22 September 2024

DPD PAN Kabupaten Bojonegoro menggelar Konsolidasi Kemengan Wannur

    Minggu, September 22, 2024  


SeputarBojonegoro.com
- Afif Fuad H. 


Bojonegoro – Dalam rangka memantapkan dukungan ke Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bojonegoro (Setyo Wahono – Nurul Azizah) periode 2024 – 2029, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (DPD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Konsolidasi Pemenangan, Sabtu (21/09/2024). 


Konsolidasi Pemenangan untuk pasangan putra dan putri asli kelahiran Kabupaten Bojonegoro yang akan mengikuti gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bojonegoro tahun 2024 ini dihadiri seluruh jajaran Pengurus DPD tingkat Kabupaten dan seluruh jajaran Pengurus PAN tingkat Kecamatan. 


“Kami pernah menang dua kali di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro”, ucap Ketua DPD PAN Bojonegoro, Lasuri. 


Lasuri mengatakan, keberhasilan dua kali memenangkan Pilkada Bojonegoro itu yang akan kami gunakan untuk memenangkan Setyo Wahono – Nurul Azizah. 


“Tekad dan keyakinan kami sudah bulat bahwa pasangan yang asli kelahiran Bojonegoro harus menang di Pilkada Bojonegoro”, kata Ketua DPD PAN Bojonegoro. 


Sementara itu, Setyo Wahono menyampaikan ucapan terimakasih kepada PAN yang telah menyediakan karpet merah, demikian pula saya akan menyiapkan karpet merah untuk PAN. 


“Pengalaman PAN Bojonegoro yang pernah memenangkan Pilkada Bojonegoro sebanyak dua kali, saya yakin bisa memenangkan saya beserta Bu Nurul Azizah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro”, jelas Setyo Wahono. 


Lebih lanjut dikatakan oleh Setyo Wahono bahwa Kabupaten Bojonegoro merupakan Kabupaten ke 2 dengan nilai APBD Bojonegoro tertinggi di Provinsi Jawa Timur. Dengan nilai anggaran yang sangat tinggi tersebut, tidak dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Bojonegoro. 


“APBD Bojonegoro mencapai di angka Rp 8,2 Triliun tidak dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Bojonegoro”, ungkapnya. 


Menurutnya bahwa, Pemerintahan selama beberapa tahun terakhir ini telah melupakan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Bojonegoro. 


“Insyaallah, dibawah kepemimpinan kami, Kabupaten Bojonegoro akan semakin makmur dan sejahtera”, pungkas Putra asal Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro. [fd/red]

03 Agustus 2024

Dukung Wahono - Nurul, Barisan Relawan Pendekar Malowopati Kecamatan Kapas Gelar Doa Bersama Masyarakat

    Sabtu, Agustus 03, 2024  


BOJONEGORO - Tak berhenti, Doa bersama relawan pendukung Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Setyo Wahono - Nurul Azizah terus mengalir di tingkat relawan dan masyarakat, kali ini bersama masyarakat Barisan Relawan Pendekar Malowopati Untuk Kemenangan Setyo Wahono menggelar Doa dan deklarasi. Jum'at (3/8/2024).

Mereka menggelar Doa bersama di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro yang dihadiri oleh para relawan Pendekar Malowopati yang terdiri dari insan pencak silat di Desa tersebut dan juga tokoh masyarakat serta pemuda.


Ketua Koordinator Barusan Relawan Pendekar Malowopati Kecamatan Kapas, Ibnu Hasan menyampaikan bahwa doa bersama ini bertujuan untuk meminta kepada Tuhan yang maha Esa Agar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Setyo Wahono - Nurul Azizah diberikan kelancaran dalam proses pencalonan dan juga diberikan kemenangan.


"Kita akan berjuang bersama masyarakat, karena dukungan masyarakat sangat mengharapkan mas Wahono dan Bu Nurul memimpin Bojonegoro untuk lebih baik lagi kedepannya," Ujar Ibnu Hasan.


Setelah melakukan doa bersama kemudian mereka melakukan deklarasi dukungan dan siap membantu kesuksesan Setyo Wahono - Nurul Azizah hingga pemilihan Bupati pada tanggal 27 November 2024 mendatang. [red]

30 April 2024

Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpet Merah Menuju Belenggu Pers indonesia

    Selasa, April 30, 2024  


PEKANBARU - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights dibuat dengan filosofi yang salah.


Tidak itu saja, Perpres ini dibuat dengan metodologi yang salah dan sampai pada kesimpulan yang salah pula. 


Jika nanti dilaksanakan, maka akan menjadi blander dan mengiring pers Indonesia menuju replika rezim pers belenggu ala Orde baru. Bahkan mengaburkan dan menggabungkan kembali “code of publication” dengan “code of interprese” tepat seperti SIUPP dulu. 


'"Saya tegaskan, terbitnya Perpres ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengancam kesinambungan kemerdekaan pers," tegas Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi saat memaparkan materi diskusi bertajuk ‘’Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’’ yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riaubdi Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/04/2024).


Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan diwakili Sekretaris Diskominfotik Provinsi Riau Devi Rizaldi SSTP MSi ini dihadiri Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat Novrizon Burman, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.


Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten yakni Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi dan Dewan Pakar SMSI Pusat Zulmansyah Sekedang.


Menurut Wina, Perpers Nomor 32 Tahun 2024 dari judul saja sudah salah kaprah. Bahkan, Perpers tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, kontradiktif dan kontra produktif.


"Dari judulnya saja, jelas terang benderang udah ngaco banget. Kacau sekali. Masak, kualitas jurnalistik dituntut menjadi tanggung jawab platform digital," tegas Pakar hukum dan etika pers ini sembari menyatakan, Perpres ini juga mengatur perusahaan (code of interprese) atau soal mengatur substansi jurnalisme (code publication). Ini saja sudah tidak jelas. Padahal Perusahaan Platform digital tidak punya wartawan atau sie yang mengatur soal redaksi. 


"Pantaskah dituntut tanggung jawab untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas?," tanya Wina.


Lantas apa yang dimaksud jurnalisme bermutu? Wina menjelaskan, 1) Setiap redaksi memiliki karakter dan penilaian “berita  berkualitas” sendiri-sendiri. 2) Ada independensi news room yang tidak boleh dicampuri pihak lain. 3) Sepanjang telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karya pers layak ”fit to print” atau disiarkan/disayangkan. Dan 4) Pengawasan Kode Etik pada Dewan Pers dan Organisasi Wartawan.


"Karya “komersial” dan ”karya bermutu” dalam jurnalistik dapat sama ada satu berita, tetapi juga dapat berbeda," katanya.


Pertanyaannya, kata Wina, tanggung jawab siapa peningkatan mutu jurnalisme tersebut? 

Yang jelas, mutu jurnalisme itu tanggung jawabnya redaksi atau perusahaan pers masing-masing, Dewan Pers, Organisasi Wartawan.


