyerupai kampanye di media sosial,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, bahwa menurut ketentuan hanya untuk akun resmi dari pasangan calon yang di daftarkan ke KPU, yang dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang. Bahkan sesuai aturan, akun-akun resmi dari pasangan calon tersebut harus ditutup. Sedangkan untuk akun pribadi, memang tidak dapat ditindak. Namun demikian, Kapolres mengimbau kepada seluruh pendukung pasangan calon untuk saling menghormati dan mematuhi aturan yang ditetapkan.

“Mari sama-sama dewasa dalam berdemokrasi,” imbuh Kapolrees.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya ujaran kebencian dari para pendukung pasangan calon, Kapolres menegaskah bahwa jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), silakan laporkan ke SPKT Polres Bojonegoro, dengan dilampiri bukti-bukti cuplikan layar (screen shot) dari postingan yang ada di media sosial.

Sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 28 ayat (1) dan 2) jo Pasal 45A ayat (1) dan (2), pelaku penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

“Silakan laporkandengan disertai bukti-bukti yang cukup. Jika memenuhi unsur akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapolres.

Sedangkan untuk pelanggaran administrasi dan pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilkada, silakan laporkan pada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro.

“Tentunya juga harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup.” pungkas Kapolres. (dik/lis)

© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9