14 Juni 2022

Polres Bojonegoro Bekuk Seorang Mucikari

    Selasa, Juni 14, 2022  


BOJONEGORO - Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, harus mengamankan seorang perempuan berinisial FT (46) Warga Kabupaten Bojonegoro karena terbukti menjadi mucikari disebuah rumah yang sengaja disewakan dan juga menyediakan perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial), Selasa (14/6/2022).

Dalam keterangannya Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menjelaskan bahwa mucikari yang jadi tersangka ini, sebelumnya terbukti menawarkan jasa prostitusi kepada setiap laki-laki yang datang ke warung dengan tarif sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah terjadi kesepakatan tamu diajak masuk ke dalam kamar yang telah di sediakan dan melakukan hubungan suami istri.

“Penangkapan terhadap Mucikarininu Berawal pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022, sekira jam 19.00 Wib, petugas polres Bojonegoro mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung atau rumah milik FT yang beralamat di Kecamatan Sukosewu sering di gunakan sebagai tempat Prostitusi,” Terang AKBP Muhammad dalam keterangan persnya.

Disampaikan juga adapun tarif sebesar Rp.80.000,- sampai Rp. 100.000,- untuk sekali sewa perempuan, dan kemudian setelah dilakukaan penyelidikan ternyata benar di tempat tersebut sering dipergunakan sebagai tempat prostitusi telah di dapati 4 (empat) buah kamar selanjutnya petugas.

Setelah itu, Sat Reskrim polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap tersangka dan selanjutnya diamankan di polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya FT dijerat Pasal 296 KHUP Sub Pasal 506 KUHP yaitu Barangsiapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan dan barangsiapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) 1 (satu) buah kondom merk sutra yang belum di pakai, 1 (satu) buah kondom bekas pakai dan 1 (satu) lembar tisu. (Put/SAS)

© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9