30 April 2024

Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpet Merah Menuju Belenggu Pers indonesia

    Selasa, April 30, 2024  


PEKANBARU - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights dibuat dengan filosofi yang salah.


Tidak itu saja, Perpres ini dibuat dengan metodologi yang salah dan sampai pada kesimpulan yang salah pula. 


Jika nanti dilaksanakan, maka akan menjadi blander dan mengiring pers Indonesia menuju replika rezim pers belenggu ala Orde baru. Bahkan mengaburkan dan menggabungkan kembali “code of publication” dengan “code of interprese” tepat seperti SIUPP dulu. 


'"Saya tegaskan, terbitnya Perpres ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengancam kesinambungan kemerdekaan pers," tegas Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi saat memaparkan materi diskusi bertajuk ‘’Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’’ yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riaubdi Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/04/2024).


Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan diwakili Sekretaris Diskominfotik Provinsi Riau Devi Rizaldi SSTP MSi ini dihadiri Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat Novrizon Burman, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.


Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten yakni Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi dan Dewan Pakar SMSI Pusat Zulmansyah Sekedang.


Menurut Wina, Perpers Nomor 32 Tahun 2024 dari judul saja sudah salah kaprah. Bahkan, Perpers tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, kontradiktif dan kontra produktif.


"Dari judulnya saja, jelas terang benderang udah ngaco banget. Kacau sekali. Masak, kualitas jurnalistik dituntut menjadi tanggung jawab platform digital," tegas Pakar hukum dan etika pers ini sembari menyatakan, Perpres ini juga mengatur perusahaan (code of interprese) atau soal mengatur substansi jurnalisme (code publication). Ini saja sudah tidak jelas. Padahal Perusahaan Platform digital tidak punya wartawan atau sie yang mengatur soal redaksi. 


"Pantaskah dituntut tanggung jawab untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas?," tanya Wina.


Lantas apa yang dimaksud jurnalisme bermutu? Wina menjelaskan, 1) Setiap redaksi memiliki karakter dan penilaian “berita  berkualitas” sendiri-sendiri. 2) Ada independensi news room yang tidak boleh dicampuri pihak lain. 3) Sepanjang telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karya pers layak ”fit to print” atau disiarkan/disayangkan. Dan 4) Pengawasan Kode Etik pada Dewan Pers dan Organisasi Wartawan.


"Karya “komersial” dan ”karya bermutu” dalam jurnalistik dapat sama ada satu berita, tetapi juga dapat berbeda," katanya.


Pertanyaannya, kata Wina, tanggung jawab siapa peningkatan mutu jurnalisme tersebut? 

Yang jelas, mutu jurnalisme itu tanggung jawabnya redaksi atau perusahaan pers masing-masing, Dewan Pers, Organisasi Wartawan.


"Mutu jurnalisme itu tidak boleh ada campur tangan darimanapun terhadap pers nasional," katanya.


Apakah terhadap perusahaan platform digital yang tidak tahu menahu soal kualitas jurnalisme dapat dituntut harus melakukan peningkatan mutu jurnalistik atau jurnalisme yang berkualitas?


Wina menyebutkan, dalam unsur menimbang huruf “a’ disebut, “bahwa jurnalisme berkualitas  sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.” Lalu apa hubungan ”dukungan” perusahaan platform digital dengan “mewujudkan kehidupan berbangsa,bernegara dan bermasyarakat yang demokratis  di Indonesia?" Mereka lembaga ekonomi dan bukan politikus!!

Apa hubungannya perusahaan platform digiltal dengan dukungan terhadap jurnalisme berkualitas? Apa manfaatnya buat mereka?


Dalam  unsur menimbang huruf “b” disebutkan, ”bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besardalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital. Sehingga, pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.”


Sebenarnya, sebut Wina, yang mau diatur ekosistem yang menyangkut perusahaan platform digital dan perusahaan pers, ataukah juga pada subtansi jurnalistiknya (sehingga harus berkualitas). Ada bahaya pencampur adukan antara urusan perusahaan pers (code of interprese) dan urusan kemerdekaan redaksi (code of publication.”


"Dalam pasal 1 ayat 1 Perpers No 32 Tahun 2024 diterangkan, Tanggung Jawab Perusahaan Digital adalah kewajiban perusahaan digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaaan yang sehat  untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas," sebut Wina.


Dua kesalahan paradigma dari rumusan ini:

1. Seharusnya tanggung jawab perusahaan platform digital berada pada wilayah korporasi seperti membayar pajak, menaati hukum Indonesia dan sebagainya. Bukan malah tanggungjawabnya disuruh menjaga kualitas jurnalisme.


