05 Agustus 2019

Pengaruh Warung Kopi Terhadap Pelajar

    Senin, Agustus 05, 2019  

Oleh: Dewi Sri Kayatun

Warung kopi adalah tempat yang di minati semua kalangan pada zaman sekarang dengan kesedian wi-fi . Semua kalangan masyarakat banyak yang berkunjung ke warung kopi baik dari orang dewasa, mahasiswa bahkan pelajar. Kopi saat ini tidak hanya sebagai minuman penghangat tubuh sebelum melakukan aktifitas tetapi kopi sekarang menjadi salah satu budaya dalam masyarakat. Bisa kita lihat begitu banyaknya warkop yang ada didaerah bojonegoro selalu rame baik di pagi hari,siang hari, bahkan malam hari.

Dengan seringnya tuan rumah menyajikan kopi bagi para tetamunya, pengusaha yang menjamu relasi bisnisnya di kafe, pemuda yang berinteraksi di kedai-kedai kopi, ataupun mahasiswa yang mengerjakan tugas-tugas kelompok sambil ngopi di kantin kampus. Kopi mengandung kafein yang mampu menstimulasi produksi dua hormon perangsang, yaitu kortison dan adrenalin. Akibatnya dalam waktu singkat kopi berpengaruh menghilangkan kantuk,meningkatkan kesadaran mental, pikiran, fokus dan respon.

Warung kopi juga sumber sumber infornasi dan inspirasi, tidak jarang pada saat kita ngopi,kita menemukan ide dan gagasan. Bagi sebagian masyarakat pencinta kopi, menikmati kopi di rumah ataupun di kos dengan racikan sendiri akan terasa berbeda dengan saat mereka di warung kopi.

Di sisi lain warkop dapat berpengaruh hal yang positif dan negatif bagi masyarakat. Tapi disini saya akan membahas hal positif dan negatifnya terhadap pelajar . Hal positif adalah mereka bisa berdiskusi dan mengerjakan tugas-tugas kelompok dari guru. Negatifnya adalah mereka berkunjung di warkop hanya untuk membahas hal-hal yang ga penting,sekedar main gadget untuk game, lihat film di youtube bahkan kita terkadang melihat seorang siswa pada saat jam pelajaran ada di warkop yang ga ikut jam pelajaran ,bahkan berangkat dari rumah untuk ke sekolah, tapi ternyata mereka ke warkop dan bolos sekolah.

Secara logika kita mengeluarkan uang untuk beli kopi hanya 5 ribu bisa wi-fian hingga berjam-jam maka dari itu warkop menjadi pilihan bagi mereka-mereka pencinta kopi untuk nongkrong-nongkrong bareng teman-temannya. Biasanya para pelajar ke warkop sehabis pulang sekolah, bahkan malam hari hingga larut malam belum pulang padahal pagi harinya mereka harus bangun pagi untuk berangkat ke sekolah.

Sehingga tugas dari guru yang di kerjakan di rumah atau bisa kita katakan sebagai PR tidak di kerjakan, sehingga pada saat mereka di sekolah terkena hukuman dari guru di karnakan tidak mengerjakaan tugas, bahkan juga ada yang tiduran di kelas. Warkop atau kedai kedai kopi membawa pengaruh negatif dan juga positif . Tapi bukan berarti pelajar ga baik untuk berkunjung ke warkop, tapi alangkah baiknya mereka di warkop dengan waktu yang ga berlebihan, waktu sengang, dan tidak lewat batas. Pulang dengan tepat waktu karena sebagai pelajar itu harus bisa mengatur waktu dengan baik.

Waktu mereka itu sangat berharga, karena pada dasarnya seorang pelajar itu tugasnya hanya belajar dan menuntut sebanyak-banyak ilmu. Masa depan masa panjang dan kesuksesan menanti mereka di sana. Jadi pelajar jadwal ke warkop nya dengan jadwal belajarnya di sesuaikan bagi kalian yang suka berkunjung di warkop. (*)

sumber foto : google.com

25 Juli 2019

Vandalisme di Bojonegoro Dari Siapa Untuk Siapa?

    Kamis, Juli 25, 2019  

SeputarBojonegoro.com - Rabu pagi kemarin,warga Bojonegoro dikagetkan dengan aksi Vandalisme yang dilakukan orang tak bertanggung jawab, dengan melakukan aksi corat coretnya di Gedung Pemkab, dan di pagar salah satu Bank Swasta.

Aksi ini jelas sangat memprihatinkan dan memalukan. Melanggar hukum, merusak tatanan sosial politik di Bojonegoro. Tapi sekaligus juga menjadi kasus yang menarik, karena aksi vandalisme dalam sejarah perpolitikan dan pemerintahan Bojonegoro belum permah terjadi sebelumnya.

Ada apa dengan Bojonegoro?

Kota ini, terkenal damai, tak pernah ada catatan riwayat konflik sektarian maupun konflik Politik yang serius.

Maka tak heran Bojonegoro pernah di nobatkan sebagai kota paling toleran dan ramah HAM.

Apapun alasannya, vandalisme tidak bisa di benarkan dan di biarkan.

Banyak orang berspekulasi dengan kemungkinan-kemungkinan,analisa analisa, siapa di balik ini semua dan apa motifnya. Bagiku, pesannya jelas, itu di tujukan untuk Pemerintah Daerah Bojonegoro dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ini mengisyaratkan bahwa ada kran komunikasi yang tertutup antara rakyat atau para pihak dengan Pemerintah.

Artinya, menjadi keharusan pemimpin untuk intropeksi dengan gaya kepemimpinannya, mengkaji ulang kebijakannya, merubah gaya komunikasi dengan rakyatnya, mungkin bisa jadi pemerintah di anggap arogan, emosional dan tak mau mendengarkan suara rakyatnya, tidak pernah tuntas menjawab tuntutan transparansi, lawatan ke Inggris misalnya.

Jadi pelaku vandalisme menganggap itu adalah jalan satu satunya untuk menyampaikan uneg-uneg persoalannya.


Karena wakil rakyat yang sampai hampir habis masa jabatannya pun tak mampu membuka kran komunikasi, apalagi mencarikan solusi, Dewan di anggap tidak mampu menjawab persoalan-persoalan rakyatnya, Vandalisme adalah jawaban dan sekaligus kritik keras untuk anggota Dewan yang terhormat.

Jangan sampai menjadi kesan, Pemkab Bojonegoro setahun ini kerjaannya cuma ngeCAT tok, kayak Vandalis kemarin, di tutup dengan ngeCAT lagi.. Lagi lagi ngeCAT.

Ada coretan yang menarik dan menggelitik otak liarku, "KEMBALIKAN UANG KAMI"

Pertanyaannya uang siapa, di bawa siapa, untuk apa, dan terkait apa?

Apa ada orang kecewa terkait jabatan?

Apakah ada yang dirugikan terkait program, kebijakan atau sebuah bangunan??

Apakah ada yang menuntut karena DAK siswa yg lulus kemarin denger-denger katanya tidak dicairkan?

Atau karena terkait SILPA yang informasinya di Rekening korankan, tidak di Depositokan, yang bunganya bisa jadi PAD yang semua ini bisa menjadi akumulasi kekecewaan rakyat dan berbuah vandalisme sarksasme itu?

Vandalisme tak akan terjadi, apabila pemerintahanya mampu menjalin komunikasi yang baik. Demikian juga Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat, mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Saya berharap kejadian ini tidak pernah terulang lagi, karena sangat mengganggu kewibaan Pemerintah Daerah.

Jangan sampai Bojonegoro sebagai kota tanpa sejarah konflik ini menjadi tidak kondusif, rusuh dan terlahir untuk pertama kalinya peristiwa kerusuhan di kota tercinta ini.

Untuk itu pemerintah wajib hadir untuk menyelesaikan masalah ini, bukan hanya pelaku vandalisme, eksekutif dan legislatif mesti ikut bertanggung jawab atas peristiwa memalukan ini.

Kalau memang belum ada peraturan terkait vandalisme perlu segera di buat Perdanya.

Biar tim riset dan staf ahli pemkab ada kerjaannya.

Semoga pihak berwajib bisa segera menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan di depan hukum dan mengungkap motifnya.

Maju, dan bersinarlah Bojonegoroku.

Sekian, terima kasih.

Oleh : Ludvi Agoes HaDe
FB. https://www.facebook.com/lupi.luply

12 November 2017

Indonesia Berbenah Dalam Sektor Pendidikan

    Minggu, November 12, 2017  
Oleh: Fredy Fajar Kusuma 

suarabojonegoro.com - Pendidikan, saat kita bahas masalah ini  akan banyak faktor-faktor yang mesti diperbaiki bagi pendidikan di Indonesia. Menurut saya, dari sekian banyak faktor penghambat  tersebut, permasalahan  pendidikan adalah salah satu  faktor  utama menghambat satu negara berkembang seperti Indonesia  menjadi Negara Maju.
Pendidikan memang tidak ada habisnya untuk dinahas, masalah pendidikan  menjadi hal yang menarik untuk selalu diperbincangkan. Pendidikan merupakan gerbang utama dan pertama yang harus di lewati suatu Negara untuk menuju Negara Maju.

Pendidikan juga menjadi tolak ukur suatu Negara tersebut maju atau berkembang, apa bila Pendidikan itu bagus maka calon – calon Pemimpin Bangsa juga akan Cemerlang seperti yang kita harapkan, karena sejatinya tugas pendidikan adalah untuk menciptakan kader – kader bagi  Bangsa Indonesia untuk hal pembangunan akan tetapi seiring perkembangan yang terjadi beberapa tahun belakang pendidikan di Indonesiamulai berkembang kearah positif seperti yang di cita – citakan oleh para pendiri bangsa. Bahkan 20 Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) juga dialokasikan pada Dunia Pendidikan . Perhatian pemerintah dalam Dunia Pendidikan di Indonesia di realisasikan dalam bentuk :

1. Pembangunan Sarana dan Prasarana Sekolah
Tidak lengkapnya sarana dan prasarana pasti menjadi masalah utama sekolah di indonesia dikarenakan sarana dan prasara merupakan penunjang proses pembelajaran yang mempunyai pengaruh besar terhadap output pembelajaran pada siswa. Perbaikan sarana dan prasarana di daerah yang terpencil / desa sehingga menjadi menyerupai kota-kota besar Kasus inilah yang akan merubah kesenjangan Mutu Pendidikan. Selain itu fasilitas – fasilitas  sekolah yang terpenuhi sesuai standard layak pakai. Sehingga para siswa-siswi di daerah terpencil pun mampu mengembangkan minat dan bakatnya hal inilahyang akan menimbulkan  efek  positif pada siswa. Bakat dan minat siswa akan tersalurkan secara penuh.

