Reporter : Zamroni
SeputarBojonegoro.com - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, pada Rabu (01/08/2018) sekira pukul 06.00 WIB lalu, menangkap seorang pelaku pencurian yang telah melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2016 lalu dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku berinisial KN bin KRM (34) ditangkap petugas di rumahnya di Desa Cengungklung Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku merupakan salah satu dari anggota komplotan pencurian yang telah melakukan serangkaian pencurian di Kabupaten Bojonegoro, diantaranya di Kecamatan Padangan pada tanggal 06 Juni 2016, di Kecamatan Purwosari pada tanggal 22 Juni 2016, di Kecamatan Tambakrejo, pada tanggal 05 Agustus 2016, di Kecamatan Gayam pada tanggal 29 Agustus 2016 dan di Kecamatan Kalitidu serta di Kecamatan Ngraho, yang juga dilakukan pada tahun 2016 lalu.
Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisarin Besar Polisi (AKBP) Ary Fadli SIK MH MSi, kepada media ini mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan salah satu korbannya, H Abdul Aziz, warga Dusun Korgan Desa Purwosari RT 002 RW 003 Kecamatan Purwosari, pemilik toko bangunan yang dibobol oleh pelaku bersama rekan-rekannya pada Rabu (22/06/2016) lalu.
Saat itu, lanjut Kapolres, pelaku bersama rekan-rekannya melakukan aksinya dengan naik ke atap toko milik korban dan masuk ke toko dengan menjebol plafon, kemudian pelaku bersama rekan-rekannya mengambil 11 (sebelas) unit mesin pompa air merk Shimitzu.
“Oleh korbannya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Purwosari,” jelas Kapolres.
Mendapati laporan tersebut, selanjutnya petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (22/09/2016), petugas berhasil menangkap rekan pelaku yang berinisial SBU als MOMOK dan pelaku MF als BARON.
“Kedua orang pelaku tersebut saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Bojonegoro,” lanjut Kapolres.
Kapolres menuturkan, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku yang ditangkap petugas tersebut, diperoleh keterangan bahwa dalam melakukan aksinya kedua pelaku bersama-sama dengan pelaku lain, diantaranya pelaku KN bin KRM (34), yang baru saja di tangkap petugas.
Selain itu, masih terdapat 4 (empat) pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Empat orang pelaku lain masih DPO,” imbuh kapolres.
Saat ini pelaku KN bin KRM (34), diamankan di ruang tahanan Mapolrs Bojonegoro, guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, oleh penyidikan pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Pelaku diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tegas Kapolres.
SeputarBojonegoro.com - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, pada Rabu (01/08/2018) sekira pukul 06.00 WIB lalu, menangkap seorang pelaku pencurian yang telah melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2016 lalu dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku berinisial KN bin KRM (34) ditangkap petugas di rumahnya di Desa Cengungklung Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku merupakan salah satu dari anggota komplotan pencurian yang telah melakukan serangkaian pencurian di Kabupaten Bojonegoro, diantaranya di Kecamatan Padangan pada tanggal 06 Juni 2016, di Kecamatan Purwosari pada tanggal 22 Juni 2016, di Kecamatan Tambakrejo, pada tanggal 05 Agustus 2016, di Kecamatan Gayam pada tanggal 29 Agustus 2016 dan di Kecamatan Kalitidu serta di Kecamatan Ngraho, yang juga dilakukan pada tahun 2016 lalu.
Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisarin Besar Polisi (AKBP) Ary Fadli SIK MH MSi, kepada media ini mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan salah satu korbannya, H Abdul Aziz, warga Dusun Korgan Desa Purwosari RT 002 RW 003 Kecamatan Purwosari, pemilik toko bangunan yang dibobol oleh pelaku bersama rekan-rekannya pada Rabu (22/06/2016) lalu.
Saat itu, lanjut Kapolres, pelaku bersama rekan-rekannya melakukan aksinya dengan naik ke atap toko milik korban dan masuk ke toko dengan menjebol plafon, kemudian pelaku bersama rekan-rekannya mengambil 11 (sebelas) unit mesin pompa air merk Shimitzu.
“Oleh korbannya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Purwosari,” jelas Kapolres.
Mendapati laporan tersebut, selanjutnya petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (22/09/2016), petugas berhasil menangkap rekan pelaku yang berinisial SBU als MOMOK dan pelaku MF als BARON.
“Kedua orang pelaku tersebut saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Bojonegoro,” lanjut Kapolres.
Kapolres menuturkan, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku yang ditangkap petugas tersebut, diperoleh keterangan bahwa dalam melakukan aksinya kedua pelaku bersama-sama dengan pelaku lain, diantaranya pelaku KN bin KRM (34), yang baru saja di tangkap petugas.
Selain itu, masih terdapat 4 (empat) pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Empat orang pelaku lain masih DPO,” imbuh kapolres.
Saat ini pelaku KN bin KRM (34), diamankan di ruang tahanan Mapolrs Bojonegoro, guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, oleh penyidikan pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Pelaku diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tegas Kapolres.