06 Juli 2018

Pasangan Anna - Wawan Peroleh Suara Terbanyak Pilkada 2018 Di Pleno KPU

    Jumat, Juli 06, 2018  

Reporter : Tim Seputar Bojonegoro
SeputarBojonegoro.com - Komisi Pemilhan Umum (KPU) Bojonegoro menggelar rapat pleno di Aula Kantor KPU Bojonegoro, dan dalam rapat tersebut menghasilkan bahwa .Pasangan Calon (Paslon) Anna Mu’awanah – Budi Irawanto mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro (Pilkada) 2018, Kamis (5/7/2018).
Dari data yang dihimpun seputarbojonegoro.com, bahwa  hasil rekapitulasi perhitungan suara dari Pantia Pemiihan Kecamatan (PPK) Paslon yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) serta didukung oleh Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) memperoleh suara 236.358.Berikutnya Paslon nomor urut 1 yakni Soehadi Moeljono-Mitroatin mendapatkan suara 195.489 Suara. Sementara Paslon yang diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yakni Basuki- Pudji Dewanto mendapatkan suara 187.381.
Dan untuk Paslon dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura dan Partai Nasdem yakni Mahfudhoh – Kuswiyanto mendapatkan suara 150.261 Suara,dengan total suara sah adalah 769.489 Suara. Sementara untuk suara tidak sah 30.427 Suara sehingga total pemilih yang menggunakan hak pilih adalah 799916 Pemilih.
Tampak Pasangan Anna Muawanah – Budi Irawanto hadir dalam acara ini, namun ketiga Paslon lainnya tidak hadir. selain seluruh Komisioner KPU Bojonegoro, PPPK, seluruh saksi-saski dari Paslon. Dan seluruh saksi menanda tangani berita acara penetapan hasil pilkada 2018 dalam rapat pleno ini.
Sementara itu, untuk Penetapan pemenang atas perolehan terbanyak Pilkada Bojonegoro akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kab. Bojonegoro, tiga hari kedepan setelah tidak adanya gugatan perolehan suara dari pasangan calon lain.
Ketua KPU Kab. Bojonegoro, Abdim Munib, kepada wartawan mengatakan bahwa sesuai hasil penghitungan suara KPU Bojonegoro, Kamis (5/7) tadi siang, perolehan dukungan suara terbanyak dimenangkan oleh pasangan Anna Muawanah – Budi Irawanto, Paslon nomer 3, yang diusung PKB, PDIP dan PKPI. "Suara terbanyak diraih pasangan calon Nomor 3 untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro 2018," kata Abdim Munib.

Dijelaskan oleh Abdim Munib bahwa Sesuai Peraturan KPU nomer 9 tahun 2018, penetapan pemenang Pilkada Bojonegoro masih tiga hari ke depan, menunggu ada tidaknya keberatan atas hasil perhitungan suara ini. Setelah itu baru kemudian dibuat berita acara penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU.
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan Khofifah-Emil Dardak mengungguli paslon Syaifulloh Yusuf- Puti Guntur S dengan perolehan suara 398.617 suara sementara Paslon dengan akronim Gusti ( Gus Ipul – Puti) memperoleh suara 351.556. Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih adalah 799.972. dengan suara tidak sah sebanyak 49.799 suara dan suara sah 750.173 suara. (Tim/Ang)


06 Juni 2018

Sosialisasi Pencalegan Oleh KPU Bojonegoro

    Rabu, Juni 06, 2018  
SeputarBojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menggelar acara sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota legislatif, DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/ Kota dalam Pemilu 2019, Selasa (05/06/2018).
Bertempat di Hotel Aston Bojonegoro, KPU menggelar sosialisasi bersama dengan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Acara dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Liaison officer (LO) atau penghubung partai politik, Ketua dan Komisioner beserta staf KPU Kabupaten Bojonegoro. 
Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, M. Abdim Munib. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa saat ini, KPU tengah melaksanakan dua tugas besar dalam mpenyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 dan pemilihan Umum 2019.
“Oleh karena itu, kita harus bisa membijaksanai waktu agar dua tugas besar dapat diselesaikan selama satu waktu bersamaan,” ujar M. Abdim Munib, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Selasa (05/06/2018).
Munib menuturkan, bahwa selama ini partai politik dan Pimpinan partai politik telah melakukan upaya sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kita meyakini bahwa pimpinan parpol telah melakukan model penjaringan secara terbuka dan demokratis adanya masyarakat yang direkrut untuk menjadi calon DPR/ DPRD Provinsi dan Kabupaten,” tuturnya.
Acara sosialisasi tersebut menghadirkan 16 partai politik peserta pemilu 2019, adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Berkarya (Berkarya), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia Raya (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat (Demokrat), Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. (SBC/Lis-KPU)