2.  Kartu Indonesia Pintar ( K IP )
Tepat pada tanggal 3 November 2014 Persiden Joko Widodo meluncurkan program ini. KIP adalah kartu yang ditujukan bagi keluarga miskin dan renta miskin yang secara gratis. Pada bulan November – Desember  2014 ada 157.943 anak yang mendapat KIP yang tersebar di 19 Kabupaten. Program ini menunjukan bahwa bangsa ini sedang berbenah  untuk mensukseskan  wajib pendidikan 12 tahun serta meminimalisir angka putus sekolah yang ada di Indonesia.

3. Bantuan Oprasional Sekolah (BOS )
Menurut Peraturan Mendiknas no. 69 Tahun 2009, BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya ialah untuk  menyediakan pendanaan biaya oprasional non personal  bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajin belajar. Menurut pendapat saya tujuan BOS adalah membebaskn bagian pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT  terhadap biaya oprasional  sekolah. Dengan adanya BOS Pemerintah berusaha mewujutkan cita – cita bangsa ini.
Dengan banyaknya program yang digalakan pemerintah didalam dunia pendidikan diharapkan semakin baiknya kualitas SDM masyarakat kita, karena kita harus memahami bahwa Bangsa ini adalah bangsa yang besar serta penuh potensi di dalamnya untuk menjadi sebuah Negara Maju. Pendidikan yang baguslah yang akan mencetak generasi – generasi muda kita akan menjadi motor penggerak Bangsa di masa depan. (*)

*) Penulis adalah mahasiswa IKIP PGRI Bojonegoro dari program studi pendidikan bahasa dan sastra Indonesia semester 3

02 Oktober 2017

Kabaharkam Akan Meresmikan 43 Rukan Bhabinkamtibmas, 3 Kantor Polsek serta Kantor Sat Reskrim dan Kantor SPKT

    Senin, Oktober 02, 2017  

suarabojonegoro.com - Kepala Bagian Pemeliharaan Keamanan Polri Komjen Pol. Putut Eko Bayuseno, SH, besok Selasa (03/10/2017) direncanakan akan berkunjung ke Kabupaten Bojonegoro guna meresmikan 43 rumah kantor (rukan), 3 kantor Polsek serta kantor Sat Reskrim dan kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dalam kunjungannya yang diperkirakan akan datang sekitar pukul 08.00 WIB bersama rombongan Kapolda Jawa Timur serta Kakorbinmas Baharkam Polri menggunakan kendaraan helikopter dari Mapolda Jawa Timur, akan tiba di landasan yang berada di dalam stadion Letjen H. Sudirman dan langsung menuju rumah dinas (rumdis) Bupati Bojonegoro guna melakukan ramah tamah bersama Forpimda.

Setelah dari rumdis Bupati, rombongan bergerak menuju lapangan apel Alun-alun Kota Bojonegoro dengan rangkaian acara upacara deklarasi Bojonegoro Kampung Pesilat (BKP) yang digagas oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si yang mengajak seluruh perguruan silat yang ada di Bojonegoro untuk berikrar sebagai mitra kamtibmas guna membantu tugas Polisi menjaga kamtibmas di Kabupaten Bojonegoro agar tetap kondusif. Selain menghadiri deklarasi BKP, rangkaian acara juga diadakan dengan arahan dari Kabaharkam kepada seluruh anggota Polres Bojonegoro beserta jajaran, penandatanganan prasasti serta pemberian cinderamata kepada Kabaharkam.

Dalam acara deklarasi BKP juga akan diisi dengan parade semaphore, penampilan police scout, peragaan senam borgol dan tongkat oleh anggota Polres Bojonegoro. Setelah dirangkai dengan acara tambahan, kemudian acara akan diakhiri dengan flash mop dari para pendekar yang tergabung dalam BKP, pengalungan bunga oleh Ketua BKP dan pemberian cinderamata serta foto bersama.

Setelah dari alun-alun Kota Bojonegoro, acara dilanjutkan dengan meninjau langsung salah satu rukan Bhabinkamtibmas yang ada di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk serta pemberian santunan kepada anak yatim piatu. Setelah dari rukan, rombongan kemudian menuju Mapolres Bojonegoro dengan rangkaian acara ramah tamah bersama serta peninjauan denah maket dan ruang command centre Mapolres Bojonegoro. (lis) 

01 September 2017

Masa Injury Time Dua Bacabup Ini Mendaftarkan Diri Di DPC PPP

    Jumat, September 01, 2017  
Reporter : Bima Rahmad


suarabojonegoro.com - Pendaftaran penjaringan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati di DPC PPP Bojonegoro, ditutup tepat pada Pukul 15.00 WIB. Namun disaat akhir waktu dua Bacabup secara mendadak menghubungi Ketua DPC PPP melalui sambungan Telphon. Kedua Bacabup tersebut adalah Heru Suroso dan Setyo Harsono. Kamis (31/08/17).

Adapun Setyo Hartono yang sekaligus Wakil Bupati Bojonegoro saat konferensi pers dirinya berharap agar proses penjaringan di DPC PPP ini dapat berjalan dengan transparan termasuk penilaian visi dan misi.

"Saya tadi minta kepada Ketua DPC PPP agar tadi agar dalam penilaian surfai dan penilaian visi misi ini terbuka", katanya.

Saat disinggung terkait dengan Bakal calon yang akan diusung oleh Partai Gerindra dirinya menyatakan bahwa Partai Gerindra pun dalam penjaringannya akan terbuka baik dari kader maupun non kader Partai.

"Partai Gerindra besok (01/09/17.red) akan membuka pendaftaran juga, dan saya juga akan mengikuti prosedurnya", katanya.

Dirinya menegaskan bahwa jika dalam penjaringannya dirinya dibawah Bakal calon yang lain maka dirinya akan mengukuti dengan catatan harus secara transparan.

Sementara itu Heru Suroso di jam yang berbeda menyatakan bahwa selain di PPP dirinya telah mendaftarkan diri di PDI Perjuangan. Kepada awak media dirinya menegaskan bahwa telah berkomunikasi dengan beberapa Partai yang lain.

"Sudah saatnya Bojonegoro harus dipimpin dengan yang muda", katanya.

Dengan mendaftarkan diri di Partai berlambang Kakbah ini dirinya yakin akan mendapatkan rekom di Partai yang sekaligus memiliki lima kursi tersebut.

"Saya yakin dan tentunya harus optimis", tambahnya.

Dari data yang dihimpun media suarabojonegoro.com dari awal dibukanya pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro ini total sudah ada lima Bakal Calon Buapti yang mendaftarkan diri. Antara lain adalah Pundji Dewanto, Akmal Boedianto, Mitroatin, Setyo Harsono dan Heru Suroso. (Bim/red).

28 Juli 2017

Dari Rekaman CCTV, Pencuri Ini Ditangkap Di Ngraho

    Jumat, Juli 28, 2017  
Reporter: Nella Rachma


suarabojonegoro.com -  Jajaran Kepolisian Sektor ( Polsek ) Ngraho pada Kamis ( 27/07/2017) sekira pukul 07.00 WIB kemarin pagi, berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di konter handphone Mustika Cell Desa Kalirejo Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, yang dilakukan pelaku pada Jumat  (21/07/2017) sekira pukul 01.00 WIB lalu. Berdasarkan hasil interogasi awal, dalam melakukan aksinya, pelaku mengakui melakukan pembobolan konter tersebut bersama temannya yang saat ini masih melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku berinisial ES (19), warga Desa Dampit rt Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi, sementara korbannya Heri Purnomo, warga Desa Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Ngraho AKP H Purwanto S SH,  membenarkan bahwa anggotanya berhasil menangkap satu dari dua pelaku curat tersebut di wilayah Padangan. Adapun kronologi penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan petugas di lapangan dan adanya informasi dari pemilik konter yang memberikan ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang ada di konter tersebut. “Saat melakukan aksinya, pelaku wajah terekam kamera CCTV,” ungkap Kapolsek.

Adapun saat melakukan aksinya, pelaku mencongkel pintu belakang dengan menggunakan pisau dan obeng kemudian masuk mengambil barang-barang yang ada di etalase konter .

Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian berupa,  5 (lima) buah handphone berbagai merk , 5 (lima) buah baterai handphone, 7 (tujuh) buah memori card, 2 (dua) buah power bank, 3 (tiga) buah head set , 5 (lima) buah kabel data , 7 (tujuh) buah aksesoris hp warna pink.

“Petugas juga mengamankan peralatan yang dipergunakan pelaku untuk merusak pintu konter tersebut.” imbuh Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Ngraho guna proses hukum lebih lanjut. “Petugas masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui keberadaan rekan pelaku yang masih melarikan diri.” tutu Kapolsek

Kapolsek juga menerangkan, bahwa petugas juga terus mengembangan adanya kemungkinan pelaku melakukan tindak pidana pencurian ditempat lain.
“Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar  Pasal 363 ayat (1) angka 3e,4e dan 5e KUHP, tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara." pungkas Kapolsek .

10 Juli 2017

Bupati Bojonegoro Dapat Penghargaan Dari Kapolda Jatim

    Senin, Juli 10, 2017  
Reporter : Nella Rachma

suarabojonegoro.com -  Bupati Bojonegoto Suyoto terpilih menjadi salah satu penerima penghargaan oleh Kapolda Jawa Timur dari 34 Polres dan Polresta se Sejawa Timur dalam Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara 71 di Mapolda Jawa Timur.


"Jadi Kang Yoto tidak bisa menjadi inspektur upacara di HUT Bhayangkara 71 di Bojonegoro karena beliau menerima penghargaan di Polda Jatim," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro. Senin 10/07/2017


Menurutnya, sebelumnya seluruh Polres dan Polresta se Jawa Timur mengajukan satu nama untuk menerima penghargaan dari Kapolda Jatim dan terpilihlah tiga nama yang mendapat yaitu Wali Kota Surabaya, Bupati Ponorogo dan Bupati Bojonegoro yang sudah membantu tugas kepolisian.