2. Ini memberikan hak platform digital ikut “turut campur tangan” dalam bisnis pemberitaan  yang sehat, sesuatu yang bertentangan dengan UU Pers. Dampak mengatur  ekosistem bisnis pemberitaan akan sangat luas terhadap kehidupan kemerdekaan pers! Perusahaan pers sendiri saja tidak pernah ”dipaksa” membuat redaksinya bermutu!!


Apa itu perusahaan platform digital? Wina memaparkan, Pasal 1 ayat 9  Perpres No 32 Tahun 2024 merumuskan perusahaan platform digital adalah penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat  yang menyediakan dan menjalankan layanan platrom digital serta memanfaatkannnya untuk tujuan  komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data. Tidak disebut terkait dengan penentuan jurnalisme, apalagi yang berkualitas. Hanya memang kemudian  disebut  menjalankan “layanan digital” seperti disebut dalam pasal 1 ayat 4.


"Pasal 1 ayat 4 Perpers No 32 Tahun 2024 menjelaskan, layanan platform digital adalah layanan milik perusahaaan  platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantai layanan berita yang ditujukan untuk bisnis. Apa bedanya dengan rumusan perusahaan pers? Dan kalau sama dengan perusahaan pers harus diperlakukan sesuai dengan perusahaan pers berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999," tanya Wina.


Menurut Wina, tujuan Perpres itu sudah jelas. Dimana Pasal 2 Perpres  mementukan, Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnaisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan. Pengertiannya, agar “berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan”. Apa maksudnya? Bagaimana menentukan “kepemilikanya secara adil?” Siapa yang menentukan adil? Bagaimana hubungannya dengan hak cipta, UU Pers dan bidang keperdataan lainnya?


Padahal, lanjut Wina, kewajiban perusahaan platform digital itu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital; memberikan upaya terbaik untuk membantu memperioritaskan fasalitasi dan komersiaslisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers serta memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform  digital; melaksanakan pelatihan dan profram yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab; Memberikan upaya terbaik dalam mendisain  algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan dan peraturan perudangan-undangan dan bekerjasama dengan perusahaan pers.


Pertanyaannya, dimana peranan perusahaan pers sendiri terhadap kerja wartawan dan peningkatkan kulitas beritaya? 


Bukankah semua berita yang keluar dari perusahaan pers harusnya sudah berkualitas, taat KEJ dan layak tayang/siar dan bukan ditentukan oleh perusahaan platform digital?


Kenapa yang sudah lolos dari perusahaan pers harus “diseleksi” lagi oleh perusahaan platform digital?


Bagaimana dengan keterkaitan dengan penyelenggaraan Standar Kompetensi Wartawan dan penataan terhadap Kode Etik Jurnalistik?


Bagaimana menentukan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital? 


Bukankah selama ini semua sudah bebas memakai layanan latform digital tanpa diskrimintatif?


Apakah layak perusahaan platform digital yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan jurnalisme harus melaksanakan pelatihan dan program untuk jurnalistik berkualitas? 


Bukankah ini kewajiban perusahaan pers, organisasi-organisasi perusaan pers dan Dewan Pers?


Bukankah algoritma harus diberlakukan secara sama dan terbuka untuk siapa saja? 


Dikatakan Wina, kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan Pers harus dituangkan dalam perjanjian. Ini berarti harus ada kebebasan dan kesetaraan  berkontrak dalam perjanjian. Tidak boleh ada yang memaksa. Boleh ada bentuk lain yang disepakati para pihak sesuai kebebasan berkontrak.


Kerjasama dalam perjanjian mengatur soal: 


a. lisensi berbayar;

b. bagi hasil, merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian; 

c. berbagi data agregt pengguna berita, dan atau/ 

d. bentuk lainnya yang disepakati.


Nilai keekonomian seperti apa dan untuk menguntungkan siapa? Tentu keenomian dari para pihak yang membuat perjanjian. Ini menyangkut kebebasan melakuan perjanjian. Harus ada kesetaraan antara para pihak. Juga berlaku asas reprositas. Asas timbal balik. 


”Kalo gue harus membayar waktu mengambil punya loe, maka loe juga harus membayar yang loe ambil dari punya gue. Harus ada hitung-hitungan lebih banyak manfaaat atau mudaratnya.

Kalau para pihak tidak setuju, tiudak boleh ada pemaksaan. Perpres menjadi dapat tidak berguna sama sekali," ujar Wina.


Terkait penyelesaian sengketa, ungkap Wina, Pasal 8 menyebutkan, jika terjadinya sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat mengajukan ke pengadilan umum, arbritase atau alternatif penyelesaian sengketa dan dilakukan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak disebut ada lembaga lain yang boleh mengatur atau menyelesaikan sengketa kasus perusahaan platform digital dan perusahaan pers.