28 Mei 2018

KPU Sapa Warga Dusun Di Dusun terpencil Di Bojonegoro

    Senin, Mei 28, 2018  
SeputarBojonegoro.com - Setelah menyusuri sembilan lekuk jalan dikepung jurang di Gunung Timongo, akhirnya sampailah rombongan Tim Sosialisasi KPU Kabupaten Bojonegoro di Dusun Malangbong Desa Panjang Kecamatan Kedungadem. Sabtu (26/05/2018) siang, sekira pukul 11.30 WIB,
Disambut oleh Kepala Dusun Malangbong, Supartin, rombongan KPU Kabupaten Bojonegoro bersama dengan PPK Kedungadem menyapa warga Dusun Malangbong. Puluhan warga Malangbong berbondong-bondong merapat ke rumah Kepala Dusun untuk menghadiri acara sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018.
“Kami ini, KPU, sedang punya gawe, yaitu menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur secara bersamaan,” ujar Mustofirin, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kabupaten Bojonegoro mengawali sosialisasi siang itu, Sabtu (26/05/2018).
Penyelenggaraan pemilihan ini, lanjut Mustofirin, merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh KPU. Segalanya memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi. Termasuk adanya larangan politik uang baik dari yang memberi maupun yang diberi.
“Oleh karena itu, demi keamanan dan keselamatan kita semua, kami meminta kepada warga Dusun Malangbong untuk bersama-sama menyukseskan pemilihan ini dengan damai, bersih dan aman dari pelanggaran-pelanggaran,” tuturnya.
Tampak warga Dusun Malangbong antusias dalam mengikuti sosialisasi tersebut, warga mendengarkan dengan seksama sambil sebentar-sebentar bertanya disusul guyonan khas warga Dusun Malangbong. Sosialisasi sekaligus tatap muka dengan warga Dusun Malangbong tersebut berlangsung guyub hingga pukul 14.00 WIB. (SBC/lis)

13 Februari 2018

PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOJONEGORO TAHUN 2018

    Selasa, Februari 13, 2018  


Nomor : 224/PL.03.3-PU/3522/KPU-Kab/II/2018
TENTANG
PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOJONEGORO TAHUN 2018

Berdasarkan :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5656;

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagaimana
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2018;

3. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2017;

4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 1/HK.03.1-
Kpt/3522/KPU-Kab/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2018 sebagaimana
diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor
10/HK.03.1-Kpt/3522/KPU-Kab/I/2018;

5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 3/HK.03.1-
Kpt/3522/KPU-Kab/IX/2017 tentang Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2018;
6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor: 20/PL.03.3-
Kpt/3522/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Bojonegoro Tahun 2018.

Dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah menetapkan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro
Tahun 2018, atas nama:


1. Dra. MAHFUDHOH, M.Si. dan Drs. H. KUSWIYANTO, M.Si.
(PAN, NASDEM, HANURA)
SEBAGAI CALON BUPATI
DAN WAKIL BUPATI

2. DR. Hj. ANNA MU'AWANAH dan Drs. H. BUDI IRAWANTO, M.Pd.
(PKB, PDIP)
SEBAGAI CALON BUPATI
DAN WAKIL BUPATI

3. Drs. H. SOEHADI MOELJONO, MM. dan Hj. MITRO'ATIN, S.Pd.
(DEMOKRAT dan GOLKAR)
SEBAGAI CALON BUPATI
DAN WAKIL BUPATI

4. Drs. H. BASUKI, M.Pd., M.Pd.I. dan PUDJI DEWANTO, SH., MM.
(GERINDRA dan PPP)
SEBAGAI CALON BUPATI
DAN WAKIL BUPATI


Demikian untuk diketahui.
Bojonegoro, 12 Februari 2018

KETUA,
ttd
M. ABDIM MUNIB



Mau Tau Nomor Urut Cabup-Cawabup Bojonegoro, Ini Hasilnya

    Selasa, Februari 13, 2018  
Reporter: Sam Nazaro

suarabojonegoro.com - Sesuai jadwal yang di tetapkan oleh komisi pemilihan umum (KPU ) Kabupaten Bojonegoro yakni tentang pemungutan sekaligus  Penetapan cabup-cawabup Bojonegoro periode 2018-2023 pada hari selasa (12/2/18).