Lebih lanjut, Forpimda yaitu Bupati Bojonegoro dalam hal ini telah membantu tugas kepolisian yaitu dengan membantu melengkapi sarana prasarana seperti membangun 43 rumah bhabinkamtibmas, renovasi 3 kantor Polsek, renovasi ruang reskrim dan tahanan dan memberi pinjam pakai 30 unit motor trail dan mobil dinas waka Polres. (Ney/Red)

01 Mei 2017

Lakukan Refinancing, Aneka Gas Terbitkan Obligasi Rp500 Miliar

    Senin, Mei 01, 2017  
Reporter : --
suarabojonegoro.com -  PT Aneka Gas Industri Tbk (AGII), emiten gas industri, akan menerbitkan obligasi dan sukuk ijarah melalui skema Penawaran Umum Berkelanjutan I (PUBI). Target dana yang dihimpun masing-masing Rp 500 miliar untuk obligasi dan sukuk ijarah yang akan diterbitkan dalam beberapa tahap dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

Rachmat Harsono, Wakil Direktur Aneka Gas, mengatakan pada tahap pertama total nilai yang ditawarkan kepada masyarakat sebesar Rp 100 miliar untuk obligasi dan Rp 300 miliar untuk sukuk ijarah.

“Dana yang diperoleh dari penawaran obligasi akan digunakan seluruhnya untuk refinancing obligasi II 2012. Untuk dana hasil sukuk ijarah akan digunakan untuk refinancing sukuk ijarah II 2012 dan kewajiban perseroan kepada beberapa kreditur,” ujar Rachmat di Jakarta.

Obligasi dan sukuk ijarah Aneka Gas mendapatkan peringkat A-(idn) (single A minus) dari PT Fitch Ratings Indonesia. Adapun sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk ijarah, yaitu PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas.

Aneka Gas berencana melakukan penawaran umum pada 26 Mei-29 Mei 2017 dan dijadwalkan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Juni 2017.

Menurut Rachmat, program PUBI ditargetkan dapat menghimpun dana dari masyarakat untuk refinancing beberapa kewajiban perseroan. Dengan demikian, pertumbuhan perusahaan dapat terealisasi.

Sepanjang 2016, Aneka Gas membukukan peningkatan penjualan bersih sebesar 15,75% menjadi Rp 1,65 triliun, dibanding periode tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 1,42 triliun. Peningkatan penjualan bersih dipicu pertumbuhan penjualan produk gas sebanyak 13,87% menjadi Rp 1,49 triliun.

Rachmat mengatakan pada 2016 permintaan produk gas industri meningkat, dan volume penjualan mengalami kenaikan 17,27% seiring beroperasinya pabrik baru di Jawa dan luar Jawa.

Aneka Gas mulai pada 1916 dan merupakan perusahaan gas industri pertama yang dimiliki oleh pemerintah Belanda. Pada 1971, Aneka Gas sempat menjadi badan usaha milik negara (BUMN), namun kemudian pemerintah menjualnya kepada perusahaan asing pada 1998.

Aneka Gas kembali menjadi perusahaan nasional di bawah naunhan Samator Group milik keluarga Harsono. Perseroan bergerak di bidang penjualan produk gas industri, seperti gas udara (oksigen, nitrogen, dan argon), gas campuran, gas sintetis, gas khusus, dan gas bahan bakar. Aneka Gas memiliki 44 plant dan 80 stasiun pengisian gas (filling stasion) yang tersebar di 22 provinsi.

“Selain itu, penjualan jasa dan peralatan juga mengalami peningkatan sebesar 36,75% dari Rp 160.153 juta, dibanding tahyn sebelumna Rp 43.035 juta,” tandas Rachmat.(RA)

Sumber: http://www.dunia-energi.com/lakukan-refinacing-aneka-gas-terbitkan-obligasi-rp500-miliar/

27 April 2017

Minyak Sumur Tua Dikelola PT BBS, Ini Komentar Komisi B

    Kamis, April 27, 2017  
Reporter : Sasmito Anggoro


suarabojonegoro.com -  Komisi B DPRD Bojonegoro tampaknya juga menyambut baik adanya pengelolaan sumur minyak tua di Wonocolo Kecamatan Kedewan bersama SKK Migas, Pertamina EP Asset 4 Field Cepu dan Badan Usaha Milik Daerah PT Bojonegoro Bangun Sarana.  Seperti yang sudah dirapatkan oleh oleh Bupati Bojonegoro dengan pihak terkait Rabu 27/04/2017 kemarin.

Lasuri Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik adanya pengelolaan sumur tua oleh PT BBS. Hal itu menurut dia akan ada kejelasan dan payung hukumnya, jika Bupati mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub).

"Kami sangat gembira jika PT BBS Bisa dipercaya dalam pengelolaan sumur tua,  kemudian Perbub nanti akan ada kepastian hukum terkait penanganan sumur tua," Kata Lasuri.

Pria yang juga anggota fraksi PAN ini menyebutkan bahwa setelah pemutusan pengelolaan Minyak Sumur tua oleh KUD dan di ganti paguyuban juga di berhentika dan setelah itu tetap tidak ada kepastian hukumnya.

"Sampai saat ini belum ada kepastian hukim siapa yang menangani," Tambahnya.

Sementara itu secara terpisah,  Imam Sholikin yang juga anggota Komisi B DPRD Bojonegoro juga mengaku sudah mendengar adanya kabar tentang pengelolaan sumur tua yang diserahkan kepada PT BBS.

"Sudah ada pembahasan internal tentang itu dan akan kita bahas di hering,  namun kita masih menunggu jadwal dulu," katanya singkat.

Seperti yang diberitakan suarabojonegoro.com sebelumnya,  bahwa Pertamina telah menyerahkan pengelolaannya (sumur tua) kepada PT BBS dalam jangka waktu setahun dan hal itu membuat optimis pihak PT BBS.

Dalam kontrak tersebut secara garis besar bahwa kontrak meliputi monitoring pengelolaan sumur minyak tua wonocolo di Kecamatan Kedewan dan  juga didalamnya kontrak pengelolaan sosial lingkungan. Selain itu dalam kontrak PT BBS bertugas mengawasi kegiatan angkat, angkut produksi minyak yang dilakukan para penambang termasuk ketaatan pengiriman minyak ke PEP sesuai dengan spesifikasi minyak yang dipersyaratkan.(ang*)

25 April 2017

Ditaruh Teras, Motor Warga Krondonan Hilang

    Selasa, April 25, 2017  
Reporter: Iwan Zuhdi


suarabojonegoro.com -  Diparkir di teras rumah, sepedah motor milik Majianto (33) warga Desa Krondonan RT 10 RW 05 Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro hilang.

Kejadian tersebut diketahui pada hari Selasa (25/4/17) pagi pukul 05.00 WIB, saat korban baru bangun tidur. Korban kaget, setelah didapati motor Yamaha Jupiter dengan Nomor polisi S 4329 CR sudah tidak ada ditempat.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro membenarkan adanya kejadian dugaan pencurian motor tersebut. Sampai saat ini pelaku masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

"Iya (Pencurian Motor di Krondonan). Masih dalam penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi," kata Kapolres.

Dari data yang dihimpun suarabojonegoro.com menyebutkan, kronologi kejadian dugaan pencurian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 24 april 2017 sekira pkl 22.00 WIB pelapor pulang dari Nganjuk dan ketika sesampai dirumah memarkir sepedah motornya di teras depan rumah. Kemudian ditinggal tidur, kemudian keesokan harinya diketahui sepedah motornya sudah tidak ada di teras.

Mendapati motornya diduga hilang, korban begegas melapor ke pihak kepolisian sektor setempat.

Dari kejadian tersebut, korban mengalamai kerugian materiil sekitar  sebesar tujuh juta rupiah. (wan/lis).


Foto: Ilustrasi

24 April 2017

Mayat Laki-Laki Ditemukan Mengapung Di Sungai Begawan Solo

    Senin, April 24, 2017  
Reporter : Nella Rachma

suarabojonegoro.com -  Sesosok mayat laki-laki tanpa identitas ditemukan mengapung di tepi Sungai Bengawan Solo, turut wilayah Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro, pada Minggu (23/04/2017) sekira pukul 14.00 WIB siang.

Saat ditemukan, mayat laki-laki tersebut mengenakan pakaian atas, kaos pendek warna krem bertuliskan righthere, bawah celana warna biru dan celana dalam warna hijau.

Menurut keterangan Kapolsek Bojonegoro Kota, Kompol M Usmas MPd, pihaknya menerima laporan setelah mayat tersebut sudah di evakuasi di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

Pada awalnya BPBD menerima laporan dari warga, adanya sesosok mayat yang mengapung di Bengawan Solo. Selanjutnya petugas SAR Gabungan segera mendatangi lokasi penemuan dan langsung mengevakuasi mayat tersebut .

“Jenazah selanjutnya dibawa ke kamar jenazah RSUD dr Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, dengan mobil ambulance dari RS Wahyu Tututo,” terang Kompol Usman.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan pemeriksaan luar, diketahui ciri-ciri jenazah berjenis kelamin laki-laki, usia diperkirakan 35 tahun, panjang mayat 166 centimeter, kulit coklat asia, rambut hitam panjang 7 centimeter, pakaian atas kaos pendek warna krem bertuliskan righthere, bawah celana warna birudan celana dalam warna hijau bertuliskan kasogi.

“Pada kepala, leher, dada, perut dan punggung, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan mayat dalam proses pembusukan,” terang Kapolsek.

Wajah korban menurut Kapolsek juga sulit dikenali, pada wajah terdapat bekas gigitan di pipi kanan. Sedangkan untuk pemeriksaan dalam, setelah tenggorokan dibuka, terdapat kotoran air. Selain itu, diperkirakan mayat sudah meninggal kurang lebih sejak 5 hari lalu.

“Diduga korban meninggal akibat tenggelam yang ditunjukkan dari pemeriksaan tenggorokan tersebut,” imbuh Kapolsek.