"Mutu jurnalisme itu tidak boleh ada campur tangan darimanapun terhadap pers nasional," katanya.


Apakah terhadap perusahaan platform digital yang tidak tahu menahu soal kualitas jurnalisme dapat dituntut harus melakukan peningkatan mutu jurnalistik atau jurnalisme yang berkualitas?


Wina menyebutkan, dalam unsur menimbang huruf “a’ disebut, “bahwa jurnalisme berkualitas  sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.” Lalu apa hubungan ”dukungan” perusahaan platform digital dengan “mewujudkan kehidupan berbangsa,bernegara dan bermasyarakat yang demokratis  di Indonesia?" Mereka lembaga ekonomi dan bukan politikus!!

Apa hubungannya perusahaan platform digiltal dengan dukungan terhadap jurnalisme berkualitas? Apa manfaatnya buat mereka?


Dalam  unsur menimbang huruf “b” disebutkan, ”bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besardalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital. Sehingga, pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.”


Sebenarnya, sebut Wina, yang mau diatur ekosistem yang menyangkut perusahaan platform digital dan perusahaan pers, ataukah juga pada subtansi jurnalistiknya (sehingga harus berkualitas). Ada bahaya pencampur adukan antara urusan perusahaan pers (code of interprese) dan urusan kemerdekaan redaksi (code of publication.”


"Dalam pasal 1 ayat 1 Perpers No 32 Tahun 2024 diterangkan, Tanggung Jawab Perusahaan Digital adalah kewajiban perusahaan digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaaan yang sehat  untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas," sebut Wina.


Dua kesalahan paradigma dari rumusan ini:

1. Seharusnya tanggung jawab perusahaan platform digital berada pada wilayah korporasi seperti membayar pajak, menaati hukum Indonesia dan sebagainya. Bukan malah tanggungjawabnya disuruh menjaga kualitas jurnalisme.


2. Ini memberikan hak platform digital ikut “turut campur tangan” dalam bisnis pemberitaan  yang sehat, sesuatu yang bertentangan dengan UU Pers. Dampak mengatur  ekosistem bisnis pemberitaan akan sangat luas terhadap kehidupan kemerdekaan pers! Perusahaan pers sendiri saja tidak pernah ”dipaksa” membuat redaksinya bermutu!!


Apa itu perusahaan platform digital? Wina memaparkan, Pasal 1 ayat 9  Perpres No 32 Tahun 2024 merumuskan perusahaan platform digital adalah penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat  yang menyediakan dan menjalankan layanan platrom digital serta memanfaatkannnya untuk tujuan  komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data. Tidak disebut terkait dengan penentuan jurnalisme, apalagi yang berkualitas. Hanya memang kemudian  disebut  menjalankan “layanan digital” seperti disebut dalam pasal 1 ayat 4.


"Pasal 1 ayat 4 Perpers No 32 Tahun 2024 menjelaskan, layanan platform digital adalah layanan milik perusahaaan  platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantai layanan berita yang ditujukan untuk bisnis. Apa bedanya dengan rumusan perusahaan pers? Dan kalau sama dengan perusahaan pers harus diperlakukan sesuai dengan perusahaan pers berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999," tanya Wina.


Menurut Wina, tujuan Perpres itu sudah jelas. Dimana Pasal 2 Perpres  mementukan, Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnaisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan. Pengertiannya, agar “berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan”. Apa maksudnya? Bagaimana menentukan “kepemilikanya secara adil?” Siapa yang menentukan adil? Bagaimana hubungannya dengan hak cipta, UU Pers dan bidang keperdataan lainnya?


Padahal, lanjut Wina, kewajiban perusahaan platform digital itu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital; memberikan upaya terbaik untuk membantu memperioritaskan fasalitasi dan komersiaslisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers serta memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform  digital; melaksanakan pelatihan dan profram yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab; Memberikan upaya terbaik dalam mendisain  algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan dan peraturan perudangan-undangan dan bekerjasama dengan perusahaan pers.


Pertanyaannya, dimana peranan perusahaan pers sendiri terhadap kerja wartawan dan peningkatkan kulitas beritaya? 


Bukankah semua berita yang keluar dari perusahaan pers harusnya sudah berkualitas, taat KEJ dan layak tayang/siar dan bukan ditentukan oleh perusahaan platform digital?


Kenapa yang sudah lolos dari perusahaan pers harus “diseleksi” lagi oleh perusahaan platform digital?


Bagaimana dengan keterkaitan dengan penyelenggaraan Standar Kompetensi Wartawan dan penataan terhadap Kode Etik Jurnalistik?


Bagaimana menentukan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital? 


Bukankah selama ini semua sudah bebas memakai layanan latform digital tanpa diskrimintatif?


Apakah layak perusahaan platform digital yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan jurnalisme harus melaksanakan pelatihan dan program untuk jurnalistik berkualitas? 


Bukankah ini kewajiban perusahaan pers, organisasi-organisasi perusaan pers dan Dewan Pers?


Bukankah algoritma harus diberlakukan secara sama dan terbuka untuk siapa saja? 


Dikatakan Wina, kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan Pers harus dituangkan dalam perjanjian. Ini berarti harus ada kebebasan dan kesetaraan  berkontrak dalam perjanjian. Tidak boleh ada yang memaksa. Boleh ada bentuk lain yang disepakati para pihak sesuai kebebasan berkontrak.


Kerjasama dalam perjanjian mengatur soal: 


a. lisensi berbayar;

b. bagi hasil, merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian; 

c. berbagi data agregt pengguna berita, dan atau/ 

d. bentuk lainnya yang disepakati.


Nilai keekonomian seperti apa dan untuk menguntungkan siapa? Tentu keenomian dari para pihak yang membuat perjanjian. Ini menyangkut kebebasan melakuan perjanjian. Harus ada kesetaraan antara para pihak. Juga berlaku asas reprositas. Asas timbal balik. 


”Kalo gue harus membayar waktu mengambil punya loe, maka loe juga harus membayar yang loe ambil dari punya gue. Harus ada hitung-hitungan lebih banyak manfaaat atau mudaratnya.

Kalau para pihak tidak setuju, tiudak boleh ada pemaksaan. Perpres menjadi dapat tidak berguna sama sekali," ujar Wina.


Terkait penyelesaian sengketa, ungkap Wina, Pasal 8 menyebutkan, jika terjadinya sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat mengajukan ke pengadilan umum, arbritase atau alternatif penyelesaian sengketa dan dilakukan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak disebut ada lembaga lain yang boleh mengatur atau menyelesaikan sengketa kasus perusahaan platform digital dan perusahaan pers.


*Komite*


Sementara soal komite, kata Wina, Pasal 9 menyebutkan, Komite yang melaksanakan tugasnya bersifat independen dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. 