Pengundian nomor urut cabup-cawabup Bojonegoro  yang di selenggarakan di kantor KPU Kabupaten Bojonegoro menghasilkan nomor urut sebagai berikut yaitu Nomor urut pertama di tempati oleh pasangan cabup-cawabup Soehadi Muljono-Mitroatin(Mulyo - Atine), di susul dengan nomor urut ke 2 (dua) di isi oleh pasangan Cabup-Cawabup Mahfudhoh Suyoto-Kuswiyanto (MK) dan selanjutnya nomor urut 3 (tiga) di duduki oleh Pasangan Anna Mu'awanah-Wawan (Anna Wawan), dan nomor urut terakhir di pegang oleh pasangan Basuki-Pudji Dewanto (Basudewa)

  Acara yang di mulai pada pukul 09:00 berjalan dengan lancar dan aman tanpa ada halangan apapun.nampak hadir semua pasangan cabup-cawabup yang didampingi oleh Tim pemenangan masing masing pasangan Calon.

"karna memang di wajibkan hadir saat pengundian nomor urut,kalaupun tidak hadir harus ada perwakilan dengan surat perwakilan resmi," Kata Abdim Munib selaku ketua Komisioner KPU K Bojonegoro.

Jadwal Penetapan cabup-cawabup Bojonegoro 2018-2023 telah selesai dan berikutnya akan di mulai masa kampanye, KPU K Bojonegoro sendiri menetapkan masa kampanye akan di mulai pada tgl 15 februari. (Sam/Wan)

KPU Siapkan Rp. 2.8 Miliar Untuk Alat Peraga Kampanye

    Selasa, Februari 13, 2018  
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bojonegoro, telah mempersiapkan sejumlah brosur, pamflet serta sejumlah alat peraga kampanye yang bentuknya berupa sepanduk untuk di masing-masing tiga buah, dan umbul-umbul dua puluh buah untuk tiap pasangan calon disetiap Kecamatan, dan lima baliho di Kecamatan Kota. Selasa (13/02/18).

"Jadi total anggaran yang kita estimasikan untuk  pengadaan bahan kampanye dan alat peraga kampanye itu senilai 2,8 Milyar", kata Pardi selaku Komisioner Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Selain itu, lanjutnya, masih banyak sosialisasi yang akan dilakukan oleh KPUD, salah satunya yakni melalui media baik itu cetak, radio, elektronik maupun Televisi.
"Dan itu ada anggarannya sendiri", ujarnya.

Sementara itu Ketua KPUD Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib, terkait dengan warga Bojonegoro, yang berada di luar Daerah dan luar Negeri, dirinya menjelaskan bahwa dalam Pilkada 2018 ini tidak ada Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). Hal ini sesuai dengan undang-undang tentang Pilkada memang tidak ada TPLSN, sehingga bagi warga Bojonegoro, yang berada di luar Negeri maupun di luar Daerah maka dia sementara harus pulang dahulu untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

"Kami belum memastikan karena proses pencokitan yang belum selesai, mingkin data itu bisa didapatkan dari Disnakertrans", pungkasnya. (Bim/red).

12 Februari 2018

Empat Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Bojonegoro Ditetapkan

    Senin, Februari 12, 2018  
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com - Sore hari ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bojonegoro, menggelar rapat pleneo terbuka penetapan pasanagan calon Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro tahun 2018. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, yang dalam hal ini di wakili oleh Baskembang Pol Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, Dandim 0813 Bojonegoro, Kajari Kabupaten Bojonegoro, seluruh Pimpinan Partai Politik (Parpol) serta Komisioner KPUD Kabupaten Bojonegoro. Senin (12/02/18).

Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisioner KPUD Bojonegoro, M. Abdim Munib, membacakan penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro tahun 2018, hal tersebut berdasarkan Pasal 68 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 3 tahun 2017. Tentang, pencalonan pemilihan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil Walikota, sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 15 tahun 2017.

Adapun empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, diantaranya adalah Drs. Mahfudloh M. Si dan Drs. Kuswiyanto M. Si, DR. Hj Anna Muawwanah danDrs. H. Budi Irawanto, M. Pd, Drs H Soehadi Mueljono MM dan Hj. Mitroatin S. Pd, H Basuki M. Pd M. Pdi dan Puji Dewanto SH MM, resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.

“Maka dengan ini keempat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, telah resmi ditetapkan”, katanya.