Sampai saat ini, identitas mayat laki-laki tersebut masih belum diketahui dan masih dalam pemeriksaan kepolisian bersama dokter kamar jenazah RSUD Sosodoro Djatikoesomo Bojonegoro.

Kapolsek menyampaikan pada kami, apabila ada warga masyarakat di sepanjang bantaran Sungai Bengawan Solo yang merasa kehilangan keluarganya, dapat berkoordinasi dengan kepolisian setempat atau langsung menghubungi RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. (ney/lis)

06 April 2017

PKK Gayam Kunjungi Lapangan Minyak Banyu Urip

    Kamis, April 06, 2017  
Reporter: Iwan Zuhdi 

suarabojonegoro.com -  Puluhan Pengurus PKK Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro mengunjungi Fasilitas Produksi Lapangan minyak Banyu Urip, Kamis (5/4/2017). Ibu-ibu dari desa Tuan rumah itu baru kali ini bisa melihat secara dekat alat produksi.

"Selama ini kami hanya melihat pabrik dari luar pagar, ini kesempatan yang terbaik bagi kami untuk melihat lebih dekat," kata Ketua PKK Desa Gayam, Maria Ulfa.

Istri Kepala Desa Gayam yang akrab disapa Lia ini menyadari sistem keselamatan di Lapangan minyak yang dioperatori ExxonMobil Cepu Limited tersebut sangat ketat. Sehingga kesempatan kunjungan ini dirasa sangat istimewa oleh para ibu.

"Kami datang kesini dengan hati yang riang dan rasa ingin tahu," ujarnya diiringi derai tawa.

Perwakilan EMCL, Beta Wicaksono mengatakan, kunjungan dari PKK Gayam merupakan salah satu bentuk apresiasi dari warga sekitar. Menurut dia, selama ini warga desa Gayam selalu memberi dukungan penuh bagi operasi Lapangan Banyu Urip. Ketika ada masalah sekalipun, imbuh dia, warga dan pemerintah desa Gayam senantiasa memberi masukan dan solusi. "Sinergi yang baik seperti ini harus dipertahankan," katanya.

Selain mendapat pemaparan tentang fasilitas produksi di Lapangan Banyu Urip, ibu-ibu PKK Gayam juga diajak berkeliling ke semua fasilitas produksi yang ada di proyek minyak negara terbesar di Indonesia tersebut. Para ibu nampak antusias dengan seringnya mengajukan pertanyaan dan decak kagum terhadap teknologi canggih yang ada di sana. Selama kunjungan, mereka juga banyak bercerita tentang berbagai program kemasyarakatan dari EMCL yang kini mereka rasakan manfaatnya. Optimisme para ibu itu sangat diapresiasi oleh pihak EMCL.

"Penerimaan yang baik seperti ini saya rasa layak untuk didukung terus," cetus Beta yang kemudian mendapat tepuk tangan meriah dari para peserta. (Wan/Lis).

04 Maret 2017

Gelar Youth Camp 2017, Ademos dan EMCL Gembleng Karang Taruna 8 Desa

    Sabtu, Maret 04, 2017  
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com -  Operator Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL) bekerjasama dengan LSM Ademos melakukan Youth Camp Karang Taruna (Kartar) dari 8 desa jalur pipa proyek Lapangan Banyuurip, Blok Cepu di Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, jum'at-minggu (03-05 Maret 2017).

Kedelapan Kartar tersebut adalah Kartar Desa Jelu, Desa Wadang, Desa Jampet (Kecamatan Ngasem), Desa Sumbertlaseh, Desa Ngulanan (Kecamatan Dander), Desa Wedi, Desa Ngampel (Kecamatan Kapas), dan Desa Leran (Kecamatan Kalitidu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

"Ademos akan menggembleng 8 Kartar dari 4 kecamatan di gedung PIB Bojonegoro Desa Ringin Tunggal Kecamatan Gayam selama 3 hari," terang manajer program pemberdayan kartar dan obvitnas 2017, M. Suyadi.

Perwakilan EMCL, Ichwan Arifin mengungkapkan, ‎kegiatan tersebut bagian dari rangkaian program pemberdayaan kartar dan obvitnas di Jalur Pipa. EMCL selalu berusaha memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, terutama pemuda-pemuda yang berada pada usia-usia produktif.

"Karena EMCL tahunya adalah dunia eksploitasi dan eksplorasi Migas, maka dari itu EMCL mempercayai Ademos untuk memfasilitasi program ini, karena kami anggap Ademos mempunyai kemampuan dalam melakukannya dan memiliki hubungan yang baik dengan Kartar," tuturnya.

Beliau menambahkan bahwa keberadaan hasil eksploitasi Migas di Bojonegoro sebagian dipergunakan untuk pemberdayaan sumber daya manusia (SDM), seperti yang dilakukan oleh Ademos ini.

Sementara itu, Ketua Forum Pengurus Karang Taruna (FPKT) Kabupaten Bojonegoro, Doni Bayu Setiawan, mengatakan bahwa Youth Camp ini sangat bagus bagi perkembangan Karang Taruna.

"Dengan adanya kegiatan seperti ini maka akan meningkatkan kapasitas Kartar baik dari segi skill maupun juga peningkatan jaringan bagi Karang Taruna," jelas pemuda yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Youth camp 2017 ini dibuka oleh perwakilan dari perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Erfan

Dalam sambutannya, pria yang menjabat seabagi Kabid Bidang (Kabid) Keagamaan dan Organisasi Sosial tersebut berpesan kepada Kartar untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh.

"Adik-adik Kartar yang berkesempatan untuk mengikuti kegiatan ini, agar mengikutinya dengan maksimal, sehingga nanti setelah pelatihan dapat membagi keilmuan yang didapat kepada teman-teman yang lain yang tidak dapat mengikuti kegiatan ini," tuturnya.

Youth camp ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan program pemberdayaan kartar dan obvitnas 2017 yang di prakarsai oleh EMCL dan difasilitasi oleh Ademos.

Ketua Ademo, Moh. Kundori menjelaskan bahwa tujuan dari youth camp ini adalah untuk meningkatkan kapasitas Kartar, baik‎ dari sisi organisasi, kepemimpinan, strategi komunikasi dan menggali potensi yang dimiliki oleh desa untuk kemudian dikembangkan.

"Selama tiga hari ini kita akan belajar bersama-sama mengenai organisasi, kepemimpinan, strategi komunikasi dan analisis gali potensi desa," jelasnya. (Wan/Red).

19 Oktober 2015

TMMD ke-95 Bojonegoro, Pelayanan KB Gratis Bagi Warga Desa Bakung

    Senin, Oktober 19, 2015  
suarabojonegoro.com - Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Bojonegoro, adakan Layanan KB Gratis bagi warga Desa Bakung Kecamatan Kanor dalam rangka TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-95 Tahun 2015 di Desa Bakung Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Senin (19/10/2015).

 Pelayanan KB gratis, yang diselenggarakan atas integrasinya program secara lintas sektor antara TNI, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tersebut, bertujuan untuk meningkatkan jumlah peserta KB baru, baik dari segi Semua Metode dan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP), meningkatkan kwalitas pelayanan KB bagi akseptor, dan meningkatkan pelayanan KB terhadap calon peserta KB.

"Integrasi kegiatan melalui TNI Manunggal Membangun Desa, merupakan upaya mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat di daerah perdesaan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di wilayah perdesaan,” kata Kabid PPKB, Muslih, S.Sos., M.M.

Muslih juga menambahkan bahwa, diharapkan, dengan momentum TMMD ke-95 ini akan memberikan kontribusi guna peningkatan kesertaan ber KB maupun kwalitas pelayanan serta peningkatan koordinasi diprogram mendatang.

Adapun, pelayanan KB dalam rangka TMMD ke-95 di Desa Bakung Kecamatan Kanor melayani sebanyak 79 akseptor, yang terdiri dari metode implant sebanyak 30 akseptor, IUD sebanyak 10 akseptor dan MOW sebanyak 39 akseptor. (Nella)

21 Juli 2015

Bahasa Makian Dikalangan Remaja Bojonegoro

    Selasa, Juli 21, 2015  
Dewasa ini, bahasa banyak mengalami perkembangan, baik bahasa Indonesia, bahasa gaul dan bahasa daerah (Jawa). Hal ini tidak luput dari maraknya sinetrondan acara televisi yang mempengaruhi pergaulan remaja dari segi bahasa. Banyak sinetron yang saat ini menyajikan cerita-cerita berlatarkan sekolahan, gaya bahasa para pemain cenderung alay dan neko-neko. Bahasa yang disebut-sebut sebagai bahasa gaul ini begitu mudah ditirukan oleh para remaja. Saat berkomunikasi pun tidak jarang mereka menyelipkan bahasa gaul.

Bahasa daerah pun juga mengalami beberapa perkembangan seperti halnya bahasa yang digunakan dalam pergaulan yaitu makian. Di Indonesia Timur, berbincang-bincang dengan menyelipkan kata makian adalah hal yang sudah biasa.

Seperti pada kutipan berikut “Contohnya, kata “anjing, anjrit, dan yeson” , dalam masyarakat Indonesia Timur daerah Papua Barat Kota Sorong, kita selalu mendengar “KO ANJING!” ketika kita mendengar ini, kita akan presepsikan sebagai kata caci maki, tetapi dalam pergaulan sehari-hari ini merupakan keakraban dalam masyarakat ini”( Kompasiana,2013 ).

Makian adalah kata keji yang diucapkan karena marah dan sebagainya (KBBI). Makian adalah kata yang diucapkan seseorang untuk saling menyapa temannya agar lebih akrab. Kata-kata makian tidak jarang digunakan untuk bahan bercandaan, seperti yang biasa dilakukan oleh seorang teman apabila bercanda dengan mengucapkan kata makian, agar tidak terkesan kasar jika didengar oleh orang lain, misalnya kata "dancuk" agar terkesan tidak kasar, maka saat mengucapkannya dengan nada rendah sambil tersenyum.

Bagi orang yang menerima ucapan-ucapan seperti itu mungkin dirasa menyerang, tetapi bagi yang mengucapkannya, ekspresi dengan makian adalah alat pembebasan dari segala bentuk dan situasi yang tidak mengenakkan tersebut walaupun dengan tidak menolak adanya fakta pemakaian makian yang secara pragmatis (bersifat praktis) untuk mengungkapkan pujian, keheranan, dan menciptakan suasana pembicaraan yang akrab (Periksa Allan, 1986, 17 ).