"Tidak ada alasan mengapa Dewan Pers harus membentuk Komite. Tidak jelas logikanya. Pada tahap ini, nyata pemerintah sudah ikut campur dan menekan Dewan Pers untuk membentuk Komite. Padahal menurut UU Pers tidak ada tugas dan kewajiban Dewan Pers membentuk Komite. Dengan pasal ini Dewan pers sudah tidak independen lagi.

Dewan Pers hanya membentuk Komite, tetapi setelah itu tidak punya lagi kontrol dan pengendalian kepada komite. Komite melapornya ke menteri, bukan ke Dewan pers!!," tegas Wina.


Tugas Komite pada Perpres ini, sebut Wina, memastikan terlaksanakan pasal 5 serta pengawasan dan pemberian fasilitas pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan  platform digital sebagaimana pasal 5. Komite ini juga bertugas memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers (sebagaimana dimaksud pasal 8) sesuai ketentuan peraturan perundang-undngan

Menteri ditata lebih berkuasa ketimbang Dewan Pers atas Komite.


Sesuai Pasal 11, beber Wina, Komite mempunyai fungsi pemberiaan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan. Ketentuan ini jelas menempatkan menteri sebagai pemegang kekuasaan lebih tinggi dari komite. Ini tepat sama ketika dalam UU pers yang lama, Dewan Pers memberikan rekomendasi kepada Menteri Penerangan. 


"Ini sebuah kemunduran. Pers telah kehilangan indepdensinya.

Dengan kebebasan berkontrak antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers secara independen, komite sebenrnya sudah tidak dapat ikut campur lagi," katanya.


Unsur pemerintahan dalam komite, sebut Wina, sesuai pasal 14 anggota Komite sebanyak-banyaknya 11 orang, terdiri dari 5 orang  dari unsur Dewan Pers, 5 orang dari unsur pakar dan seorang dari kementrian. 


Walaupun hanya satu  unsur pemerintah,  unsur pakar ditunjuk oleh pemerintah. Maka dengan enam anggota kemungkinan ketua dari unsur kepentingan pemerintah. Dengan demikian ada enam orang yang mewakili kepentingan pemerintah. 


"Tak syah lagi pemerintah sudah menguasai Komite. Mencampuri urusan pers. Ini kembali ke paradigma UU Pers lama dan melanggat UU Pers No 40 Tahun 1999," katanya seraya menyampaikan, dana Komite bersumber dari:

a. Organisasi pers; 

b.Perusahaan pers; 

c. bantuan dari negara; dan/atau 

d bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


'Bagaimana Komite mau membantu perusahaan pers, kalau sumber dananya salah satunya malah dari perusahaan pers sendiri? Komite malah membebani perusahaan pers.Kalau sebagian besar dari negara lewat pemerintah maka pemerintahlah yang berkuasa mengatur Komite," kata Wina.


Kehadiran Komite di tengah upaya pemerintah ini mengurangi lembaga atau organisasi yang tidak penting merupakan pemborosaan keuangan negara dan perusahaan pers. Secara Tidak Langsung Komite telah mengambil alih independen pers dalam mengatur dirinya sendiri. Jadi merupakan pengekangan terhadap kemerdekan pers.


"Publisher Rights ini lebih banyak merugikan perusahaan pers. Perusahaan platform digital melanggar UU Pers dan banyak landasan pembuatan yang tidak jelas serta tidak kokoh. Sebaiknya Perpres ini dicabut saja. Tak ada gunanya bagi kemjuan pers. Kalau pemerintah masih bersikukuh, diupayakan ada judial review (JR) ke Mahkamah Agung," tegas Wina.(rls)

09 September 2019

Pemkab Bojonegoro Buka Lelang Jabatan Sekda, Ini 16 Syaratnya

    Senin, September 09, 2019  

SeputarBojonegoro.com  - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, resmi membuka seleksi pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) secara terbuka, mulai Senin, (9/9/2019) kemarin. Lelang jabatan tersebut diumumkan tim panitia seleksi melalui website resmi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BPPKP) Bojonegoro.

Pengumuman seleksi itu sesuai Nomor : 02/PANSEL-JPTP.SEKDA/BJN/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Bojonegoro Tahun 2019. Pj Sekretaris Daerah Bojonegoro, Abimanyu Poncoatmojo membenarkan jika seleksi Jabatan Sekretaris Daerah sudah diumumkan melalui website BKPP mulai Senin kemarin. Dijelaskan, seleksi terbuka ini bukan hanya untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Bojonegoro, tapi seluruh ASN di wilayah Jatim bisa mengikutinya. 

Ada 16 persyaratan administrasi yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar seleksi.

Pertama, berstatus Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di Wilayah Provinsi Jawa Timur, berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat penetapan/pelantikan (tanggal pelantikan 31 Oktober 2019), serendah-rendahnya berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c), sedang/pernah menduduki Jabatan Struktural Eselon II.b sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Kemudian, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata-I (S-I) atau Diploma IV (D-IV), mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota asal, setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, tidak sedang/pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat serta tidak sedang dalam pemeriksaan perkara pidana, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, dan memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik. 

Syarat lainnya, telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau yang setara, sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah, tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota Partai Politik, telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2018, dan terakhir telah menyerahkan laporan harta kekayaaan penyelenggara negara (LHKPN). 

"Pendaftaran seleksi dibuka sampai 15 hari kedepan. Jumlah pendaftarnya minimal harus empat pendaftar. Jika kurang dari itu pendaftaran akan diperpanjang lagi sampai ada empat pendaftar," tegas Abimanyu. [red/sbc] 

Sumber : bojonegorokab.go.id

03 Juli 2017

Pengembalian Formulir Pendaftaran Bacabub PDI Perjuangan Diperpanjang

    Senin, Juli 03, 2017  
Reporter : Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com -  Setelah dibukanya pendaftaran Penjaringan Bakal Calon Bupati (Bacabub) Bojonegoro oleh DPC PDI Perjuangan Bojonegoro,  sejak tanggal 1 juni 2017 hingga tanggal 15 Juni 2017 dan kemudian diteruskan dengan agenda pengembalian Formulir hingga 30 Juni 2017, akan tetapi Bapillu (Badan Pemenangan Pemilu)  PDI Perjuangan DPC Bojonegoro, mengundur penutupan pengembalian Formulir pendaftaran bacabub hingga 30 Juli 2017.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapililu PDI Perjuangan DPC Bojonegoro,  Bambang Sutriyono,  pasalnya pengunduran waktu ini dikarenakan terbentur dengan hari raya Idul Fitri,  karena padah hari Idul Fitri banyak instansi yang libur sehingga untuk pengurusan persyaratan ada yang tidak bisa dilakukan oleh Para Bacabub.

"Karena persyaratan juga tidak mudah,  dikarenakan persyaratannya banyak yang harus diselesaikan, " Kata Bambang Sutriyono,  Senin (3/7/17).

Dikatakan juga oleh Bambang bahwa sampai saat ini dari 7 Bacabub diantaranya adalah Pudji Dewanto,  Akmal Boedianto,  Arief Januarso, Ana Muawanah,  Heru Suroso, Budi Irawanto dan Doni Bayu Setiawan.

