12 November 2022

Persiapan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024, KPU Bojonegoro menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi

    Sabtu, November 12, 2022  


SeputarBojonegoro.com - Afif Fuad H.


BOJONEGORO - Demi mensukseskan Pemilihan Umum 2024, yang akan datang, KPU Kabupaten Bojonegoro melakukan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilihan Umum Tahun 2024. Rakor dilaksanakan disalahsatu hotel yang ada di Bojonegoro. Jum'at, (11/11/22). 


Dalam rakor tersebut dihadiri oleh para anggota KPU Bojonegoro, Camat se Kabupaten Bojonegoro, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Badan Kesbangpol, Dinas Komunikasi dan Informatika, Satpol PP, Bagian Hukum Setda, Serta Organisasi Masyarakat. 


Acara rakor diawali dengan Laporan Kegiatan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bojonegoro, Adityarini Nugrahayu dan dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, yang diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Robby Adi Perwira. 


Dalam sambutannya, Robby Adi Perwira, mengatakan tahapan demi tahapan pemilu bisa dilaksanakan sampai tahapan persiapan pembentukan Badan Ad Hoc. Pembentukan Badan Ad Hoc ada di kecamatan sampai dengan tingkat desa. KPU senanja mengundang Bapak Ibu untuk bekerjasama, mengingat Pemilu  membutuhkan sumberdaya manusia untuk membantu mensukseskannya. 


“Salah satu alasan mengapa kami mengundang Bapak/Ibu Camat di Bojonegoro dikarenakan pembentukan Badan Ad Hoc nantinya akan dilaksanakan di Kecamatan dan Desa. Hal ini membutuhkan banyak SDM sehingga kami membutuhkan bantuan dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian”, bebernya 


Rakor dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Mustofirin mengenai Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024. 


“Untuk seleksi PPK nantinya kami akan menggunakan CAT, kemudian untuk seleksi PPS, kami masih menggunakan cara manual yaitu tes tulis”, ujarnya. 


Ia menambahkan, bahwa terdapat perbedaan pada seleksi Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2019 dengan seleksi Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024. Pada Tahun 2024 seleksi Badan Ad Hoc akan menggunakan Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc). 


“Berangkat dari evaluasi Pemilu Tahun 2019 banyak yang sakit dan meninggal, sehingga terdapat perubahan persyaratan usia untuk KPPS, yaitu diutamakan tidak melebihi 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam Pemilu dan Pemilihan. Selain itu, tidak ada persyaratan masa jabatan”, imbuhnya. 


Selanjutnya materi dari Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Mujiono mengenai Pengawasan Pembentukan Badan Ad Hoc dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan peserta rakor. [red/sbc]

© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9