*Komite*


Sementara soal komite, kata Wina, Pasal 9 menyebutkan, Komite yang melaksanakan tugasnya bersifat independen dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. 


"Tidak ada alasan mengapa Dewan Pers harus membentuk Komite. Tidak jelas logikanya. Pada tahap ini, nyata pemerintah sudah ikut campur dan menekan Dewan Pers untuk membentuk Komite. Padahal menurut UU Pers tidak ada tugas dan kewajiban Dewan Pers membentuk Komite. Dengan pasal ini Dewan pers sudah tidak independen lagi.

Dewan Pers hanya membentuk Komite, tetapi setelah itu tidak punya lagi kontrol dan pengendalian kepada komite. Komite melapornya ke menteri, bukan ke Dewan pers!!," tegas Wina.


Tugas Komite pada Perpres ini, sebut Wina, memastikan terlaksanakan pasal 5 serta pengawasan dan pemberian fasilitas pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan  platform digital sebagaimana pasal 5. Komite ini juga bertugas memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers (sebagaimana dimaksud pasal 8) sesuai ketentuan peraturan perundang-undngan

Menteri ditata lebih berkuasa ketimbang Dewan Pers atas Komite.


Sesuai Pasal 11, beber Wina, Komite mempunyai fungsi pemberiaan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan. Ketentuan ini jelas menempatkan menteri sebagai pemegang kekuasaan lebih tinggi dari komite. Ini tepat sama ketika dalam UU pers yang lama, Dewan Pers memberikan rekomendasi kepada Menteri Penerangan. 


"Ini sebuah kemunduran. Pers telah kehilangan indepdensinya.

Dengan kebebasan berkontrak antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers secara independen, komite sebenrnya sudah tidak dapat ikut campur lagi," katanya.


Unsur pemerintahan dalam komite, sebut Wina, sesuai pasal 14 anggota Komite sebanyak-banyaknya 11 orang, terdiri dari 5 orang  dari unsur Dewan Pers, 5 orang dari unsur pakar dan seorang dari kementrian. 


Walaupun hanya satu  unsur pemerintah,  unsur pakar ditunjuk oleh pemerintah. Maka dengan enam anggota kemungkinan ketua dari unsur kepentingan pemerintah. Dengan demikian ada enam orang yang mewakili kepentingan pemerintah. 


"Tak syah lagi pemerintah sudah menguasai Komite. Mencampuri urusan pers. Ini kembali ke paradigma UU Pers lama dan melanggat UU Pers No 40 Tahun 1999," katanya seraya menyampaikan, dana Komite bersumber dari:

a. Organisasi pers; 

b.Perusahaan pers; 

c. bantuan dari negara; dan/atau 

d bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


'Bagaimana Komite mau membantu perusahaan pers, kalau sumber dananya salah satunya malah dari perusahaan pers sendiri? Komite malah membebani perusahaan pers.Kalau sebagian besar dari negara lewat pemerintah maka pemerintahlah yang berkuasa mengatur Komite," kata Wina.


Kehadiran Komite di tengah upaya pemerintah ini mengurangi lembaga atau organisasi yang tidak penting merupakan pemborosaan keuangan negara dan perusahaan pers. Secara Tidak Langsung Komite telah mengambil alih independen pers dalam mengatur dirinya sendiri. Jadi merupakan pengekangan terhadap kemerdekan pers.


"Publisher Rights ini lebih banyak merugikan perusahaan pers. Perusahaan platform digital melanggar UU Pers dan banyak landasan pembuatan yang tidak jelas serta tidak kokoh. Sebaiknya Perpres ini dicabut saja. Tak ada gunanya bagi kemjuan pers. Kalau pemerintah masih bersikukuh, diupayakan ada judial review (JR) ke Mahkamah Agung," tegas Wina.(rls)

18 Juli 2023

Tetap Belajar Dilorong, Murid SD Negeri III Sumberrejo Tetap Tolak Dimerger

    Selasa, Juli 18, 2023  


BOJONEGORO - Hari kedua masuk sekolah terlihat siswa SDN Sumberrejo III tetap masuk kesekolah meski dengan kondisi belajar dilorong lorong sekolah karna kelas di kunci. Selasa (17/07/23).


Tanpa pengawasan Guru, dan Meski dengan kondisi seperti itu mereka tetap belajar, serta tidak mematahkan semangat siswa untuk bertahan dan tidak mau dimerger.


Kegiatan diawali dengan bermain dan membagi hadiah menggambar yang dilakukan kemarin, setelah pembagian hadiah kegiatan selanjutnya belajar menulis.


Ketika diwawancarainsalah satu wali murid SDN Sumberrejo III terkait hal tersebut mengatakan sedih jika yang jadi korban anak anak, kami selaku orang tua bukan egois tapi kami memperjuangkan hak kita.