Akan tetapi hingga saat ini yang sudah mengembalikan Formulir baru satu yaitu Pudji Dewanto. "Kita tunggu pendaftar yang lainnya untuk mengembalikan sampai batas waktu, " Tambahnya. (Ang)




16 Juni 2017

Ketua DPC PPP Bojonegoro Bersyukur, Dualiasme Kepemimpinan PPP Berakhir

    Jumat, Juni 16, 2017  
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com -  Berkat do'a dari semua kader partai, di bulan Ramadan ini permohonan peninjauan kembali (PK) Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M. Romahurmuziy dikabulkan. Dengan demikian selesai sudah dualisme ditubuh PPP. Bisa dikatakan ini merupakan Lailatul Qodar untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kabar tersebut sontak mendapat respon dari Ketua DPC PPP Kabupaten Bojonegoro, Choirul Anam. Kepada suarabojonegoro.com Ia mengatakan, dengan adanya putusan tersebut sangat disyukuri olehnya. Ia mengajak seluruh kader partai se Bojonegoro segera merapatkan barisan dalam menyambut pesta demokrasi yang akan datang.

"Tentu amat bersyukur karena kisruh partai berakhir dan saatnya mempersiapkan Pilkada 2018 dan Pileg 2019," ucap Irul sapaan akrabnya.

Dengan semangat yang penuh, PPP Bojonegoro bakal menyambut kedatangan pesta demokrasi dengan berbagai persiapan. Dikatakan, PPP Bojonegoro telah menyelesaikan bentuk konsolidasi internal partai.

"Alhamdulillah seluruh konsolidasi tingkat PAC 100 persen selesai. Tingkat Ranting sudah diangka 70 sampai 80 persen. Seluruh kader harus bersemangat dan kerja keras menuju target PPP Besar," jelas Irul yang juga Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Komisi C ini.

Berdasarkan rilis yang diterima suarabojonegoro.com dari Ketua DPC PPP Kabupaten Bojonegoro, Choirul Anam menyebutkan, Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M. Romahurmuziy.

Dalam lamannya, tiga majelis hakim yakni, Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy, dengan Amar Putusan "Kabul".

Dengan dikabulkannya gugatan PK ini, selesai sudah drama dualisme kepemimpinan PPP yang telah berlangsung selama 2,5 tahun terakhir.

Putusan ini sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz. Putusan PK ini juga menyempurnakan kemenangan Romahurmuziy di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017 yang lalu.

Putusan Mahkamah Agung ini mengakhiri seluruh dualisme kepemimpinan di PPP karena Djan tidak lagi memiliki legal standing apapun sebagai pimpinan PPP. (wan/red)

14 Juni 2017

Hari Ini Arief Januarso Mendaftar Bakal Calon Bupati Lewat Jalur PDI P

    Rabu, Juni 14, 2017  
Reporter: Arum Sekar

suarabojonegoro.com -  Setelah beberapa tokoh Bakal Calon Bupati (Bacabub) Bojonegoro mengambil Formukir di Kantor DPC PDI Perjuangan Bojonegoro, kini giliran Arief Januarso mendatangi Kantor Partai yang beralamat di jalan Panglima Polim, Bojonegoro,  Rabu (14/6/17).

Dengan didampingi beberapa pendukungnya,  Arief Januarso tiba dikantor PDi Perjuangan DPC Bojonegoro pada pukul 10.30 WIB,  dan diterima oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan Doni Bayu Setiawan.

Dikatakan oleh Arief atau biasa dipanggil Mas Ayik ini,  bahwa kedatangannya memang untuk mengambil formulir pendaftaran yang dibuka oleh Partai berlambang kepala Banteng ini,  "Ini adalah bentuk keseriusan saya untuk maju dalam kancah Pemilukada di Bojonegoro mendatang, " Kata Mas Ayik.

Pria yang juga ketua Yayasan Pendidikan Universitas Bojonegoro (Unigoro)  juga menyampaikan bahwa persiapan untuk pencalonan dirinya maju sebagai Calon Bupati sudah dimulai sejak awal dengan berbagai Sosialisasi dan juga kegiatan kegiatan di masyarakat.

"Sudah lebih dari setahun saya dan juga kawan kawan yang mendukung saya memperkenalkan Saya sebagai Bakal Calon Bupati di Bojonegoro, " Tambahnya.

Dirinya juga mengaku akan segera mengembalikan Formulir sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh DPC PDI Perjuangan Bojonegoro. Dan segera memenuhi Syarat syarat pencalonan Bupatiyang sudah ditentukan. (Ang*)

12 Juni 2017

Serius Maju Pilkada, Akmal Boedianto Daftar Bacabub Di Kantor DPC PDI P

    Senin, Juni 12, 2017  
Reporter : Nella Rachma


suarabojonegoro.com -  Keseriusan Akmal Boedianto Sebagai Bakal Calon Bupati yang akan maju menjadi Calon Bupati di Bojonegoro dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)  2018 Mendatang tampak ketika Akmal Boedianto mendatangi Kantor DPC PDI Perjuangan Bojonegoro dijalan Panglima Polim Bojonegoro. Senin (11/6/17).

Didampingi sejumlah pendukungnya,  Akmal Boedianto tiba di kantor DPC PDI Perjuangan Bojonegoro pukul 09.00 WIB dan diterima oleh staf kantor DPC PDI Perjuangan Bojonegoro.

Ditemui sejumlah Wartawan Akmal menyatakan bahwa kedatangannya di Kantor PDI Perjuangan Bojonegoro memang untuk mengambil berkas Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati yang dibuka oleh DPC PDI Perjuabgan Bojonegoro,  "Saya ambil formulir pendaftaran Bacabub," Kata Pria yang pernah menjabat Camat Balen dan Kasiman Ini.

Dijelaskan juga, dengan mengambil formulir pendaftaran Bacabub,  adalah sebagai bentuk keseriusan Dirinya untuk maju sebagai Calon Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2018 nanti,  sehingga upaya yang selama ini dilakukannakan terus dijalankan.

"Kami sudah mulai bersosialisasi dimasyarakat Bojonegoro terkait pencalonan saya,  dan ini bentuk keseriusan saya maju menjadi Cabub Bojonegoro, " Tambah Akmal.

Tidak hanya itu saja,  bahkan para penggemar dan pendukung Akmal Boedianto secara rela sudah membentuk kelompok pendukung Akmal Boedianto,  demi kesuksesan sebagai Cabub Bojonegoro. Mulai dari perkenalan dan juga melakukan berbagai kegiatan masyarakat di Bojonegoro.

Keseriusan ini ditunjukkan oleh Akmal selain mengambil formulir,  dirinya juga langsung membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 25 juta seperti yang disyaratkan oleh PDI Perjuangan DPC Bojonegoro.