Sementara itu untuk tahapan berikutnya pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2018 akan dilakukan pembahasan kembali. Maka dari itu pihaknya berharap agar keempat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati diharapkan untuk hadir. Dirinya menegaskan jika ada salah yang tidak hadir untuk menyertakan surat yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Kalau tidak bisa hadir bisa melalui surat yang bisa dipertanggung jawabkan”, pungkasnya.

Dari pantauan suarabojonegoro.com dari empat calon Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro hanya dihadiri pasangan Anna Muawanah dan Budi Irawanto. (Bim/red).

04 Februari 2018

Warga Yang Belum Punya KTP Akan Dimasukkan Formulir Model A Untuk Pemilu

    Minggu, Februari 04, 2018  
Reporter : Bima Rahmat
suarabojonegoro.com - Hingga saat ini Petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) masih melaksanakan pencocokan serta pencocokan pada seluruh pemilik hak suara di Kabutapen Bojonegoro, termasuk kepada warga yang saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 Juni 2018 mendatang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Minggu (04/02/18).

Hal ini disampaikan oleh  Mustofirin, selaku Divisi SDM dan Panwas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bojonegoro. Mustofirin, dalam hal ini menjelaskan bahwa, disetiap Desa warga yang belum mempunyai KTP akan dimasukkan dalam formulir model A.

“KPU, sudah memperoleh data warga di Daerah setempat yang belum melakukan perekaman KPT-e dari Kementerian Dalam Negeri.

Mustofirin, mengaku bahwa pihaknya tidak hafal pasti warga yang belum melakukan perekaman E-KTP, namun dirinya memperkirakan terdapat kurang lebih 45 ribu jiwa. Namun yang jelas dirinya menuturkan bahwa berdasarkan pada formulir model A tersebut, KPUD Kabupaten Bojonegoro, akan berkoordinasi dengan Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal ini dilakukan untuk warga yang saat Pilkada 2018 mendatang belum memperoleh E-KTP dapat menggunakan hak suaranya. Sedangkan untuk pengumuman daftar pemilih tetap akan diumumkan pada Bulan April 2018 mendatang.

“Penetapan DPT dilakukan, lanjut dia, akan dimanfaatkan sebagai acuran KPU untuk melakukan berbagai kepentingan”, uajarnya.

Namun demikian bagi warga yang belum memiliki E-KTP yang sudah masuk dalam formulir model A tersebut akan dicoret dalam daftar DPT, hal ini dikarenakan warga yang bisa menggunakan hak suaranya harus memiliki E-KTP atau SK pengganti E-KTP.

“warga yang bersangkutan tetap bisa masuk dalam DPT pilkada sepanjang sebelum waktu pencoblosan pilkada pada 27 Juni 2018 bisa mengurus atau memiliki KTP-e. Dan pendaftaran DPT tetap berjalan sampai 27 Juni 2018”, pungkasnya. (Bim/red).

*) Foto: Ilustrasi

01 Februari 2018

Tekan Angka Golput KPUD Bojonegoro, Lakukan Sosialisasi Pada Para Siswa

    Kamis, Februari 01, 2018  
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com - Sebanyak 58 siswa kelas 12 dari 29 Sekolah di Kecamatan Bojonegoro, dengan antusias mengikuti sosialisasi simulasi pemilu pemula. Sosialisasi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bojonegoro, ersebut diharapkan mampu menekan angka Golput pada pemilih pemula. Kamis (01/02/18).

Selain itu diharapkan agar acara tersebut dapat memberikan pendidikan Politik serta menekan angka Golput bagi para siswa yang kebanyakan merupakan pemilih pemula. Dimana kebanyakan dari mereka belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya.

"Kita melakukan sosialisasi ini guna memberikan pendidikan Politik bagi anak-anak yang baru, khususnya bagi para anak-anak SMA yang merupakan pemilih pemula yang sebelumnya belum pernah mempunyai pengalaman dalam melakukan pemilu. Selain itu juga untuk menekan angka Golput bagi para pemilih pemula", kata Muhammad Safiq, selaku Sekertaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Adapun dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa terkait persyaratan agar para siswa dapat menggunakan hak pilihnya maka salah satunya harus memiliki   Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dalam acara tersebut para siswa juga diberikan kesempatan untuk melakukan simulasi pencoblosan pemilihan yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. (Bim/red).

11 Januari 2018

Inilah Tahapan Pilkada Yang Dilalui Oleh KPUD Bojonegoro

    Kamis, Januari 11, 2018  
Reporter : Bima Rahmat


suarabojonegoro.com - Sebagaimana dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1 tahun 2017, saat ini KPU sedang melksanakan pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bojonegoro, tahun 2018-2023. Dalam pendaftaran tersebut terdapat empat pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang telah mendaftarkan diri untuk merebutkan kursi orang nomor satu di Kabupaten Bojonegoro. Kamis (11/01/18).

