SeputarBojonegoro.com - Jajaran Polres Bojonegoro berhasil menangkap dua dari tujuh orang pelaku pencurian yang para korbannya adalah masyarakat atau nasabah bank, yang baru saja mengambil uang dari bank. Sementara lima orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Kamis (05/09/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap petugas tersebut berinisial VT (51), warga Bojong Kota Depok Jawa Barat dan MT (38) warga Pasirluyu Kota Bandung Jawa Barat.
"Salah satu pelaku yaitu VT, merupakan residivis, yang sebelumnya telah 2 kali ditangkap polisi dengan kasus yang sama." kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli.
Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, handphone, uang sisa hasil dari kejahatan, beberapa busi, yang dipergunakan para pelaku untuk melakukan aksinya
"Busi ini akan dipergunakan pelau, seandainya upaya membuka mobil tidak berhasil, maka akan dilakukan pecah kaca," imbuh Kapolres
Kapolres menuturkan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula, awalnya para pelaku berangkat dari Jakarta menuju Jawa Timur dengan tujuan awal di Kabupaten Nganjuk, menggunakan 2 unit kendaraan roda empat.
Sesampainya di Nganjuk, kemudian ada rekannya yang di Jakarta, mengirimkan 2 unit kendaraan roda dua, menggunakan kereta api, ke Nganjuk.
Setelah itu mereka melakukan pencarian ke beberapa tempat, tetapi saat di Nganjuk, mereka tidak berhasil sehingga mereka berangkat menuju Bojonegoro, karena jaraknya dekat dengan Nganjuk.
"Dari hasil penglihatan di Google Maps, daerah yang paling dekat dengan Nganjuk adalah Bojonegoro," kata Kapolres
Setelah berada di Bojonegoro, selanjutnya para pelaku melakukan pencarian sasaran, masuk ke beberapa bank, hingga akhirnya menemukan target atau korbannya, yang diketahui akan mengambil uang di Bank BCA.
Setelah korban mengambil uang dari Bank BCA, para pelaku membututi korban dan ditunggu hingga korban lengah. Ternyata korban dari bank BCA menuju ke Bank BRI, dan setelah mobilnya diparkir, korban meninggalkan mobilnya, dan uang yang baru diambil dari Bank BCA, ditinggal di dalam mobil
"Para pelaku kemudian membuka mobil milik korban, yang kebetulan pada saat itu ternyata mungkin lupa dikunci oleh korban, dan pelaku mengambil uang milik korban sebesar 40 juta rupiah," kata Kapolres.
Kapolres menuturkan setelah menerima laporan kejadian tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan guna mengetahui identitas para pelaku, hingga akhirnya petugas mengetahui identitas pelaku dan dilakukan penangkapan.
"Seorang pelaku kita tangkap di Jakarta, dan seorang pelaku lainnya kita tangkap di daerah Bandung Jawa barat." kata Kapolres.
Saat ini, penyidik Polres Bojonegoro masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu lipa pelaku lain yang masih buron.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun." tutur Kapolres.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau kepada petugas Satuan Pengamanan yang ada di Bank, agar betul-betul membantu dalam hal mengawasi siapa saja yang masuk ke dalam bank, karena ada orang yang masuk ke dalam bank, yang hanya mencari, melihat, orang yang akan mengambil slip penarikan,
"Hati-hati, para pelaku ini memantau, begitu melihat ada orang mengambil slip penarikan, kemudian pelaku mendekati dan berpura-pura sambil mengisi slip juga, sambil melirik, kalau nominalnya besar, langsung dijadikan target. Tinggal menunggu saat untuk eksekusi," pungkas Kapolres [red/sbc]
Sumber : Humas Polres Bojonegoro