SeputarBojonegoro,com - Kabar mengenai adanya pekerja galian pasir darat di daerah Kecamatan Padangan, tepatnya di Desa Tebon yang meninggal dunia karena tertimbun longsor di lokasi galian pasir darat, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK., MH., M.Si menegaskan akan memproses kasus penambangan pasir darat tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal itu ditegaskan Kapolres Bojonegoro saat dimintai keterangan pada sore hari tadi, Selasa (04/09/2018).
"Akan kami proses sesuai ketentuan yang ada", tegas Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga manambahkan bahwa saat ini tim dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro beserta Inavis dari unit Identifikasi Polres Bojonegoro telah turun di lapangan guna melakukan presos penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta saksi guna diminta keterangan.
"Tim masih melakukan penyelidikan dan penyidikan dilapangan", imbuh Kapolres.
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa, Sumani (35), warga Desa Sumberarum RT 001 RW 001 Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (04/09/2018) sekira pukul 12.30 WIB siang tadi, dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun pasir galian pasir darat yang berlokasi di Desa Tebon Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
Peristiwa tersebut terjadi bermula pada Selasa (04/09/2018) sekira pukul 07.30 WIB, korban Sumani (35) bersama rekannya Saridi (25), yang masih tetangga korban, melakukan kerja sebagai penambang pasir di galian tambang pasir darat yang berada di Desa Tebon Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro dan korban melakukan penambangan pasir darat dengan menggunakan mesin disel sebagai alat untuk menyemprotkan air ke tanah.
Sekira pukul 12.30 WIB, tiba-tiba terjadi longsor dan saat itu korban tidak dapat menyelamatkan diri, sedangkan rekan korban yang bernama Saridi, berhasil menyelamatkan diri dan korban tidak berhasil menyelematkan diri sehingga korban tertimbun tanah. (Dik/lis)
"Akan kami proses sesuai ketentuan yang ada", tegas Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga manambahkan bahwa saat ini tim dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro beserta Inavis dari unit Identifikasi Polres Bojonegoro telah turun di lapangan guna melakukan presos penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta saksi guna diminta keterangan.
"Tim masih melakukan penyelidikan dan penyidikan dilapangan", imbuh Kapolres.
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa, Sumani (35), warga Desa Sumberarum RT 001 RW 001 Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (04/09/2018) sekira pukul 12.30 WIB siang tadi, dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun pasir galian pasir darat yang berlokasi di Desa Tebon Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
Peristiwa tersebut terjadi bermula pada Selasa (04/09/2018) sekira pukul 07.30 WIB, korban Sumani (35) bersama rekannya Saridi (25), yang masih tetangga korban, melakukan kerja sebagai penambang pasir di galian tambang pasir darat yang berada di Desa Tebon Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro dan korban melakukan penambangan pasir darat dengan menggunakan mesin disel sebagai alat untuk menyemprotkan air ke tanah.
Sekira pukul 12.30 WIB, tiba-tiba terjadi longsor dan saat itu korban tidak dapat menyelamatkan diri, sedangkan rekan korban yang bernama Saridi, berhasil menyelamatkan diri dan korban tidak berhasil menyelematkan diri sehingga korban tertimbun tanah. (Dik/lis)