Akmal diterima oleh Staf Kantor DPC PDI Perjuangan Yoyok dan Sri Komariah bersama staf lainnya dan langsung melakukan proses pendaftaran pengambilan formulir. "Tadi pak Akmal yang ambil Formulir dan juga sudah membayar uang pendaftaran, " Kata Sri Komariah.

Pendaftaran penjaringan Bacabub melalui PDI Perjuangan Bojonegoro ini dibuka sejak tanggal 01 juni 2017 hingga 15 Juni 2017, sedangkan untuk pengembalian Formulir dilakukan pada Tanggal 16 hingga 30 Juni 2017.

Sebelumnya ada beberapa Bacabub yang juga mengambil Formulir,  namun tidak sedikit ada Bacabub yang hanya sekedar datang ke Kantor DPC PDI P dan bertanya tanya saja.  (Ney/Red)

03 Juni 2017

Siapkan Pencalonan Independen, Sukir Juga Tetap Buka Peluang Gandeng Parpol

    Sabtu, Juni 03, 2017  
Reporter: Sasmito Anggoro


suarabojonegoro.com -  H. Sukir yang sudah menyatakan siap mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Bojonegoro pada ajang pemilihan kepalan Daerah pada tahun 2018 mendatang menyatakan bahwa seluruh persiapannya dari jalur independen sudah matang.

Hal ini disampaikan oleh H. Sukir bahwa sampai saat ini sudah ada sebanyak 70 data KTP melalui Foto kopinya yang berasal dari masyarakat Bojonegoro yang dikumpulkan melalui tim pendukung Sukir maupun melalui dirinya langsung.

"Alkhamdulillah kepercayaan masyarakat terua mengalir kepada saya,  dengan kesediannya memberikan dukungan berupa KTP dan pernyataan dukungan kepada saya untuk maju sebagai calon Bupati di pilkada mendatang, " kata H. Sukir. Sabtu (3/6/17).

Dikatakan oleh Sukir meskipun persyaratan dukungan dengan KTP adalah sebanyak sekitar 70 ribu,  akan tetapi hingga sampai saat ini dirinya masih menerima dukungan dari masyarakat yang terus mengalir  baik melalui pendukungnya maupun dirinya sendiri.

Disinggung dengan pencalonannya apakah akan melibatkan dan melalui jalur Partai Politik, Sukir mengatakan bahwa pihaknya juga membuka diri dan juga partai Politik yang ingin bersama sama mendukung dirinya maju sebagai Cabub.

"Karena saya bukan kader Parpol,  dan saya berkehendak maju dalam pilkada nanti,  sayapun harus mempersiapkan jalur laun,  yaitu independen,  namun saya tetap membuka peluang dan berharap dukungan dari parpol, " Tambah pria yang juga kepala Puskesmas pembantu di Kecamatan Trucuk.

Sukor sangat berharap dukungan dari semua pihak dan juga parpol akan semakin memperlancar perjalanannya menuju Bojonegoto satu dalam kancah Pilkada Bojonegoro 2018 nantinya.  (ang*)

28 April 2017

Fraksi Golkar dengan Tegas Mendukung Adanya Dana Abadi Migas

    Jumat, April 28, 2017  
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com -  Adanya usulan pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tentang dana abadi migas sangat dinanti oleh masyarakat Bojonegoro. Beberapa masyarakat yang datang dalam acara dialog interaktif yang digelar setiap hari Jum'at di Pendopo Malowopati Bojonegoro, mendesak kepada pihak eksekutif dan legislatif untuk segera mengesahkan perda ini.

Dalam acara dialog interaktif di pendopo Jum'at (28/4/17) sore, nampak ada yang berbeda. Beberapa perwakilan fraksi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro turut hadir. Kedatangan legislatif tersebut dinilai sangat spesial, sebab sangat jarang wakil rakyat yang duduk di Legislatif Bojonegoro berbaur dan menanggapi aspirasi masyarakat Bojonegoro dalam acara dialog Jum'at.

Bergulirnya waktu, proses pembahasan perda dana abadi migas ini juga mendapat tanggapan dari fraksi Golkar DPRD Bojonegoro. Dalam acara dialog interaktif, Ketua DPRD Bojonegoro yang diketahui dari fraksi partai Golkar, Mitroatin mengatakan, pihaknya dari awal memang sudah sangat mendukung dengan adanya rencana pembentukan dana abadi migas di Bojonegoro.

"Sejak dulu golkar mendukung dana abadi," tegasnya saat menanggapi aspirasi dari Kusnan, warga Sokosewu dan Syafii warga Ledok, yang menurutnya dana abadi ini sangat penting bagi generasi penerus.

Menurutnya, sampai saat ini proses pembahasan dana abadi migas ini masih terus dilakukan oleh lembaga Legislatif.

"Dana abadi ini belum dibahas. Pembahasan perda tidak semudah membalikan tangan," imbuhnya.

Memang, sampai saat masih ada dua fraksi yang belum mengirim nama anggotanya untuk masuk didalam panitia khusu (pansus) dana abadi migas ini.

"Baru 9 fraksi yang mengirim nama. Ada dua fraksi yang belum mengirim nama anggotanya untuk pansus dana abadi migas ini," kata wakil DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto yang juga dari fraksi Demokrat itu.

Dalam acara dialog tersebut nampak hadir pula beberapa anggota DPRD Bojonegoro dari fraksi PDIP, fraksi NasDem, fraksi Golkar, fraksi Demokrat. (wan/red).

DPRD Belum Keluarkan Sikap Soal Dana Abadi Migas

    Jumat, April 28, 2017  
Reporter : Sasmito Anggoro


suarabojonegoro.com -  Hingga saat ini belum ada sikap terkait dana abadi migas, karena sampai saat ini belum ada keputusan dari lembaga DPRD Bojonegoro, hal ini dikarenakan belum ada pembahasan mulai dari pemandangan umum fraksi fraksi maupun keputusan yang sah dari lembaga DPRD.

Hal ini disampaikan oleh Ali Mustofa Anggota komisi A, DPRD Bojonegoro bahwa jika ada usulan satu orang atau fraksi, dijelaskan bahwa hal itu bukan keputusan DPRD. Jum'at (28/4/17).

"Soal dana abadi migas sampai saat ini belum ada pembahasan untuk menentukan atau mengeluarkan rekomendasi, sehingga DPRD belum bisa dikatakan setuju atau tidak," Jelas Ali Mustofa saat menjawab berbagai pertanyaan dalam dialog Jum'at di pendopo Pemkab Bojonegoro.

Pria yang juga anggota Fraksi Nasdem Nurani Rakyat juga menjelaskan bahwa jika ada personal anggota dewan mengatakan setuju dan tidak soal dana abadi migas, untuk tidak diartikan bahwa hal itu adalah suara lembaga DPRD.

