SeputarBojonegoro.com - Banyaknya pengaduan masyarakat mengenai ulah para supir Bus yang sering kali ugal-ugalan dan melanggar marka jalan, Kasat Lantas AKP Aristianto BS. SIK., SH., MH bersama anggota Sat Lantas Polres Bojonegoro blusukan serta memberikan pendidikan masyarakat (Dikmas) Lantas pdengan menaiki langsung Bus Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) jalur Bojonegoro - Babat pada hari Selasa (04/09/2019) pagi tadi.
Dengan Sistem blusukan, Kasat Lantas beserta 30 personel Lantas menaiki 10 Bus yang berbeda dengan rute dari Bojonegoro ke perbatasan lamongan untuk melihat langsung dan memberikan himbauan kepada supir bus dan penumpang bus.
Kasat Lantas yang memberikan keterangan seusai kegiatan mengucapkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ serta Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan Raya 2011-2035, Sat Lantas Polres Bojonegoro perlu menggelar kegiatan semacam ini dengan tujuan berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat saat berada di jalan raya.
Dengan hadirnya Polisi di tengah masyarakat, kegiatan ini juga sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan akibat ulah supir bus yang ugal-ugalan dalam mengemudi kendaraan serta melanggar marka jalan.
"Ini adalah salah satu upaya kami untuk menekan potensi laka lantas di jalan raya", ucap Kasat Lantas.
Dalam kegiatan tersebut, selain memberikan himbauan kepada para supir bus agar tidak ugal-ugalan dan melanggar marka jalan, Kasat Lantas juga memberikan himbauan kepada penumpang bus agar tidak perlu takut dan menegur supir bus apabila berkendara tidak aman dan membahayakan keselamatan.
"Jangan takut dan segan untuk menegur dan melaporkan kepada Polisi jika menjumpai supir bus yang ugal-ugalan dan melanggar marka jalan", pesan Kasat Lantas.
Selain itu juga, dalam perjalanan tersebut Kasat Lantas sekaligus melaksanakan pengecekan dan pengawasan protap pagi penggelaran personel yang dilaksanakan di sepanjang Jalur Nasional Bojonegoro - Babat untuk mengatur arus lalu lintas. (Zam/lis)
Dengan Sistem blusukan, Kasat Lantas beserta 30 personel Lantas menaiki 10 Bus yang berbeda dengan rute dari Bojonegoro ke perbatasan lamongan untuk melihat langsung dan memberikan himbauan kepada supir bus dan penumpang bus.
Kasat Lantas yang memberikan keterangan seusai kegiatan mengucapkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ serta Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan Raya 2011-2035, Sat Lantas Polres Bojonegoro perlu menggelar kegiatan semacam ini dengan tujuan berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat saat berada di jalan raya.
Dengan hadirnya Polisi di tengah masyarakat, kegiatan ini juga sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan akibat ulah supir bus yang ugal-ugalan dalam mengemudi kendaraan serta melanggar marka jalan.
"Ini adalah salah satu upaya kami untuk menekan potensi laka lantas di jalan raya", ucap Kasat Lantas.
Dalam kegiatan tersebut, selain memberikan himbauan kepada para supir bus agar tidak ugal-ugalan dan melanggar marka jalan, Kasat Lantas juga memberikan himbauan kepada penumpang bus agar tidak perlu takut dan menegur supir bus apabila berkendara tidak aman dan membahayakan keselamatan.
"Jangan takut dan segan untuk menegur dan melaporkan kepada Polisi jika menjumpai supir bus yang ugal-ugalan dan melanggar marka jalan", pesan Kasat Lantas.
Selain itu juga, dalam perjalanan tersebut Kasat Lantas sekaligus melaksanakan pengecekan dan pengawasan protap pagi penggelaran personel yang dilaksanakan di sepanjang Jalur Nasional Bojonegoro - Babat untuk mengatur arus lalu lintas. (Zam/lis)