Mustofirin, selaku Divisi Hukum KPUD Kabupaten Bojonegoro, menyatakan bahwa setelah pendaftaran pencalonan selanjutnya adalah tahapan penyampaian jumlah dana kampanye. Para bakal calon ini selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU mengikuti tahapan verifikasi adminitrasi. Kemudian dilakukan cek kesehatan.

"Dalam proses semua ini kami melibatkan pihak ketiga. Dalam kaitannya hal legalitas mulai dari ijasah dan beberapa lainnya kami menggandeng beberapa, seperti ijasah kami menggandeng Kemenag, Dinas Pendidikan. Dan Kepala Dinas kami masukan sebagai tim verifikasi. Untuk cek kesehatan kami menggandeng IDI, dan secara teknis kami menggandeng Rumah Sakit dr. Soetomo, dan muali besok (11/01/18) sudah dimulai pemeriksaan masing-masing calon", katanya. (Bim/Red)

03 Desember 2017

Untuk Pilkada 2018, KPUD Siapkan Dana Milyaran Rupiah

    Minggu, Desember 03, 2017  
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bojonegoro, yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang, dalam tahapannya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bojonegoro, membutuhkan anggaran kurang lebih Rp50 Milyar. Pos anggaran untuk Pilkada tersebut telah disetujui dalam APBD-P Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 serta RAPBD tahun 2018.

Abdim Munib, selaku Ketua KPUD Kabupaten Bojonegoro, menuturkan bahwa penyerapan anggaran tersebut paling besar dipergunakan untuk honor Pegawai mulai dari PPK, PPS, hingga linmas.

"Selain itu untuk kegiatan kampanye para calon Kepala Daerah nantinya yang di tanggung pula oleh KPUD", katanya.

Abdim Munib, menjelaskan bahwa sekitar Rp7,9 Milyar telah dianggarkan untuk pelaksanaan tahapan Pilkada pada tahun 2017. Sedangakan untuk sisanya telah dianggarkan dalam RAPBD tahun 2018. 8a juga menegaskan bahwa, selain itu KPUD Kabupaten Bojonegoro, juga harus melakukan pengadaan bilik suara yang beberapa waktu yang lalu telah hilang. Adapun pengadaan bilik suara tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2018 menjelang oelaksanaan Pilkada mendatang.

"KPUD juga telah menggandeng badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP.red) untuk ikut mendampingi dan mengawasi", pungkasnya. (Bim/red).

17 November 2017

Masuki Masa Perbaikan, Parpol Diminta Lebih Cermati Data Keanggotaan

    Jumat, November 17, 2017  
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com - Setelah dilakukan penelitian administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019, adanya kekurangan dalam pemenuhan persyaratan akan diberi waktu untuk mengerjakan perbaikan. Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro dalam sosialisasi Masa Perbaikan, Jum'at (17/11/2017).

Berkaitan dengan adanya kekurangan atau belum memenuhi syarat parpol prserta Pemilu 2019, KPU akan melakukan penelitian baru lagi," tutur Abdim Munib, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro.

Munib menjelaskan, bahwa masa perbaikan adalah masa memperbaiki dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Bukan masa penyerahan dokumen baru yang jumlahnya melebihi dari jumlah saat pendaftaran parpol.

"Perbaikan adalah kewenangan parpol, apakah akan memperbaiki atau tidak. Apabila ada perbaikan dokumen parpol, juga akan tetap melalui mekanisme Sipol dan tentu ini akan dilakukan oleh DPP Parpol yang bersangkutan," terangnya.

Artinya, Munib menjelaskan, jumlah perbaikan adalah sekurang-kurangnya sama dengan dokumen yang dinyatakan BMS atau TMS dengan catatan jumlah dokumen yang dinyatakan MS ditambah dengan jumlah dokumen yang diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota pada masa pendaftaran.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kabupaten Bojonegoro, M. Yasin mengungkapkan, bahwa dari penelitian administrasi yang dilakukan KPU, pihak panwas mempertajam pola pengawasan.

"Diantaranya adanya keanggotaan partai dari unsur PNS. Selain hal tersebut, beberapa hal yang juga dipertajam oleh Panwas adalah keanggotaan yang belum cukup umur, adanya TNI/ POLRI serta adanya kegandaan internal/ eksternal partai," jelas M. Yasin, Ketua Panwaslu Kabupaten Bojonegoro.