"SDN Sumberrejo III yang di merger padahal dari fasilitas dan murid jelas lebih banyak disini." Ungkap Ning selaku wali murid.


Meski terisak tangis melihat kondisi anak anak mereka tapi wali murid tidak putus asa dan berharap sekolah mereka tidak di merger.


Hingga berita ini diturunkan tidak ada satupun pihak sekolah baik dari guru ataupun yang lainnya, dan tampak murid murid SD Negeri III Sumberrejo tetap bertahan menempati lorong sekolah untuk belajar sendiri.  (Yat/Red)

14 Januari 2023

Sebagai Role Model RPL Kemendes PDTT, Bojonegoro Gandeng UB Jenjang S2

    Sabtu, Januari 14, 2023  


SeputarBojonegoro.com
- Afif Fuad H.


Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah bersama OPD terkait melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Universitas Brawijaya, Malang, Jumat (13/1/2022). Kunker ini terkait program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa khususnya rencana program pendidikan jenjang S2. Bojonegoro menjadi role model Kemendes PDTT terkait pelaksanaan program RPL Desa. 


Rombongan Bupati Anna disambut jajaran civitas akademik Universitas Brawijaya, tepatnya di Ruang Sidang Lt. 8.  Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Kemendesa PDTT, Pemkab Bojonegoro dan Universitas Brawijaya. 


Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo menyampaikan apresiasi terhadap pembangunan Kabupaten Bojonegoro terutama infrastruktur jalan yang luar biasa. Pihaknya juga menyambut baik kerjasama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan Universitas Brawijaya, khususnya program S2 RPL Desa. 


Selain itu, rektor kelahiran Kabupaten Bojonegoro ini juga menawarkan kerjasama pemanfaatan embung untuk mendukung ketahanan pangan di Bojonegoro.  


Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam kesempatan tersebut menjelaskan empat (4) poin perencanaan yang dilakukan Bojonegoro. Di antaranya bidang pendidikan, kesehatan, tata ruang, dan ekonomi. 


Di bidang pendidikan, utamanya RPL Desa ini sebagai tindak lanjut pertemuan Kementerian Desa PDTT dengan Pertides (Perguruan Tinggi untuk Desa) di Jakarta pada kesempatan yang lalu.


"Maka perlu terus dilakukan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan Universitas Brawijaya melalui kerjasama program S2 RPL Desa," katanya. 


Dalam mendukung percepatan program nasional salah satunya pengurangan angka stunting, maka dibutuhkan peningkatan SDM di desa. Salah satunya melalui program S2 RPL Desa, yang salah satunya bekerjasama dengan Universitas Brawijaya melalui beberapa fakultasnya. 


“Anggaran Kabupaten Bojonegoro di bidang pendidikan mencapai 22,9 persen dengan program beasiswa sebesar Rp 40 miliar. Ke depannya, diharapkan Universitas Brawijaya bisa menjadi Bapak Asuh bagi pengembangan pendidikan di Kabupaten Bojonegoro guna peningkatan SDM,” ujar Bupati.


RPL Desa untuk jenjang S2, rencananya dikhususkan untuk lima (5) program studi. Di antaranya Program Studi Magister Manajemen, Sosiologi, Ekonomi Pertanian, Agribisnis, dan Pengelolaan Sumberdaya Lingkungan dan Pembangunan.


Khusus bidang kesehatan, Bupati Anna menjelaskan, anggaran untuk pembangunan di bidang kesehatan Bojonegoro sudah mencapai 17,71 persen. Di mana 99,87 persen warga Bojonegoro sudah UHC yang selanjutnya diikuti dengan peningkatan sarana prasarana kesehatan dan SDM. 


Keadaan saat ini, Bojonegoro masih kekurangan dokter spesialis, di mana target tahun 2024, diharapkan ada penambahan dokter spesialis kanker, anak, jantung, atau dokter spesialis lainnya. 


Sementara di bidang tata ruang, perencanaan di Kabupaten Bojonegoro dipercepat dengan amandemen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang salah satunya telah dilaksanakan MoU antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan Universitas Brawijaya. Yakni dalam kerjasama penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan, sektor migas yang ditopang sektor pertanian.


Adapun, di bidang ekonomi, Kabupaten Bojonegoro kini sebagai 3 besar Lumbung Pangan di Jawa Timur dengan wilayah pertanian sangat luas. Tetapi masih kalah dibanding Kabupaten Ngawi. Hal ini disebabkan karena permasalahan air dan bibit. 


“Terkait permasalahan ini, telah mendapatkan bantuan pembangunan Bendungan Gongseng dan Karangnongko dari Pemerintah Pusat dan juga penyusunan rencana penggunaan air baku,” imbuhnya. 