Misalnya, Ahli sosiologi Donna Eder dan ahli sosiolinguistik Kristin Hasund ( Tannen, 2002, 184 – 187 ) menemukan bahwa pemakaian kata-kata makian, hinaan, ejekan dan tuturan sejenisnya diantara wanita-wanita kelas pekerja atau dibawahnya sangat lazim dan penggunaanya merupakan simbol keakraban.

Dengan demikian seperti yang terjadi dikalangan remaja Bojonegoro, bagaimana pun juga kata-kata makian mempunyai kedudukan yang sentral dalam aktivitas berkomunikasi secara verba sebagai salah satu sarana untuk menjalankan fungsi emotif bahasa.

Fungsi emotif (untuk menyatakan perasaan) merupakan salah satu fungsi bahasa yang terpenting. Namun dari penjelasan diatas, tidak semua remaja beranggapan bahwa kata makian itu hal yang lumrah. Masih banyak remaja berasumsi kalau memaki adalah perilaku yang buruk dan tidak pantas diucapkan didepan umum. Seperti yang terjadi pada remaja di Bojonegoro, remaja disini berusia sekitar 15 tahun sampai 17 tahun dan pergaulannya pun sebatas teman di lingkungan sekolah, tempat nongkrong, rumah dan lingkungan pertemanan, maka 67% dari mereka beranggapan kalau memaki itu hal yang dilarang.

Sedangkan 33% berpendapat bahwa memaki adalah hal yang biasa saja. Hal ini menunjukkan jika masih ada remaja – remaja yang menganggap tabu (taboo) tentang kata makian. Mereka mulai mengenal kata makian dari bangku sekolah, ada yang sejak di sekolah dasar, sekolah menengah pertama bahkan saat baru masuk sekolah menengah keatas. Lalu 93% remaja di Bojonegoro yang terdiri dari 2 orang dari Sukoharjo, 5 orang dari Kalitidu, dan 8 orang dari Ngulanan mengatakan bahwa mereka pernah mengumpat dan 7% tidak pernah.

Makian yang biasa mereka tuturkan adalah makian seperti kata dasik, tetapi untuk makian yang satu ini banyak dari para penuturnya tidak mengetahui makna atau artinya. Selain kata dasik, ada juga yang sering diucapkan adalah kata matanem, makian ini memiliki maksud orang yang mendapat kata ini untuk lebih melihat sesuatu dengan jelas dan seksama. Jika diaplikasikan ke bentuk kalimat, penggunaannya seperti contoh ini "matanem petho, wes dipasangi tanda kok ditabrak": mata kamu buta, sudah dipasang tanda kok ditabrak. Kata ‘em’ merupakan kata ganti milik untuk kamu ( bahasa Bojonegoroan).

Berikut makian yang biasa dituturkan ketika marah atau sekedar bercanda.

  1. KCC, singkatan dari kakean cocot (banyak omong), makian ini sering diucapkan oleh remaja untuk menegur atau mengolok – olok temannya yang suka banyak bicara dan tidak penting, seperti bocah kok KCC ( bahasa Jawa ). Kata cocot merupakan kata kasar untuk menyebut mulut, ini dikarenakan mulut memiliki fungsi untuk berbicara dan biasanya diucapkan oleh orang Jawa Timuran. 
  2. Lonthe, merupakan sebutan untuk wanita nakal yang suka menjajakan dirinya kepada laki – laki atau biasa disebut sebagai wanita penggoda. Orang Jawa menyebut wanita pekerja seks komersial dengan sebutan lonthe dan biasanya wanita tersebut memakai pakaian ketat dan serba mini. Jadi apabila ada perempuan yang ganjen atau memakai pakaian kurang sopan, maka akan diolok – olok seperti lonthe. 
  3. Suriyat, Joni, Markathi adalah nama orang gila. Suriyat nama orang gila di desa Sukoharjo, Kalitidu, dia menggunakan pakaian yang berlapis-lapis, sehingga jika ada seorang yang memakai baju berlapis akan dimaki seperti Suriyat. Makian ini digunakan untuk menganggap orang yang cara berpakaian tidak rapi seperti orang gila dan biasanya mondar-mandir dijalan raya. Joni nama orang gila di Alun-alun Bojonegoro, dia memiliki perawakan yang lumayan tampan. Beberapa remaja yang tahu, menggunakan nama Joni untuk mengejek teman-temannya yang memiliki wajah tampan namun berperilaku aneh atau nyeleneh. Sedangkan Markathinama orang gila di Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro. Penampilannya sangat berantakan dengan baju compang camping dan rambut gimbal. Remaja yang berasal dari Kalitidu dan sekitarnya menggunakan nama Markathi untuk memaki teman-teman perempuan yang pakaiannya tidak rapi dan terutama jika orang tersebut memiliki rambut yang berantakan. Nama orang gila di gunakan oleh remaja untuk memaki sesama teman disaat bercanda. Jadi walaupun mereka saling memaki, biasanya akan diikuti tawa dari kedua belah pihak. 
  4.  PPLL singkatan dari pah poh longah longoh (bahasa Jawa) yang artinya tidak paham sesuatu atau bloon. Makian ini kadang diucapkan oleh guru kepada muridnya yang tidak mengerti materi yang dijelaskan yang kemudian oleh para muridnya yang lain digunakan untuk saling mengejek teman atau bahan bercandaan ketika ada teman yang diajak komunikasi tetapi tidak paham. 
  5. Mbahmu salto, mbah adalah bahasa jawa dari kata nenek atau kakek dan salto adalah gerakan jungkir balik di udara tanpa menyentuh tanah (KBBI). Maksud dari makian ini ialah, orang tua seperti nenek atau kakek mustahil melakukan salto yang sering dilakukan oleh anak muda. Makian ini diucapkan ketika penutur makian tidak dapat melakukan hal yang dianggapnya mustahil. 
  6. Diancuk dan diamput, makian ini mendapat imbuhan di-, diancuk atau juga biasa diucapkan dengan kata jancuk memiliki arti bersetubuh. Makian ini biasa digunakan oleh penutur bahasa Indonesia dari Jawa Timur, sedangkan diamput sendiri merupakan perubahan fonologi* dari kata diancuk. Hal ini terjadi dalam usaha penutur untuk memperhalus ucapan. 
  7. Huasyu adalah perubahan fonologi dari kata asu ‘anjing’. Anjing adalah hewan yang menjijikkan dan untuk beberapa orang tidak suka dengan anjing. Makian ini biasanya digunakan secara tidak sengaja saat bersin. Beberapa remaja, menggunakannya ketika berpapasan dengan orang yang tidak disukainya, walaupun tidak sedang bersin mereka tetap berpura-pura bersin.
  8. Demit termasuk nama setan. Digunakan saat si penutur merasa jengkel karena orang yang dicari suka pergi tanpa bilang – bilang. Contohnya saja, wong kok koyok demit, ngilang ae penggaweane : orang kok seperti demit, menghilang saja kerjaannya.
  9. Taek (tai), benda yang baunya tidap sedap. Makian ini bermaksudkan bahwa si penutur tidak setuju atau tidak dapat menerima suatu hal. Bentuk dalam kehidupan sehari – harinya seperti ini, ‘ah tai kamu, kemarin bilangnya bisa datang tapi nyatanya! Aku kecewa dengan kamu’. 
  10. Gombal mukio, pakaian lusuh atau kotor yang tidak dapat dipakai. Makian ini digunakan untuk mengejek teman yang berbicara omong kosong atau tidak ada buktinya. Jadi kata – kata omong kosong itu diibaratkan seperti gombal yang tidak dapat dipakai. Mukio sendiri hanya berupa tambahan atau modifikasi kata. 
  11. Modar (mati), penutur makian mengucapkannya ketika perasaannya benar – benar kesal dan mengharapkan si penerima makian itu mati. Adapun penggunaannya yang lain ialah ketika seorang murid mendapat pertanyaan dari guru dan murid tersebut takut tidak bisa menjawab. Seperti contoh percakapan berikut. Guru : “Doni, kerjakan soal yang ada di papan tulis.” Doni :”Modar...siapa yang ngerti? Akukan belum belajar.” 
  12. Goblok atau bodoh sekali ini digunakan untuk memaki seseorang yang tidak dapat melakukan sesuatu yang diperintahkan. Orang Bojonegoro memiliki penekanan yang berlebihan dalam mengucapkan sebuah kata – kata, maka saat orang Bojonegoro yang mengucapkannya akan terdengar lucu. Kata yang seharusnya hanya terdengar ‘goblok’ menjadi ‘guoblok’.
Dari beberapa makian tersebut, para ahli mengkategorikan kata – kata makian menjadi delapan macam ( Rohmadi, Wijana, 2006,119-130 ) :
  • Yang Berhubungan Dengan Keadaan. Seperti contoh diatas adalah kata Suriyat, Joni, Markathi yang mewakili kata orang gila, dan PPLL atau bloon, modar ( mati ),goblok.
  • Yang Berhubungan Dengan Binatang. Seperti huasyu yang berasal dari kata asu, contoh lain adalah kampret,buaya dan bandot. 
  • Yang Berhubungan Dengan Benda. Taek (tai), gombal mukio, dan sompret. 
  • Yang Berhubungan Dengan Bagian Tubuh. Bentuk makian ini lebih mengarah ke bagian tubuh yang berkaitan dengan aktivitas seksual, namun tidak semuanya. Dari contoh sebelumnya ada KCC, matanem petho (mata kamu buta). 
  • Yang Berhubungan Dengan Kekerabatan. Mbahmu salto. 
  • Yang Berhubungan Dengan Makhluk halus. Demit, setan, setan alas. 
  • Yang Berhubungan Dengan Aktivitas. Diancuk dan diamput.
  •  Yang Berhubungan Dengan Profesi. Lonthe,bajingan,sundal dan sebagainya.
Dari penjelasan tersebut, remaja di Bojonegoro lebih banyak menggunakan makian yang berhubungan dengan keadaan. Jika dibandingakan dengan remaja yang berasal dari luar kota, kategori makian yang banyak diucapkan adalah yang berhubungan dengan binatang. Namun dilihat dari seringnya penuturan, makian yang berhubungan dengan aktivitas lebih sering diucapkan. Penutur makian pun tidak hanya sebatas remaja pada umumnya, kini anak dibawah umur pun juga tidak segan-segan mengucapkan makian dikala bertengkar dengan teman sepermainan.

