SeputarBojonegoro.com - Seorang pemuda warga Kecamatan Baureno berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Baureno pada hari Kamis (30/08/2018) yang lalu sekira pukul 12.00 WIB karena telah mengedarkan obat pil warna putih bertuliskan huruf LL di sebuah warung kopi wifi turut Desa Gunungsari Kecamatan Baureno.
Adapun identitas yaitu berinisial AMK alias Kepet Bin NS (21) warga Desa Tulungagung Kecamatan Baureno.
Kasubbag Humas Polsek Bojonegoro AKP Sri Ismawati kepada mengungkapkan bahwa kronologi kejadiannya berawal pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 sekira jam 11.45 WIB, petugas dari Polsek Baureno mendapat informasi dari masyarakat bahwa warung kopi wifi turut Desa Gunungsari tersebut menjadi tempat mengedarkan pil dobel LL.
Ketika anggota sampai di lokasi, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku karena telah tertangkap tangan mengedarkan pil dobel LL sebanyak 40 butir dan uang hasil penjualan pil dobel LL tersebut sebesar Rp 1.210.000 rupiah serta 1 buah handphone Merek OPPO warna putih silver.
"Pelaku saat dilakukan penangkapan mengakui semua perbuatannya tersebut", ungkap Kasubbag Humas.
Masih menurut Kasubbag Humas, setelah dilakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, selanjutkan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Baureno guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku oleh penyidik dari Unit Reskrim Polsek Baureno menjerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 (2) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancamanan hukuman 10 tahun penjara.
"Saat ini proses penyidikannya dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Baureno", imbuh Kasubbag Humas. (Sam/lis)