Karena menurut Ali Mustofa, untuk melakukan atau mengambil keputusan soal dana abadi migas di lembaga DPRD masih butuh proses yang cukup banyak dan panjang, seperti pembahasan dari seluruh anggota DPRD baik melalui fraksi dan AKD serta komisi komisi dilembaga DPRD Bojonegoro.

Dijelaskan juga bahwa untuk pembahasan dana abadi sudah disetujui dilembaga DPRD Bojonegoro dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus)  sudah dilakukan. Jadi untuk pembahasan dana abadi migas akan segera dilakukan dan juga akan ada pembentukkan ketua Pansus dana abadi migas.   (ang*)

13 April 2017

Kuswiyanto Anggota DPR RI, Sosialisasi 4 Pilar di Ngablak

    Kamis, April 13, 2017  
Reporter : Lina Nur Hidayah

suarabojonegoro.com -  Bangsa kita hari ini sedang dilanda krisis financial,  anggaran negara defisit, jaringan pangan yang masih dikuasai kartel, energi  dipermainkan negara besar serta SDM yang masih terus berproses.

Visi misi dan strategi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan jelaslah ada, namun jika implementasinyatanpa haluan jelas tentu persoalan tak akan segera terselesaikan.

Dalam  Sosialisasi Dapil  bersama warga di Desa Ngablak, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro(13/04/2017), Kuswiyanto yang anggota DPR Dapil IX ini menekankan pentingnya haluan negara, agar antar terjadi kesinambungan cita-cita kepemimpinan antar periode pemerintahan.

"Pondasi bangunan pemerintahan  di masing-masing level haruslah kuat dan terus berlanjut menuju kesempurnaan. Ketika visi sudah jelas tentu bagaimana menjabarkan misi yang   terukur dan sustainable. Tentu ini hanya bisa dilakukan dengan Garis Besar Haluan Negara (GBHN)," jelas sahabat Kang Yoto Bupati Bojonegoro ini.

Sementara Fathurohman, Camat Dander berharap agar kondisi Jakarta sebagai barometer negara ini bisa lebih baik. "Konflik Jakarta seharusnya tidak dipertontonkan, tapi bagaimana budaya refleksi dialog bisa terus hidup untuk penyelesaian persoalan bangsa dan bisa terus menjadi pijakan kita didaerah," kata Camat yang akan segera pensiun ini.

Karena kondisi Desa Ngablak yang berada dipinggir Bengawan Solo, mayoritas peserta sosialisasi berharap ada bantuan dari pemerintah pusat untuk pembuatan tanggul sebagai solusi mengatasi banjir tahunan yang terus mengancam pertanian warga setiap tahunnya.

Dalam Acara Sosialisasi Empat Pilar ini juga dihadiri oleh Para Tokoh Masyarakat,  Tokoh Pemuda,  tokoh Perempuan juga masyarakat setempat.  (lin)

12 April 2017

Abidin Fikri Bekali Pemahaman Ideologi Agar Tidak Mudah Terprovokasi

    Rabu, April 12, 2017  
Reporter : Nella Rachm

suarabojonegoro.com -  Di era derasnya arus informasi saat ini, masyarakat kian dinamis menyikapi persoalan kebangsaan kekinian. Tanpa dibekali pemahaman ideologi yang kuat, masyarakat rentan terprovokasi dan dan berimplikasi pada pelemahan kualitas ketahanan nasional. Dalam rangka memperkuat ideologi Pancasila di tengah Masyarakat, Bapak H. Abidin Fikri, S.H., M.H menyelenggarakan Dengar Pendapat 4 Pilar MPR RI di Desa Beji, Kecamatan Jenu, Tuban. (12/04/2017)

Dalam agenda tersebut dibuka sesi diskusi mengenai Ideologi Pancasila 1 Juni, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Masyarakat di Desa Beji tampak antusias melontarkan pertanyaan, masukan dan idenya terkait 4 Pilar MPR RI.

Bapak H. Abidin Fikri merespon kegelisahan masyarakat dengan memaparkan urgensi Kekuatan Nasional Bangsa jika bangsa Indonesia kokoh bersatu sehingga kelangsungan kegiatan Ekonomi bangsa dapat berjalan baik.

"Perbedaan suku, agama, ras dan golongan adalah kekayaan bangsa kita. Ini adalah modal dan kunci Bangsa ini untuk melangkah kedalam alam kemajuan yang lebih baik lagi," tegas Abidin Fikri. (ney/red)

11 April 2017

Abidin Fikri Himbau Pemahaman Ideologi Pancasila Harus Dikuatkan

    Selasa, April 11, 2017  
Reporter : Nella Rachma

suarabojonegoro.com -  Pemahaman Ideologi Pancasila harus dikuatkan seiring dengan perkembangan situasi nasional saat ini, penguatan ideologi kian dibutuhkan bagi keberlangsungan persatuan dan kesatuan bangsa.

Bapak H. Abidin Fikri, S.H., M.H, selaku Anggota DPR RI kembali mengintensifkan sosialisasi 4 Pilar MPR RI. Anggota Komisi 9 DPR RI tersebut memaparkan materi Ideologi Pancasila 1 Juni kepada ratusan Pengurus PDI Perjuangan se Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban.

Agenda ini berlangsung pada Selasa, 11 April 2017 di Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang, Tuban. Dalam acara ini Bapak H. Abidin Fikri, S.H., M.H memberikan pembekalan kepada kader-kader PDI Perjuangan dalam aspek ideologi Pancasila 1 Juni 1945.

Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan tersebut memaparkan bahwa Pancasila 1 Juni harus dijadikan landasan dan panduan dalam kehidupan bermasyarakat.

 "Pancasila 1 Juni telah terang memberikan panduan bagi kita dalam bermasyarakat, yaitu  Menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Prinsip Ketuhanan!" terang Abidin Fikri yang juga merupakan Kader PDI Perjuangan.

Lanjutnya, "Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa al Masih. Yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad s.a.w. Orang Budha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada “egoisme-agama”. Dan hendaknya Negara Indonesia atau Negara yang ber-Tuhan! Marilah kita amalkan, jalankan agama baik Islam maupun Kristen, dengan cara yang berkeadaban. Apakah cara yang berkeadaban itu? Ialah hormat-menghormati satu sama lain," Jelas Abidin Fikri.

"Jelas sekali panduan bagi kita segenap kader-kader Partai dalam mengaplikasikan toleransi dan menghormati keberagaman dan hak beribadah setiap Warga Negara," tegas Abidin Fikri.

H. Abidin Fikri juga memberikan amanat kepada para kader, "Kita harus mampu membagikan pemahaman ini kepada keluarga, tetangga dan kepada setiap orang yang berinteraksi dengan kita di kehidupan sehari-hari agar Bangsa ini kuat dan solid persatuan nasionalnya," paparnya.