Pada kenyataannya masih banyak orang yang meluapkan emosi dengan mengeluarkan kata-kata makian. Remaja di Bojonegoro pun masih menganggap makian adalah hal yang tabu, sedangkan untuk remaja yang berasal dari luar kota, makian adalah hal yang lumrah dikatakan ketika berkomunikasi atau bercanda dengan lawan bicara sebagai bentuk keakraban. Lingkungan yang berbeda memberi pandangan yang berbeda pula pada masyarakat di dalam lingkungan tersebut. Jika dilihat lagi dari penuturnya, orang dewasa lebih banyak menggunakan makian sebagai bentuk mengekspresikan emosi disaat marah. Hal ini terlihat dari banyaknya berita tentang keributan di acara hiburan musik orkes dangdut atau konser lainnya, hanya karena sebuah senggolan ketika berjoget, sebuah kata makian keluar dan terjadilah sebuah keributan.

Oleh karena itu, hendaknya kata makian digunakan pada saat yang tepat, waktu yang tepat dan pada orang yang tepat, karena tidak semua orang dapat menerima kata makian.

*Fonologi : ilmu yang mempelajari tentang bunyi.

Penulis : Reza Violita
Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang

25 Mei 2015

Menelisik Realisasi Bojonegoro dalam Pelayanan Publik

    Senin, Mei 25, 2015  
Oleh : Ahmad Syahid (Aktivis PMII Bojonegoro)

Pelayanan publik merupakan hak dasar yang harus dipenuhi setiap badan publik terhadap masyarakat, baik yang mengakses informasi itu bersifat personal maupun kelembagaan. Dalam perjalanannya, setiap informasi mengalami posisi yang urgen untuk diakses setiap elemen masyarakat, apalagi pelayanannya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat negara yang notabenya digaji oleh rakyat. Jadi paling tidak setiap Pemerintahan/Instansi harus berstandar pada (Standard Operating Procedured) SOP masing-masing instansi sebagai acuan tertinggi dalam melayani masyarakat sipil.

Secara historis perjalanan legislasi pelayanan informasi publik di Indonesia memakan waktu yang cukup panjang. Dimulai pada tahun 2000 oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang membentuk koalisi untuk kebebasan memperoleh informasi publik. Untuk selanjutnya dibutuhkan rentang waktu 8 tahun bagi Indonesia untuk pengesahannya, dan jika UU akan efektif 2 tahun kemudian, berarti secara tidak langsung diperlukan waktu selama 10 tahun untuk mengefektifkan jaminan kebebasan informasi di Indonesia bagi seluruh elemen masyarakat sipil.

Perumusan Undang-undang ini menggunakan hak inisiatif DPR serta pemeranan fungsinya sebagai legislator. Dan akhirnya pada bulan April 2008, RUU ini disahkan menjadi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang kemudian menjadi angin segar bagi masyarakat luas atas hak dasarnya untuk dipenuhi oleh pemerintah dalam hal memperoleh segala informasi kecuali yang terkecualikan. Selanjutnya Undang-undang ini memandatkan agar dibentuknya Komisi Informasi (KI) Pusat paling lama sejak 1 tahun diundangkan, dan Komisi Informasi (KI) Daerah pada tahun ke dua paling lambat 2 tahun setelah diundangkan dan bisa dibentuk pula di setiap Kabupaten/Kota jika diperlukan.

Secara konstitusi hukum, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memiliki pijakan yang kuat, yaitu berlandaskan Undang-undang RI No. 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah RI No.61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 dan dikuatkan lagi oleh Perbup PPID No. 40 Tahun 2014 (Himpunan peraturan perundang-undangan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bojonegoro).

Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwasanya informasi merupakan kebutuhan pokok dan bagian dari hak asasi manusia serta keterbukaan informasi publik menjadi tolok ukur negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, karena berbasis partisipatif masyarakat.

Tujuan Undang-undang KIP ini dijelaskan dalam pasal 3, yaitu: 1) Untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik dan alasan pengambilan suatu keputusan publik, 2) Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik , 3) Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaanya yang baik serta menghasilkan informasi yang berkualitas.

Realita keterbukaan informasi publik di Bojonegoro masih mengalami berbagai persoalan. Bahkan ketika ada masyarakat sipil yang memohon informasi dengan perseorangan dipersulit dan mendapat tanggapan yang apatis dari pejabat pelayan publik. Ini seakan menjadi pemandangan yang sudah biasa bahwasanya pejabat publik belum bisa mengimplemantasikan amanat konstitusi tentang keterbukaan informasi publik. Karena seharusnya disetiap SKPD maupun pejabat pelayanan publik di lingkungan kabupaten atau daerah sudah memiliki PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Dibalik itu dalam berbagai sambutan Bupati Bojonegoro maupun jajaran pemerintahan Kabupaten, terutama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang seringkali mengatakan secara langsung bahwasanya Bojonegoro sudah tidak lagi transparan, melainkan sudah telanjang. Bahkan di ajang PPID awards yang diselenggarakan oleh PPID Jatim, mengeklaim juara 3 terbaik se jawa Timur. Lantas apakah ini hanya persoalan formalitas belaka? Padahal konstitusi ini dibuat untuk hajat hidup masyarakat sipil agar terlindungi hak asasinya dalam mengetahui informasi publik.

Hal ini yang kemudian perlu kita kontrol bersama, bahwasanya di Kabupaten Bojonegoro masih belum transparan sesuai UU KIP da Perbup KIP di Bojonegoro. Banyak SKPD yang masih mempersulit pemohon informasi, padahal itu adalah hak dasar warga sipil untuk memperolehnya dan sudah menjadi kewajiban pejabat publik untuk melayani dengan cepat dan tepat. Mereka (baca:pejabat publik) seharusnya sadar betul, bahwasanya mereka adalah pelayan masyarakat (baca: rakyat), mereka digaji melalui uang rakyat pula. Sehingga perlu dibangun hukum supply and demand yang selaras dan seimbang, agar tercipta tatanan masyarakat sipil madani yang efektif dan efisien.

Sangat erat kaitanya antara masyarakat dan pejabat publik apabila menginginkan terjadinya transparansi secara nyata dan berbasis partisipasi aktif dari masyarakat. Sebenarnya desainan masyarakat lewat media center, dialog jumat Bupati dan yang lainya sama halnya dengan prinsip membangun community center. Yang secara hirarki piramidanya masyarakat berada di posisi yang teratas.

Besar harapan penulis, agar ini dijadikan sebagai evaluasi pejabat publik yang masih bandel untuk melaksanakan tugas dan kewajibanya sebagai pelayan masyarakat. Setidaknya ini bisa dibaca oleh mereka yang menganggapnya remeh. Sekiranya kamipun dari aktivis mahasiswa sering terkecewakan oleh kinerja para pejabat publik. Seringkali diajak dialog dan diskusi interaktif yang tidak hadir, bahkan banya pula SKPD yang ketika disurati tanpa ada respon maupun balasan. Apalagi kalangan masyarakat bawah (grass root) yang meminta informasi tersebut.

Semoga ini bisa menjadi catatan kecil untuk perbaikan kabupaten Bojonegoro kedepanya. Agar senantiasa pejabat publik berbicara sesuai kinerja tanpa mengada-ada yang terkesan hanya semangat formalitas belaka tanpa didasari tanggung jawab besar dalam kinerjanya. Spirit yang dibangun harus berdasarkan asaz bahwasanya informasi adalah hak semua warga negara yang tersirat dalam 4 pilar negara Indonesia.

09 April 2015

Menanti Pembangunan Yang Berdedikasi

    Kamis, April 09, 2015  
Oleh : Heri Kiswanto 
Aktivis dan Penasehat PMII Rayon Rona Galusia Komisariat Unisma Malang

Pembangunan merupakan cita-cita mulia suatu bangsa, sesuai dengan UUD ’45 dan Pancasila. Pilar kokoh pembangunan didasari oleh mandat dan amanat yang dikembalikan kepada rakyat sebagai warga Negara yang perlu dilindungi dan dijamin haknya.

Menjadi dasar perkembangan dan kemajuan Negara pembangunan tersebut diberbagi bidang seperti, infrastruktrur, jalan ataupun sekolah dan rumah sakit.

Dalam acara Musrenbang (musyawarah rencana pembangunan) beberapa waktu lalu yang dilaksanakan oleh pemkab bojonegoro patut diapresiasi. Sebagai media aspirasi masyarakat terkait pembangunan yang sedang dicetuskan maupun sudah dicetuskan bersama.

Sebagaimana mestinya fungsi antar lembaga pemerintah antara eksekutif dan legislatif diharuskan bersinergi. Sebagai negara berkembang terutama dalam pengembangan sumber daya manusia dewasa ini, seyogyanya diperlukan untuk melaksanakan cita-cita dalam hal pembangunan tersebut.

Dari aspek sosiologi, masyarakat perlu mendapat suatu yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan. Seyogyanya sesuai dengan sumber daya alam dan potensi daerah, perbaikan mutu SDM (sumber daya manusia) mendasari rencana pembangunan, dengan pendidikan yang lebih tinggi dan perbaikan budaya di masyarakat sekitar.

Disamping berdirinya industri daerah yang berkembang dan semakin tinggi dalam permintaan pasar. Industri migas (minyak dan gas), adalah rumah bagi investor dalam dan luar negeri yang senantiasa menjadi pendukung berkembangnya usaha dalam negeri khususnya daerah. Namun, pelaksanaan usaha pengolahan hasil bumi tersebut menuai banyak fenomena dan kontroversi.

Mulai dari konflik sosial, legalitas, izin usaha, hingga dampak lingkungan. Hakikatnya pembangunan yang dilandasi oleh pemerataan dan kesejahteraan disamping kesenjangan yang ada, maka akan memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar lahan perminyakan.