Hadir dalam kegiatan kunker di Universitas Brawijaya ini, Ketua Majelis Wali Amanat Prof. Dr. Ir. Djalal Rosyidi, MS.,IPU.,ASEAN Eng, Wakil Rektor Universitas Brawijaya beserta jajaran civitas akademik, Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Inspektur Inspektorat, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PU BM PR, Kepala BPBJ Setda Kab. Bojonegoro. [red]

12 Januari 2023

Pemkab Bojonegoro Bagikan Ribuan Voucher Gratis Untuk Pengunjung Pasar Wisata

    Kamis, Januari 12, 2023  


SeputaBojonegoro.com - Afif Fuad H.


Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro membagikan ribuan voucher gratis kepada pengunjung Pasar Wisata, Kamis (12/1/2023). Dalam waktu satu jam, sebanyak 1.000 voucher masing-masing dengan nominal Rp10 ribu ini ludes. Pembagian voucher gratis ini juga rencananya dilakukan pada 14 dan 17 Januari 2023.


Kadindagkop UM Kabupaten Bojonegoro Sukaemi menjelaskan, tepatnya di Jalan Kopral Kasan, Kelurahan Banjarejo, pembagian voucher mulai pukul 06.00 WIB s/d pukul 07.00 WIB. Sesuai rencana Kamis sore nanti juga akan ada pembagian 1.000 voucher lagi.


Langkah ini sebagai salah satu upaya untuk meramaikan Pasar Wisata baik untuk para pengunjung maupun pedagang yang berjualan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. 


“Oleh Bupati diberikan voucher Rp10 ribu. Pembeli bisa mendapatkan voucher Rp 10 ribu untuk semua pengunjung, kecuali ASN. Hari ini ada Gedung A dan Gedung B. Berlanjut pembagian selanjutnya tanggal 14 dan 17 Januari 2023,” ujarnya.


Salah satu pengunjung, Khazanah, warga Desa Campurejo penerima voucher gratis, mengaku sangat senang berbelanja di Pasar Wisata. Sebab, lokasinya dinilai lebih dekat dari rumahnya dan merasa lebih nyaman. 


“Senang, apalagi karena mendapat voucher gratis ini. Rencananya akan ditukarkan tempe,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Khazanah menuturkan belanja di Pasar Lama sangat tidak nyaman. Di Pasar wisata ini, dirinya sangat senang dan bersyukur bisa belanja dengan kondisi lebih layak.


Selain untuk mendukung operasional Pasar Wisata, Pemkab Bojonegoro mengajak semua pihak untuk belanja ke pasar ini. Imbauan ini juga disampaikan pada para ASN di lingkup Bojonegoro. 


Sebelumnya , pada Selasa (10/1/2023). Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro menandai pembukaan dengan Gebyar Pasar Wisata Tahun 2023. [red]

Silpa APBD Bojonegoro Tak Pengaruhi Pelayanan Dasar

    Kamis, Januari 12, 2023  


SeputarBojonegoro
- Dewi Wulan


Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menegaskan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD, tak mengganggu kebutuhan pelayanan dasar untuk masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD terkait evaluasi realisasi anggaran 2022 bersama DPRD Bojonegoro. Kamis (12/01/2023). 


Dalam paparannya, Bupati Anna menyampaikan terkait silpa, ada beberapa anggaran yang memang harus dicadangkan atau sebab lain. Diantaranya Rp 362 miliar dari rencana pembangunan Bendung Gerak Karangnongko, dan Rp 500 miliar berasal dari dana abadi pendidikan. Bupati menegaskan hal tidak mengganggu pelayanan minimal dasar.


"Karena semuanya sudah lengkap. ini adalah belanja modal yang bisa diimplementasikan jangka panjang, kenapa di anggarkan, ya karena harus dianggarkan," tandas Bupati Anna.


Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala BPKAD Luluk Alifah menyampaikan, adanya anggaran sebesar Rp 3,118 triliun di akhir Desember tahun 2022, sebenarnya bukan silpa. Namun merupakan uang yang ada di kas daerah. Sebab untuk silpa besarannya akan ditetapkan pada saat setelah audit.


"Setelah pemeriksaan BPK atau LKPD 2022 audited, itu baru bisa menentukan besaran silpa," jelasnya.


Luluk menambahkan, anggaran Rp 3,118 triliun merupakan besaran uang yang ada di RKUD, yang salah satunya disebabkan pada tanggal 29 Desember 2022 ada transfer kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sejumlah Rp 648 miliar. Selain itu juga ada beberapa belanja terutama belanja pengadaan tanah sebesar Rp 491 miliar dan baru terealisasi Rp 10 miliar atau 2 persen. Juga dana abadi Rp 500 miliar.


