17 Mei 2024

Peduli Sesama, Satreskrim Polres Bojonegoro Bagikan Nasi Kotak

    Jumat, Mei 17, 2024  


BOJONEGORO  -  Dalam rangka Jum’at Berkah jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro melakukan aksi sosial berbagi bantuan sosial atau bansos berupa nasi kotak kepada masyarakat yang membutuhkan.


Kegiatan tersebut dilakukan langsung oleh Kanit Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim,  Ipda Ipda Michel Manansi, S.Tr.K bersama anggota menyasar warga di seputaran Kota Bojonegoro.


Saat dikonfirmasi, Ipda Michel Manansi mengatakan bentuk kegiatan bansos yaitu dengan menyalurkan nasi kotak bagi warga yang membutuhkan dan abang becak.


"Ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian kami khususnya Satreskrim Polres Bojonegoro terhadap masyarakat yang membutuhkan sekaligus Jum’at Berkah. Semoga bermanfaat jangan dilihat nilainya tetapi kami akan istiqomah dalam kegiatan seperti ini,” ucap Kanit, Ipda Michel Manansi kepada awak media ini, Jum’at (17/5/2024).


Ipda Michel Manansi berpesan kepada masyarakat Bojonegoro untuk tetap waspada disaat melakukan aktivitas di luar rumah tetap memperhatikan keamanan pribadi, barang bawaan dan kendaraan bermotor di parker ditempat yang aman dan dikunci ganda. Serta menjaga Kamtibmas diwilayahnya masing-masing.


“Mari bersama-sama menjaga Kamtibmas Bojonegoro dengan aman dan kondusif. Setiap masyarakat sejatinya harus bisa menjadi polisi bagi diri sendiri dan lingkungannya guna melindungi diri dari setiap kejahatan demi terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Michel Manansi. (Lis*)

03 Mei 2024

Jum’at Berkah, Satreskrim Polres Bojonegoro Bagikan Paket Beras Kepada Masyarakat

    Jumat, Mei 03, 2024  


BOJONEGORO  -  Dalam rangka Jum’at Berkah jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro melakukan aksi sosial berbagi bantuan sosial (bansos) berupa paket beras kepada warga masyarakat yang membutuhkan.


Penyaluran bansos tersebut dilakukan langsung oleh personel Unit III Satreskrim,  dipimpin Kanit III, Ipda Dedi Hermawanto yang menyasar warga di seputaran Kota Bojonegoro.


Saat dikonfirmasi, Ipda Dedi Hermawanto mengatakan bentuk kegiatan bansos yaitu dengan menyalurkan paket beras bagi warga yang membutuhkan dan abang becak.


"Ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian kami khususnya Satreskrim Polres Bojonegoro terhadap masyarakat yang membutuhkan,” kata Kanit, Dedi Hermawanto kepada awak media ini, Jum’at (3/5/2024) siang.


“Tidak banyak yang kami bisa berikan namun bentuk kepedulian kami ini semoga bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan,”  tutupnya. (Red)

22 Agustus 2022

1 Pelaku Judi Online Diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro

    Senin, Agustus 22, 2022  


BOJONEGORO - Keseriuasan Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad S.H.,S.I.K.,M.Si  dalam memerangi Judi baik judi Online maupun Offline bukan hanya isapan jempol. Hal tersebut dibuktikan dengan diamankan pelaku judi Online berinisial PP Als RB (31th) warga Jono Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro pada hari Sabtu 20 Agustus 2022 sekira pukul 22.00wib. 


"Hari ini saya sampaikan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan pelaku judi Online," terang Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad usai pelaksanaan Anev Bulanan, Senin (22/8/2022)


Ia menjelaskan, penangkapan berawal  adanya informasi dari masyarakat terkait judi online di Desa Jono Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya, petugas melaksanakan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku judi Online berinisial PP Als RB yang sedang melakukan perjudian jenis togel online (singapure) disebuah warung dengan cara membuka aplikasi atau situs Admin Toto di hp pelaku.


"Berawal dari informasi masyarakat,  petugas melakukan lidik dan setelah dipastikan ada praktek Judi, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku," imbuhnya.


Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 1(satu) unit handphone merk Realme warna biru tua berisikan taruhan nomer togel. Dan saat ini pelaku dalam pemeriksaan penyidik.


"Kita amankan pelaku dan barang bukti, kita sangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara," pungkas Kapolres. (Ang/Lis)

© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9