Atas apa yang terjadi, perbaikan ladang minyak yang sudah lama dan mengandung unsur ilegal tidak seharusnya beroperasi dengan adanya peraturan dan kebijakan dari pemerintah setempat. Secara historis beberapa sumber minyak dan gas sudah ada sejak zaman belanda dulu. Pembangunan industri dan ladang minyak terbesar di asia tenggara ini merupakan langkah untuk memajukan daerah dan masyarakat dengan perbaikan secara kualitas dengan mengutamakan sarana dan prasarana pembangunan daerah yang berdasarkan pada kebutuhan kemajuan zaman.

Terkenal sebagai bumi angling dharma, dengan APBD melebihi tuban dan lamongan, kabupaten bojonegoro menjadi daerah berpendapatan lebih. Hal ini diperuntukkan rencana dan pembangunan dalam perbaikan infrastruktur dan akses jalan. Terutama perbaikan didesa-desa dan dikota sebagai akses jalan industri daerah.

Demikian halnya perubahan bangunan yang ada disekitar kawasan industri minyak dan gas. Transparansi anggaran dalam rencana pembangunan perlu dilakukan mengingat berbagai segi salah satunya perpajakan dan lain sebagainya.

Pengawasan yang seharusnya adalah melalui fungsi berbagai lembaga, organisasi dan masyarakat secara langsung. Pada daerah lain ada yang menggunakan banner dan papan terkait pengeluaran anggaran yang sudah ditulis, dan bahkan ada pula yang memanfaatkan website sebagai media transparansi anggaran. Kurangnya ruang hijau  di Bojonegoro juga perlu mendapat tempat dengan para perencana pembangunan di daerah ini, sehingga apa yang dirasakan saat ini menjadi kebutuhan dari dampak pengolahan hasil bumi di lingkungan tersebut bisa ditanggulangi.

Dengan demikian pembangunan yang bersinergitas antara lingkungan dan tempat pengolahan dapat tercapai dengan berkesinambungan dengan sebagaimana mestinya. Beberapa potensi daerah menjadikan Indonesia negara agraris yang berorientasi pada jaringan dan bisnis, dalam arti setiap daerah memiliki hasil kekayaan alam selain pertanian, perikanan dan peternakan.

Didaerah yang akrab dengan bengawan solonya, salah satunya kabupaten bojonegoro yang memiliki sumber pendapatan dari pengolahan hasil bumi tersebut, dapat mengedepankan pengawasan secara independen yang transparan dan obyektif. Fungsi pengawasan terhadap perencanaan pembangunan, sepatutnya direspons positif oleh masyarakat, lembaga maupun organisasi mengingat dasar pembangunan yang dimandatkan oleh rakyat dalam sistem yang demokratis, demi memajukan dan mensejahterakan rakyat khususnya bojonegoro.

Sejatinya pembangunan tersebut sesuai dasar-dasar negara demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pengelolaan anggaran yang sehat akan berkaitan dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin daerah tersebut. Ragam budaya di bojonegoro dan sekitar mampu menjadi daya tarik dan perkembangan eko-wisata daerah seperti halnya, tempat wisata, pertanian, situs dan fosil bahkan benda-benda zaman dahulu sering ditemukan penduduk. Selain wisata dan kuliner, hingga berbagai kesenian dan bahasa khas daerah yang perlu dijaga dan dilestarikan.

Berkembangnya teknologi yang pesat, diiringi dengan persaingan dalam industri dan usaha, memaksa masyarakat daerah untuk ikut serta dalam persaingan yang bisa dikatakan menonjolkan skill dalam bidang yang diperlukan, setidaknya dalam pengembangan usaha kecil menengah, guna menjadikan penghasilan warga masyarakat dengan dibentuknya usaha tersebut.

Dalam bingkai kepemudaan demi memajukan dan mengubah kebiasaan pemuda setempat yang indentik dengan tawuran dan semacamnya, perlu pengarahan dan sosialisasi terkait dalam kegiatan pemuda yang dirasa masih awam dengan pengetahuan dan jaringan internet di era seperti sekarang.

Seharusnya mendapat perhatian lebih terutama dipedesaan yang masih memperihatinkan dalam segi penghidupan. Mengubah mindset (pola pikir) dan gaya hidup rakyat didaerah bojonegoro oleh kebanyakan cenderung dengan cara tradisional ditengah modernisasi tanpa mengesampingkan nilai-nilai kearifan adat dan budaya itu sendiri.

Kehidupan era globalisasi dan teknologi menjadi penting, sebagai media komunikasi dan informasi pada masyarakat serta sarana referensi pembelajaran ilmu dan pengetahuan.

08 Desember 2014

Apakah Tuhan Menciptakan Kejahatan?

    Senin, Desember 08, 2014  
Oleh: Fatin SL

Seorang Profesor dari sebuah universitas terkenal, pagi itu menantang mahasiswa-mahasiswanya dengan pertanyaan ini, “Apakah Tuhan menciptakan segala yang ada?”.

Seorang mahasiswa dengan berani menjawab, “Betul, Dia yang menciptakan semuanya.”

“Tuhan menciptakan semuanya?” tanya Profesor sekali lagi.

“Ya, Pak, semuanya,” kata mahasiswa tersebut.

Profesor itu menjawab, “Jika Tuhan menciptakan segalanya, berarti Tuhan menciptakan kejahatan. Karena kejahatan itu ada, dan menurut prinsip kita bahwa pekerjaan kita menjelaskan siapa kita, jadi kita bisa berasumsi bahwa Tuhan itu adalah kejahatan.”

Mahasiswa itu terdiam dan tidak bisa menjawab hipotesis professor tersebut. Profesor itu merasa menang dan menyombongkan diri bahwa sekali lagi dia telah membuktikan kalau agama adalah sebuah mitos.

Mahasiswa lain mengangkat tangan dan berkata, “Profesor, boleh saya bertanya sesuatu?”

“Tentu saja,” jawab si Profesor,

Mahasiswa itu berdiri dan bertanya, “Profesor, apakah dingin itu ada?”

“Pertanyaan macam apa itu? Tentu saja dingin itu ada. Kamu tidak pernah sakit flu?” tanya si Profesor diiringi tawa mahasiswa lainnya.

Mahasiswa itu menjawab, “Kenyataannya, Pak, dingin itu tidak ada. Menurut hukum fisika, yang kita anggap dingin itu adalah ketiadaan panas. Suhu – 43 derajat Celcius adalah ketiadaan panas sama sekali. Dan semua partikel menjadi diam dan tidak bisa bereaksi pada suhu tersebut. Kita menciptakan kata dingin untuk mendeskripsikan ketiadaan panas.”

Mahasiswa itu melanjutkan, “Profesor, apakah gelap itu ada?”

Profesor itu menjawab, “Tentu saja itu ada.”

Mahasiswa itu menjawab, “Sekali lagi anda salah, Pak. Gelap itu juga tidak ada. Gelap adalah keadaan di mana tidak ada cahaya. Cahaya bisa kita pelajari, gelap tidak. Kita bisa menggunakan prisma Newton untuk memecahkan cahaya menjadi beberapa warna dan mempelajari berbagai panjang gelombang setiap warna. Tapi, Anda tidak bisa mengukur gelap. Seberapa gelap suatu ruangan diukur dengan berapa intensitas cahaya di ruangan tersebut. Kata gelap dipakai manusia untuk mendeskripsikan ketiadaan cahaya.”

Akhirnya mahasiswa itu bertanya, “Profesor, apakah kejahatan itu ada?”

Dengan bimbang professor itu menjawab, “Tentu saja, seperti yang telah kukatakan sebelumnya. Kita melihat setiap hari di koran dan TV. Banyak perkara kriminal dan kekerasan di antara manusia. Perkara-perkara tersebut adalah manifestasi dari kejahatan.”

Terhadap pernyataan ini mahasiswa itu menjawab, “Sekali lagi Anda salah, Prof, kejahatan itu tidak ada. Kejahatan adalah ketiadaan Tuhan. Seperti dingin atau gelap, kejahatan adalah kata yang dipakai manusia untuk mendeskripsikan ketiadaan Tuhan. Tuhan tidak menciptakan kejahatan. Kejahatan adalah hasil dari tidak adanya kasih Tuhan di hati manusia. Seperti dingin yang timbul dari ketiadaan panas dan gelap yang timbul dari ketiadaan cahaya.”

Profesor itu pun terdiam.

Dan, nama mahasiswa itu adalah Albert Einstein.

sumber : https://plus.google.com/u/0/110921213256101666513/posts

04 Oktober 2014

BBM Sulit, Masihkah Pemerintah Bojonegoro Pro-Rakyat?!

    Sabtu, Oktober 04, 2014  
*Oleh Ahmad Zayyinul Khasan

Bumi Angling Dharmo dan Indonesia dari hilir ke hulu semakin memperihatinkan pasalnya kepentingan rakyat (Masyarakat) secara umum terciderai oleh kepentingan segelintir pejabat negara dan pengusaha kelas atas, yang tidak pernah merasakan susahnya menjadi masyarakat kecil.

Terbukti dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), PT. Pertamina dan pemilik SPBU di Bojonegoro.

Pemerintahan kabupaten Bojonegoro yang menghimbau agar semua pemilik SPBU tidak melayani penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) karena melanggar perpres yang ada.

Keputusan macam apa yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dengan seenaknya tanpa bermusyawarah dengan masyrakat umum serta pedagang kecil yang menjual bensin eceran di desa-desa, keputusan itu dinilai sepihak karena tidak ada uang namanya sosialisasi terkait dan pemecahan atas masalah yang terjadi akibat peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah secara mendadak.

Kita melihat realita banyak dari pada masyarakat pedesaan yang jauh dari SPBU tentunya tidak dapat menikmati dari pada subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang seharus nya untuk masyarakat kecil, namun akhirnya dinikmati oleh para pembawa mobil kelas-kelas canggih yang berkeliaran disekitaran SPBU di Bojonegoro.

Banyak pengusaha kecil ekonomi kerakyatan katanya, alias penjual bensin eceran dikebirikan oleh pengusaha kelas elit borjuis dan bersifat liberalitas dalam pemasaran atau pasar bebas (SPBU), yang kemungkinan itu hanya dapat didirikan oleh orang yang berduit dan bermodal banyak, akhirnya banyak dari pada pengusaha kecil premium eceran yang tidak mempunyai pekerjaan, dan nganggur dirumah, dan tidak mempunyai uang, terpaksa mencari penghasilan lain, dan itu tentunya susah, dan menimbulkan masalah yang baru bagi masyarakat secara umum, dan negara kita tercinta ini khususnya Bojonegoro.

