23 Oktober 2024

Bhabinkamtibmas Polsek Padangan Amankan ODGJ Karena Telah Meresahkan Masyarakat

    Rabu, Oktober 23, 2024  


BOJONEGORO - Bhabinkamtibmas Desa Cendono Polsek Padangan jajaran Polres Bojonegoro  berhasil mengamankan seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang meresahkan masyarakat di Desa Cendono Kecamatan Padangan Kabupaten , pada Selasa 22 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. 


Penanganan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Cendono Bripka Arnoeleda Bima,setelah menerima laporan dari Petugas RSUD Padangan adanya orang yang mengalami gangguan kejiwaan masuk ke dalam ruang pasien dan berdiri di atas kasur pasien . ODGJ yang diketahui bernama Helmi Kurniawan warga Desa Cendono Rt 02 Rw 01 Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro telah mengalami gangguan kejiwaan sejak kecil dan saat itu keluar rumah. Kondisi ini membuat warga merasa tidak nyaman dan khawatir sehingga segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


Di tempat terpisah, Kapolsek Padangan Kompol Hufron Nurrochim. SH. MM menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian segera bertindak untuk meredakan situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.


“Setelah menerima laporan,Bhabinkamtibmas Polsek Padangan langsung menuju lokasi untuk mengamankan ODGJ tersebut. Saat ini, yang bersangkutan sudah dibawa dan di antar pulang kerumahnya serta berkoordinasi dengan tiga pilar maupun bidan untuk perawatan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.


Dalam pengamanan ini, Bhabinkamtibmas bekerja sama dengan petugas RSUD setempat untuk memastikan situasi tetap kondusif. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak bertindak sendiri dalam menghadapi situasi serupa dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.


" Kami berkomitmen untuk terus menjaga kamtibmas di wilayahnya, termasuk dalam penanganan ODGJ yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat dan memastikan ODGJ mendapatkan perawatan yang layak." tutup Kapolsek . (Red/Lis)

16 Oktober 2024

Panit Binmas Polsek Padangan Berikan Penyuluhan Anti Bullying dan Tertib Berlalu Lintas di SD Negeri 02 Sidorejo

    Rabu, Oktober 16, 2024  


BOJONEGORO - Panit III Binmas Polsek Padangan jajaran Polres Bojonegoro IPDA MOCH ARSAM HALIK melaksanakan kegiatan "Go To School" dengan berikan penyukuhan kepada siswa siswa usia dini bertempat di SDN 02 Sidorejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Rabu pagi ( 26/10/2024 )


Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan edukasi kepada siswa-siswi tentang tertib berlalu lintas dan pentingnya menghindari bullying maupun kekerasan pelajar di lingkungan sekolah.

 

Selain itu juga untuk memberikan pemahaman kepada siswa-siswi tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, serta mencegah terjadinya tindak kekerasan / bullying di kalangan pelajar.

 

"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif di lingkungan sekolah ." ungkap Ipda Halik.

 

Sementara itu Kepala sekolah SDN 02 Sidorejo mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Padangan yang telah memberikan Binluh tentang bahaya bullying / kekerasan di kalangan pelajar dan tertib berlalu lintas sehingga dapat memberikan pengetahuan baru bagi siswa siswi SD Negeri 02 Sidorejo.

 

Di tempat terpisah, Kapolsek Padangan Kompol Hufron Nurrochim. SH. MM mengharapkan dengan adanya kegiatan "Go To School" ini dapat meningkatkan kesadaran siswa-siswi SDN 02 Sidorejo tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan menghindari kekerasan di lingkungan sekolah. 


" Selain itu , Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polri dan sekolah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah." tutup Kapolsek. (Red/Lis)

10 Oktober 2024

Cegah Gangguan Kamtibmas, Personil Polsek Padangan PAM Obvit Bank Jatim

    Kamis, Oktober 10, 2024  


BOJONEGORO - Personil Polsek Padangan jajaran Polres Bojonegoro  melaksanakan penjagaan dan pengamanan di Bank Jatim Capem Padangan, untuk mencegah terjadinya ganggguan Kamtibmas maupun untuk memastikan giat perbankan berjalan aman dan lancar, Senin pagi ( 07/10/2024 ).


Penjagaan dan pengamanan obyek vital adalah salah satu cara dalam mencegah segala bentuk tindak kejahatan, serta memberikan rasa aman kepada nasabah yang sedang melaksanakan aktivitas perbankan. 


Di tempat terpisah Kapolsek Padangan Kompol Hufron Nurrochim. SH. MM mengatakan bahwa Pengamanan di seluruh Bank telah dilaksanakan dengan optimal dengan penuh rasa tanggung jawab dan kami selalu menekankan kepada personil yang melaksanan penjagaan di bank agar selalu memperhatikan situasi di sekeliling kantor, apabila ada hal-hal yang mencurigakan segera melaporkan ke Polsek Padangan. 


“kegiatan penjagaan/pengamanan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personil Polsek Padangan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman terhadap warga maupun pihak perbankan,” tutup Kapolsek. (Red/Lis)

30 Desember 2020

Polsek Padangan Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan & Penjual Miras

    Rabu, Desember 30, 2020  


Bojonegor - Sebanyak 4 orang mendapatkan sanksi tegas dari Polsek Padangan karena telah terbukti melanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah di masa pandemi covid 19, dan harus menjalani sidang Pengadilan Negeri Bojonegoro secara Virtual. Rabu (30/12/2020).

Sidang tipiring secara virtual tersebut di pimpin oleh Hakim Pengadilan negeri Bojonegoro, Sumaryono, Yang menghadirkan 4 orang sebagai terdakwa atas pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Kapolsek padangan, AKP MASHADI menyebutjan bahwa dalam persidangan ini keempat terdakwa di putus bersalah atas Tindak Pidana Ringan Pelanggaran Protokol Kesehatan.

"Masing - masing 4 terdakwa diputus bersalah melanggar Protokol Kesehatan, jenis pelanggaran tidak memakai masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo Pasal 20a,  dan Pasal 27 c Perda Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020 dengan denda masing - masing Rp. 100.000 dan membayar biaya perkara Rp. 2000 atau kurungan 3 hari," Terang AKP Mashadi.

Kemudian Polsek Padangan juga mengajukan terdakwa Miras 1 orang dan di putuskan bersalah Menjual Miras tanpa ijin Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam perda No 15 tahun 2015 Pemerintah Kab Bojonegoro. Dengan denda Rp. 150.000 dan membayar biaya perkara Rp. 2000 atau Kurungan 4 hari.

"Kami terus melakukan operasi yustisi dalam penegakkan Disiplin terhadap  protokol kesehatan, dan kepada pelanggar langsung kami ambil tindakan tegas," Ungkap AKP Mashadi.

Diamankannya satu orang penjual miras ini, untuk menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah padangan menjelang Pergantian tahun baru 2021. (Wulan)
© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9