26 Juli 2019

Syarat Mendapatkan Kartu Petani Mandiri (KPM)

    Jumat, Juli 26, 2019  


SeputarBojonegoro.com - Pemkab Bojonegoro akan melauncing program kartu petani mandiri (KPM). Program ini merupakan sebuah inovasi terbaru dari Pemkab sebagai solusi bagi para petani dalam menghadapi gagal panen. "KPM ini diperuntukan untuk petani (pemilik/penggarap) yang sudah tergabung dalam kelompok tani yang ada di Bojonegoro, banyak sekali manfaat yang akan didapat dengan kartu ini.

Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, jadi untuk pendataannya harus dilakukan secara akuntabel sehingga pendistribusiannya bisa tepat sasaran. Saya berharap program KPM ini dapat mengobati luka petani saat menghadapi gagal panen, untuk itu Pemerintah dan masyarakat dapat berkolaborasi dengan baik untuk mensukseskan program ini," jelas Bupati Bojonegoro Anna Muawanah.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPM: 
  1. Tergabung dalam kelompok tani, 
  2. Memiliki lahan kurang dari 2 Ha, 
  3. Fotokopi Kartu Keluarga, 
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan Kependudukan dan Catatan Sipil,
  5. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan tanah atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah setempat disertai bukti fotokopi SPPT PBB. 

Manfaat KPM bagi petani:
  1. Memberikan akses bagi rumah tangga/keluarga petani untuk mendapatkan bantuan modal yang berwujud barang dengan nilai maksimal Rp. 10.000.000,00 
  2. Memberikan akses prioritas pelatihan dan pengembangan usaha tani
  3. Jaminan pembelian hasil pertanian bekerjasama dengan Bum. Desa dan BUMD 
  4. Asuransi Gagal panen dan/ peternakan 
  5. Sebagai akses untuk meperoleh beasiswa bagi keluarga pemegang KPM

© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9