Ia menyampaikan pesan, partai politik peserta Pemilu 2019 baru boleh yakin kalau memenuhi persyaratan keanggotan 1000 orang dengan tidak memperbaiki. Setelah difaktualkan berubah surut/ berbeda, maka resiko ditanggung parpol.

"Silahkan mau memperbaiki atau tidak, kami menyarankan parpol untuk mencermati berkas yang telah diserahkan. Kami berharap parpol pendaftar dapat lolos semua," pungkasnya. (Wan/Red)

KPU Serahkan Hasil Penelitian Administrasi Parpol Peserta Pemilu 2019

    Jumat, November 17, 2017  
Reporter: Iwan Zuhdi 

suarabojonegoro.com - Dalam rangka Penyampaian dan Penyerahan Hasil Penelitian Administrasi dan Verivfikasi Partai Politik calon peserta Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menggelar pertemuan hari ini, Jum'at (17/11/2017).

Bertempat di Hotel Dewarna, sekira pukul 08.00 WIB, sebanyak 18 partai politik (parpol) baik parpol tahun 2014 maupun partai baru peserta pemilu 2019 menghadiri acara sosialisasi dan penyerahan berkas hasil penelitian.

Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib menyampaikan, bahwa sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 7 tahun 2017 tentang jadwal Pemilu 2019, KPU Kabupaten Bojonegoro telah melaksanakan penerimaan salinan berkas pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019 pada 3-16 Oktober 2017 lalu.

"Perlu disampaikan bahwa ada satu parpol baru di Kabupaten Bojonegoro yang belum melengkapi persyaratan,yaitu partai idaman. Sementara parpol yang sudah menyerahkan persyaratan kita lakukan penelitian administrasi," terang Munib, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro.

Ia menjelaskan, terkecuali pada beberapa parpol di pusat yang belum lengkap di pusat, diantaranya PBB, PKPI, PIKA, Parsindo serta Berkarya, satu hari yang lalu Bawaslu merekomendasikan KPU mengulang pendaftaran parpol. Sehingga dimungkinkan ada perubahan jadwal waktu dalam PKPU RI nomor 7 tahun 2017 tersebut.

"Oleh karena itu di dalam forum penyerahan berita acara dan verifikasi parpol semua kami undang, sampai tadi partai idaman tidak bisa dihubungi," ungkapnya.

Pada pertemuan tersebut diadakan penyerahan berita acara hasil penelitian administrasi kepada masing-masing ketua partai. Turut hadir Ketua Panwaskab Bojonegoro M. Yasin, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi didampingi Kasat Intel dan Kapolsek Kota Bojonegoro, Kepala Bakesbangpol Bojonegoro Kusbiyanto, serta utusan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (Wan/Red)

13 November 2017

Jika Perekrutan PPK dan PPS Dinilai Janggal, KPU Bojonegoro Siap Terima Masukan

    Senin, November 13, 2017  
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonrgoro.com - Tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Bojonegoro telah selesai dilakukan. Dalam perekrutan tersebut KPU Bojonegoro membutuhkan 140 anggota PPK dan 1290 anggota PPS.

PPK dan PPS tersebut nantinya bakal membantu KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro beserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dengan rincian 5 anggota PPK ditiap kecamatan dan 3 anggota PPS ditiap desa.

Meski tahapan perekrutan tersebut sudah selesai dilakukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menerima masukan dari masyarakat, agar semua tahapan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan maksimal.

Kimisioner KPU Bojonegoro, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Mustofirin mengatakan, pihaknya sangat terbuka atas masukan dari masyarakat. Khusunya pada tahapan perekrutan PPK dan PPS kali ini.

"Partisipasi publik aktif mengawasi proses tahapan ini yang kami harapkan. Kami ingin proses Pilkada berjalan berkualitas," harapnya.

Katanya, terkait dengan landasan hukum perekrutan PPK dan PPS, KPU Bojonegoro berkiblat pada beberapa peraturan.

"UU nomor 7 tahun 2017,  UU nomor 10 tahun 2016, PKPU nomor 13 tahun 2017, PKPU nomor 3 tahun 2015, landasan kami menentukan PPK PPS," ungkap alumni PMII ini. (wan/Red)

03 November 2017

KPU Akan Mengecek Nama Ganda PPS

    Jumat, November 03, 2017  
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com - Pemilihan kepala daerah (Pemilukada) yang akan diselenggarakan pada Bulan Juni tahun 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menggenjot rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan jadwal tahapan akan segera dibentuk.

