11 Desember 2023

Giliran Kepala BPKAD, Asisten I, Dan Kabag Umum Setda Diperiksa Kejadi Bojonegoro Terkait Pengadaan Mobil Siaga

    Senin, Desember 11, 2023  

Reporter : Putut Sugiarto. 


BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri Bojonegoro, periksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luluk Alifah, Asisten I Djoko Lukito dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Djuana Poerwiyanto, Senin, (11/12/203).


Panggilan sekaligus pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) ini, sebagai saksi atas dugaan penyelewengan Bantuan Keuangan Khusus Untuk Desa (BKKD), yang diterima ratusan desa untuk belanja pengadaan Mobil Siaga Desa.


Keluar dari ruang pemeriksaan, Kabag Umum tidak memberikan komentar apapun terhadap awak media, meninggalkan begitu saja Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro.


Sementara, Djoko Lukito mengatakan bahwa dirinya dipanggil dan diperiksa oleh Kejari Bojonegoro, untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada perkara dugaan penyelewengan keuangan desa Terkait pengadaan mobil siaga desa. 


“Ya, ditanya sekitar pengadaan mobil siaga desa, "ucap Djoko. 


Pemeriksaan berkaitan dari sistem penganggaran, pengajuan proposal, dan administrasi. 


"Terkait jumlah pertanyaan saya lupa dan tidak ada yang sulit untuk menjawabnya,” imbuhnya. 


Menurut Djoko Lukito, mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa memang seperti itu, diawali dengan pembentukan tim pelaksana, kemudian timlak yang melakukan proses pengadaannya. 


"Ya memang begitu proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa, sepanjang tidak melakukan penyimpangan, desa sudah benar,” tambahnya.


Mengenai cashback yang bersumber dari belanja mobil siaga desa, Djoko Lukito membeberkan tidak mengetahui hal tersebut, dikarenakan tidak pernah melakukan pengecekan secara langsung. 


“Saya tidak tahu, apakah mereka dapat cashback atau tidak, "jelasnya.


Sementara Kepala BPKAD sekira pukul 18.00 wib, begitu keluar dari ruang pemeriksaan tindak pidana khusus mengatakan, jika pertanyaan yang diajukan sudah dia jawab semua. 


"Berapa jumlah pertanyaan saya lupa, silahkan ditanyakan kepada penyidik, " kata Luluk. 


Disinggung terkait dengan pengadaan mobil siaga yang tidak melalui murenbang, Luluk menjawab jika itu tidak termasuk didalam materi pertanyaan. 


Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman saat ditemui mengatakan, tiga pejabat Pemkab Bojonegoro hari ini dipanggil guna menjalani pemeriksaan, sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan pengelolaan BKKD yang diterima 384 desa, yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa.


“Beberapa hari yang lalu untuk kepala BPKAD sudah kita panggil, namun tidak hadir. Sehingga dilakukan pemanggilan ulang. Sudah ada 25 saksi yang kita panggil,” katanya


Aditia Sulaeman menerangkan untuk Asisten I dan Kabag Umum dipanggil pada kapasitas proses administrasi dan surat. Selanjutnya, BPKAD diminta keterangan terkait penganggaran.


"Untuk asisten 1 Pemkab Bojonegoro ditanya terkait surat menyurat dari awal hingga akhir, kalau bagian umum berkaitan dengan administrasi sekitar pengadaan mobil siaga desa,” ucap Aditia. 


Menanggapi pertanyaan sejumlah media, terkait pemanggilan mantan Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, pada perkata ini, Aditia Sulaeman membeberkan, apabila namanya muncul dalam pemeriksaan saksi tentu akan dipanggil juga.


“Kalau sudah muncul namanya dalam pemeriksaan, pasti akan dilakukan pemanggilan terhadap bupati lama,” tegas Aditia. 


Perlu diketahui, hingga kini Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi, diantaranya Kepala Desa (Kades), Tim Pelaksana Desa (TPD), Camat, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bappeda, dan pihak dealer penyedia kendaraan tetapi belum hadir dan belum memberikan keterangan.


BKK berupa pengadaan mobil siaga desa yang digelontorkan kepada 384 desa yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022. Masing-masing desa menerima Rp. 250 juta. 


Berdasarkan penelusuran awak media, bahwa pengadaan mobil siaga desa di masing-masing desa tidak menggunakan sistem lelang tetapi pihak desa lebih memilih membuat surat pesanan yang ditujukan secara langsung ke pihak dealer melalui marketing pemasaran, diduga ada cashback yang diterimakan ke masing-masing desa, dan nilainya bervariasi. (Put/Red)

© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9