"Belum diserap karena menunggu regulasi, jadi tetap kita cadangkan," bebernya.


Luluk juga menyampaikan bahwa alokasi anggaran belanja mandatory (wajib) pada Perubahan APBD 2022 di bidang pendidikan sebesar Rp 1.53 triliun atau 23,64% (termasuk dana abadi pendidikan). Sedang di bidang kesehatan Rp 1.05 triliun atau 18,04% dan Infrastruktur Rp 1.74 triliun atau 92,56%.


"Belanja wajib atau mandatory tersebut telah terpenuhi. Jadi belanja untuk program prioritas semuanya sudah terpenuhi untuk kesejahteraan masyarakat Bojonegoro," pungkasnya. [red]

11 Januari 2023

Ribuan Sertifikat PTSL Telah Diterima Oleh Warga Desa Ngradin

    Rabu, Januari 11, 2023  


SeputarBojonegoro.com
- Afif Fuad H.

BOJONEGORO - Bertempat di halaman masjid Jami' Kamaludin, Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Ngradin, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro serahkan ribuan sertifikat pada warga masyarakat pemohon, Rabu (11/01/2023). 


Pembagian sertifikat dihadiri oleh Perwakilan BPN Bojonegoro, Camat Padangan, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa Ngradin beserta perangkat desa, Panitia PTSL dan para warga penerima. 


Ketua Panitia PTSL Desa Ngradin, Priyadi kepada media ini mengatakan, bahwa untuk jumlah sertifikat yang dibagikan adalah sebanyak 1.061sertfikat. 


"Selain atas nama pribadi masyarakat, jumlah itu sudah termasuk Mushola dan Tanah Kas Desa (TKD)," terangnya. 


Priyadi menambahkan, bahwa seluruh proses dan tahapan hingga penyerahan sertifikat hari ini berjalan lancar tanpa ada kendala yang cukup serius. 


"Alhamdulillah semua berjalan lancar, kalau kendala itu pasti ada mas, tapi bisa terselesaikan. Insyaallah semua program yang berkaitan dengan masyarakat, kami akan bekerja secara amanah," ungkapnya. 


Salah satu warga pemohon PTSL, Abdul Faqih menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Desa Ngradin dan panitia PTSL, atas terbitnya sertifikat miliknya. 


Dalam kesempatan yang sama, Darsih juga mengapresiasi atas kinerja panitia PTSL, pihaknya mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut. 


"Alhamdulillah cepat jadinya mas, soalnya kalau ngurus sendiri itu lama prosesnya dan biayanya juga cukup mahal," tuturnya. 


Sementara itu, Kepala Desa Ngradin Ngatemin menambahkan, bahwa untuk warga yang tidak mengikuti program PTSL di desanya hanya terdapat 91 orang dan 215 lainnya karena sudah tercatat dalam PRONA tahun 1980 dan 1982. 


"Semoga bermanfaat untuk masyarakat kami, dan saya berpesan saat menerima tolong dicek terlebih dahulu, jika terdapat kesalahan segera menghubungi panitia atau Pemdes, agar kami bisa segera berkordinasi dengan BPN untuk pembenahan," pungkasnya. [red]

Pemkab Bojonegoro Berkomitmen Dukung Sepenuhnya Proyek Bendung Gerak Karangnongko

    Rabu, Januari 11, 2023  


SeputarBojonegoro.com
- Dewi Wulan 


Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah menghadiri Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait evaluasi realisasi anggaran 2022. Acara diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro di Ruang Rapat Sementara DPRD Bojonegoro. Rabu (11/1/2023). Salah satu topik pembahasan yaitu Bendung Gerak Karangnongko. 


Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah menjelaskan terkait pembangunan Bendung Gerak Karangnongko. Dalam hal ini, termasuk pembebasan lahan. Pemkab Bojonegoro, lanjut Bupati, telah berkomitmen dan sudah tanda tangan dengan kementerian terkait bahwa pengadaan lahan ada di Pemkab. Untuk fisik ada di Kementerian PUPR. 


"Kenapa luasnya berubah? Ini baru masuk dalam tahapan persiapan pengadaan tanah, perubahan-perubahan dilakukan berdasarkan evaluasi dan verifikasi di lapangan, luasan final nanti akan diketahui setelah pelaksanaan pengukuran satgas A dan B oleh BPN pada tahapan pelaksanaan pengadaan tanah, untuk pembebasan lahannya. Bendung Gerak Karangnongko ini adalah Proyek Strategis Nasional (PSN), kami mendukung ini karena untuk pengendalian banjir dan lainnya," ujarnya. 


Masih dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Nurul Azizah memaparkan, perkembangan Bendung Gerak Karangnongko terbaru. Hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, pembebasan lahan harus segera selesai secepatnya sebab pada Juli dilaksanakan tender fisik. 


