27 Januari 2022

Cari Bekicot Nyambi Curi Motor Akhirnya Dibekuk Polisi

    Kamis, Januari 27, 2022  


TUBAN - Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap seorang petani usai mencuri mesin diesel pompa air milik Toyeb (75), di area persawahan di Dusun Boro, Desa Banjararum, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Pelaku bernama Sugito (36), salah satu warga desa setempat. Kini, ia meringkuk disel tahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku pencurian seorang petani dan telah ditahan,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa dalam jumpa pers di halaman mapolres setempat, Rabu (26/1/2022).

Kapolres Tuban menjelaskan kasus itu bermula ketika pelaku seorang diri keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari bekicot, Jumat dini hari (31/12/2021). Ketika sampai dilokasi kejadian ia melihat mesin diesel pompa air yang digunakan oleh korban untuk mengairi sawahnya.

“Mesin diesel pompa air terpasang di area persawahan milik korban yang situasinya sepi,” ungkap AKBP Darman.

Kemudian niat jahat pelaku muncul untuk mencuri karena situasi dilokasi kejadian terpantau sepi. Lalu, pelaku mengambil mesin diesel tersebut dan dinaikkan ke sepeda motornya.

“Diesel pompa air tersebut dan dinaikkan ke sepeda motor kemudian dibawa dan disembunyikan di semak-semak,” jelasnya.

Keesokan harinya korban merasa kaget karena mesin diesel pompa air telah hilang. Setelah itu, kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Rengel, Polres Tuban.

Hasil penyelidikan, anggota mendapatkan informasi ada salah satu warga yang telah membeli mesin diesel pompa air milik korban. Dimana, mesin diesel tersebut di jual oleh pelaku dengan harga Rp 700 ribu rupiah.

“Mesin diesel pompa air di jual kepada orang lain dengan harga 700 ribu, dan pelaku diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, anggota meringkus pelaku tanpa perlawanan di rumahnya, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 13.30 Wib. Kemudian, pelaku di bawa ke kantor polisi dan diamankan barang bukti dalam peristiwa tersebut. (Man/HP)

20 Januari 2021

Polisi Ungkap Penyebar Hoax Danramil Meninggal Karena Vaksin Di Gresik

    Rabu, Januari 20, 2021  


SUARABAYA
- Sat Reskrim Polres Gresik telah berhasil mengungkap kasus penyebaran berita bohong (Hoax) terkait ” meninggalnya Danramil Kebomas setelah di suntik Vaksin”, Rabu 20/1/2021

Seperti yang di beritakan sebelumnya di beberapa media bahwa telah beredar berita Hoax Komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di Vaksin Sinovak.

Setelah dilakukan penyelidikan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap pelaku penyebaran berita hoax meninggalnya komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di vaksin Sinovak, Ujar Penyidik Satreskrim Polres Gresik.

Terduga pelaku an. TRI SETYO, umur 44 tahun, alamat Griyo Asri taman sidoarjo, yang saat ini sedang menjali hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo, Menurut Keterangan.

setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota koramil dari wa kakaknya kemudian foto tersebut di copas dan ditambah narasi “ innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, mayor sugeng riadi, tadi malam danramil kebomas gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin…pagi proses pemakaman… hati2 bahaya vaksin ini nyata “ selanjutnya di share ke group wa “ Indahnya Islam “.

Sdr. Tri Setyo yang diduga pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) terkait meninggalnya Danramil Kebomas MAYOR KAF GATOT SUPRIYONO setelah disuntik Vaksin 19 di Poskes Kodim gresik dapat dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 milyar. (Red/Lis)

15 Januari 2021

Komjen Pol Listyo Ditunjuk Sebagai Kapolri, Ketua MUI Jatim Apresiasi Presiden Jokowi

    Jumat, Januari 15, 2021  



BOJONEGORO
- Apresiasi dan juga dukungan terhadap Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia) oleh Presiden Joko Widodo disampaikan oleh Ketua umum MUI Provinsi Jawa Timur (Jatim), KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah. Kamis (14/1/21).

Menurut Ketua MUI Provinsi Jatim bahwa apa yang menjadi keputusan Presiden Joko Widodo, dan disampaikan saat wawancara dengan beberapa awak media di kediamannya, merupakan langkah yang pasti sudah menjadi pertimbangan Presiden untuk kebaikan negara kedepan.

“Kebijakan dan Keputusan Presiden Tentu Pastinya sudah dipertimbangkan dengan luar biasa keputusan tersebut. Kenaikan jabatan Polri juga pasti mekanisme yang ada,” Kata Moh. Hasan Mutawakkil Alallah.

Dikatakan juga oleh Ketua MUI Jatim, Bahwa Sehubungan dengan penunjukan tersebut, ketua MUI Jatim juga menaruh harapan agar Polri dibawah kepemimpinan Kapolri baru, dapat bekerja semakin Profesional.

Seperti yang diketahui, bahwa Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat ini menjabat sebagai Kabareskrim Polri. Tinggal menunggu keptusan DPR-RI untuk melakukan “Fit and Propertes” secara komprehensif.

Mengingat saat ini Kapolri Jenderal Idham Azis masuk masa pensiun. Sedangkan Prestasi Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo tidak diragukan lagi perannya sebagai Kabareskrim Polri.

Perlu diketahui, selama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjabat Kabareskrim, banyak kasus-kasus besar yang berhasil diungkap.

Sehingga dengan Kapolri Baru yang nantinya dijabat oleh Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, akan membawa dampak perubahan yang lebih baik di institusi Polri kedepannya. (Wulan/Red)

*)Foto: viva
© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9