Selain yang dipaparkan oleh penulis Dampak dari larangan membeli Bahan Bakar (BBM) dengan menggunakan Jerigen di Stasiun Pembelian Bahan Bakar Umum (SPBU) Juga membuat sejumlah petani di beberapa wilayah di Bojonegoro terancam merugi, pasalnya mereka tidak bisa mengairi sawah mereka, karena mesin penyedot air yang harusnya dengan menggunakan bahan bakar Solar dan Bensin akhirnya mandek, karena adanya larangan membeli BBM dengan jerigen, kalau sudah seperti ini siapa yang harus disalahkan?!

Kita ketahui Saat musim kemarau seperti ini, kebanyakan petanimenggunakan mesin penyedot air yang menggunakan bahan bakar Bensin dan Solar, untuk mengairi sawah mereka, petani pun mulai mengeluh dan tak bisa berbuat apa apa karena dilarang membeli BBM dengan membawa jerigen, seperti yang sudah banyak terjadi.

Kalau sudah begitu pun akhirnya banyak tanaman yang kekeringan pasalnya karena kekurangan air pada saat kemarau, dan itu disebabkan oleh tidak berpihaknya pemerintah bojonegoro kepada masyarakat kecil terutama petani yang mau membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen, dan itu tidak boleh, akhirnya tanaman menjadi kering dan mati sebab alat untuk memindahkan air dari sungai menuju sawah dengan desel yang memerlukan BBM, dan penjualan BBM pun dipersulit.

Bukan hanya itu tentunya bagi kaum pelautpun yang akan melaut mencari ikan, disekitaran bengawan solo Bojonegoro,  juga menggunakan diesel yang bahan bakarnya juga kebanyakan BBM dan Solar itupun juga sulit, lagi-lagi rakyat masyarakat disekitaran bojonegoro  pun juga terkebirikan oleh kebijakan pemerintah yang tidak populis dan pro rakyat, apakah pemerintah tidak berpikir untuk kesinergian bersama, dalam menjalani hidup rukun, dalam tatanan berkepemerintahan dalam kabupaten sihingga pemerintah terus mempersulit masyarakat kecil sampai segitunya...!?

Kita lihat dalam Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33.

Disitu termaktub dan tertulis secara rapi bahwasannya

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Mana yang dilakukan oleh pemerintah Bojonegoro dan Indonesia yangberkaitan diatas,  tentunya menyimpang jauh dari UUD 1945 Pasal 33, rakyat seluruhnya belum sejahtera, dipersulit dalam perekonomian, dan tidak ada keseimbangan yang dilakukan dalam mewujudkan tulisan yang rapi diatas (keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional) masih banyak yang miskin dan tidak mendapatkan BBM bersubsidi yang kelihatannya dinikmati oleh para pemodal dan para borjuis yang berlimpah dengan uang.

Sila kelima pun dalam Pancasila mengatakan rasa adil itu jika ada pada pemerintah Bojonegoro umumnya indonesia, tentunya tidak akan mempersulit seseorang dalam memperbaiki dan menikmati ekonomi dalam era globalisasi dan demokrasi yang tercipta pada negara kita, untuk itu wujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

BBM untuk Rakyat, dan ekonomi kerakyatan harus ditegakkan bangun ekonomi kecil rakyat  kita, dengan mendidik untuk berjualan bensin eceran, perketat pengawasan untuk Pengusaha Pemilik Modal Borjuis yang bangsat, dan rela berbuat apapun untuk memperkaya diri sendiri terutama menyogok kaum elit pemerintah untuk kepentingan perut semata mengalahkan kepentingan hajat rakyat masyarakat kecil Bojonegoro dalam bertatanan dan berkenegaraan.

*Penulis Adalah Ketua Departemen Biro Hubungan Dan Komunikasi
Pemerintah Dan Kebijakan Publik PC PMII Bojonegoro Masa Juang
2014-2015

29 September 2014

Disfungsi Peran DPR Sebagai Wakil Rakyat

    Senin, September 29, 2014  
Oleh : Ahmad Syahid

Perlu ditegaskan bahwasanya secara umum anggota (Dewan Perwakilan Rakyat) DPR baik di tingkatan daerah maupun pusat memiliki 3 fungsi dasar yang harus dipenuhi, yaitu : 1) Fungsi Legislasi (pembuatan kebijakan) yang diwujudkan dalam membuat atau menyusun peraturan atau Undang-undang. 2) Fungsi Budgeting (Anggaran) yang diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD/APBN bersama pemerintah daerah/pusat. 3) Fungsi Kontroling (Pengawasan) yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Dari ketiga fungsi dasar tersebut kita sebagai publik harus peka dan berani untuk mengingatkan bahwasanya mereka adalah pelayan rakyat. Karena kita sebagai publik juga memiliki hak untuk mengingatkan dan mengawasi roda kepemerintahan yang berlangsung. Agar mereka tidak keluar dari koridor ketentuan fungsi dan tugasnya sebagai wakil rakyat. Jadi mereka tidak boleh semena-mena menggunakan haknya dalam membuat legislasi hukum atau perundang-undangan apalagi bermain politik pada anggaran uang daerah/negara yang secara filosofi anggaran, uang negara hanyalah diperuntukkan untuk rakyat.

Dekat-dekat ini publik digegerkan dengan berbagai UU maupun RUU yang pro-kontra. Hasil ijtihad para wakil rakyat yang diamanahi sebagai legislator itupun menuai protes dari rakyat yang diwakilinya. UU dan RUU itupun dinilai mengandung banyak unsur kepentingan  kelompok semata didalamnya, yang secara sengaja ingin disahkan lewat jalur legislasi hukum. Mulai dari Undang-Undang  MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD 3), RUU Perkawinan Beda Agama, RUU Pilkada Langsung, RUU Rahasia Negara dan lain sebagainya yang secara efek kemanfaatan tidak berdampak positif untuk rakyat, bahkan menjadi ancaman demokrasi bagi rakyat Indonesia secara keseluruhan, sehingga kebijakan tersebut belum bisa dikatakan pro poor.

Secara historis memang benar bahwasanya tugas dan fungsi DPR antara lain adalah legislasi yaitu membuat perundang-undangan sesuai diatas. Namun ada hal yang harus mendasari dalam pembuatan undang-undang hukum yakni harus pro poor. Sehingga hasilnya bisa dirasakan langsung oleh rakyat secara luas. Karena negara ini bersistem demokrasi, jadi segala keputusan tertinggi terletak pada rakyat. Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyatlah seharusnya seluruh komponen perundang-undangan baru itu dibuat. Karena mereka para anggota DPR adalah wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat juga.

Secara esensi bangsa kita harus benar-benar mampu memaknai Pancasila sebagai asas tunggal bangsa ini dan UUD 1945 sebagai pijakan hukum dalam berbangsa dan bernegara. Karena didalamnya ada mandat suci dari leluhur dan pejuang bangsa Indonesia yang menginginkan negara untuk “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”

Oleh karena itu jangan sampai produk hukum yang baru menciderai nilai Pancasila dan UUD 1945 yang secara regulasi memiliki kekuatan yuridis hukum lebih tinggi. Perlu diingat bahwasanya Pancasila adalah representasi  dari semangat juang patriotisme dan nasionalisme yang digelorakan oleh pejuang bangsa ini untuk kehidupan rakyat Indonesia yang layak dan berkeadilan. Jadi jangan sampai produk yang baru memiliki implikasi dan tumpang tindih terhadap dasar negara kita.

Secara realita, kita tahu sendiri bahwasanya saat ini banyak pejabat dan wakil rakyat kita yang tersandung kasus korupsi. Mereka berlomba-lomba baik secara tunggal maupun jama’ah memanfaatkan jabatanya untuk menggarong uang rakyat untuk urusan perutnya sendiri. Sangat miris memang etika dan moralitas para pejabat dan wakil rakyat kita (elitte politik), mereka dipercayai untuk mewakili hak rakyat dalam menjalankan regulasi dan mekanisme mengelola kepemerintahan, namun mereka malah seakan menjadi benalu dalam negara ini. Anggaran dari rakyat yang untuk rakyat belum terserap secara progres untuk kepentingan rakyat.

 Jadi fungsi DPR secara esensi mengalami disfungsi keberadaanya dalam mewakili rakyat. Karena mereka sudah tidak berpijak terhadap kepentingan rakyat sebagai publik yang diwakilinya. Melainkan kepentingan politik dari parpol dan pribadinyalah yang menjadi prioritas dalam pengambilan kebijakannya. Apalagi dalam UU Pilkada yang baru disahkan pada tanggal 26 Setember 2014 kemarin, seakan menjadi pelengkap sudah disfungsi DPR sebagai wadah yang aspiratif terhadap mayoritas rakyat Indonesia. Sampai hari ini tugas suci DPR ya  legislasi, budgeting dan controling. Tidak ada fungsi memilih kepala daerah dalam fungsi awal DPR di era reformasi ini.

Tanggungjawab Besar Bagi Anggota Dewan Baru

Menurut hasi survei dari beberapa lembaga survei menyebutkan bahwasanya kepercayaan publik terhadap pemerintah mengalami penurunan yang signifikan. Itu semua bermuara pada etika dan moralitas pejabat dan wakil rakyat tersebut yang ditunjukkan dalam mengemban amanat rakyat selama ini. Oleh karena itu pasca pemilu ini, banyak anggota dewan baru yang meramaikan bursa wakil rakyat untuk menunjukan kepada publik dan membuktikan janji-janji politiknya terhadap rakyat.

Tanggung jawab besar telah menantinya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena yang namanya birokrasi kepemerintahan harus ada komunikasi yang sejalan antara rakyat dan wakil rakyat. Koordinasi dan transparansi serta realisasi program yang bersinggungan langsung dengan rakyatlah yang menjadi alat dan modal utama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena DPR dan rakyat adalalah komponen negara dalam berdemokrasi.

*Penulis Adalah Aktivis PMII Bojonegoro

© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9