Agenda ini diakhiri dengan prosesi pelantikan Pengurus Ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Plumpang, Tuban. (ney/lis)

25 Maret 2017

Maju Pilbup Bojonegoro, Independen Harus Siapkan 67.699, 385 KTP

    Sabtu, Maret 25, 2017  
Reporter: Iwan Zuhdi


suarabojonegoro.com -  Pemilihan Bupati (Pilbup) Bojonegoro yang bakal digelar secara serentak yang bersamaan juga dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur dipastikan bakal diramaikan dengan munculnya bacalon yang sudah mulai memeperkenalkan diri sampai saat ini. Sebab, selain jalur partai atau gabungan partai juga sangat memungkinkan untuk maju dengan jalur perseorangan (independen).

Kesempatan maju dengan jalur perseorangan (independen) tidaklah mudah. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro menargetkan, jika berkeinginan maju dalam Pilbup Bojonegoro harus mendapat dukungan dari masyarakat dengan disertai pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jumlah KTP yang disebutkan KPUK Bojonegoro tidaklah sedikit, yakni 67.699, 385 KTP. Angka yang cukup fantastis untuk merebutkan kursi yang saat ini masih dipegang Bupati Bojonegoro Kang Yoto.

"Jalur Perseorangan harus bisa mendapat dukungan dari masyarakat dengan mengumpulkan 67.000 sekian KTP. Nanti itu diverifikasi oleh PPS," kata Ketua KPUK Bojonegoro, Abdim Munib saat ditemui dikantornya usai menghadiri acara penyampain visi dan misi oleh Pasangan Calon Osis SMK PGRI 2 Bojonegoro.

Ia menegaskan, ketika nanti ada yang maju perseorangan (independen) PPS yang sudah dibentuk harus mendata, mevalidkan data, apakah orang tersebut benar-benar mendukung calon dari jalur independen atau tidak.

"Jadi, semua secara faktual. Tidak mengada-ada. Tim PPS akan melakukan itu semua," tegasnya. (Wan/Red).


Foto: Ilustrasi

24 Maret 2017

Jelang Pilkada Bojonegoro, Mecuat Kabar Perubahan Dapil

    Jumat, Maret 24, 2017  
Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com -  Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bojonegoro yang dilakukan serentak pada pertengahan 2018, mencuat kabar ada perubahan terkait Daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah Bojonegoro.

Namun, hal tersebut masih mendapat sanggahan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro. Sebab, dinilai selama ini belum ada peraturan yang disahkan terkait hal itu.

Ketua KPUK Bojonegoro, Abdim Munib mengatakan, terkait isu perubahan dapil tersebut KPUK Bojonegoro belum bisa menegaskan secara pasti. Pihaknya, masih menunggu peraturan dari KPU RI maupun intruksi dari KPU RI.

"Belum itu belum. Kita masih menunggu KPU RI," katanya saat ditemui di kantornya. Jum'at (24/3/17).

Ia pun menjelaskan, saat ini yang dipakai masih 5 Dapil yang juga diterapkan saat Pileg 2014 kemaren.

Untuk diketahui, 5 Daerah Pemilihan (Dapil) tetsebut meliputi, Dapil 1 Kecamatan Kota, Kapas, Trucuk, dan Dander, Dapil 2 meliputi kecamatan Balen, Kanor, Sumberrejo, Sokosewu. Dapil 3 Kecamatan Kedungadem, Baureno, Kepohbaru, Sugihwaras.

Sedangkan Dapil 4 ada di wilayah Temayang, Sekar, Gondang, Bubulan, Ngambon, Tambakrejo, Margomulyo, Ngraho. Dan Dapil 5 ada Padangan, Kasiman, Kedewan, Gayam, Purwosari, Malo dan Kalitidu. (Wan/Red).

Foto: Ilustrasi

31 Januari 2017

Disbudpar Akan Gelar Pentas Periodik Di Setiap Bulan

    Selasa, Januari 31, 2017  
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com -  Dinas kebudayaan dan pariwisata (Disbupar) di bulan Februari ini akan mengadakan Pentas Periodik di setiap bulannya selama 1 Tahun. Festifal yang di selenggarakan di halaman Disbudpar ini akan menggandeng seluruh seniman yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Selasa (31/01/17).

Festival yang di selenggarakan setiap malam minggu, pukul 19:00 ini bertujuan untuk pembinaan pada pelaku seni dan sekaligus untuk hiburan pada masyarakat Bojonegoro. Dalam festival ini 80 % nya akan mengangkat kesenian tradisional lokal Bojonegoro dan 20 %nya mengangkat seni moderen. Hal ini di harapkan untuk melestarikan kearifan lokal serta menjaga eksistensinya.

"Festival periodik ini selain untuk hiburan masyarakat Bojonegoro, sekaligus untuk menjaga eksistensi kearifan lokal", ujar Yanto selaku Kasi Budaya dan Kesenian.

Tidak menuntut kemungkinan Festival Periodik ini akan di selenggarakan di setiap Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Peserta Festival ini akan melalui proses penjaringan, dan setiap peserta akan di dampingi satu Bulan sebelum penampilannya. Hal ini di maksutkan supaya dalam setiap penampilan yang akan di tampilkan agar lebih berkualitas.

"Setiap peserta nantinya akan kami dampingi selama satu Bulan sebelum penampilan, hal ini di maksutkan supaya di setiap penampilannya lebih berkualitas", tambah peria yang hobi koleksi batu akik ini.

Dalam festival Pariodik ini akan lebih menonjolkan Wayang Tengul dan Wayang Krucil, karena memang kesenian ini merupakan Aicon Kota Boj
onegoro. Dimana kesenian tradisional ini sudah bergeser mulai dari nilai, isi sajian, serta dalang Wayang Tengul dan Wayang Krucil banyak yang meniru Wayang Kulit.

Hal ini di sampaikan oleh Priyadi selaku Kasi Sejarah dan Kepurbakalaan, dirinya sangat memprihatikan akan eksistensi kesenian lokal Bojonegoro ini.

"Wayang Tengul dan Wayang Krucil yang merupakan kesenian lokal Bojonegoro sudah bergeser nilai, isi sajian, serta banyak Dalang sekarang yang meniru Wayang Kulit", pungkasnya (bim/red).

16 Januari 2017

Tunjangan Akhirnya Cair Setelah Mengadu Ke Kang Kuswiyanto

    Senin, Januari 16, 2017  
Reporter : Lina Nur Hidayah

suarabojonegoro.com -  Puluhan Guru Madrasah Ibtida'iyah (MI) se Bojonegoro yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi Mata Pelajaran (Mapel) MI menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kuswiyanto, Anggota Komisi VIII DPR RI di Kecamatan Sugihwawas.

Sempat mengadu beberapa waktu yang lalu, karena belum diterimanya tunjangan profesi sebagai Guru Sertifikasi Mapel MI selama tahun 2016, akhirnya mereka merasa lega karena hak mereka telah dapat dinikmati meski baru sejumlah 6 bulan.