Namun demikian ada beberapa permasalahan dalam rekrutmen tersebut, yakni adanya dua nama dalam hasil seleksi tertulis calon PPS.

"Dari hasil tes PPS itu ada dua nama tapi orangnya satu, yakni atas nama Ansori", kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Dari data yang dihimpun media suarabojonegoro.com, nama Ansori terdapat dua dengan nomor peserta yang berbeda yakni 2579 dan 2638.

"Mohon kepada KPU untuk mengklarifikasi hal ini", harapnya.

Sementara itu Komisioner KPU Bidang SDM, Mustifirin, saat disinggung terkait ada dua nama tersebut dirinya mengaku akan menindak lanjuti laporan tersebut.

"Masih kami cek, suwun jih", jawabnya melalui sambungan Whatshappnya. (Bim/red).

29 Oktober 2017

Jemput Bola, KPU Bojonegoro Dekati PPS Calon Peserta Tes Tulis

    Minggu, Oktober 29, 2017  
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro mencoba mendekatkan diri kepada para calon peserta tes tulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bakal digelar pada tanggal 30 hingga 31 Oktober 2017 mendatang.

"Kami juga melakukan rekrutmen anggota PPS, 3 anggota dimasing-masing desa, total ada 1290 orang se Kabupaten. Dijadwalkan tanggal 30 dan 31 Oktober 2017 besok," kata ketua KPU Bojonegoro, Abdim Munib saat konferensi pers, Minggu (29/10) sore.

Perekrutan PPS ini sebelumnya merupakan kewenangan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), namun untuk kali ini dilakukan oleh KPU Kabupaten. "Semua beban KPU hari ini," imbuhnya.

Ada 11 lokasi yang bakal dijadikan ujian tes tulis. Rata-rata setiap lokasi bakal diikuti peserta dari 3 kecamatan.

"Semua ini dalam rangka mendekatkan calon anggota PPS dengan lokasi. Ini upaya jemput bola. Animo masyarakat untuk ikut menjadi PPS juga sangat tinggi," papar Munib.

Diketahui bersama, kebutuhan PPS sendiri disetiap desa masing-masing nanti akan diambil 3. (Wan/Red)

Melalui Jalan Sehat, KPU Bojonegoro Ajak Masyarakat Sadar Pilkada

    Minggu, Oktober 29, 2017  
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro pagi ini, Minggu (29/10) menggelar jalan sehat bersama masyarakat. Kegiatan tersebut bertujuan mengajak masyarakat agar sadar Pilkada serentak 2018.

Dalam sambutannya Ketua KPUK Bojonegoro Abdim Munib mengatakan, jalan sehat bersama ini sebagai bentuk kedekatan KPU dengan masyarakat. Mengajak semua masyarakat untuk sadar Pilkada 2018.

"Tujuan dari jalan sehat ini adalah mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya pilkada serentak pada 27 Juni 2018," katanya dihadapan ratusan peserta jalan sehat.

Kata Munib, sapaan alumnus PMII itu bahwa hak masyarakat untuk memilih. Jadi masyarakat harus tahu dam sadar semua tahapanya.

"Kedaulatan ditangan rakyat dan bersifat umum dilaksanakan periodik 5 tajun sekali," imbuhnya.

Sedangkan, Asisten 1 Pemkab Bojonegoro Djoko Lukito mengatakan bahwa semua elemen harus turut serta mengawal semua tahapan pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil gubernur Jawa Timur.

"Tahun depan kita akan punya gawe besar, yakni memilih Bupati dan wakili Bupati serta gubernur dan wakil gubernur. Tentunya bagaimana para kadernya untuk memanfaatkan hak politik," katanya.

Kata Djoko, Masyarakat harus tau bagaimana menggunakan hak pilih yang benar. "Kami berharap untuk itu harus dijaga situasi yang kondusif untuk membangun Bojonegoro membangun Jawa timur," pesanya.

Menurutnya, beda pilihan itu adalah hal yang biasa. Namun harus tetap menjunjung tinggi sportifiatas, dan menjunjung tinggi stabilititas.

"Permainan yang kurang bagus gak usah digunakan, permainan maoney poitik gak usah digunakan," jelas Djoko.

Antusias masyarakat dalam jalan sehat pagi itu sangat tinggi. Beberapa perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, Forpimda, hingga petinggi Parpol hadir ditenggah-tenggah kegiatan.

Terlihat pula Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, Komandan Kodim 0813, Hery Subagyo, wakil ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto. (wan/red).

