11 Mei 2023

Kompak, Forkopimda Bojonegoro Menggelar Apel Sinergitas TNI – Polri dan Pemkab

    Kamis, Mei 11, 2023  


BOJONEGORO – Jajaran Forum Kominikasi Pimpinan Daerah(Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro menggelar Apel Sinergitas TNI – Polri dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bertempat di halaman Markas Komando(Mako) Satuan Brigade Mobil Polda Jatim (Sat Brimobda Jatim) Batalyon C Pelopor Kompi III Bojonegoro, Selasa(9/5/2023).

Apel Sinergitas dihadiri oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, SIK, Bupati Bojonegoro, Dr. Hj. Anna Muawanah, Dandim 0813/Bojonegoro diwakili Pasi Ops, Wakapolres, Pejabat Utama(PJU) Polres Bojonegoro, PJU Kodim 0813/Bojonegoro, Komandan Polisi Militer Subdenpom V/2-1, Danki 3 Yon C Pelopor, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kapolsek jajaran. Sedangkan peserta Apel Sinergitas tersebut dari jajaran TNI-Polri dan Pemkab Bojonegoro.


Selaku pimpinan Apel yaitu Bupati Bojonegoro yang didampingi Kapolres Bojonegoro dan Pasi Ops Kodim 0813/Bojonegoro.


Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro mengatakan kegiatan apel ini sangat penting bagi kita semua, disamping untuk memantapkan kualitas pengabdian kita kepada negara dan bangsa juga sebagai momentum memelihara persatuan dan kesatuan antar sesama aparat yang ada di kabupaten Bojonegoro sehingga tercapai sinergitas yang kuat dan kokoh dalam menjalin kerjasama dalam pelaksanaan tugas di lapangan.


Masih dalam sambutannya, TNI – Polri dengan didukung Pemerintah Kabupaten

Bojonegoro adalah sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif diharapkan pembangunan kabupaten Bojonegoro dapat berjalan dengan lancar dan tumbuh berkembang dengan baik.


“Apel Sinergitas TNI-Polri dan Pemkab Bojonegoro ini, menjadi contoh suri tauladan yang baik di masyarakat jangan mudah terprofokasi oleh isu-isu yang berkembang di media sosial yang tidak dapat di pertanggungjawabkan kebenarannya, yang dapat memecah belah persatuan dan sinergitas yang telah terbentuk baik,” ucap Bupati.


Diakhir sambutannya, Bupati Bojonegoro mengajak kepada seluruh peserta Apel Sinergitas TNI-Polri dan Pemkab, tetap mempererat silahturahmi, kekompakan, kerjasama dan sinergitas sehingga dapat menjaga kabupaten Bojonegoro agar tetap

aman dan kondusif karena TNI – Polri  merupakan pelindung dan pengayom masyarakat.


Selesai Apel Sinergitas, dilanjutkan senam dan foto bersama.


Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengatakan tujuan Apel Sinergitas TNI-Polri dan Pemkab Bojonegoro dilaksanakan untuk meningkatan kembali semangat kebangsaan, rasa cinta tanah air dan rasa persatuan dan kesatuan sebagai salah satu upaya membangun karakter bangsa yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, bagi seluruh komponen bangsa Indonesia.


“Apel ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kekompakan, kesolidan serta bersatu padu mengisi pembangunan khususnya di daerah kita Kabupaten Bojonegoro dan terciptanya Kamtibmas aman dan kondusif,” pungkas Orang nomor satu di jajaran Polres Bojonegoro ini. (Red/Rum)

14 Desember 2022

Lahan Milik Warga Diduga Diambil Oleh Pemkab Bojonegoro, Pemilik Gugat

    Rabu, Desember 14, 2022  

SeputarBojonegoro.com - Dewi Wulan


BOJONEGORO - Dugaan penyerobotan tanah milik Marman, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, memasuki babak persidangan perdana di Pengadilan Negeri, Kabupaten Bojonegoro. Rabu (14/12/22).


"Hari ini agendanya adalah sidang pertama," kata Nur Aziz, SH., SIP., MH., selaku kuasa Hukum penggugat.


Dalam hal ini Aziz, menjelaskan jika dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga oleh Pemkab Bojonegoro, ini adalah terkait tanah hak milik warga atas nama Marman, yang diklaim oleh Pemkab Bojonegoro, kemudian disertifikatkan atas sertifikat hak pakai.


"Padahal itu adalah tanah hak milik beliaunya (Marman.red) ini," ujarnya.


Yang pasti, lanjutnya, gugatan ini berawal dari tanah yang dulunya punya Salam Prawiro Sudarmo, yang kemudian tahun 1977tanah tersebut dijual oleh Salam, kepada Darus. Kemudian tahun 2011 dibeli oleh Marwan.


"Kemudian kemarin tiba-tiba tanah itu diklaim tanah milik Pemkab. Padahal itu adalah tanah milik seseorang ini dan tanpa melalui pelepasan apapun," ujarnya.


Adapun dalam kasus ini turut tergugat adalah Pemkab Bojonegoro, yang dalam hal ini adalah Bupati Bojonegoro dan turut tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro. Kepada awak media, Aziz, menegaskan jika pihaknya berpandangan bahwa perkara ini adalah sengketa keperdataan. Sehingga dirinya menyakini bahwa kasus ini merupakan wewenang dari Pengadilan Negeri Bojonegoro, untuk melakukan pemeriksaan dalam perkara ini.


"Untuk masalah bukti tentunya tidak bisa kita sampaikan disini, karena itu berkaitan dengan materi pembuktian dan tentunya nanti kita akan beber dalam sidang pembuktian," tegasnya.


Aziz, juga menjelaskan jika dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan upaya mediasi. Akan tetapi Marman, merasa keberatan atas terbitnya sertifikat hak pakai tersebut. Yang mana dasar dari penunjuk dari penerbitan sertifikat itu berasal dari tanah negara.


"Padahal nyatanya bahwa tanah objek sengketa dari tanah itu adalah berasal dari tanah hak milik. Yang tentunya kalau itu dijadikan tanah negara harus ada pelepasan," tambahnya.


Sementara itu Saifudin Fatoni, selaku Staf Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bojonegoro, menjelaskan jika dalam sengketa ini baru memasuki tahap awal. Sehingga pihaknya nanti akan mempelajari terlebih dahulu tentang replik maupun dupliknya.


Saifudin Fatoni, mengakui jika tanah tersebut telah terbit sertifikat atas nama Pemkab Bojonegoro, dengan hak pakai no 16 tahun 2022.


"Sesuai dengan permohonan dari Pemkab. Soalnya di dalam salah satu persyaratan ari permohonan hak pakai untuk Pemkab sudah tercatat sebagai aset Pemkab," pungkasnya. [red]

© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9