Setelah koordinasi dengan Pemprov Jatim, pihaknya diminta untuk segera melakukan penetapan terkait dengan lahan di Desa Ngelo dan Desa Kalangan Kecamatan Margomulyo. Sebab ada perubahan lahan. Di dalamnya meliputi tanah kas desa dan wakaf, juga Perhutani. 


"Pemkab berkomitmen sesegera mungkin. Mohon dukungannya," pungkasnya. 


Dengan penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum melalui pembangunan Bendung Gerak Karangnongko ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki daya saing ekonomi sampai dengan lingkup regional. Selain itu juga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk penyediaan air baku dan irigasi. Juga dalam rangka pengendalian banjir. [red]

10 Januari 2023

Sambut Pedagang dan Pengunjung Pasar Wisata Bojonegoro, Petugas Disiagakan Guna Beri Kenyamanan

    Selasa, Januari 10, 2023  


SeputarBojonegoro.com
- Dewi Wulan


Bojonegoro - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat koordinasi dengan beberapa OPD terkait mengenai pembukaan Pasar Wisata. Sesuai rencana, Pasar Wisata Bojonegoro yang berlokasi strategis di Jl. Kopral Kasan, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro. Senin (9/1/2023).


Koordinasi ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bojonegoro Kusnandaka Tjatur, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bojonegoro Ninik Susmiati, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Bojonegoro, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah, unsur Dinas Komunikasi dan Informatika Bojonegoro, unsur Dinas Pemadam Kebakaran, Camat Bojonegoro, dan unsur kelurahan terkait.


Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Bojonegoro, Adie Witjaksono, menjelaskan, saat Pasar Wisata beroperasi, masing-masing petugas terutama OPD yang bersangkutan perlu mengatur pedagang dan pembeli yang keluar masuk. Hal itu juga berlaku untuk keluar masuk barang.


Adie meminta kepada petugas lapangan untuk memahami denah Pasar Wisata agar pedagang maupun pembeli yang belum paham bisa diarahkan. “Nanti masuknya dari mana, tempat loadingnya di mana, ada barang yang basah dan kering. Lantai dasar ada apa saja sesuai papan namanya. Begitu juga lantai atas, agar petugas bisa mengarahkan,” katanya.


Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur, mengatakan bahwa petugas lapangan mulai besok harus bersiaga karena buka Selasa legi tanggal 10 januari 2023 untuk mengarahkan tempat pedagang berjualan sesuai nomornya.


Petugas juga harus menjelaskan ke pengunjung tentang tempat parkir, tempat naik turun barang terutama pedagang rengkek. “Tugas utama besok ada penempatan pedagang yang pindah supaya mereka tidak bingung,” kata Kusnandaka.


Sementara itu, Beny Kurniawan selaku Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PKP Cipta Karya menerangkan untuk pintu masuk pengunjung lewat gerbang timur. Untuk loading dock (bongkar muat) ada di depan musholla gedung A dan di bagian belakang gedung B. “Setelah bongkat muat harus keluar melewati pintu keluar barat dan parkir di area parkir Pasar Burung Buana Lestari,” ungkap Beny.


Untuk pedagang rengkek dapat memakir sepeda di area parkir mobil sisi timur di pagi hari dan batasnya sampai jam 6 pagi. [red]

02 Februari 2022

Masih Ada Warga Bojonegoro Dirawat Di Rumah Sakit Akibat Covid 19, Kapolres Minta Tetap Jaga Prokes

    Rabu, Februari 02, 2022  

BOJONEGORO - Masih dalam kondisi Pandemi Covid 19, Dan mas PPKM, upaya berbagai pihak dari Kepolisian terus tak pernah henti untuk menyampaikan protokol kesehatan dan juga seruan vaksinasi dosis 2 yang belum selesai dan juga bakso booster atau tahap 3.

Hingga saat ini, masih ada 10 warga Bojonegoro yang dirawat di Rumah Sakit akibat terkonfirmasi positif Covid 19, hal itu sesuai data dari Polres Bojonegoro yang disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat menggelar acara Cangkrukan Kamtibmas di Taman Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (2/2/2022) 

"Ada 10 warga Bojonegoro yang terkonfirmasi Positif Covid 19 dan sudah dilakukan penanganan di Rumah sakit," ujar Kapolres Bojonegoro.

Disebutkan juga bahwa 10 orang tersebut, diantaranya 6 orang dirawat di Rumah Sakit di Bojonegoro, dan 4 orang di rawat di Rumah Sakit Luar Bojonegoro.