18 Oktober 2017

KPU Bojonegoro Sebut Partai Idaman Tidak Menyerahkan Berkas

    Rabu, Oktober 18, 2017  
Reporter : Andri Yanto

suarabojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro lewat pukul 12 malam, menyatakan masa perbaikan berkas bagi ke tujuh Partai Politik agar terverifikasi dan ikut di Pemilu 2019 nanti, ditutup.

Menurut keterangan Patrum, Rabu (18/10/2017) Kasubag Hukum KPU semua pertai tersebut sudah melengkapi berkas beserta lampiran lampiran dari Sistem Informasi Politik (Sipol), tapi tidak bagi Partai Idaman.

"Karena hingga di tutup Partai Idaman belum menyerahkan berkas ke kami," ungkapnya.

Secara integral berkas Parpol yang dilakukan oleh KPU RI di berbagai daerah ini, kata dia khususnya di KPU Bojonegoro untuk Partai Idaman tidak diverifikasi. "Yang lain sudah lengkap berkasnya. Seperti dari Partai Berkarya kemaren sore sudah melengkapi disusul PKB. Sekitar jam 8 malam disusul PKS kemudian PBB," terngnya.

Tiga Parpol sisanya yakni PKPI, PIKA dan PARSINDO jelang waktu penutupan perbaikan berkas, baru menyerahkan. "Hampir setengah 12 malam ketiga Parpol itu menyerahkan ke kami," katanya.

Telah dia katakan sebelumnya jika semua berkas sudah terkumpul selanjutnya akan dilaporkan ke KPU RI. "Tapi sebelum itu diverifikasi dulu," jelasnya.(And/red)

17 Oktober 2017

Sipol, Tujuh Partai Ini Dikasih Waktu Sampai Tengah Malam Nanti

    Selasa, Oktober 17, 2017  
Reporter : Andri Yanto

suarabojonegoro.com - Diketahui hingga pukul 24.00 WIB, Selasa (17/10/2017) nanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro akan menutup masa perbaikan berkas Sistem Informasi Politik (Sipol) bagi sejumlah Partai.

Patrum, Kasubag Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menyebutkan dari 23 ada 7 Partai yang dia kembalikan berkasnya. " Karena masih ada dokumen yang belum sesuai antara lampiran berkas dengan data Sipol," terangnya saat dihubungi melalui seluler.

Berkas Partai yang dia kembalikan antara lain Partai Berkarya, PKS, PKPI, PIKA, PKB, PARSINDO, PBB, dan PPPI. "Jika masih tidak mengembalikan. Kami akan melaporkan ke KPU RI," serunya.

Kemudian bagi Partai yang tidak menaati ketentuan tersebut, Mustofirin Komisioner KPU Bojonegoro Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat mengatakan, tentu tidak ada berkas yang diverifikasi, itu konsekuensinya.

Terbukti, dari Informasi yang ada sejauh ini sama sekali belum ada yang mengembalikan berkas perbaikan tersebut ke KPU.(And/red)

14 Oktober 2017

Hari Pertama Pendaftar PPK Dan PPS, Ini Jumlahnya

    Sabtu, Oktober 14, 2017  
Reporter : Andri Yanto

suarabojonegoro.com- Mustofirin, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat mengatakan, dalam hitungan semntara Jumat (13/10/2017) ini ada 15 pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 18 Panitia Pemungutan Sementara (PPS). "Kurang lebih sekian orang karena tadi kelihatannya bisa saja bertambah," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (12/10) kemaren telah mengumumkan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi maupun Kabupaten pada 2018.

Dengan memanfaatkan media untuk penyebaran informasi pendaftaran, KPU Bojonegoro juga telah melakukan sosialisasi kesejumlah kecamatan yang dibantu tim.

Terkait persayaratannya telah disesuaikan Undang Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan KPU 12 tahun 2017, yang merubah PKPU 3 tahun 2015 tentang usia pendaftaran PPK dan PPS menjadi 17 tahun dari sebelumnya 25 tahun usia pendaftar minimal. Adapun persyaratan detilnya di web KPU Kabputen Bojonegoro. http://kab-bojonegoro.kpu.go.id/

Kata dia, Pendaftran PPK maupun PPS dimulai 12 Oktober 2017 dan berakhir pada 21 Oktober 2017. "Kemudian dilanjutkan tahapan tahapan seperti administrasi, tes tulis, wawancara hingga penetapan," jelas Firin saat dihubungi dan memastikan jika PPK dibutuhkan 140 orang serta 1.290 orang untuk PPS.(And/red)

Foto: Ilustrasi
© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9