BOJONEGORO - Tersangka yang bernama AL (28) diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pelaku ini tega mencuri ponsel didalam toko atau konter handphone turut Desa Baureno Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, Selasa (26/01/2021).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan bahwa Pelaku adalah SG (28) asli warga Rancamulya Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang Jawa Barat, Hp yang di curi dijual dan hadilnya digunakan untuk memberi makan anak-anaknya dan untuk bersenang-senang.
"Pelaku melakukan pencurian hp ini tangal 09 Maret 2020 sekira pukul 06.30 Wib dengan cara menjebol atap konter menggunakan alat dan kemudian masuk kedalam konter dan mengambil handphone yang berada di dalam konter. Hp yang di curi yaitu 1 handphone merk Oppo A5 warna hitam, 1 handphone merk NOKIA warna putih," ungkap Kapolres AKBP Eva Guna Pandi saat pres rilis di halaman polres Bojonegoro pagi ini.
Karena perbuatan pelaku ini melanggar UU KUHP pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman 7 tahun penjara. (Dewi/Red)