Guna mengantisipasi sebaran Covid 19 dan menghindarkan masyarakat Bojonegoro terkonfirmasi Positif Covid 19, Polres Bojonegoro terus mensosialisasikan dan menggalakkan vaksin bagi Lansia yang belum selesai.

"Vaksin Lansia yang sudah dilakukan baru mencapai 49 persen, sehingga masih perlu didorong lagi hingga 100 persen," Tambah AKBP Muhammad.

Disampaikan pula bahwa data dari Kemendagri, Kabupaten Bojonegoro masuk Level 2, sehingga masih perlu peningkatan pelaksanaan vaksin ditingkat masyarakat.

Kapolres juga mempersiapkan anggota untuk jemput bola dalam pelaksanaan vaksin bagi warga yang memang kondisinya tidak bisa meninggalkan pekerjaannya. 

Reporter: Dewi Wulan

30 Januari 2022

Jalan Paving dan Jalan Cor Beton di Bojonegoro Dibangun Sesuai Anggaran APBD Yang Ada

    Minggu, Januari 30, 2022  


BOJONEGORO - Adanya Program jalan paving pada era Bupati Suyoto dengan wakilnya Setyo Hartono sekitar 7 tahun lalu merupakan program kejayaan yang pernah dirasakan oleh masyarakat dan juga diprogramkan oleh Pemkab Bojonegoro, pasalnya pada sekitar tahun 2012 - 2013, bahwa APBD Bojonegoro Kurang Lebih Rp 2 Triliun, sehingga kemampuan membangun jalan di Bojonegoro hanya dengan mengunakan paving, karena keterbatasan anggaran tersebut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Sukur Priyanto selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, dan dia juga menyampaikan bahwa saat itu paving merupakan pilihan terbaik untuk membangun jalan.

"Karena kemampuan anggaran APBD kita hanya sekitar kisaran Rp 2 Triliun, kalau pada saat itu digunakan membangun jalan cor maka kebutuhan Bojonegoro lain tidak akan kebagian," Ujar Sukur Priyanto, Sabtu (29/1/2022).

Namun Pemkab saat itu di kepimpinan Bupati Suyoto juga sudah mulai melakukan uji coba jalan cor di beberapa titik, namun belum bisa banyak pada tahun 2016, karena menurut Sukur APBD yang masih kecil belum cukup untuk membangun ruas jalan cor dengan jumlah yang banyak.

"Karena untuk bangun cor satu meter Persegi uangnya mencapai Rp4 juta sampai Rp5 juta, namun kalau untuk paving Rp200 ribu sudah cukup, karena kecilnya anggaran saat itu yang dimiliki Bojonegoro, dan ini merupakan beda kemampuan uang APBD pada saat 6 tahun lalu dan sekarang, ini harus dipahami oleh semuanya," terang Pria yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro.

Sehingga pembangunan pada saat dahulu dan sekarang memang mengalami peningkatan dikarenakan memang juga ada perbedaan anggaran, karena anggaran APBD Bojonegoro saat ini pada masa Bupati Anna Muawanah sudah mencapai Rp6.7 triliun, sehingga sudah cukup untuk membangun jalan cor beton.

Sehingga menurut Sukur, bahwa Paving pada masanya adalah program terbaik sesuai dengan anggarannya yang dimiliki, "pada saat itu anggarannya sesuai untuk membangun paving, dan saat itu juga masyarakat juga sangat mengapresiasi dan senang karena saat itu hanya pilihan terbaik dengan paving menyesuaikan anggaran," lanjutnya.

Kalau saat ini paving dianggap tenggelam meski pada masanya menjadi pilihan terbaik, karena banyaknya anggaran Bojonegoro saat ini dan APBDnya mencapai Rp6.7 triliun dan layak untuk membuat jalan beton, siapapun bupatinya pasti bisa membangun jalan cor beton. Dan jalan Cor adalah pilihan terbaik saat ini, bukan paving lagi sesuai dengan anggaran yang di miliki pemerintah kabupaten Bojonegoro.

"Semua Sekmen juga kebagian anggaran dari Pemkab Bojonegoro, selain jalan cor masih bisa juga digunakan untuk mengartikan rumah sakit bagi warga, guru ngaji, marbot, juga mendapatkan bagian karena uangnya ada, tapi kalau 10 tahun lalu ya tidak bisa karena uangnya belum ada," beber sukur.

Sehingga menurut Sukur Priyanto, agar masyarakat tidak melupakan sejarah, perbedaan pola dan sistem pembangunan itu semua tidak lepas dari anggaran. Bahkan besaran anggaran yang dimiliki oleh Bojonegoro juga berasal dari perjuangan Bupati terdahulu, mulai zaman Bupati Santoso, dan juga Suyoto, hingga Bojonegoro saat ini memiliki APBD sebesar Rp.6.7 triliun. (Lis/SB)
© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9