Ketua Forum Guru Sertifikasi Mapel MI, Mashudi menyampaikan rasa terimakasihnnya kepada Kang Kuswiyanto yang telah memfasilitasi terealisasinya tunjangan ini. "Tanpa Kang Kus, saya rasa rekan-rekan guru akan terus berharap dan berharap tanpa kejelasan, "ungkap guru MI dari Kecamatan Kapas ini.

Sertifikasi yang telah bergulir beberapa tahun lalu itu memang menyisakan beberapa persoalan hingga awal tahun ini, apalagi kebijakan pemerintah yang sering berubah-ubah ditambah dengan masalah financial negara saat ini. Dengan sertifikasi diharapkan adanya kesejahteraan guru yang endingnya akan mampu mengkatrol mutu pendidikan bangsa kita.

Dalam kesempatan silaturahmi pada forum ini, Kuswiyanto yang juga Bakal Calon Bupati Bojonegoro ini memberikan support dan pesan agar rekan-rekan guru dapat memanfaatkan tunjangan yang mereka peroleh untuk pemenuhan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan sesuai tujuan sertifikasi. Senin (16/1/17).

"Karena dari beberapa hasil monitoring sangat banyak temuan dilapangan yang mayoritas penggunaan tunjangan ini untuk kegiatan konsumtif tanpa sedikitpun bersinggungan dg peningkatan mutu guru, misalnya untuk beli buku saja sangat minim jumlahnya," terang sahabat Kang Yoto, Bupati Bojonegoro ini.

Semoga kedepan tunjangan ini akan selalu mampu diberikan oleh negara agar tujuan peningkatan mutu pendidikan Indonesia segera terealisasi.

Sementara Kusairi dari Kecamatan Baureno juga menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada  Kang Kus atas terealisasinya tunjangan profesi ini.

Harapannya kepada Pemerintah Kabupaten agar ada perlakuan yang sama terkait pembangunan infrastruktur pendidikan dasar pada SD dan MI, karena semua adalah asset bangsa dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan kita.(Lin/Lis).

09 Januari 2017

Blangko E-KTP Akan Tersedia Akhir Februari Mendatang.

    Senin, Januari 09, 2017  
Reporter : Lina Nur Hidayah


suarabojonegoro.com -  Adanya kekosongan stok blangko E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) Bojonegoro pada awal Oktober 2016 lalu, yang mengakibatkan warga yang tak mendapatkan blangko  terpaksa harus menggunakan surat keterangan yang diterbitkan 1 Oktober 2016 dan hanya berlaku dalam batas waktu 6 bulan kedepan.

Sesuai data yang dihimpun suarabojonegoro.com dari Dispendukcapil Bojonegoro bahwa informasi sementara dari Drigjen Dukcapil Kemendagri pada tanggal 7 Januari 2017 bahwa persediaan blangko akan dipenuhi  selambat-lambatnya pada akhir Februari 2017 mendatang, menurut Suhono Kepala Dispendukcapil Bojonegoro bahwa proses persediaan blangko tahun ini akan menggunakan 2 jalur antara lain jalur E-Katalog dan Jalur lelang umum.

Pihaknya menambahkan jalur E-Katalog menggunakan sistem yang di fasilitasi pemerintah sehingga lebih efesien karena dapat langsung belanja dengan harga pasti tanpa ada tawar menawar. Sementara, jalur lelang umum menggunakan sistem yang terbuka dan penuh dengan penawaran.Senin (9/1/17).

“Kita masih proses dengan 2 jalur tersebut untuk mengantisipasi gagal lelang dan selambat-lambatnya akhir Februari 2017 blangko E-KTP akan tersedia,”Kata Suhono kepada wartawan suarabojonegoro.com.

Suhono menambahkan bahwa tahun ini cetak blangko tidak dikosentrasikan pada Dinas saja sehingga akan mengadakan kebijakan khusus dengan harapan ada cetak blangko di Kecamatan guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

“Cetak blangko bukan hanya di dinas saja namun kedepannya  cetak blangko dapat di drop di kecamatan sehingga lebih efisien,”Tambahnya (Lin/Red).

31 Desember 2016

Kuswiyanto Anggota DPR RI Komisi VIII, Acungi Jempol Untuk Bupati Bojonegoro Sehari

    Sabtu, Desember 31, 2016  
Reporter : Lina Nur Hidayah

suarabojonegoro.com - Siska Dwi Indrawati pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Model Bojonegoro yang terpilih menjadi bupati sehari beberapa waktu lalu dalam program menjadi bupati sehari bertajuk Kang Yoto Leadership Challenge (KYLC) yang dilaksanakan Bupati Bojonegoro, Suyoto mengundang perhatian komisi VIII DPR RI, Kuswiyanto yanh pada hari Jumat tepatnya tanggal 30 Desember 2016 mendatangi rumah Siska di Dusun Sidokumpul, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Rt 23/Rw 07 Bojonegoro. Sabtu (31/12/16).

Kedatangan Kuswiyanto dirumah pelajar Man 1 ini disambut baik oleh keluarga, Kepala Desa Leran, Perangkat desa, Kepala Man 1 Model serta warga sekitar.

“Ingin belajar dari bupati sehari tentang bagaimana mengelola Bojonegoro,”Ucap Kuswiyanto atau akrab disapa Kang Kus.

Kuswiyanto mengungkapkan banyak pelajaran yang diperoleh dari Siska, menurut Kang Kus meskipun Siska masih kelas XII namun memiliki potensi yang luar biasa dia mampu berfikir secara ilmiah serta berkomunikasi lancar tentang kondisi Bojonegoro.

“Yang menarik dari pola pikir Siska, bahwa menanamkan image dikalangan muda jika politik itu bukan sesuatu yang kotor, namun penting dan peran dunia politik sangat di butuhkan,”Kata Kuswiyanto.

Sisi menarik lain yang membuat Anggota DPR RI Komisi VIII ini Kagum terhadap sosok Bupati sehari adalah terkait ungkap Siska tentang pendidikan karakter, antara lain Menanamkan kepada pemimpin agar tidak melakukan korupsi karena dapat menyengsarakan masyarakat.

Kemudian tentang infrastruktur terutama ruas jalan di desa Leran  yang belum bagus sehingga menjadi kewajiban pemerintah untuk memperbaikinya agar dapat menggerakkan ekonomi masyarakat.

Selain itu, menurut Kuswiyanto Siska mampu melihat potensi pertanian yang menjadi mayoritas mata pencarian masyarakat Bojonegoro.

“Cara luar biasa disampaikan Siska tentang pertanian, bahwa jangan sampai petani tergantung pada pabrik pupuk, karena banyak cara yang dilakukan petani terhadap bahan disekelilingnya dalam upaya mengembangkan produksi panen, antara lain memanfaatkan tumbuhan ataupun kotoran ternak,”Tambah Kang Kus.

Anggota DPR RI Komisi VIII ini berpesan kepada Siska agar terus belajar dan meningkatkan wawasan sehingga dapat meraih cita-cita yang dapat bermanfaat untuk Bojonegoro. (Lin/Red)
© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9